PANCASILA 9 NILAI-NILAI PANCASILA & HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA PENGERTIAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI KITA SERING MENGGUNAKAN ISTILAH “NILAI” BAHKAN DAPAT MERASAKAN ADANYA ANEKA MACAM NILAI. KITA RASAKAN NILAI SEBAGAI SESUATU YANG MEMPESONA, MEMIKAT SERTA MEMBERI DAYA TARIK PADA MANUSIA, NILAI DIRASAKAN SEBAGAI MOTOR & SEBAGAI PEMBERI ARAH DALAM KEHIDUPAN. MENURUT FRAENKEL, KONSEP NILAI ADALAH SESUATU IDE - KONSEP TENTANG APA, YANG OLEH SESEORANG ANGGAP PENTING DALAM KEHIDUPAN. K. BERTENS, DALAM BUKU ETIKA “NILAI MERUPAKAN SESUATU YANG MENARIK BAGI KITA, YANG KITA CARI, SESUATU YANG MENYENANGKAN, IDENTIK SESUATU YANG DISUKAI & DIINGINKAN, DAN NILAI MERUPAKAN SASARAN PERHATIAN KITA” MAX SCHELER, DALAM BUKU NILAI ETIKA AKSIOLOGIS “NILAI SEBAGAI SESUATU SIFAT ATAU KUALITAS YANG MEMBUAT SESUATU BERHARGA, LAYAK DIINGINI ATAU DIKEHENDAKI, DIPUJI, DIHORMATI & DIJUNJUNG TINGGI, PANTAS DICARI, DIUPAYAKAN & DICITA-CITAKAN PERWUJUDANNYA, MERUPAKAN PEMANDU & PENGARAH HIDUP SEBAGAI MANUSIA”
OLEH PARA PEMBENTUK NEGARA, BAHWA NILAI-NILAI PANCASILA ADALAH SESUATU YANG DIANGGAP BAIK, UNTUK SEGENAP BANGSA INDONESIA SEHINGGA DIJADIKAN PANDANGAN HIDUP & SEBAGAI POLA DASAR DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA & BERNEGARA. DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA NILAI DAPAT DIKELOMPOKKAN ATAS BEBERAPA TATANAN, YAITU: 1. NILAI DASAR, 2. NILAI INSTRUMENTAL, DAN 3. NILAI PRAKTIS. NILAI DASAR, IALAH ASAS-ASAS YANG DITERIMA SEBAGAI BERSIFAT MUTLAK. KITA MENERIMA NILAI DASAR SEBAGAI SESUATU HAL YANG TIDAK DIPERTANYAKAN LAGI. NILAI INSTRUMENTAL, ADALAH PELAKSANAAN DARI NILAI DASAR, BIASANYA DALAM WUJUD NORMA SOSIAL ATAU NORMA HUKUM, YANG SELANJUTNYA DIKRISTALISASIKAN DALAM LEMBAGA-LEMBAGA. SIFATNYA DINAMIS & KONTEKSTUAL, SESUAI KEBUTUHAN TEMPAT & WAKTU. NILAI PRAKTIS, ADALAH NILAI YANG SESUNGUHNYA KITA LAKSANAKAN DALAM KENYATAAN. NILAI PRAKTIS INI SAMA SEMANGATNYA DENGAN NILAI DASAR & NILAI INSTRUMENTAL.
PANCASILA SEBAGAI SUATU TATANAN NILAI PANCASILA MERUPAKAN SATU TATANAN NILAI DASAR YANG MEMILIKI HUBUNGAN YANG ERAT DENGAN PEMBUKAAN & BATANG TUBUH UUD 1945. MAKA PANCASILA & UUD 1945 MERUPAKAN KESATUAN TUNGGAL YANG ORGANIS, LAKSANA HUBUNGAN ANTARA JIWA DENGAN RAGA. ARTINYA NILAI-NILAI FILOSOFIS-IDEOLOGIS PANCASILA DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 MENJIWAI & MELANDASI YURIDIS KONSTITUSIONAL DALAM BATANG TUBUH UUD 1945. KONSEPSI PEMIKIRAN-PEMIKIRAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT DALAM RUMUSAN SBB.: 1. NILAI-NILAI FUNDAMENTAL DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 ADALAH PENJELMAAN SILA-SILA PANCASILA. 2. NILAI-NILAI PANCASILA JUGA MENJIWAI PASAL-PASAL DALAM BATANG TUBUH UUD 1945. KANDUNGAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM URUTAN SILA DEMI SILA RUMUSAN PANCASILA YANG DIJADIKAN DASAR NEGARA RI TERCANTUM DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 ALINEA KEEMPAT. KELIMA SILA TSB. MERUPAKAN KESATUAN NILAI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA YANG TELAH DIJADIKAN DASAR NEGARA RI YANG DISAHKAN PADA 18 AGUSTUS 1945, & BERLAKU SAMPAI SAAT INI.
PENERAPAN NILAI-NILAI PANCASILA PANCASILA ADALAH JIWA SELURUH RAKYAT INDONESIA, YANG MEMBERI KEKUATAN KEPADA BANGSA INDONESIA SERTA MEMBIMBING DALAM MENGEJAR KEHIDUPAN LAHIR BATHIN MENUJU MASYARAKAT YANG ADIL DAN MAKMUR. PANCASILA MERUPAKAN KEPRIBADIAN & PANDANGAN HIDUP BANGSA, TELAH DIUJI KEBENARANNYA SEPANJANG PERJALANAN SEJARAH. PANCASILA TELAH MELEKAT DI SEGALA DIMENSI KEHIDUPAN BANGSA, SEHINGGA TIDAK SATU PUN DAPAT MEMISAHKAN PANCASILA DARI KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA. GUNA MELESTARIKAN KEBENARAN PANCASILA, PERLU DIUSAHAKAN SECARA NYATA & TERUS MENERUS MENGAMALKAN NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA, OLEH: a. SETIAP WARGA; b. SETIAP PENYELENGGARA NEGARA, DAN c. SETIAP LEMBAGA KENEGARAAN & KEMASYARAKATAN, BAIK DI TINGKAT PUSAT MAUPUN DITINGKAT DAERAH. UNTUK MEMUDAHKAN PELAKSANAAN PENGAMALAN NILAI-NILAI PANCASILA, MAKA DIPERLUKAN SUATU PEDOMAN YANG MEMBERI PETUNJUK TENTANG BAGAIMANA HARUS MENGHAYATI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI. PEDOMAN TSB. MERUPAKAN ALAT UKUR DALAM MENILAI SAMPAI SEJAUH MANA PERBUATAN KITA. “APAKAH TELAH SESUAI DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM UPAYA MEWUJUDKAN CITA-CITA”.
HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) ADALAH HAK DASAR ATAU POKOK YANG DIMILIK MANUSIA SEJAK LAHIR SEBAGAI ANUGERAH TUHAN, BUKAN PEMBERIAN PENGUASA. HAK INI SIFATNYA SANGAT MENDASAR ATAU FUNDAMENTAL BAGI HIDUP & KEHIDUPAN MANUSIA & MERUPAKAN HAK KODRATI. HAK TERESEBUT DIMILIKI TANPA MEMANDANG PERBEDAAN RAS, SUKU, AGAMA SERTA JENIS KELAMIN. SEHINGGA HAK-HAK TERSEBUT BERSIFAT ABADI & UNIVERSAL. KARENA BERSIFAT UNIVERSAL, SEHINGGA PELANGGARAN TERHADAP HAM DI SUATU NEGARA, MENDAPAT REAKSI DARI NEGARA-NEGARA LAIN & ORGANISASI INTERNASIONAL SEPERTI PBB. PENDAPAT PARA AHLI PROF. MARIAM BUDIARDJO, MENDEFINISIKAN SEBAGAI HAK YANG DIMILIKI MANUSIA YANG TELAH DIPEROLEH & DIBAWANYA BERSAMA DENGAN KELAHIRANNYA ATAU KEHADIRANNYA DI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT. PROF. KOENTJORO POERBOPRANOTO, HAK ASASI BERSIFAT ASASI, ARTINYA HAK-HAK YANG DIMILIKI MANUSIA MENURUT KODRATNYA, YANG TIDAK DAPAT DIPISAHKAN DARI HAKEKATNYA, SEHINGGA BERSIFAT SUCI.
SECARA GARIS BESAR HAM, MELIPUTI HAK HIDUP, HAK UNTUK MERDEKA DAN HAK UNTUK MEMILIKI SESUATU. OLEH KARENA HAM MERUPAKAN ANUGERAH DARI TUHAN, MAKA SIAPA PUN TIDAK BOLEH MERUSAK & MENGANCAMNYA, BAHKAN HARUS DILINDUNGI DAN DIHORMATI BAIK OLEH ANTAR INDIVIDU MAUPUN OLEH NEGARA. NAMUN DEMIKIAN, HAM PERLU JUGA DIBERI PEMBATASAN YANG DITENTUKAN OLEH NEGARA SESUAI DENGAN PANDANGAN HIDUP, TINGKAT KEBUDAYAAN DAN DASAR NEGARA. PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM PERJUANGAN PENEGAKAN HAM, AKIBAT ATAS KESEWENANG-WENANGAN PARA PENGUSAHA YANG BERTINDAK OTORITER. RAKYAT HANYA DIJADIKAN SEBAGAI OBYEK KEPUASAN NAFSU KEKUASAAN. RAKYAT DIANGGAP TIDAK BEREKSISTENSI, BAIK DALAM KEPEMILIKAN KEKAYAAN, KEBEBASAN & BAHKAN HIDUPNYA. PENGALAMAN HIDUP YANG BEGITU PAHIT & MENYAKITKAN, AKHIRNYA RAKYATPUN BANGKIT, BERJUANG MENEGAKKAN EKSISTENSINYA SEBAGAI MANUSIA YANG OLEH TUHAN TELAH DIBEKALI PEMILIKAN HAK YANG SAMA. PERJUANGAN MENEGAKKAN HAK ASASI BEGITU PANJANG, SEJAK AWAL ZAMAN MESIR KUNO, TELAH TERJADI PERJUANGAN PENGAKUAN TERHADAP HAK-HAK ASASI MANUSIA.
SOCRATES & PLATO (FILOSOF DAN NEGARAWAN) DIANGGAP SEBAGAI PELOPOR & PELETAK DASAR PENGAKUAN HAM. MEREKA MENGAJARKAN BAGAIMANA MENGKRITIK PEMERINTAH YANG TIDAK BERDASARKAN KEADILAN & KEBIJAKSANAAN. JOHN LOCK, PEMIKIR POLITIK MODERN TELAH BANYAK MEMBERIKAN SUMBANGAN TENTANG HAK-HAK DASAR YANG DIMILIKI OLEH MANUSIA. DALAM PANDANGANNYA, BAHWA MANUSIA MEMILIKI TIGA HAK DASAR YANG TIDAK DAPAT DICABUT, YAITU: HAK HIDUP (LIFE), HAK KEBEBASAN (LIBERTY) & HAK MILIK (PROPERTY). BAHWA SETIAP MANUSIA MEMILIKI & MENGEMBANGKAN KETIGA HAK ASASI TERSEBUT SESUAI DENGAN KEINGINANNYA. ROOSEVELT, DIKENAL DENGAN EMPAT BEBEBASAN YAITU KEBEBASAN BERBICARA, KEBEBASAN MEMELUK AGAMA, KEBEBASAN DARI RASA KETAKUTAN & KEBEBASAN BERKEINGINAN. PADA ABAD KE-20 PERKEMBANGAN HAM TIDAK SEKEDAR TERBATAS PADA PERSAMAAN HAK, HAK ATAS KEBEBASAN DAN HAK PILIH SAJA, TETAPI MELUAS DAN BERKEMBANG MELIPUTI BIDANG, EKONOMI (KESEJAHTERAAN) DAN SOSIAL BUDAYA.
PENGALAMAN PAHIT SELAMA PERANG DUNIA II TELAH MENIMBULKAN KEYAKINAN, BAHWA PERLINDUNGAN INTERNASIONAL YANG EFEKTIF TERHADAP HAM MERUPAKAN SYARAT MUTLAK UNTUK MEMELIHARA PERDAMAIAN & KEAMANAN SERTA MENCIPTAKAN KEMAJUAN DI SELURUH DUNIA. PADA TGL. 10 DESEMBER 1948, DALAM SIDANG MAJELIS UMUM PBB DI PARIS, DICETUSKAN DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA, ISI POKOKNYA MELIPUTI 30 Pasal, YANG SECARA UMUM MENETAPKAN HAM DALAM KEBEBASAN FUNDAMENTAL, DIMANA SEMUA ORANG BERHAK ATAS HAK-HAK TERSEBUT TANPA DISKRIMINASI. SECARA SPISIFIK, DALAM PASAL-PASAL TERMUAT BEBERAPA KATEGORI HAK: HAK YANG SECARA LANGSUNG MEMBERIKAN GAMBARAN KONDISI MINIMUM YANG DIPERLUKAN BAGI INDIVIDU AGAR BISA MEWUJUDKAN WATAK KEMANUSIAANNYA, YAKNI: HAK PRIBADI ATAU INDIVIDU. HAK TENTANG PERLAKUAN YANG SEHARUSNYA DIPEROLEH MANUSIA DARI SISTEM HUKUM YANG ADA. 3. HAK YANG MEMUNGKINKAN INDIVIDU UNTUK TURUT AMBIL BAGIAN DALAM JALANNYA PEMERINTAHAN, YANG DIKENAL DENGAN HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK. 4. HAK YANG MENJAMIN TARAF HIDUP SESEORANG, YAKNI: HAK EKONOMI, SOSIAL & BUDAYA. a.l. HAK MENDAPATKAN MAKANAN, HAK PEKERJAAN & PELAYANAN KESEHATAN SERTA SYARAT SOSIAL LAINNYA.
PELANGGARAN HAM DAPAT DILAKUKAN OLEH SIAPA SAJA, TIDAK TERBATAS PADA APARAT NEGARA & MILITER, DAPAT JUGA DILAKUKAN OLEH SETIAP ORANG ATAU KELOMPOK. DENGAN KETENTUAN, MEREKA TELAH MELAKUKAN TINDAKAN YANG MASUK KE DALAM KATEGORI PELANGGARAN HAM. MISALKAN: MENGANGGU HAK HIDUP, KETENTRAMAN &, KESEJAHTERAAN, SERTA HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP DLL. UNTUK MELINDUNGI & MENJAMIN TERLAKSANANYA HAM, MAKA SETIAP NEGARA MERUMUSKAN & MENCANTUMKAN HAM DALAM UUD YANG BERLAKU DINEGARANYA. PERUMUSAN & PENCANTUMAN HAM DI UUD SETIAP NEGARA TIDAK SAMA, BAIK JUMLAH PASAL MAUPUN ESENSI MUATANNYA, HAL INI TERGANTUNG PADA IDEOLOGI, POLITIK & BUDAYA MASING-MASING. HAM DIANGGAP SEBAGAI HAL YANG SANGAT PENTING, UNTUK DILINDUNGI & DILAKSANAKAN DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA. DIKARENAKAN HAM MERUPAKAN SALAH SATU: a. SYARAT ATAU UNSUR DARI NEGARA HUKUM, b. MUATAN YANG HARUS ADA DALAM UUD/KONSTITUSI, c. CIRI DARI NEGARA DEMOKRASI. d. HAK PALING DASAR YANG HARUS DILINDUNGI OLEH NEGARA.
PENGAKUAN HAK DAN KEWAJIBAN ASASI DALAM KONSTITUSI NEGARA RI UUD 1945, SEBAGAI PERWUJUDAN DARI PANCASILA & DASAR NEGARA DIDALAMNYA TERDAPAT PERNYATAAN PENGAKUAN TERHADAP HAM. DIRUMUSKAN HAM DALAM UUD 1945 , MERUPAKAN NILAI LUHUR YANG FUNDAMENTAL BAGI HIDUP & KEHIDUPAN MASYARAKAT. HAM BAGI BANGSA INDONESIA DIDASARKAN KEPADA KESERASIAN, KESELARASAN & KESEIMBANGAN YANG DILANDASKAN PADA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA DALAM RANGKA STABILITAS NASIONAL DAN KETAHANAN NASIONAL. HAM DI INDONESIA BUKAN DALAM RANGKA KEBEBASAN YANG MENJADI SUDUT PANDANG BARAT. SEJAK PROKLAMASI, INDONESIA TELAH MENJUNJUNG HAM, INDONESIA MENJUNJUNG TINGGI HAM DENGAN TOLAK UKUR PANCASILA & UUD 1945. TOLAK UKUR BARAT, HAM MENJAMIN DEMOKRASI & KEBEBASAN TANPA BATAS (INDIVIDUAL, LIBERAL), PANDANGAN LIBERALISME & INDIVIDUALISME, DIJADIKAN SEBAGAI TOLAK UKUR, HAL INI AKAN BERMUARA PADA ANARKI,TIRANI DAN OTORITER YANG PADA AKHIRNYA AKAN MENGINJAK-INJAK HAM ITU SENDIRI. INDONESIA NEGARA YANG MERDEKA & BERKEDAULATAN TIDAK DAPAT DIDIKTE OLEH NEGARA YANG MENGANGGAP DIRINYA TELAH MAJU. OLEH KARENA ITU DALAM PANDANGAN BANGSA INDONESIA HAM LEBIH DITITIK-BERATKAN PADA TUJUAN UNTUK MEMELIHARA KESEIMBANGAN ANTARA HAK & KEWAJIBAN.
PERSEPSI HAM HARUS MEMILIKI KESEIMBANGAN ARTINYA TIDAK HANYA PENGERTIAN HAM SECARA INDIVIDU & MASYARAKAT, MELAINKAN HARUS PULA MELIBATKAN SEKTOR KEHIDUPAN POLITIK, SOSIAL DAN EKONOMI. PERNYATAAN HAM DI INDONESIA TELAH MENDAHULUI PIAGAM UMUM PERNYATAAN PBB. PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA DALAM PEMBUKAAN UUD 1945. ALINEA PERTAMA: “… KEMERDEKAAN ITU IALAH HAK SEGALA BANGSA & OLEH SEBAB ITU, MAKA PENJAJAHAN DI ATAS DUNIA HARUS DIHAPUSKAN, KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERIKEMANUSIAAN & PERIKEADILAN”. MENUNJUKAN BAHWA PERNYATAAN TERSEBUT MENGANDUNG PENGAKUAN ADANYA HAK ASASI DI SAMPING KEWAJIBAN ASASI, BAIK PERSEORANGAN MAUPUN SEBAGAI BANGSA BERDASARKAN MARTABAT KEMANUSIAAN & KEADILAN. TENTANG HAM, INDONESIA MENGHARGAI & MENJUNJUNG TINGGI HARKAT & MARTABAT MANUSIA SESUAI DENGAN PANCASILA DAN UUD 1945. INDONESIA MEMANDANG MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU & MAKLUK SOSIAL. MAKA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DIATUR SECARA KHUSUS DALAM PASAL-PASAL . CATATAN: untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam pasal-pasal UUD 1945 yang telah diamandemen.