P U T U S A N No. 1893 K/Pdt /2010 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESADirektori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia M A H K A M A H.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
MENURUT HUKUM INDONESIA
Sengketa Pajak.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Putusan Arbitrase.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Yurisprudensi Oleh: YAS.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
HUKUM ACARA (pasal 54) Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan.
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Gugatan PMH Oleh: YAS.
Gugatan Cidera Janji / Wan Prestasi
UPAYA HUKUM.
KASUS-KASUS PERKREDITAN
Perihal Kasasi.
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Teori tentang Rahasia Bank
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
Materi 13.
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
UPAYA HUKUM.
Kunjungan Pengadilan Pajak
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Teori tentang Rahasia Bank
Hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum.
Pembahasan kasus dalam pengadilan pajak
PRAKTEK GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
PENGADILAN PAJAK.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
BANK SYARIAH.
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
SIMULASI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Alasan mengajukan gugatan
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Transcript presentasi:

P U T U S A N No K/Pdt /2010 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESADirektori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasas i telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : INDRA WIBISONO WAHYUDI, Direktur Utama PT Indo jaya Makmur Estusae, alamat Jalan Brigjen Katamso No , Kediri Pemohon Kasasi dahulu debitur dari Termohon Kasasi ; m e l a w a n : PT INDOMOBIL NIAGA INTERNATIONAL, bera lamat di Wisma Indomobil, Lantai 8, Jl.MT. Haryouo Kav.8, Jakarta Timur

Hubungan hutang piutang antara pihak PT PT Indomobil Suzuki International (“ISI”) dengan PT Indojaya Makmur Estusae (“IJME”) yang meletakan jaminan tanah dan bangunan telah berlandaskan kepada UU No. UU No, 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda Yang berkaitan dengan tanah, sehingga atas dasar transaksi tersebut dibuatlah Akta Pemberian Hak Tanggungan, yang mana didalamnya tercantum pula hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.

Pada tanggal 29 Desember 2003 PT Indomobil Suzuki International (“ISI”), telah mengalihkan kepada pemohon PT Indojaya Makmur Estusae (“IJME”) segala hak dan kewajiban yang dimiliki oleh PT Indomobil Suzuki International (“ISI”) kepada PT Indojaya Makmur Estusae (“IJME”), dan PT Indojaya Makmur Estusae (“IJME”) bersedia melaksanakan segala kewajiban yang semula dilakukan oleh PT Indomobil Suzuki International (“ISI”), termasuk namun tidak terbatas yang berkaitan dengan jaminan yang telah diserahkan oleh PT Indojaya Makmur Estusae (“IJME”), kepada PT Indomobil Suzuki International (“ISI”),

Dengan adanya penyerahan segala hak dan kewajiban tersebut maka pihak pemohon, PT Indojaya Makmur Estusae (“IJME”) yang selaku pemegang Hak Tanggungan, memiliki hak dan wewenang untuk melakukan permohonan perpanjangan hak atau melakukan permohonan pembaharuan Sertifikat Hak Guna Bangunan pada saat berakhir masa berlakunya ( 25 Mei 2009), yang mensyaratkan adanya penetapan Pengadilan Negri Kediri

Dengan berdasarkan Surat Kantor Badan Pertanahan Kota Kediri No tanggal 7 Juli 2009 maka pihak pemohon PT Indojaya Makmur Estusae (“IJME”) mohon agar Ketua Pengadilan Negri Kediri dapat memberikan ijin kepada Pemohon dapat mengajukan Permohonan Perpanjangan dan atau Permohonan Pembaharuan hak atas Ser t i f i k a t Hak Guna Bangunan tidak dapat berlandaskan kepada Hak Tanggungan yang dimilikinya

Atas landasan hal tersebut maka pihak pemohon mengajukan kasasi atas penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negri Kediri. Atas permohonan tersebut pihak Mahkamah Agung Republik Indonesia Menolak keputusan keberatan tersebut.

Keputusan penolakan atas pengajuan keberatan/ kasasi oleh pihak pemohon kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sudah tepat, dengan alasan penetapan Pengadilan Negri Kediri yang memberikan ijin atas permohonan izin perpanjangan dan atau permohonan pembaharuan hak atas sertifikat Hak Guna Bangunan dengan nomor 21/Pdt.P/2009/PN. Kdr tertanggal 8 September 2009 adalah putusan Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum, Judex Fact i / Pengadilan Negeri telah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya mengenai perpan jangan dan atau pembaharuan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)