P U T U S A N No K/Pdt /2010 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESADirektori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasas i telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : INDRA WIBISONO WAHYUDI, Direktur Utama PT Indo jaya Makmur Estusae, alamat Jalan Brigjen Katamso No , Kediri Pemohon Kasasi dahulu debitur dari Termohon Kasasi ; m e l a w a n : PT INDOMOBIL NIAGA INTERNATIONAL, bera lamat di Wisma Indomobil, Lantai 8, Jl.MT. Haryouo Kav.8, Jakarta Timur
Hubungan hutang piutang antara pihak PT PT Indomobil Suzuki International (“ISI”) dengan PT Indojaya Makmur Estusae (“IJME”) yang meletakan jaminan tanah dan bangunan telah berlandaskan kepada UU No. UU No, 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda Yang berkaitan dengan tanah, sehingga atas dasar transaksi tersebut dibuatlah Akta Pemberian Hak Tanggungan, yang mana didalamnya tercantum pula hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
Pada tanggal 29 Desember 2003 PT Indomobil Suzuki International (“ISI”), telah mengalihkan kepada pemohon PT Indojaya Makmur Estusae (“IJME”) segala hak dan kewajiban yang dimiliki oleh PT Indomobil Suzuki International (“ISI”) kepada PT Indojaya Makmur Estusae (“IJME”), dan PT Indojaya Makmur Estusae (“IJME”) bersedia melaksanakan segala kewajiban yang semula dilakukan oleh PT Indomobil Suzuki International (“ISI”), termasuk namun tidak terbatas yang berkaitan dengan jaminan yang telah diserahkan oleh PT Indojaya Makmur Estusae (“IJME”), kepada PT Indomobil Suzuki International (“ISI”),
Dengan adanya penyerahan segala hak dan kewajiban tersebut maka pihak pemohon, PT Indojaya Makmur Estusae (“IJME”) yang selaku pemegang Hak Tanggungan, memiliki hak dan wewenang untuk melakukan permohonan perpanjangan hak atau melakukan permohonan pembaharuan Sertifikat Hak Guna Bangunan pada saat berakhir masa berlakunya ( 25 Mei 2009), yang mensyaratkan adanya penetapan Pengadilan Negri Kediri
Dengan berdasarkan Surat Kantor Badan Pertanahan Kota Kediri No tanggal 7 Juli 2009 maka pihak pemohon PT Indojaya Makmur Estusae (“IJME”) mohon agar Ketua Pengadilan Negri Kediri dapat memberikan ijin kepada Pemohon dapat mengajukan Permohonan Perpanjangan dan atau Permohonan Pembaharuan hak atas Ser t i f i k a t Hak Guna Bangunan tidak dapat berlandaskan kepada Hak Tanggungan yang dimilikinya
Atas landasan hal tersebut maka pihak pemohon mengajukan kasasi atas penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negri Kediri. Atas permohonan tersebut pihak Mahkamah Agung Republik Indonesia Menolak keputusan keberatan tersebut.
Keputusan penolakan atas pengajuan keberatan/ kasasi oleh pihak pemohon kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sudah tepat, dengan alasan penetapan Pengadilan Negri Kediri yang memberikan ijin atas permohonan izin perpanjangan dan atau permohonan pembaharuan hak atas sertifikat Hak Guna Bangunan dengan nomor 21/Pdt.P/2009/PN. Kdr tertanggal 8 September 2009 adalah putusan Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum, Judex Fact i / Pengadilan Negeri telah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya mengenai perpan jangan dan atau pembaharuan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)