Standar Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KETENTUAN TENTANG DOSEN
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
CATATAN PENILAIAN PANITIA ANGKA KREDIT Universitas Diponegoro
KAMIS, 17 OKTOBER 2013 Meniti Karier Melalui P A K Nathan Hindarto Univ. Negeri Semarang.
Jabatan Karir Dosen Biro Kepegawaian
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
Kepala Bagian Tata Usaha Kopertis Wilayah III
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Penataran Penilaian Jabatan Akademik
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
PROBLEMA KENAIKAN JABATAN BAGI DOSEN PTAI
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
KETENTUAN UMUM TENTANG ANGKA KREDIT
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
KETERKAITAN TRI DHARMA DOSEN DENGAN JAFA
Strategi Sertifikasi Dosen
2 PERMENPAN RB 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Bab IX Pasal 24 ayat (1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus.
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
BEBAN KERJA IDEAL DOSEN
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN PROSES PENGUSULANNYA
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
Kebijakan terkait Dosen
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Transcript presentasi:

Standar Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Workshop Penetapan Angka Kredit & Kenaikan Jabatan Fungsional, Kopertis Wil.VII JATIM

Definisi DOSEN Dosen adalah PENDIDIK PROFESIONAL DAN ILMUWAN dengan tugas utama: mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (ps.1:2)

I. KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK 1. Kepmenkowasbangpan Nomor 38/1999 Dosen adalah : - Seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahlian - Diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi - Tugas utama mengajar pada perguruan tinggi yang bersangkutan - Tugas pokok melaksanakan tridharma perguruan tinggi 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 (Guru dan Dosen) - pendidik profesional - Ilmuwan - tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui tridharma perguruan tinggi

PERSYARATAN DOSEN Dosen wajib memiliki: Kualifikasi akademik: Magister untuk prog. diploma (D) atau sarjana (S1) Doktor untuk program pasca sarjana (S2, S3, Sp?) Kompetensi pada bidang keahlian untuk melaksanakan keprofesionalan Sertifikat Pendidik Jabatan Akademik (asisten ahli, lektor, lektor kepala, gurubesar/profesor) Sehat jasmani dan rohani Memiliki kualifikasi lain yg dipersyaratkan PT tempat bertugas Kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional (ps.45)

PANGKAT/JABATAN FUNGSIONAL BAGI DOSEN GURU BESAR HAKEKAT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN FUNGSIONAL BAGI DOSEN 1. Kepercayaan atas kemampuan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab yang lebih tinggi ; 2. Penghargaan atas prestasi akademik yang telah dicapai ; 3. Pengakuan atas kemampuan akademik dan keteladanan dalam kehidupan akademik ; 4. Harapan dan peluang pengembangan jati diri, keilmuan dan profesi demi pencapaian jabatan tertinggi sesuai kemampuan.

JENJANG KEPANGKATAN DAN JABATAN DOSEN PERGURUAN TINGGI BESAR JENJANG KEPANGKATAN DAN JABATAN DOSEN PERGURUAN TINGGI IV/e IV/d LEKTOR KEPALA PANGKAT IV/c IV/b IV/a L E K T O R PANGKAT III/d III/c ASISTEN AHLI PANGKAT III/b III/a TENAGA PENGAJAR Sumber : Surat Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayaguna- an Aparatur Negara Nomor : 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 tanggal 24 Agustus 1999

II. JENJANG JABATAN DAN PANGKAT NO JENJANG JABATAN JENJANG PANGKAT/GOL. RUANG PERSYARATAN ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PERJENJANG 1 2 3 4 5 ASISTEN AHLI P. MUDA, III/A 100 P. MD TK.I, III/B 150 50 LEKTOR PNT, III/C 200 PNT TK..I , III/D 300 LEKTOR KEPALA PEMBN, IV/A 400 PBN TK.I, IV/B 550 PEM UT MD, IV/C 700 GURU BESAR P. UT.MDY, IV/D 850 P. UTAMA, IV/E 1.050

Mana yang harus aku miliki ? Ajukan usul kepangkatan / jabatan fungsional Anda, sesuai dengan : Integritas Kinerja Tanggung Jawab Tata Krama Prestasi Yang telah Anda lakukan sebagai seorang Dosen. Lektor Lektor Ke Asisten Ahli Guru Besar Mana yang harus aku miliki ?

* PANGKAT dan JABATAN * PANGKAT JABATAN adalah Kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Jabatannya dalam rangkaian susunan Kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. PANGKAT (Jabatan fungsional dosen) adalah kedudukan yang menunjukkan Tugas, Tang-gung Jawab, Wewenang dan Hak sese-orang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada Keahlian dan atau Ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk Kenaikan Pangkatnya diisyaratkan dengan Angka Kredit. JABATAN

Angka Kredit dan Tim Penilai Angka Kredit Adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang diberikan/ditetapkan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang dosen dan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat dalam rangka pembinaan karier dalam jabatan fungsional/ kepangkatan dosen. ANGKA KREDIT TIM PENILAI ANGKA KREDIT Adalah Tim yang terdiri dari Dosen dan atau Pegawai Negeri Sipil, yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang yang bertugas untuk menilai prestasi dosen dalam rangka penetapan angka kredit Dosen perguruan Tinggi. Sumber : Surat Keputusan Mendiknas No. 074/U/2000

MINIMAL 80 % MAKSIMAL 20 % JUMLAH ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI UNTUK PENGAJUAN KEPANGKATAN/JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN PERGURUAN TINGGI ( Sesuai Keputusan MENKOWASBANGPAN No. 38/KEP/MK.WASBANGPAN/8/1999 ) 20 40 60 80 MINIMAL 80 % Terdiri dari : Memperoleh dan melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran. (Minimal 30 %) Melakukan Penelitian (Minimal 25 %) Pengabdian Kepada Masyarakat (Maksimal 15 %) MAKSIMAL 20 % Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi UNSUR UTAMA UNSUR PENUNJANG

JUMLAH ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI UNTUK PENGANGKATAN, PENYESUAIAN DAN KENAIKAN PANGKAT/JABATAN FUNGSIONAL BAGI TENAGA PENGAJAR (DOSEN) PERGURUAN TINGGI 80 120 160 240 320 440 560 680 850 80 % - 100 % 20 30 40 60 80 110 140 170 200 0 % - 20 % 50 50 100 100 150 150 150 200

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERTAMA KALI Pengangkatan dalam jabatan pertama kali dimungkinkan tidak dalam jabatan Asisten Ahli, baik Dosen biasa maupun Dosen Luar Biasa, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Telah memenuhi angka kredit kumulatif yang disyaratkan. Khusus untuk karya penelitian, pengabdian kepada masya-rakat dan penunjang tridharma yang dilaksanakan / diperoleh sebelum bertugas sebagai dosen, dapat diperhitungkan angka kreditnya. b. Telah bertugas sebagai Dosen minimal 7 (tujuh) tahun bagi yang berpendidikan Doktor/Sp. II. c. Telah bertugas sebagai Dosen sebelum 1 April 1988 bagi yang berpendidikan S-1/D-IV atau S-2/Sp. I d. Jenjang jabatan yang diberikan setinggi-tingginya Lektor Kepala, sesuai dengan jumlah angka kredit kumulatif yang ditetapkan.

Perubahan Angka Kredit Ijazah Angka kredit ijazah yang digunakan untuk pengangkatan pertama : □ Kepmenkowasbangpan No. 38 Tahun 1999 : - Sarjana/D.IV = 75 - Magister/Sp.I = 100 - Doktor/Sp.II = 150 □ Keputusan Menpan No. Per/60/M.Pan/6/2005 - Sarjana/D.IV = 100 - Magister = 150 - Doktor = 200

KENAIKAN LONCAT JABATAN 1. Dosen yang menduduki jabatan Asisten Ahli yang memiliki ijazah Doktor/Sp. II, dapat diangkat/dinaikan langsung ke tingkat jenjang jabatan yang lebih tinggi, setinggi-tingginya dalam jabatan Lektor Kepala dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi, apabila telah memenuhi angka kredit dan persyaratan lain yang telah ditentukan. 2. Dosen yang menduduki jabatan Lektor yang berijazah Doktor/Sp. II, dapat diangkat/di naikan langsung ke tingkat jenjang jabatan yang lebih tinggi setinggi-tingginya dalam jabatan Guru Besar dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi, apabila telah memenuhi angka kredit dan persya-ratan yang telah ditentukan. 3. Kenaikan jabatan fungsional Dosen (khusus dosen dpk/PNS) sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), untuk kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi diwajibkan mengumpulkan angka kredit 30% yang berasal dari unsur utama dari jumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat selanjutnya. 4. Kenaikan jabatan berikutnya dapat diperoleh apabila telah menduduki jabatan terakhir sekurang-kurangnnya 1 (satu) tahun dan memenuhi angka kredit serta persyaratan lainnya.

5. Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada kenaikan jabatan 5. Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat sebelumnya dapat digunakan untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya, dengan ketentuan maksimal 80 % dari kebutuhan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat berikutnya contoh : Ass. Ahli (100) menjadi Ass. Ahli 150 kebutuhan angka kredit untuk KP berikutnya adalah Lektor 200 – Asisten Ahli 150 = 50 Lebihan maksimal adalah 80% x 50 = 40 Dengan demikian kumulatif maksimal Asisten Ahli (150) adalah 190 (150 + 40)

III. RINGKASAN TUGAS POKOK, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB. 1 III. RINGKASAN TUGAS POKOK, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB 1. DALAM JABATAN DOSEN No Jabatan Pendidikan S1/Diploma S2 S3 B.a B.b B.c 1 2 3 4 Ass. Ahli Lektor Lektor Kepala Guru Besar S1/DIV S2/Sp.I S3/Sp.II M (-) B D Ket: B= Membantu yg lbh senior, D= Ditugaskan atas tgg jwb senior yg memp. Wewenang & tgg jwb penuh M= Mandiri, B,a= Dikjar, B.b = Penelitian, B.c = Abdimas

2. DALAM KEGIATAN BIMBINGAN PEMBUATAN SKRIPSI, THESIS DAN DISERTASi No Jabatan Pendidikan S1/Diploma S2 S3 1 2 3 4 Ass. Ahli Lektor Lektor Kepala Guru Besar S1/DIV S2/Sp.I S3/Sp.II B M (-) Ket: B= Membantu yg lbh senior, D= Ditugaskan atas tgg jwb senior yg memp. Wewenang & tgg jwb penuh M= Mandiri, B,a= Dikjar, B.b = Penelitian, B.c = Abdimas

IV. PENGANGKATAN PERTAMA KALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Permenpan No. 60 Thn 2005: ● Ijazah S1 = 100, S2 = 150 , S3 = 200 Penyesuaian Pengangkatan I Asisten Ahli : ● Min 1 th sbg dosen/ CPNS dosen ● Berijazah S1/DIV atau S2/Sp I ● Memiliki ≥ 10 angka kredit dari unsur Tridharma PT Lektor : ● Min 1 thn sbg dosen /CPNS dosen ● Berijazah S3/Sp II ● Memiliki ≥ 10 angka dari unsur Tridharma PT

PNS yg pada waktu pengangkatannya sebagai CPNS atas dasar kualifikasi pendidikan tertentu dan telah diangkat sebagai tenaga fungsional dosen atas dasar kualifkasi pendidikan tersebut, kemudian melanjutkan studi (izin belajar/keterangan belajar) ke jenjang yang lebih tinggi dan memperoleh ijazah, maka dapat dinaikan pangkatnya sesuai dengan ijazah yang diperoleh tersebut bila a.l : 1. sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir Memenuhi angka kredit yang ditentukan Lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat Mis. Kualifikasi S1= III/a  Ass Ahli (100)  S2 = III/b Catatan : Termasuk dalam kategori ini adalah PNS yang telah memiliki ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS (Penjelasan Pasal 18 Ayat (1) PP No 12 Th 2002)

Telah lama bertugas sebagai dosen tetapi belum mempunyai jabatan : ● Diangkat dalam jabatan setinggi-tingginya Lektor Kepala : - Berijazah S3/Sp.II - Telah bertugas sebagai dosen sekurang-2nya 7 thn - Bila memiliki karya-2 penelitian yang luar biasa dapat kurang dari 7 tahun dan lebih dari 3 tahun - Memenuhi angka kredit yg dipersyaratkan ● Diangkat dalam jabatan setinggi-2nya sebagai Lektor Kepala : - Berijazah S1/DIV atau S2/SpI - telah bertugas sebagai dosen sebelum 1 April 1988 - Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan PNS non dosen pindah menjadi PNS dosen : (melimpah/alihfungsi) - Berijazah min S2/SpI bg dosen prog pendidikan akademik atau S1/DIV untuk progdik profesional - Memiliki IPK min. 3.00 - Telah memilki jabatan min Lektor (luar biasa) - Ratio dosen dan mhs pd prodi yg dituju memungkinkan Dosen non PNS yg telah mempunyai jabatan diangkat sebagai dosen PNS - Jabatan yg dimilki tsb tetap diakui - Penyesuian dilakukan setelah dosen yg bersangkutan diangkat sebagai PNS - Pangkat sama dng pangkat yg dimiliki sebagai PNS

PERSYARATAN KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT) 1. Administratif Kinerja PNS Atasan langsung PNS DP.3 Tenaga Fungsional Prestasi Kerja Dosen TPAK Syarat untuk Kenaikan Jabatan Angka Kredit Integritas Kinerja Tgg. Jawab Tata Krama Senat Fak. /PT Civitas Akademika Pertimbangan/ Perset. Senat

a. DP.3 Kenaikan pangkat pilihan (yang menduduki jabatan struktural dan fungsional tertentu), ke dalam pangkat yang setingkat lebih tinggi dapat diberikan kepada PNS apabila yang bersangkutan : (SE. BAKN No. 05/SE/1980 ttg pengangkatan dalam pangkat PNS) telah 6 (enam) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan setiap unsur DP3 dalam 2 (dua) tahun terakhir rata-rata bernilai cukup (tidak ada yg bernilai kurang) telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya , dan setiap unsur DP 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir rata-rata bernilai baik (tidak ada yang bernilai kurang) telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur DP3. dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik

Berita Acara Pertimbangan/persetujuan Senat b Pertimbangan/Persetujuan Senat . Asisten Ahli dan Lektor Senat Fak/ Senat PT Pertimbangan Senat Aspek yang dinilai : Integritas adl kepribadian yg utuh yg memiliki moralitasyg tinggi sbg manusia yg beradab dlm kehidupan secara umum Kinerja, adl prestasi yg diperoleh yg ditunjukan melalui keberhasilan PBM yg berimplikasi kpd keberhasilan mhs dlm mutu dan ketepatan menyelesaikan studi unt mata kuliah ybs Tgg.jawab, adl kedisiplinan yg tinggi baik dari aspek waktu maupun kerja dlm melaksanakan tridharma Tata krama dlm kehidpn kampus, adl kesopan-santnan dlm berperilk.dan bertingkah laku sbg mns yg berbud/beretika dlm kehidp kampus Berita Acara Pertimbangan/persetujuan Senat PENILAIAN SENAT Pertimb. Senat unt ke Lektor Kepala Lektor Kepala Guru Besar Senat PT Persetj. Senat unt ke Guru Besar

JUMLAH ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI c. Jumlah angka kredit kumulatif JUMLAH ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI A. AKADEMIK/TRI DHARMA : MIN. 80 % ANGKA KREDIT BERASAL DARI UNSUR UTAMA 1. ≥ 30 % dari melaksanakan Dikjar 2 ≥ 25 % dari melaksanakan penelitian 3. ≤ 15 % dari melaksanakan pengabdian pd masyarakat B MAX. 20 % BERASAL DARI UNSUR PENUNJANG

MIN 80 % ANGKA KREDIT BERASAL DARI UNSUR UTAMA PROFESIONAL : MIN 80 % ANGKA KREDIT BERASAL DARI UNSUR UTAMA a ≥ 40 % dari melaksanakan Dikjar b. ≥ 10 % dari melaksanakan Penelitian c. ≤ 15 % dari melaksanakan pengabdian pada masyarakat B. MAX 20 % ANGKA KREDIT BERASAL DARI UNSUR PENUNJANG “ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN PANGKAT/JABATAN DIHITUNG SEJAK JABATAN/KENAIKAN NILAI ANGKA KREDIT TERAKHIR BERDASARKAN PENETAPAN/KEPUTUSAN PEJABAT YANG BERWENANG” Angka kredit seluruh butir kegiatan memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran, melaksanakan pengabdian pada masyarakat dan penunjang tridharma PT adalah absolut, sedangkan seluruh butir kegiatan melaksanakan penelitian adl maksimum, dan pemberian angka kredit yg wajar sangat tergantung mutu, sofistikasi, dan kemutakhiran dari karya tersebut melalui penilaian rekan sejawat (peer-review).

DP3 yang memenuhi syarat Hakekat Kenaikan JF: Kepercayaan atas kemampuan unt mengemban tugas dan tgg jawab yg lebih tinggi. Penghargaan atas prestasi akademik yg telah dicapai Pengakuan atas ke-mampuan akademik dan keteladanan da-lam kehidupan akade-mik Harapan dan peluang pengembangan jatidiri keilmuan dan profesi demi pencapaian jab. Tertinggi sesuai dgn kemampuan Untuk Kenaikan JF DP3 yang memenuhi syarat BAP Senat Fak/ PT Jumlah angka kredit kum yang sesuai Bahan Pertimbangan profe Untuk KP

“ KENAIKAN JABATATAN SETINGKAT LEBIH TINGGI” 8 2. Teknis Min 1 tahun menduduki jabatan terakhir Memenuhi A. K. yg dipersyaratka Memiliki publikasi ilmiah dlm jurnal ter-akreditasi sebagai penulis utama yg jmlnya mencukupi 25 % dari persyarat-an angka kredit minimum unt kegiatan penelitian bagi kenaikan jabatan dlm kurun waktu 1 s.d. 3 tahun Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dlm pelaksanaan tugas dan tata krama dlm kehidupan kampus Khusus kenaikan jabatan ke Guru Besar harus memenuhi syarat tambahan yaitu mempunyai kemampuan membimbing calon doktor, yang dibuktikan dng meme-nuhi salah satu syarat : - Ijazah Doktor atau Sp II - Karya ilmiah di bidang ilmu, - 1 tingkat internasional - 2. Tingkat nasional - 2 karya monumental (nas & int) 1. KENAIKAN REGULER “ KENAIKAN JABATATAN SETINGKAT LEBIH TINGGI” MIS : LEKTOR ASS. AHLI

“MELEWATI SATU JENJANG JABATAN” LEKTOR KEPALA 1. Min. Ass. Ahli 1 tahun 2. Ijazah Doktor / Sp.II 3. Memiliki 4 publikasi ilmiah (akreditasi) sebagai penulis utama 4. Mmnh A.K. yg dipersyaratkan 5. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab, tata krama B. GURU BESAR 1. Min. Lektor 1 tahun 2. Ijazah Doktor /Sp.II sebagai penulis utama ( 1 artikel hasil penelitian) 4. Mmnh A.k. yg dipersyaratkan jawab, dan tata krama 2. LONCAT JABATAN “MELEWATI SATU JENJANG JABATAN” MIS : LEKTOR KEPALA LEKTOR ASS. AHLI

BEBAN KERJA IDEAL DOSEN DALAM MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT 1 SEMESTER 18 MINGGU PNS 38 JAM/MINGGU DOSEN 40 JAM/MINGGU BIDANG A 27,5 JAM /MINGGU BIDANG B 11 JAM / MINGGU BIDANG C 1 JAM / MINGGU BIDANG D 1 JAM / MINGGU

CONTOH RASIO PERHITUNGAN BEBAN KERJA IDEAL DOSEN MENGAJAR/MEMBERI KULIAH 1 Sks ekuivalen dengan 3 jam pelaksanaan, yg terdiri atas 1 jam tatap muka di kelas, dan 2 jam persiapan penyusun-an bahan kuliah Skripsi memp. Bobot 6 sks, artinya mhs harus menyediakan wkt 6 x 3 jam/mg, krn skripsi adl tugas mandiri. Mk mhs hrs konsults dgn pembimbing 2 jam/minggu MEMBIMBING SKRIPSI PERWALIAN MAHASISWA Beban normal dosen wali adl 20 mhs/semester, unt itu dosen hrs menyediakan waktu minimal 1 jam / minggu unt konsultasi terhdp masalah-2 mhs

MENGUJI UJIAN AKHIR/SI-DANG SARJANA Setiap ujian akhir/sidang sarjana memakan waktu 3 jam, shg jika ada 3 mhs mengikuti sidang sarjana pd akhir semester, dosen penguji harus menyediakan waktu 9 jam/semester, atau 0,5 jam/minggu Diktat = 100 hal, dengan waktu menulis 1 tahun, unt dpt menulis 2 hal yg bermutu diperlukan waktu 2 jam/minggu (termasuk persiapan mencari literatur, gambar, dsb) MEMBUAT DIKTAT KULIAH PENELITIAN Alokasi waktu yang disediakan oleh peneliti utama dlm melakukan penelitian hibah bersaing adl 10 jam/minggu PENULISAN MAKALAH DI JURNAL TER-AKREDITASI Memerlukan waktu 2 thn (mulai dari penulisan sampai diterbitkan) oleh karena itu waktu yg dialokasikan ekuivalen dengan 1 jam /minggu

PELATIHAN INSIDENTIAL Berdasarkan kaedah normal, dosen mengadakan pelatihan 1 topik/semester dgn lama waktu pelatihan 3 hari kerja (ekuivaken 18 jam/minggu), utk mempersiap-kan bahan diperlukan waktu 18 jam berarti diperlukan alokasi waktu 1 jam/minggu KEANGGOTAAN DALAM KEPANITIA-AN Memerlukan komitmen waktu minimal utk menghadiri rapat. Jk rapat diadakan setiap 2 minggu dan setiap rapat normalnya 2 jam, mk diperlukan komitmen waktu 1 jam perminggu

CONTOH BEBAN KERJA DOSEN KELOMPOK JABATAN AKADEMIK : ASISTEN AHLI No Jenis Kegiatan Jam/minggu A.k. /semestr A Pendidikan Mengajar mata kuliah “X” (3 sks) Mengajar mata kuliah “Y” (3 sks) Membimbing mhs menyelesaikan skripsi, 3 orang per-semester Perwalian mhs 20 orang per-semester Menguji ujian akhir (sidang sarjana), 3 orang per-semester Membuat diktat kuliah, 1 per-tahun 9 6 1 0,5 2 3 X 0,5 = 1,50 5/2 = 2,50 Jumlah A 27,5 10,50 B Penelitian Penelitian (OPF,HB,SPP, dll) 1 topik pertahun sebagai peneliti utama Penulisan makalah di jurnal terakreditasi, 1 judul per-2 tahun sebagai penulis utama 10 0,6 X 3 ---------- = 0, 90 0,6 X 25 = 3, 75 ------------ 4 Jumlah B 11 4, 65 C Pengabdian pada masyarakat Menngadakan pelatihan insidental 1 topik per-semester D Kegiatan Penunjang Aktif dalam kepanitiaan 1 panitia pertahun 1/2 = 0,50 Jumlah Total 40, 5 16, 65

No Jenis Kegiatan Jam/minggu A.k. /semestr KELOMPOK JABATAN AKADEMIK : LEKTOR, LEKTOR KEPALA, DAN GURU BESAR No Jenis Kegiatan Jam/minggu A.k. /semestr A Pendidikan Mengajar mata kuliah “X” (3 sks) Mengajar mata kuliah “Y” (3 sks) Membimbing mhs menyelesaikan skripsi, 3 orang per-semester Perwalian mhs 20 orang per-semester Menguji ujian akhir (sidang sarjana), 3 orang per-semester Membuat diktat kuliah, 1 per-tahun 9 6 1 0,5 2 3 X 1 = 3 3 X 1 = 3 3 X 1 = 3 3 X 1 = 1 5/2 = 2,50 Jumlah A 27,5 16,50 B Penelitian Penelitian (OPF,HB,SPP, dll) 1 topik pertahun sebagai peneliti utama Penulisan makalah di jurnal terakreditasi, 1 judul per-2 tahun sebagai penulis utama 10 0,6 X 3 ----------- = 0 , 90 0,6 X 25 ------------- = 3, 75 4 Jumlah B 11 4, 65 C Pengabdian pada masyarakat Menngadakan pelatihan insidental 1 topik per-semester D Kegiatan Penunjang Aktif dalam kepanitiaan 1 panitia pertahun 1/2 = 0,50 Jumlah Total 40, 5 22,50

VII. PEMBEBASAN SEMENTARA DARI TUGAS-TUGAS JABATAN DAN DARI JABATAN 1. Dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatan a. Sedang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 bulan b. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen 2. Dibebaskan sementara dari jabatan a. Dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau tingkat disiplin berat sesuai dengan PP No.30 Tahun 1980 b. Sedang dikenakan pemberhentian sementara sebagai PNS

TERIMA KASIH