Pengangkatan Pimpinan
Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan NoJabatanMekanisme PengangkatanKriteria/Persyaratan 1RektorPemilihan melalui pertimbangan senat Univ/Institut UIN = Guru Besar/Dr IAIN= Guru Besar/Dr Jafung= Lektor Kepala WarekPemilihan melalui mekanisme senat Univ/Institut - S-3 - Lektor Kepala Direktur Pasca Pemilihan melalui mekanisme senat Univ/Institut - S-3 - Guru Besar DekanPemilihan melalui mekanisme senat Fakultas -S-3 - Lektor Kepala WadekPemilihan melalui mekanisme senat Fakultas -S-3 - Lektor Kepala
NoJabatanMekanisme PengangkatanKriteria Ka. LembagaPemilihan melalui mekanisme senat Univ/Institut Kapus Pengangkatan/Penunjukan KajurPemilihan melalui mekanisme senat Fakultas KaprodiPemilihan melalui mekanisme senat Fakultas Pengangkatan/Penunjukan Ka. UPTPemilihan melalui mekanisme senat Fakultas Pengangkatan/Penunjukan
Dimensi Statuta •Ditentukan Menteri •Disesuaikan denan peraturan terkait Prosedural: Pemilihan Pimpinan, pejabat lainnya •Pengembangan Program •Distingsi kelembagaan Ruang Kreatifitas Lembaga
Keputusan Akhir Finalisasi draft statuta tidak perlu melibatkan Senat. Bukti finalisasi draft Statuta dicukupkan dengan Surat Pengantar Rektor, untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Kemenag untuk disinkronisasikan dengan peraturan terkait. Status Jurusan/Program Studi (??); Ketentuan tentang struktur mengacu kepada Ortaker yang ditetapkan KemenPAN-RB. Buat surat direktur untuk “hasil minute of meeting” dari pertemuan ini, yang dibagikan ke PTAIN Buat template statuta
Batas Waktu Penyerahan Draft Jadi : 30 Sept 2013 Singkronisasi oleh Diktis dan HKLN: Okt 2013 Finalisasi Draft (Diktis, HKLN, PTAIN): Minggu III Nov 2013 Proses SK secara bertahap. Pengantar Rektor asli (discan) dan soft copy draft statuta dikirim via c.c. dan Contoh draft statuta UIN Makassar, minute meeting, dan hasil pertemuan akan di-upload di