UJI KOMPETENSI GURU UKG UKG BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (BPSDMPK-PMP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Aspek Filosofi Hak masyarakat dan peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Diperlukan guru yang berkualitas untuk pendidikan yang berkualitas. Peserta didik harus terhindar dari proses pembelajaran yang tidak berkualitas. Membangun budaya mutu bagi guru. Untuk memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Hakekat Sebuah Profesi Profesi guru merupakan profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi yang khusus pula. Kompetensi guru yang bersifat khusus itu memerlukan perlakuan yang khusus pula. Uji kompetensi guru merupakan salah satu cara untuk memberikan layanan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang baik kepada guru. Penyandang profesi guru menerima penghargaan dan kesejahteraan yang bersifat khusus. Karena itu perlu ada keseimbangan antara kompetensi dengan penghargaan dan kesejahteraan yang diterimanya.
Aspek Teoritis Pedagogis Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya. Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru. Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional). Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem.
Aspek Teoritis Pedagogis, lanjutan Upaya pengendalian dilakukan melalui pengujian dan pengukuran. Profesi guru akan bermutu jika secara terus-menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi. Ukuran kinerja dapat dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain (T.R. Mitchell, 2008). Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalitas guru yang didasarkan atas hasil penilaian kinerja guru dan uji kompetensi guru.
Aspek Empirik Sosial Pembinaan dan pengembangan profesi guru tanpa didasari atas bukti-bukti empirik atas kompetensi dasar guru dapat membuat penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bentuk pelatihan guru kehilangan fokus. Beberapa studi membuktikan bahwa uji kompetensi guru berdampak positif pada perbaikan kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan. Kepercayaan masyarakat terhadap harkat dan martabat guru semakin tinggi, dihubungkan dengan kinerja guru dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan.
Prinsip UKG UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan subject matter pada jenjang pendidikan tempat tugas guru. Instrumen tes untuk guru bidang studi SMP, SMA dan SMK akan dibedakan dengan asumsi bahwa pembinaan profesi dan penilaian kinerja guru didasarkan pada tempat tugas mengajar guru.
Tujuan Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Sebagai entry point PK Guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan PK Guru.
Peserta Semua guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri dan swasta Guru yang bersertifikat pendidik (1.006.211) Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik (798.556) Informasi peserta dapat dilihat melalui alamat: bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru
Persyaratan Peserta Bagi guru bersertifikat pendidik Memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011) pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun, masih aktif menjadi guru atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, Bagi guru belum bersertifikat pendidik Guru PNS atau guru tetap yayasan (GTY) Memiliki NUPTK
Teknis Pelaksanaan UKG Sistem online Sistem manual (paper pencil test) Teknis pelaksanaan UKG diarahkan menggunakan SISTEM ONLINE
Instrumen UKG Instrumen UKG kisi-kisi butir soal Bentuk soal obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban. Komposisi tes 30% kompetensi pedagogik 70% kompetensi profesional Waktu pengerjaan soal ujian adalah 120 menit (kecuali guru yang memiliki kecacatan TUNANETRA 180 menit) Jumlah soal maksimal 100 butir soal.
Kompetensi yang diujikan Kompetensi Pedagogik konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance, mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelima aspek dalam pelaksanaan pembelajaran Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif Merencanakan dan mengembangkan kurikulum Melaksanakan pembelajaran yang efektif Menilai dan mengevaluasi pembelajaran Kompetensi Profesional Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance: teks, konteks, & realitas fakta, prinsip, konsep dan prosedur ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu
Konfirmasi dan Validasi Data Peserta Validasi data peserta diperlukan untuk menentukan mata uji masing-masing peserta. Konfirmasi dan validasi data peserta merupakan tanggungjawab LPMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui aplikasi yang telah disediakan dalam website. Unsur data guru yang ditampilkan dalam website adalah: NUPTK Nomor Peserta Sertifikasi Guru (12 digit), hanya untuk guru bersertifikat pendidik Nama Guru Status (PNS/Bukan PNS) Mata Uji pada UKG (sesuai dengan sertifikat pendidik) Sekolah tempat tugas (satuan administrasi pangkal) Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1 Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
Data yang dapat diperbaiki adalah: Sekolah tempat tugas Status (PNS/Bukan PNS) Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1 Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
Waktu Pelaksanaan UKG Untuk guru bersertifikat pendidik secara bertahap Dimulai secara bersamaan pada tgl 30 Juli 2012, sedangkan tanggal berakhirnya dapat berbeda-beda. Jadwal penyelesaian UKG ditentukan oleh LPMP dengan mempertimbangkan kondisi geografis, jumlah TUK, dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Untuk guru yang belum bersertifikat pendidik akan dimulai pada tahun 2013. No Sistem Ujian Jadwal A. Ujian Online Untuk Guru dan Kepala Sekolah Dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikan. Dimulai dari jenjang SMP; selanjutnya SMA dan SMK; dan terakhir TK, SD, SLB. Untuk Pengawas (bersamaan dengan uji kompetensi kepengawasan yang akan diatur dalam Pedoman tersendiri) 30 Juli s.d 12 Agustus 2012 Oktober 2012 B. Ujian Manual (Paper Pencil Test) 4 September 2012
Tempat UKG (TUKG) TUKG adalah sekolah yang memiliki laboratorium komputer yang memiliki minimal 20 unit komputer dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Mata Uji (Bidang Studi) Bagi guru bersertifikat pendidik sesuai dengan bidang studi sertifikasi Bagi guru belum bersertifikat pendidik sesuai dengan bidang studi S-1/D-4 yang dimiliki Untuk Guru SMK ada konversi kode mata pelajaran yang disesuaikan dengan spektrum kejuruan tahun 2008.
Waktu Pelaksanaan (Gelombang 1) No WIT WITA WIB Kegiatan Minggu, 29 Juli 2012 1 14.00 (disesuaikan dengan kedatangan Petugas LPMP) Petugas LPMP melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota Koordinasi pelaksanaan UKG antara Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan koordinator lokasi dan teknisi TUK Peninjauan lokasi oleh petugas LPMP Senin, 30 Juli 2012 s.d. 12 September 2012 Gelombang 1 1. 09.00 08.00 07.00 Petugas LPMP, Koordinator lokasi dan teknisi TUK harus siap di lokasi dan melakukan pengecekan seluruh perangkat UKG 2. 09.30 08.30 07.30 Peserta masuk ke ruangan UKG 3. 09.35 08.35 07.35 Registrasi (pengecekan identitas) dan pengisian daftar hadir peserta 4. 09.40 08.40 07.40 Peserta menempati tempat duduk masing-masing dan pembacaan tata tertib 5. 09.45-10.00 08.45-09.00 07.45-08.00 Peserta melakukan validasi data melalui aplikasi yang telah disediakan Latihan soal dan penggunaan aplikasi Online 6. 10.00 - 12.00 09.00-11.00 08.00-10.00 Pelaksanaan Uji Kompetensi No WIT WITA WIB Kegiatan Hari Pertama 1 14.00 (disesuaikan dengan kedatangan Petugas LPMP) Petugas LPMP melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota Koordinasi pelaksanaan UKG antara Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan koordinator lokasi dan teknisi TUK Peninjauan lokasi oleh petugas LPMP Hari Kedua, Gelombang I 1. 09.00 08.00 07.00 Petugas LPMP, Koordinator lokasi dan teknisi TUK harus siap di lokasi dan melakukan pengecekan seluruh perangkat UKG 2. 09.30 08.30 07.30 Peserta masuk ke ruangan UKG 3. 09.35 08.35 07.35 Registrasi (pengecekan identitas) dan pengisian daftar hadir peserta 4. 09.40 08.40 07.40 Peserta menempati tempat duduk masing-masing dan pembacaan tata tertib 5. 09.45 - 10.00 08.45-09.00 07.45-08.00 Peserta melakukan validasi data melalui aplikasi yang telah disediakan Latihan soal dan penggunaan aplikasi Online 6. 10.00 - 12.00 09.00 - 11.00 08.00- 10.00 Pelaksanaan Uji Kompetensi
Waktu Pelaksanaan (Gelombang 2 dan 3) 1. 12.30 11.30 10.30 Peserta masuk ke ruangan UKG 2. 12.35 11.35 10.35 Registrasi (pengecekan identitas) dan pengisian daftar hadir peserta 3. 12.40 11.40 10.40 Peserta menempati tempat duduk masing-masing dan pembacaan tata tertib 4. 12.45 - 13.00 11.45-12.00 10.45-11.00 Peserta melakukan validasi data melalui aplikasi yang telah disediakan Latihan soal dan penggunaan aplikasi Online 5. 13.00 - 15.00 12.00-14.00 11.00-13.00 Pelaksanaan Uji Kompetensi Gelombang 3 - 15.00 14.00 15.05 14.05 15.10 14.10 15.15-15.30 14.15-14.30 15.30-17.30 14.30-16.30
PELAKSANAAN UKG 120 PESERTA 20 HARI 1 HARI 2, dst KOORDINATOR KAB/KOTA OPERATOR DAN TEKNISI 120 PESERTA 20 JAM 14.00 – 16.30 HARI 1 HARI 2, dst JAM 7.00 – 10.00 JAM 10.30 – 13.00
PENILAIAN KINERJA GURU Perencanaan kebutuhan guru Pendidikan Akdemik dan Profesi Guru Rekrutmen/Seleksi SKB 5 MENTERI : BELUM EFEKTIF KARENA KOMITMEN, HAMBATAN POLITIS, TEKNIS, DAN LEGITIMASI REGULATIF 1. REDISTRIBUSI 2. FLEKSIBILTAS (HORIZONTAL DAN VERTIKAL) DITINGKATKAN MENJADI PP BERBASIS PP NO 74 TH. 2008 EVALUASI KINERJA GURU PEMBINAAN PEMETAAN PENGUJIAN PENILAIAN PENGUKURAN TUNJANGAN PROFESI FUNGSIONAL KHUSUS MASLAHAT SUBSIDI KUALIFIKASI SERTIFIKASI KOMPETENSI MATERI STRATEGI INSTRUKTUR LEMBAGA PENGETAHUAN KETERAMPILAN PERILAKU KUALIFIKASI KOMPETENSI/CPD HARLINDUNG PROFESIONAL KEPRIBADIAN SOSIAL PEDAGOGIK TERLAMBAT SEBAB: VERIFIKASI 24 JAM/MGG; MISMATCH; KEKURANGAN TUNJANGAN; SISTEM INFORMASI PEMBINAAAN GURU KESEJAHTERAAN
Teaching is the profession that teaches all the other professions. Mengajar adalah profesi yang mengajarkan semua profesi yang lainnya.
Don’t try to fix the students, fix ourselves first. The good teacher makes the poor student good and the good student superior. When our students fail, we, as teachers, too, have failed. (Marva Collins) Jangan mencoba untuk memperbaiki murid atau siswa kita, perbaiki diri kita sendiri terlebih dahulu. Guru yang baik membuat murid yang jahat menjadi baik dan menjadikan murid yang baik menjadi unggul. Ketika murid- murid kita gagal, berarti kita juga telah gagal menjadi seorang guru.
TERIMA KASIH