Percepatan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Disampaikan pada : Rapat Penjelasan dan Tindaklanjut Penyusunan RTRWA Banda Aceh, 04 Agustus 2011
OUT LINE - Maksud, Tujuan dan Permasalahan 2 - Pembentukan BKPRD Aceh 3 - Riwayat RTRWA 4 - Ketentuan Penyusunan Penyusunan RTRW Provinsi 6 - Berdasarkan UU no. 26/2007 - Kandungan RTRWA 7 - Struktur Ruang Aceh Ke Depan 8 - Pola Ruang Aceh 9 - Tiga Persetujuan Substansi di dalam Penyusunan RTRWA 11 - Urutan Penyusunan RTRWA 12 - Hasil Paduserasi 18 - Penyusunan KLHS RTRWA 20 - Tindak Lanjut 21 - Time Schedule RTRWA 2011 22
MAKSUD, TUJUAN, dan PERMASALAHAN Menyampaikan sejauh mana proses penataan ruang Aceh dalam Rangka Percepatan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh. Tujuan : Menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2010 - 2030 akhir tahun 2011. Permasalahan : Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh sampai dengan saat ini belum diqanunkan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta turunannya. Pemotongan dana infrastruktur
KEPUTUSAN GUBERNUR ACEH NOMOR : 050/07/2010 T E N T A N G PEMBENTUKAN BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH ACEH I. SUSUNAN BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH (BKPRD) ACEH Penanggung Jawab : Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh Ketua : Sekretaris Daerah Aceh Sekretaris : Kepala Bappeda Aceh Anggota : Asisten I, Asisten II, Kakanwil BPN, beberapa Kepala Dinas terkait, bebrapa Kepala Biro terkait, unsur Kodam IM, dan Unsur Polda II. SEKRETARIAT BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH ACEH III. POKJA PERENCANAAN TATA RUANG BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH ACEH IV. POKJA PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH ACEH
RIWAYAT RTRW ACEH RTRW 1993, disusun sejak 1990 dan diperdakan 1995 (Perda No. 9/1995 tentang RTRWP Daerah Istimewa Aceh Tahun 2000 : Revisi RTRW, tetapi tidak diperdakan Tahun 2004 : Peninjauan Kembali RTRW, tidak selesai. Tahun 2006 Disusun dengan fasilitasi Badan Rehab-Rekons (BRR) NAD-Nias dan belum di Qanunkan Karena munculnya UU 26/2007 tentang Penataan Ruang dan PP 26/2008 tentang RTRWN Tahun 2009-sekarang : Disusun dan disesuaikan dengan UU 26/2007 dan PP 26/2008
KETENTUAN PENYUSUNAN RTRW PROVINSI berdasarkan UU 26/2007 Peraturan Daerah Provinsi Psl 23 ayat (6), UU 26/ th 2007 Tentang Penataan Ruang RTRWN Pedoman bidang penataan ruang RPJPD UU 26/2007 Psl 22 ayat (1) Perkembangan permasalahan nasional & hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi Keselarasan & daya tampung lingkungan hidup RPJPD RTRWP yang berbatasan RTR Kawasan Strategis Provinsi RTRWK Psl 22 ayat (2) ditetapkan dengan mengacu Disusun dengan memperhatikan RTRWP memuat Pedoman untuk Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya & sistem jaringan prasarana wilayah provinsi Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis provinsi Penetapan kawasan strategis provinsi Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disentif Psl 22 ayat (2) Jangka waktu 20 tahun Psl. 23 ayat (3) Penyusunan RPJPD Penyusunan RPJMD Pemanfaatan ruang & pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan & keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/kota, serta keserasian antar sektor Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi Penataan ruang kawasan strategis provinsi Penataan ruang wilayah kabupaten/kota Psl 23 ayat (2) Di tinjau 1 kali dalam 5 tahun Psl. 23 ayat (4) Di tinjau kembali lebih dari 1 kali dalam 5 tahun, dalam hal Perubahan kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar, dan/atau Perubahan batas teritorial negara dan/atau provinsi Psl. 23 ayat (5) Sumber : UU No. 26 Tahun 2007, Tentang Penataan Ruang Ditjend Penataan Ruang, DPU 6
KANDUNGAN RTRWa STRUKTUR RUANG Pola RUANG Definisi : Sistem perkotaan dan sistem jaringan prasarana wilayah yang mempunyai fungsi mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarki mempunyai hubungan fungsional Pola RUANG Definisi : Distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya Kawasan lindung kawasan yang memberikan perlindungan thdp kawasan bawahannya; kawasan perlindungan setempat; suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya; rawan bencana alam; lindung geologi; dan kawasan lindung lainnya Kawasan budidayakawasan peruntukan hutan produksi, hutan rakyat; pertanian; perikanan; pertambangan; industri; pariwisata; permukiman; peruntukan lainnya.
STRUKTUR RUANG ACEH KE DEPAN Sistem Perkotaan Sistem Transportasi Sistem Jaringan Jalur Kereta Api Sistem Transportasi Penyeberangan, Pelabuhan Nasional, dan Internasional Bandar Udara Pusat Penyebaran Sistem jaringan Prasarana Lainnya Sistem jaringan Sumber Daya Air (SDA) Sistem Jaringan Energi Sistem Jaringan Telekomunikasi
POLA RUANG ACEH Perwujudan Kawasan Lindung (melindungi LH dan SDA) 2. Kawasan Andalan (potensi pertumbuhan ekonomi) Kawasan Banda Aceh, Sabang dan A.Besar (pariwisata, industri, pertanian dan perikanan laut) Kawasan Pidie dan Pidie Jaya (pertanian, perkebunan, industri, perikanan dan pertambangan) Lhokseumawe, Bireun dan A.Utara (industri, pertanian, pertambangan, perikanan) Langsa, A.Timur dan A.Tamiang (Perkebunan, pertanian, indusri, perikanan, pertambangan) Kawasan A.Tengah, Bener Meriah (perkebunan, pariwisata, peternakan, pertambangan, dan pertanian) Kawasan A.Tenggara dan Gayo Lues (Perkebunan, pariwisata dan pertanian) Kawasan A.Jaya, A.Barat dan Nagan Raya (Perkebunan, pertanian, perikanan, pertambangan) Kawasan Aceh Selatan dan Abdya (Perkebunan, pertanian, perikanan, pertambangan, pariwisata) Kawasan Subulussalam, Singkil (Perkebunan, perikanan dan pariwisata) Kawasan Simeulu ( Perikanan, Perkebunan dan pariwisata)
3. Kawasan Strategis Propinsi Sudut kepentingan ekonomi, Kawasan pengembangan berbasis SDA (termasuk kelautan) terbagi dalam 10 kawasan andalan Sudut sosial budaya Cagar budaya berupa situs peninggalan Kesultanan Aceh di Banda Aceh dan Aceh Besar. Cagar budaya berupa situs peninggalan Kerajaan Samudera Pasai di Aceh Utara Kawasan pemakaman massal korban tsunami Sudut Kepentingan Fungsi daya dukung lingkungan hidup, antara lain: Kawasan ekosistem Ulu Masen Kawasan Gunung Seulawah Taman wisata alam laut Pulau Weh Kawasan hutan lindung pesisir (hutan bakau di pesisir Timur dan pesisir Barat di Gosong Telaga Singkil) Kawasan Taman Wisata Alam Laut/TWAL Pulau banyak, Singkil) Kawasan DAS Peusangan ( PLTA, Irigasi )
TIGA PERSETUJUAN SUBSTANSI di dalam penyusunan RTRWA Persetujuan substansi teknis RTRW yang diterbitkan oleh Menteri Pekerjaan Umum sesuai dengan Permen PU No. 15/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi. Persetujuan substansi kehutanan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No : 10/2010 tentang Tata Cara Perubahan dan Peruntukan dan fungsi kawasan Hutan. Persetujuan rancangan Perda/Qanun yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Permendagri No. 28/2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah.
RENCANA TATA RUANG WILAYAH ACEH URUTAN PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH ACEH Persetujuan Substansi Teknis RTRWA Permen PU No. 15/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi Persetujuan Substansi Kehutanan Peraturan Pemerintah No : 10/2010 tentang Tata Cara Perubahan dan Peruntukan dan fungsi kawasan Hutan Persetujuan Rancangan Perda/Qanun Permendagri No. 28/2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah Draft Naskah Akademis & RanQanun RTRWA Pembahasan DPRA Qanun RTRWA
Beberapa capaian percepatan di dalam penyusunan RTRWA, sebagai berikut: Telah dilaksanakan pembahasan substansi Teknis dan materi muatan RTRWA, serta telah memenuhi ketentuan permen PU No. 15/PRT/M/2009 dan dapat diterima secara teknis oleh kementrian PU; Telah diserahkan Naskah Akademis dan Rancangan Qanun RTRWA kepada pihak DPRA pada tanggal 21 Juli 2010 dan ditindaklanjuti dengan telah dibentuk Komisi 11 di DPRA guna menyusun Raqan dimaksud. Telah dilakukan peninjauan ke lapangan oleh Tim Terpadu (25 November s/d 4 Desember 2010), ditindaklanjuti pertemuan awal Tim terpadu (24-26 Mei 2011) guna meneliti usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam RTRWA.
Beberapa tindaklanjut yang telah dilakukan: Pertemuan Tim Terpadu di Bogor pada tanggal 24-26 Mei 2011, dengan capaian : a. Tersusunnya Kriteria dan indikator untuk mengkaji pemaduserasian TGHK dengan RTRWA Taat Azaz Hukum (Memperhatikan dan mempertimbangkan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku : UU, Keppres, Permen/SK Menteri, Perda) Taat Azaz Ekologi/Daya Dukung Lingkungan Taat Azaz Aspek Sosial, Ekonomi, dan Budaya b. Terbentuknya Tim Kecil dengan tugas: Merumuskan pola eksekusi; Merumuskan rekomendasi sementara; dan, Membuat draft laporan ke Tim Terpadu c. Tersusunnya jadwal waktu pelaksanaan tim terpadu.
Lanjutan… Time schedule Tim Terpadu, sbb:
Lanjutan… Pertemuan Tim BKPRN yang dipimpin oleh Setditjen Penataan Ruang Pekerjaan Umum di Jakarta tanggal 26 Mei 2011, dengan kesepakatan : Provinsi diharapkan mengundang seluruh kabupaten/kota melalui Ketua Tim BKPRK untuk memaduserasikan RTRWA dengan RTRW kabupaten/kota. Terus mengupayakan penyelesaian masalah ranqanun RTRWA dengan pihak DPRA. Seluruh hasil kesepakatan yang akan dilakukan dituangkan dalam satu kesepakatan, untuk itu pusat bersedia sebagai narasumber (yang berperan sebagai penghubung).
Lanjutan… Pertemuan antara Tim BKPRA dengan Tim BKPRK di Bappeda Aceh pada tanggal 30 Mei 2011, dengan kesepakatan : Diperlukan ‘platform’ bersama yang benar secara teknis, legal secara aturan, dan sesuai fakta di lapangan (baik biofisik, sosial ekonomi, maupun status hukum); Diperlukan pemaduserasian struktur dan pola ruang RTRW Aceh dengan RTRW kabupaten/Kota (dilakukan pd tanggal 4 – 25 Juli 2011), melalui penandatangan : Kesepakatan Berita Acara Kesepakatan Peta dan Data
Qanun RTRW Kota sudah selesai HASIL PADUSERASI NO KAB/KOTA PEM BAHASAN BKPRD KAB/KOT YG HADIR Kelengkapan DATA dan PETA B.A KESEPA KATAN KET. 1 Banda Aceh - Qanun RTRW Kota sudah selesai 2 Aceh Besar Ka. Bappeda 3 Sabang Sekda Kab Belum 4 Pidie Jaya 5 Pidie 6 Aceh Jaya Ka. Bid Fisik 7 Bireuen 8 Lhokseumawe 9 Aceh Utara 10 Simeulue 11 Aceh Timur 12 Aceh Tamiang SekdaKab 13 Langsa 14 Aceh Barat 15 Aceh Barat Daya 16 Nagan Raya 17 Gayo Lues 18 Aceh Tengggara Bupati 19 Aceh Selatan 20 Aceh Singkil 21 Subulussalam 22 Bener Meriah Asisten II Kab
4. Pertemuan dengan Tim Pansus XI DPRA (tanggal 21 Juli 2011) Kesepakatan yang dicapai adalah : Basis rancangan qanun yang dibahas adalah rancangan qanun RTRWA yang diusulkan oleh pihak Legeslatif. Sebelum dilakukan pembahasan, diperlukan pertemuan awal antara tim ahli/teknis masing-masing pihak. Jadwal pembahasan rancangan qanun RTRWA akan dimulai pada tanggal 8 Agustus 2011.
Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRWA Penyusunan KLHS terhadap RTRWA akan dibantu oleh tim Konsultan Majemen Regional (KMR) yang ditunjuk oleh pihak kementrian Diperlukan kepastian dari pihak Kementrian PU secara tertulis terhadap mekanisme dan metodologi pelaksanaan penyusunan KLHS tersebut. Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ToR di dalam penyusunan KLHS mengacu kepada Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementrian Lingkungan Hidup dengan Kementrian Dalam Negeri Nomor 660/5113/SJ dan 041/MENLH/12/2010
TINDAK LANJUT Setiap anggota tim BKPRD Aceh mencermati kembali kandungan RTRWA (struktur dan pola ruang) Pembahasan lanjutan dengan Tim Terpadu dimulai pada tanggal 15 Agustus 2011 Pertemuan awal dengan Tim Ahli RTRW Pansus XI DPR Aceh (tanggal 5 Agustus 2011) KLHS akan melibatkan banyak sektor di dalam pemanfaatan ruang sehingga diperlukan Fokus Group Discussion (FGD), selanjutnya juga diperlukan sosialisasi KLHS kepada tim BKPRA
TIME SCHEDULE RTRWA 2011
TERIMA KASIH