Security and Insurance Pertemuan 10 - 11 Matakuliah : S0812 – Aspek Hukum dan Manajemen Kontrak Tahun : 2008 Security and Insurance Pertemuan 10 - 11
MASALAH KONSTRUKSI, JAMINAN dan ASURANSI Dlm hub dgn konstruksi (dr sudut penjaminan & asuransi), ada 4 pihak yg berkepentingan : PEMILIK Proyek /Pemberi Pek. agar proyeknya bisa selesai sesuai persetujuan biaya yg dinyatakan dlm kontrak KONTRAKTOR proyek/Pelaksana Pek. (di dlmnya termasuk pemasok bahan & alat), agar selalu bisa memenuhi kewajiban pelaksanaan pekerjaan KONSULTAN (sbg Perencana/Pengawas) yang bertanggung jawab atas kebenaran dan Kebaikan dari apa yg diberikannya MASYARAKAT (berhub dgn pelaksanaan) mencakup : Para pekerja yg turut melaksanakan pekerjaan Masyarakat umum yg ada sangkut pautnya dengan pekerjaan tsb Bina Nusantara
MASALAH KONSTRUKSI, JAMINAN dan ASURANSI Jaminan dan Asuransi untuk melindungi kepentingan masing2 pihak. Jenis2 Jaminan & Asuransi yang sudah lazim di Indonesia : Jaminan berupa Surety Bond atau Bank Garansi Jaminan berupa Asuransi Engineering (CAR = Construction All Risks atau EAR = Erection All Risks) Penutupan2 asuransi lainnya (Kebakaran, Kendaraan, Kecelakaan diri dsb) Sedangkan jaminan (belum lazim) yg masih harus diatur secara khusus adl jaminan thd tenaga2 ahli (perencana, Lawyer, Ahli Hukum dsb) yang disebut dengan `Proffesional Indemnity Insurance" atau "Proffesional Liability Insurance", belum lazim karena belum Iengkapnya sarana-sarana pendukung yg diperlukan untuk itu. Bina Nusantara
MASALAH KONSTRUKSI, JAMINAN dan ASURANSI Sarana pendukung yg pd umumnya diperlukan agar proteksi asuransi tsb dapat dilaksanakan dengan baik al : Ada tidaknya dasar hukum yang mendukung proteksi asuransi tsb. Dasar hukum ini diperlukan sebagai pedoman apabila ada perbedaan pendapat antara tertanggung dan penanggung. Tertib dan konsistensinya pelaksanaan atas sesuatu aturan yang telah ada Jelas sanksi-sanksi dan hukuman yang bisa di kenakan bagi mereka yang melanggar aturan Adanya pengertian dan pemahaman dari tertanggung bahwa jaminan asuransi yg diberikan kepadanya berlaku, apabila ia melakukan tindakan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan kerugian seolah-olah kepentingannnya tsb tidak diasuransikan Bina Nusantara
MASALAH KONSTRUKSI, JAMINAN dan ASURANSI Dalam hubungan dengan pelaksanaan penutupan asuransi biasanya Perusahaan Asuransi baru bersedia memberikan jaminan apabila diketahui : Pihak tertanggung mempunyai kualifikasi standar yang telah disepakati dan ditetapkan oleh pihak2 yg berkepentingan Ada sistem dan prosedur yg dapat dijadikan sebagai ukuran dan penilaian (untuk bisa sebagai pegangan dlm hal terjadi claim) Jenis-jenis Jaminan dan Asuransi dalam Hubungan dgn konstruksi : Jaminan yg diperlukan selama persiapan dan pelaksanaan konstruksi (bagi pemilik & kontraktor) Jaminan sesudah konstruksi selesai Bina Nusantara
JENIS-JENIS JAMINAN & ASURANSI DLM HUBUNGAN KONSTRUKSI SELAMA PERSIAPAN & PELAKSANAAN KONSTRUKSI A. JAMINAN bagi PEMILIK PROYEK Jenis2 Jaminan yg biasanya diminta pemilik : Jaminan Tender (Bid Bond) Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) Jaminan Uang Muka (Advanced Payment Bond) Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) Jaminan2 tsb bisa berupa Jaminan Bank (Bank Garansi) atau Jaminan Asuransi (Surety Bond) Hambatan2 dalam hubungan dengan jaminan2 tsb al: Belum seragamnya isi kontrak yg dibuat antara pemilik proyek & kontraktor Dilihat dari sudut perlindungan maka kurang jelas apakah Jaminan tsb dimaksudkan sbg hukuman atau ganti rugi untuk melindungi pemberi tugas Masih sangat kecilnya Jaminan Penawaran (1-3%) dan Jaminan Pelaksanaan (sekitar 5%) Bina Nusantara
JENIS-JENIS JAMINAN & ASURANSI DLM HUBUNGAN KONSTRUKSI SELAMA PERSlAPAN & PELAKSANAAN KONSTRUKSI B. JAMINAN bagi KONTRAKTOR Jaminan bagi kontraktor bisa macam2 al . Jaminan atas pelaksanaan pekerjaan yo sedang dilakukan, lazim disebut "Engineering Insurance", Jaminan atas para pekerja proyek (bisa berupa Workman Compensation atau Employer Liability) Jaminan atas tanggung jawab thd pihak ketiga (Third party Liability atau Public Liability) Bina Nusantara
JENIS-JENIS JAMINAN & ASURANSI DLM HUBUNGAN KONSTRUKSI 1. Jaminan atas pelaksanaan pekerjaan/ Engineering Insurance (mis :CAR, EAR) Jaminan tsb pada prinsipnya mencakup : Kerusakan2 yg terjadi atas konstruksi (termasuk bad workmanship) yg tidak disengaja Kerusakan alat peralatan yg digunakan (baik milik kontraktor atau bukan Tanggung jawab thd pihak ketiga (kerugian secara physic akibat pelaksanaan) Dgn persetujuan khusus bisa mencakup faulty design (kesalahan perencana) Bina Nusantara
JENIS-JENIS JAMINAN & ASURANSI DLM HUBUNGAN KONSTRUKSI 2. Asuransi atas Tenaga Kerja Ada 2 macam asuransi tenaga kerja : Asuransi untuk pekerja sesuai aturan (Workman Compensation Insurance) Asuransi ini sesuai UU yg berlaku di Indonesia, dilaksanakan oleh ASTEK berdasarkan PP No 33 Thn 1977 Asuransi atas pegawai yang diatur Perusahaan (Employer's Liability Insurance) Yaitu tanggung jawab pengusaha thd pekerjanya sesuai dgn ketentuan yg berlaku di perusahaan 3. Asuransi atas Tanggung Jawab terhadap Pihak Ketiga (Public Liability Insurance) adl jenis asuransi yg melindungi kontraktor thd pihak ketiga (publik) yaitu apabila dalam melaksanakan pekerjaan ada pihak ketiga yg dirugikan. C. JAMINAN bagi KONSULTAN Untuk melindungi pihak konsultan Perencana dr tanggung gugat hukum dapat ditempuh suatu cara pengalihan resiko melalui mekanisme Asuransi yaitu pada "Proffesional Liability Insurance) Bina Nusantara
JENIS-JENIS JAMINAN & ASURANSI DLM HUBUNGAN KONSTRUKSI SESUDAH KONSTRUKSI SELESAI A. ASURANSI bagi PEMILIK Jenis Asuransi Kerugian (Resiko) Asuransi Kebakaran Asuransi Pembongkaran Asuransi Machinery Breakdown Asuransi Tanggung jawab pd Publik Asuransi atas pegawai dan pekerja Mis Asuransi kecelakaan diri : Employer's Liability, Fidelity Insurance dll Public Liability Insurance Diperlukan apabila gedung/hasil konstruksi tsb digunakan untuk kepentingan publik Bina Nusantara
JENIS-JENIS JAMINAN & ASURANSI DLM HUBUNGAN KONSTRUKSI SESUDAH KONSTRUKSI SELESAI B. KEWAJIBAN bagi KONTRAKTOR /ARSITEK "Longterm Guarantee", jaminan yg sifatnya hampir sama dgn Proffesional LiabilityPeriode Longterm Guarantee biasa 5 s/d 10 thn tergantung pd obyek yg dikerjakan (hingga saat ini belum ada aturan yg jelas.) Bina Nusantara