VERIFIKASI – VALIDASI BERKAS PENGALAMAN PEKERJAAN Disampaikan pada : Pelatihan Petugas Verifikator Validator LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL NATIONAL CONSTRUCTION SERVICES DEVELOPMENT BOARD Gedung Balai Krida, Jl. Iskandarsyah Raya No. 35, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan
Verifikasi – Validasi Berkas Pengalaman Pekerjaan Berkas Pengalaman Pekerjaan Permohonan SBU yang memerlukan verifikasi dan validasi meliputi : Kontrak Pekerjaan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) Faktur PPn proyek Formulir Pengalaman, merupakan pengelompokan 1 (satu) kontrak atau lebih dimana lingkup pekerjaan yang tertuang dalam kontrak dapat dipersamakan dengan kemampuan melaksanakan pekerjaan yang ditetapkan pada setiap subklasifikasi (sub-bidang) pekerjaan konstruksi
1. Verifikasi – Validasi Kontrak Pekerjaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi sebagaimana UU 18/1999 : Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi (UU 18/1999 Pasal 1 ayat 5) Kontrak Pekerjaan Konstruksi sebagaimana Perpres 70/2012 : Kontrak Adalah Perjanjian Tertulis Antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dengan Penyedia Barang/Jasa Atau Pelaksana Swakelola. Kontrak Pekerjaan Konstruksi sebagaimana tata hukum perdata : Suatu tindakan Perjanjian atau persetujuan yang tertulis yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak dimana masing-masing pihak di dalamnya dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi.
1. Verifikasi – Validasi Kontrak Pekerjaan Jenis Kontrak Pek. Konstruksi sebagaimana Perpres 70/2012: Cara pembayaran Lumpsum, harga satuan, terima jadi, presentasi Tahun Anggaran Tahun Tunggal, tahun jamak Sumber pendanaan tunggal, bersama, kontrak payung Jenis Pekerjaan pekerjaan tunggal, pekerjaan terintegrasi Pemilihan Langsung / pengadaan langsung berbentuk SPK dengan nilai s/d Rp. 200 juta. Jenis Kontrak Pek. Konstruksi sebagaimana PP 59 – 2010 : Jenis Pekerjaan perencana, pelaksana, pengawas Bentuk Imbalan lumpsum, harga satuan, terima jadi, presentase Jangka Waktu tahun tunggal, tahun jamak Jumlah pengguna jasa pengadaan tunggal (satu sumber dana) , pengadaan bersama (dua sumber dana atau lebih)
1. Verifikasi – Validasi Kontrak Pekerjaan Kontrak Pek. Konstruksi sebagaimana UU 18/1999 mengatur : Identitas para pihak. Rumusan , lingkup kerja, harga, dan batasan waktu pelaksanaan; Jangka waktu Masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan, Jumlah tenaga ahli , klasifikasi dan kualifikasinya. Hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa.. Cara pembayaran, kewajiban pengguna tehadap hasil pekerjaan konstruksi; Cidera janji, dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban. Tata cara Penyelesaian perselisihan. Ketentuan pemutusan kontrak kerja konstruksi. Keadaan memaksa (force majeure). Kegagalan bangunan, kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa. Ketentuan Perlindungan pekerja, dalam pelaksanaan K3 & jaminan sosial; Aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak.
1. Verifikasi – Validasi Kontrak Pekerjaan Nomor kontrak Hari, tanggal, bulan, tahun kontrak Identitas pemberi kerja Identitas penerima kerja Lingkup pekerjaan Nilai Proyek Penyesuaan Nilai Proyek Cara pembayaran Jadwal Pelaksanaan Penyesuaian Jadwal pelaksanaan Cidera janji, keterlambatan Penyelesaian perselisihan Rencana Anggaran Biaya VALIDASI Sesuai nomor spesifik phak pemberi kerja Sesuai hari dan tanggal dan hari kerja Lembaga pemerintah, swasta, Badan Usaha Sesuai AD direksi atau pengelola Sesuai judul kontrak yang diperjanjikan Keseuaian Huruf dan angka Sesuai Kontrak Adendum Nilai proyek (Lumpsum, termin, progress) Sesuai Berita Acara Penyelesaian Aturan sanksi, penalty 1 permil per hari Musyawarah, Pengadilan Negeri, BANI Sesuai dengan Lingkup Pekerjaan
2. Verifikasi – Validasi PHO Nomor Berita Acara Hari tanggal, bulan, tahun kontrak Identitas pemberi kerja Judul Proyek Pernyataan Bentuk tanda tangan Meterai VALIDASI Sesuai nomor spesifik, atau nomor kontra Dalam kurun waktu jadwal pelaksanaan Penanda tangan kontrak Sesuai dengan judul kontrak Proyek telah di serah terimakan sama dengan bentuk tanda tangan kontrak Belum kadaluarsa
3. Verifikasi – Validasi Faktur PPn Faktur Pajak (Standar) adalah Faktur Pajak yang data atau keterangan minimalnya memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU 42/2009 PPN yaitu memenuhi data atau keterangan minimal yang harus dicantumkan meliputi: nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP; nama, alamat dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP; Jenis jasa, jumlah Harga Penggantian; PPN yang dipungut; dan atau PPn-BM yang dipungut; kode, nomor seri dan tanggal Faktur Pajak; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. VERIFIKASI Nama , alamat BU NPWP BU NPWP pemberi kerja Harga penggantian TTd Dirut / PJBU VALIDASI Sesuai AD, SK domisili atau SITU Sesuai hasil VV NPWP Sesuai kontrak Sesuai cara pembayaran Sesuai AD dan KTP
4. Verifikasi – Validasi Formulir Pengalaman Identifikasi jenis pekerjaan yang tertuang pada RAB sesuai dengan subklasifikasi Indentifikasi Nilai pekerjaan sesuai dengan subklasifikasinya. Nilai total paket pekerjaan tidak mewakili subklasifikasi yang telah di identifikasi Berkas Kontrak untuk 1 subklasifikasi Beberapa Berkas Kontrak untuk 1 subklasifikasi Satu Berkas Kontrak untuk lebih dari satu sub klasifikasi dan atau lebih dari satu subklasifikasi.
4. Verifikasi – Validasi Formulir Pengalaman Nama sub klasifikasi & kode Nama , no, lokasi, pengguna jasa Waktu pelaksanaan & nilai kontrak No /tgl Berita Acara Serah Terima TTd Dirut / PJBU VALIDASI Sesuai pembagian subklasifikasi Peraturan LPJK Sesuai hasil identifikasi berkas kontrak Sesuai hasil VV berkas kontrak Sesuai hasil VV berkas Berita Acara Sesuai AD dan KTP
Pokok-pokok Kriteria Penilaian (Perencanaan & Pengawasan) Pengalaman BU (Perencanaan & Pengawasan) Kelengkapan Dokumen Evaluasi Kesesuaian K/SK Kriteria Kualifikasi (Lamp. 3 Permen PU 08/PRT/M/2011) cek permohonan K/SK Komulatif Kontrak BA PHO/FHO Dikelompokkan Pengalaman P = Tp syarat K1 = Tp syarat K2 = 500 jt (4th) M1 = 750 jt (10th) M2 = 1,5 M (10th) B = 2,5 M (10th) Addendum RAB SSP/SPT Pajak Hitung NPs Is = Is/Io x NPho Validasi dokumen : Tgl Perolehan Pek. (10 th. terakhir) Khusus K2 perolehan Pek. 4 th. terakhir Kebenaran/keabsahan dokumen Kesesuaian Klasifikasi/Subklasifikasi Tentukan NPt
Kriteria Kelayakan Kualifikasi (SAAT INI) KEUANGAN TENAGA KERJA PENGALAMAN Gr 2 = ≤200 jt Gr 3 = 200 jt s/d 1 M Gr 4 = > 1 M KOMULATIF Gr 2 = dapat TP Gr 3 = ≥400 jt Gr 4 = ≥ 1 M 1 (Satu) KONTRAK Gr 2 = 0 s/d 500jt Gr 3 = >400jt s/d 1 M Gr 4 = >400jt s/d 1 M ∞ PJBU PJT PJB/PJL PT => Dirut/Direktur Koperasi => Pengurus Bkn Bdn Huk=>Pimp. BU 1 org SKA Gr 2: Ahli Muda (pengalaman ≥ 4 th) Gr 3 : Ahli Muda (pengalaman ≥ 6 th) Gr 4 : Ahli Madya (pengalaman ≥ 8 th) 1 org SKA Gr 2: Ahli Muda (pengalaman ≥ 4 th) Gr 3 : Ahli Muda (pengalaman ≥ 4 th) Gr 4 : Ahli Muda (pengalaman ≥ 6 th) Gr 2 dan Gr 3 rangkap PJBU Gr 4 terpisah dengan PJB/PJL/PJBU Gr 2 dan Gr 3 rangkap PJT Gr 4 terpisah dengan PJT/PJBU
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA Masukan untuk perbaikan disampaikan melalui : ruslanrivai@gmail.com