izin usaha DIKLAT PTSP BIDANG PENANAMAN MODAL TINGKAT PERTAMA UNTUK APARAT DAERAH izin usaha TIM WIDYAISWARA BKPM PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) TAHUN 2014 1
PERATURAN & KEBIJAKAN PM UU No. 25 th 2007 tentang Penanaman Modal UU No. 40 th 2007 tentang Perseroan Terbatas Perpres No. 27 th 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perpres No. 36 th 2010 ttg Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dg Persyaratan bagi PM Perka BKPM No. 5 th 2013 ttg Pedoman dan Tatacara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Perka BKPM No. 3 th 2012 ttg Pengendalian Pelaksanaan PM Peraturan Sektoral & Non Sektoral Peraturan dan Keputusan Menteri / kepala lembaga terkait ttg pelimpahan kewenangan untuk pelaksanaan PTSP, kepada Kepala BKPM
lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral. IZIN USAHA izin dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang/jasa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral.
Jangka Waktu Izin Usaha ” Izin Usaha berlaku sepanjang perusahaan masih melakukan kegiatan usaha”. kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) bagi kegiatan perikanan berlaku selama 30 thn dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. IUP Operasi Produksi untuk Pertambangan batubara jangka waktu paling lama 20 th dan dapat diperpanjang 2 kali masing2 10 th
Memulai Produksi/Operasi Saat dimana perusahaan penanaman modal telah siap untuk melakukan produksi/operasi Siap Operasi Kondisi dimana perusahaan selain industri telah menyiapkan sarana & prasarana Siap Produksi Kondisi dimana minimal 80% mesin utama telah terpasang di lokasi proyek
Prosedur Izin Usaha penanam modal dalam negeri izin pelaksanaan PPM/IP/IP PERLUASAN izin prinsip perubahan izin pelaksanaan pusat & daerah IZIN USAHA / IZIN USAHA PERLUASAN 6
IZIN USAHA IZIN USAHA PERUBAHAN IZIN PENGGABUNGAN IZIN USAHA PERLUASAN Menampung Izin Usaha Perubahan dan IU Penggabungan IZIN PENGGABUNGAN IZIN USAHA PERLUASAN
Kewenangan Pemberian Izin Usaha PEMERINTAH oleh PTSP BKPM Pemerintah Provinsi oleh PTSP PROVINSI ATAU PDPPM Kementerian Teknis/LPNK Dinas Teknis koordinasi Pemerintah Kab/kota oleh PTSP KAB/KOTA ATAU PDKPM PTSP KPBPB PTSP KEK
penerbitan / penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap & benar
Catatan Khusus 1 IU DITERBITKAN TERPISAH UNTUK SETIAP SEKTOR ATAU BIDANG USAHA TERTENTU SESUAI KETENTUAN PERATURAN SEKTORAL (Ps 31 ayat 3) PERUSAHAAN DENGAN IP YANG MENCANTUMKAN LEBIH DARI 1 (SATU) BIDANG USAHA SELAIN BIDANG USAHA INDUSTRI HARUS MENGAJUKAN IU SECARA BERSAMAAN. BILA TIDAK BERSAMAAN BATAL (pasal 31 ayat 4, 5)
Catatan Khusus 2 3. PERUSAHAAN YANG MEMILIKI IP BIDANG INDUSTRI LEBIH DARI 1 (SATU) JENIS PRODUK DAN/ATAU MEMILIKI LEBIH DARI 1 (SATU) LOKASI PROYEK DAPAT MENGAJUKAN IU SECARA BERTAHAP SESUAI KETENTUAN PERATURAN SEKTORAL (Pasal 31 ayat 8) 4. ATAS JENIS PRODUK &/ KEGIATAN INDUSTRI DI LOKASI PROYEK SEBAGAIMANA (3) YANG BELUM DITERBITKAN IU, IP MASIH TETAP BERLAKU, SEBAGAI DASAR PELAKSANAAN KEGIATAN USAHANYA (Pasal 31 ayat 9)
Catatan Khusus 3 4. PERUSAHAAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING YANG MEMILIKI IU BIDANG PERDAGANGAN DARI PTSP BKPM/KPBPB/KEK SEBAGAI IZIN UNTUK MEMULAI OPERASI, TIDAK DIPERLUKAN LAGI UNTUK MEMILIKI SIUP DARI PEMERINTAH DAERAH (Pasal 31 ayat 12)
SURAT IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (SIUJK) NOMENKLATUR IZIN USAHA NOMENKLATUR IU MENGIKUTI PERATURAN KEMENTERIAN/LEMBAGA PEMBINA BIDANG USAHA NO. KEMENTERIAN NOMENKLATUR IU 1. PEKERJAAN UMUM IZIN USAHA PENBANGUNAN & PENGELOLAAN PROPERTI IZIN USAHA PENGUSAHAAN JALAN TOL IZIN USAHA PENGUSAHAAN AIR MINUM IZIN USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI IZIN USAHA JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI IZIN USAHA JASA PENYEWAAN PERALATAN UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI IZIN USAHA JASA PENGOLAHAN LIMBAH PERUSAHAAN PM YANG TELAH MEMILIKI IP UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN DI BIDANG USAHA JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI & JASA PELAKSANA KONSTRUKSI SERTA TELAH SIAP UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN OPERASI WAJIB IU DENGAN NOMENKLATUR SURAT IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (SIUJK)
3 (TIGA) TAHUN DAPAT DIPERPANJANG MASA BERLAKU SIUJK 3 (TIGA) TAHUN DAPAT DIPERPANJANG SIUJK DIBERIKAN KEPADA PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) SIUJK MENCANTUMKAN : JENIS USAHA, KLASIFIKASI, SUBKLASIFIKASI, KUALIFIKASI & SUBKUALIFIKASI BADAN USAHA SESUAI DENGAN SBU PERMOHONAN SIUJK DIAJUKAN KEPADA PTSP BKPM, PTSP PDPPM, PTSP PDKPM SESUAI KEWENANGANNYA PERPANJANGAN SIUJK DIAJUKAN PALING LAMBAT 90 HARI KERJA SEJAK MASA BERLAKU SIUJK BERAKHIR
Kementerian Pekerjaan Umum 1. Izin Usaha Pembangunan dan Pengelolaan Properti; 2. Izin Usaha Pengusahaan Jalan Tol; 3. Izin Usaha Pengusahaan Air Minum; 4. Izin Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (IUJK); 5. Izin Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi; 6. Izin Usaha Jasa Penyewaan Peralatan untuk Pekerjaan Konstruksi (Plant Hire); dan 7. Izin Usaha Jasa Pengolahan Limbah.
KEMENTERIAN PERDAGANGAN 1. Izin Usaha di bidang Perdagangan; 2. Izin Usaha Jasa Survei; 3. Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti; 4. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) Sementara; 5. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) Tetap dan Pendaftaran Ulang Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) Tetap
KEMENTERIAN PERTANIAN 1. Izin Usaha Tanaman Pangan Proses Produksi (IUTP-P); 2. Izin Usaha Hortikultura (IUH); 3. Izin Usaha Perkebunan (IUP); 4. Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B); 5. Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P); 6. Izin Usaha Peternakan; 7. Izin Usaha Obat Hewan untuk produsen, importir dan/atau eksportir; 8. Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan (IUTP); dan 9. Izin Usaha Tanaman Pangan Penanganan Pasca Panen (IUTP-PP).
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 1. Izin Usaha Industri; 2. Izin Perluasan; 3. Izin Usaha Kawasan Industri; dan 4. Izin Perluasan Kawasan Industri.
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 1. Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata; 2. Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi; 3. Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman; 4. Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata lintas provinsi; 5. Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata. 6. Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata; 7. Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi; 8. Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata; 9. Pendaftaran Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE); 10. Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata; 11. Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata; 12. Pendaftaran Usaha Wisata Tirta; 13. Pendaftaran Usaha SPA (Sante Par Aqua).
KEMENTERIAN KESEHATAN (1) 1. Izin Usaha Industri Farmasi-Industri Obat Jadi; 2. Izin Usaha Industri Farmasi-Industri Bahan Baku Obat; 3. Izin Usaha Rumah Sakit Spesialistik; 4. Izin Usaha Klinik Kedokteran Gigi Spesialistik; 5. Izin Usaha Klinik Kedokteran Spesialistik; 6. Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik; 7. Izin Usaha Klinik Rehabilitasi Mental; 8. Izin Usaha Klinik Medical Check-Up; 9. Izin Usaha Nursing Services/Sarana Pelayanan Keperawatan; 10. Izin Usaha Penyewaan Peralatan Medik; 11. Izin Usaha Jasa Pengetesan/Pengujian/Kaliberasi dan Pemeliharaan dan Perbaikan Peralatan; 12. Izin Usaha Jasa Manajemen Rumah Sakit;
KEMENTERIAN KESEHATAN (2) 13. Izin Usaha Jasa Asistensi dalam Evakuasi Pertolongan Kesehatan dan Evakuasi Pasien dalam Keadaan Darurat; 14. Izin Usaha Jasa Pelayanan Akupunktur; 15. Izin Usaha Perdagangan Besar Farmasi; 16. Izin Usaha Perdagangan Besar Bahan Baku Farmasi; 17. Izin Usaha Industri Obat Tradisional; 18. Izin Usaha Rumah Sakit Umum; 19. Izin Usaha penyelenggaraan Ambulance Services; 20. Izin Usaha Residential Health Services (Klinik Fisioterapi)
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 1) Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT); 2) Izin Usaha Angkutan Laut; 3) Izin Usaha Angkutan Penyeberangan; 4) Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan; 5) Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau; 6) Izin Usaha Bongkar Muat Barang; 7) Izin Usaha Depo Peti Kemas; 8) Izin Usaha Keagenan Awak Kapal; 9) Izin Usaha Keagenan Kapal; 10) Izin Usaha Pengelolaan Kapal; 11) Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut; 12) Izin Usaha Tally Mandiri; 13) Izin Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal; 14) Izin Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal.
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 1) Izin Usaha Jasa Titipan; 2) Izin Usaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi; 3) Izin Usaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; 4) Izin Usaha Lembaga Pengujian Perangkat Telekomunikasi; 5) Izin Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Swasta; 6) Izin Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan.
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 1) Izin Usaha Jasa Titipan; 2) Izin Usaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi; 3) Izin Usaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; 4) Izin Usaha Lembaga Pengujian Perangkat Telekomunikasi; 5) Izin Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Swasta; 6) Izin Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan.
KEMENTERIAN LAIN Kementerian Perumahan Rakyat Izin Usaha Perumahan. Kementerian Kelautan dan Perikanan 1) Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap; 2) Izin Usaha Tetap Perikanan Budidaya. Kementerian Pendidikan Nasional 1) Izin Usaha Pendidikan Nonformal; 2) Izin Usaha Jasa Penunjang Pendidikan. Kementerian ESDM 1) Izin Operasi untuk Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Lintas Provinsi (IUKS); 2) Izin Usaha Tetap Jasa Pertambangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi; 3) Izin Usaha Tetap Jasa Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
KEMENTERIAN LAIN Kepolisian RI 1) Izin Usaha Jasa Konsultansi Keamanan; 2) Izin Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan; 3) Izin Usaha Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan; 4) Izin Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga; 5) Izin Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Keamanan; 6) Izin Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9). Kementerian Kehutanan 1) Izin Usaha Pengolahan Hasil Hutan atas Industri; 2) Izin Usaha Budidaya Tumbuhan dan Penangkaran Satwa Liar pada Hutan Produksi; 3) Izin Usaha Jasa Kehutanan Lintas Provinsi; 4) Izin Usaha Hutan Tanaman Industri.
IZIN USAHA PERLUASAN
lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral. Pengertian IU PERLUASAN izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang/jasa atas pelaksanaan perluasan usaha kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral.
Jangka Waktu Izin Usaha ” Izin Usaha perluasan berlaku sepanjang perusahaan masih melakukan kegiatan usaha”. kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) bagi kegiatan perikanan berlaku selama 30 thn dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. IUP Operasi Produksi untuk Pertambangan batubara jangka waktu paling lama 20 th dan dapat diperpanjang 2 kali masing2 10 th
PROSEDUR PERMOHONAN ISI FORMULIR ajukan dlm bentuk hardcopy atau softcopy berdasar- kan investor module BKPM Lampiran III-A KELENGKAPAN FRONT OFFICE PENILAIAN ISIAN FORMULIR KEABSAHAN KELENGKAPAN BACK OFFICE MEMORANDUM PENERBITAN NASKAH SELAMBAT-LAMBAT NYA DALAM WAKTU 7 (TUJUH) HARI KERJA
IZIN USAHA PERUBAHAN
IZIN USAHA PERUBAHAN “ izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan , dalam rangka legalisasi terhadap perubahan realisasi Penanaman Modal yg telah ditetapkan sebelumnya”
PERUBAHAN ATAS IZIN USAHA IP PERUBAHAN Lokasi Proyek Ketentuan bidang usaha: mencakup jenis produksi/ diversifikasi produksi, tanpa menambah mesin/peralatan, dalam lingkup KBLI sama; kapasitas produksi dlm IU tidak sesuai dgn kapasitas terpasang ; pemasaran dan nilai ekspor per tahun Perpanjangan Izin usaha. Alamat perusahaan Nama perusahaan. NPWP Realisasi investasi Pemegang Saham Luas tanah TKI
Perubahan Lokasi Proyek Perusahaan yg sudah memiliki Izin Usaha dan melakukan perpindahan lokasi proyek: diterbitkan Izin Prinsip Perubahan dengan masa berlaku satu tahun Wajib mengajukan permohonan Izin Usaha Perubahan Bagi yg sudah memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Usaha di lokasi baru, dapat langsung mengajukan Izin Usaha Perubahan tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan IP Perubahan
Perubahan Ketentuan Bidang Usaha Perusahaan yg sudah memiliki Izin Usaha dapat melakukan perubahan ketentuan bidang usaha : Perubahan jenis produksi karena: - melakukan diversifikasi produksi tanpa menambah mesin dan investasi , dlm lingkup KBLI 5 digit atau - berdasarkan Hasil pemeriksaan lapangan ditemukan bahwa kapasitas produksi yg tercantum dlm Izin Usaha tidak sesuai dengan kapasitas terpasang Perubahan realisasi pemasaran dan nilai ekspor
Perubahan Masa Berlaku Izin Usaha Perusahaan yg sudah memiliki Izin Usaha / Izin Perluasan Dan memerlukan perubahan masa berlaku Izin Usahanya Wajib memiliki Izin Usaha Perubahan Izin Usaha Perubahan menyatakan bahwa Izin Usaha berlaku selama perusahaan masih melakukan kegiatan operasional atau untik jangka waktu tertentu sesuai ketentuan Peraturan Perundangan
PROSEDUR IU PERUBAHAN Penilaian permohonan Keabsahan Kelengkapan Permohonan perubahan yg diinginkan menggunakan Formulir Lamp II - A Kelengkapan FRONT OFFICE Penilaian permohonan Keabsahan Kelengkapan BACK OFFICE Memorandum Penerbitan naskah Izin Usaha Perubahan sesuai Lampiran III J Izin Usaha Perubahan diterbitkan dlm 5 hari kerja
PROSEDUR IP PERUBAHAN Penilaian permohonan Keabsahan Kelengkapan Permohonan dlm bentuk surat ttg perubahan yg diinginkan sesuai form lampiran II A Kelengkapan PERMOHONAN Penilaian permohonan Keabsahan Kelengkapan FRONT OFFICE Memorandum Naskah IP Perubahan IP Perubahan diterbitkan dlm 5 hari kerja, dg form lampiran II B BACK OFFICE
Persyaratan administrasi YG HARUS DILAMPIRKAN PD SETIAP PERUBAHAN : LKPM tahun terakhir saat akan dilakukan perubahan. Rekaman Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan yang akan diubah dan data pendukung lainnya Alasan perubahan.
Surat Keterangan Domisili NO PERUBAHAN ATAS KELENGKAPAN 1 LOKASI Surat Keterangan Domisili Bukti kepemilikan lahan/gedung atau perjanjian sewa Dokumen Lingkungan Rekomendasi apabila diperlukan 2 DIVERSIFIKASI PRODUKSI Proses produksi untuk diversifikasi penjelasan kapasitas produksi , secara keseluruhan kapasitas tidak berubah 3 PERPANJANGAN IZIN USAHA Pemenuhan kewajiban divestasi Perjanjian kemitraan , apabila bidang usaha mensyaratkan. 4 NAMA PERUSAHAAN Akta perubahan
IZIN USAHA PENGGABUNGAN PERUSAHAAN (MERGER)
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN (merger) Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. (UU. No. 40/2007)
IZIN USAHA PENGGABUNGAN PERUSAHAAN (merger) Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger) adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan Hasil penggabungan dalam rangka memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi untuk menghasilkan barang dan jasa ( Perka BKPM No. 5/2013)
TIPE PENGGABUNGAN PERUSAHAAN penggabungan dari 2(dua) atau lebih perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama. HORIZONTAL bentuk penggabungan dari 2(dua) atau lebih perusahaan dengan perbedaan kegiatan misalnya produksi dan jalur distribusi terhadap jenis produksi yang sama VERTIKAL penggabungan beberapa perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berkaitan satu sama lain, baik secara horizontal maupun vertikal. Kegiatan yang dimiliki antara lain : industri manufaktur, asuransi, pertanian dan lain-lain. KONGLO MERASI
PERATURAN & KEBIJAKAN PM UU No.40 th 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU No. 5 th 1999 ttg Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Perka BKPM No. 5 th 2013 ttg Pedoman dan Tatacara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal PP No. 57/2010 ttg Penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat Permenkeu No. 43/PMK.03/2008 ttg Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dlm Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha
Tahapan IP Penggabungan Penanaman Modal penanam modal izin usaha, izin prinsip & izin prinsip perluasan izin prinsip penggabungan perubahan & pengesahan akta penggabungan perusahaan izin pelaksanaan pusat & daerah izin usaha penggabungan 46
”MONOPOLI ” Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa apabila : satu pelaku usaha /kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu PRAKTEK MONOPOLI : Pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum
UU No. 5/1999 ttg Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan praktek monopoli dan atau usaha tidak sehat.
KETENTUAN Penggabungan perusahaan dapat dilakukan baik antar perusahaan penanaman modal asing atau antar perusahaan penanaman modal dalam negeri, maupun antara perusahaan penanaman modal asing dengan perusahaan penanaman modal dalam negeri.
PERSYARATAN PERIZINAN Perusahaan-2 pm yang akan melakukan Penggabungan perusahaan (merger) IZIN USAHA PENGGABUNGAN PERUSAHAAN (merger) pd surviving company Wajib memiliki IZIN USAHA
KETENTUAN Status perusahaan penggabungan (merger) tergantung kepemilikan saham perusahaan yang meneruskan (surviving company) dan yang bergabung (merging company), apabila terdapat kepemilikan saham asing maka perusahan gabungan menjadi perusahaan dengan modal asing BIDANG USAHA , harus dinyatakan terbuka atau terbuka dg persyaratan, bagi pmdn dan/atau pm yang dalam modal perusahaan ada kepemilikan saham asing, sesuai status perusahaan gabungan
Rekomendasi pengurangan kuota impor mesin dan atau barang & bahan pembatasan kegiatan usaha Tidak dilayaninya permohonan perubahan daftar induk impor mesin barang & bahan Tidak dilayani permohonan perpanjangan jadwal pengimporan mesin dan atau barang & bahan peringatan tertulis pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Pembekuan API PELANGGARAN Tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab antara lain TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA SANKSI
SANKSI PIDANA UU No. 41 Th 1999 ttg Kehutanan Setiap orang ygmengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; pidana penjara maks 10 th dan denda maks Rp. 5.000.000.000,- UU No. 18 Th 2004 ttg Perkebunan industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan pidana penjara maks 5 th dan denda maks Rp 2.000.000.000,- UU No. 45 Th 2009 ttg Perikanan Setiap orang yang memalsukan dan/atau menggunakan SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu pidana penjara maks 7 th dan denda maks Rp 3.000.000.000,- Dalaks Tms lingkungan
NOMOR IZIN USAHA / IZIN USAHA PERLUASAN Nomor urut/kode wilayah PTSP penerbit/ (Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan/Izin Usaha Perubahan/Izin Usaha Penggabungan)/ status (PMDN atau PMA)/tahun penerbitan Contoh : contoh Nomor Izin Usaha : No. IU (BKPM) : 125/1/IU//PMDN/2013 No. IU (PDPPM) : 6/6100/IU-PL/PMDN/2013 No. IU (PDKPM): 57/3324/IU-PB/PMDN/2013 No. IU (PDKPM): 3/3324/IU-PP/PMDN/2013
PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN
KETENTUAN Perusahaan yang akan membuka Kantor Cabang Dapat memperoleh Izin Pembukaan Kantor Cabang Dari PDPPM/PTSP Provinsi, sesuai lokasi kantor cabang
KETENTUAN Permohonan pembukaan Izin Kantor Cabang menggunakan formulir sesuai Lampiran IV-A Izin diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima lengkap
PENJELASAN SIMULASI IZIN USAHA 58
REALISASI PROYEK
izin terpasang realisasi Penetapan IU Penetapan Kapasitas Produksi dalam Izin Usaha N0 KAPASITAS PERKEBUNAN INDUSTRI PERDA- GANGAN 1 izin 10.000 ton 1.000 ton RP. 10 miliar 2 terpasang - 1.500 ton 3 realisasi 500 ton Rp. 100 jt 4 Penetapan IU Rp. 10 miliar Kebijakan tidak boleh lebih dari 30% apabila setelah memiliki IUT
Perusahaan yg sudah MEMILIKI IZIN USAHA KAPASI TAS INDUSTRI 1 izin 1.000 ton Perusahaan yg sudah MEMILIKI IZIN USAHA apabila realisasinya mencapai 1.750 ton (+/- 16 %) ok apabila realisasinya mencapai 2.500 ton (+/- 66 % atau >30 %) kelebihan kapasitas yg 1.000 ton harus diajukan melalui Izin Prinsip Perluasan. 2 terpasang 1.500 ton 3 realisasi 500 ton
REALISASI INVESTASI LKPM Pembelian/pematangan tanah MODAL TETAP Bangunan/gedung Mesin & Peralatan Lain-lain MODAL TETAP LKPM SUMBER PEMBIAYAAN Cross-check dg LKPM vs Sumber pembiayaan Bahan baku Upah Listrik/air Lain-lain (satu turn over /3 bulan produksi) MODAL KERJA
KEABSAHAN KELENGKAPAN REALISASI PROYEK INVESTASI PROYEK PENGISIAN FORMULIR Nilai sesuai dalam PPM/IP/IPP (Rp/US$) Modal Tetap terdiri atas pembelian dan pematangan tanah, bangunan/gedung, mesin/peralatan dan suku cadang.& lain2 Modal Kerja untuk 1 (satu) kali turn over produksi selama 3 (tiga) bulan. PENILAIAN Teliti kewajaran modal tetap dan modal kerja. Realisasi dpt menjadi lebih >> atau << dr rencananya, krn perubahan nilai tanah, mesin dll. Bandingkan dg LKPM terutama terhadap harga mesin. KEABSAHAN KELENGKAPAN Cek nilai investasi dalam LKPM dan LHP yg dilampirkan. Modal Kerja*) berlaku dalam bidang industri Pertanian 1 kali turn over bisa 3 tahun 63
Realisasi Sumber Pembiayaan MODAL SENDIRI MODAL DITEMPATKAN Berasal dari para pemegang saham REALISASI INVESTASI Berasal dari pihak ke 3 (DN/LN) MODAL PINJAMAN Modal sendiri = modal ditempatkan (UU 40/2007) Non PMA/PMDN PMDN, laba dikapitalisir Audit laba menjadi equity, sehingga tidak muncul lg sebagai laba ditanam kembali Laba dibagi kepada para dividen. Tergantung keputusan RUPS (kepentingan perusahaan) Apabila Dikapitalisir nilai saham naik saat dibagi dividen ada konsekuensi pembayaran pajak Laba ditahan diinvestasikan laba ditanam kembali??? Berasal dari laba usaha proyek sebelumnya LABA DITANAM KEMBALI
REALISASI PROYEK PENILAIAN PENGISIAN FORMULIR KEABSAHAN KELENGKAPAN SUMBER PEMBIAYAAN (SP) PENGISIAN FORMULIR Diisi sumber pembiayaan yg terdiri dari: modal sendiri dan atau laba ditanam kembali dan modal pinjaman PENILAIAN Jml SP : modal sendiri, pinjaman dan laba ditanam kembali harus sama atau equivalen dg jml realisasi investasi (BAGI PROYEK TUNGGAL) laba ditanam kembali hanya dimungkinkan pd proyek yg sebelumnya sudah memiliki proyek yang produksi komersial KEABSAHAN KELENGKAPAN Untuk proyek IP perluasan/ pengembangan dg tambahan equity harus dilengkapi dg RUPS Apabila sumber pembiayaan berasal dari laba ditanam kembali hrs dibuktikan dg laporan keuangan/neraca yang telah diaudit 65
SUMBER PEMBIAYAAN & MODAL Apabila perusahaan memiliki beberapa proyek (Pendaftaran/Izin prinsip/Izin Prinsip Perluasan /Izin Usaha) yang masing-2 sebagian dibiayai dg modal sendiri atau equity maka berarti setiap kali terjadi tambahan modal sendiri berarti mengubah Modal Perseroan, krn ada peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor untuk itu maka permohonan harus dilengkapi dg RUPS SUMBER PEMBIAYAAN & MODAL PERSEROAN
REALISASI PROYEK PENILAIAN PENGISIAN FORMULIR MODAL PERSEROAN (MP) & PENYERTAAN PENGISIAN FORMULIR Diisi besarnya struktur modal perseroan : Modal dasar Modal ditempatkan Modal disetor PENILAIAN Susunan Modal Perseroan adalah gambaran besarnya kepemilikan dalam modal perusahaan sesuai Akte Pendirian Perusahaan /Perubahan Besarnya modal ditempatkan dan disetor = modal sendiri atau equity dalam sumber pembiayaan proyek. Teliti kesesuaian kepemilikan/penyertaan saham dg aktanya. KEABSAHAN KELENGKAPAN Teliti Akte Pendirian Perusahaan /Perubahan tentang struktur modal perseroan dari akta perusahaan yg sudah disahkan. Teliti besarnya penyertaan saham dalam Akte Pendirian Perusahaan /Perubahan 67
STRUKTUR MODAL PERSEROAN RENCANA INVESTASI Modal Tetap : Rp. 25 miliar Modal Kerja : Rp. 2 miliar Jumlah investasi : Rp. 27 miliar UU NO. 40 /2007 Modal dasar : Rp. 50 juta (minimal). Minimal 25 % dari modal dasar harus ditempatkan & disetor penuh Modal dasar : Rp. 50 juta Modal ditempatkan : Rp. 12,5 juta Modal disetor : Rp. 12,5 juta SUMBER PEMBIAYAAN Modal sendiri : Rp. 5 miliar Modal pinjaman : Rp. 22 miliar Jumlah : Rp. 27 miliar STRUKTUR MODAL PERSEROAN Modal dasar : Rp. 5 milyar atau Rp. 20 miliar Modal ditempatkan : Rp. 5 milyar Rp. 5 miliar Modal disetor : Rp. 5 milyar Rp. 5 miliar
STRUKTUR MODAL PERSEROAN REALISASI INVESTASI Modal Tetap : Rp. 29 miliar Modal Kerja : Rp. 6 milyar Jumlah investasi : Rp. 35 milyar SUMBER PEMBIAYAAN Modal sendiri : Rp. 5 milyar Rp. 7 milyar Modal pinjaman : Rp. 30 milyar Rp 28 milyar Jumlah : Rp. 35 milyar Rp. 35 milyar STRUKTUR MODAL PERSEROAN Modal dasar : Rp. 5 milyar atau Rp. 7 milyar Modal ditempatkan : Rp. 5 milyar Rp. 7 milyar Modal disetor : Rp. 5 milyar Rp. 7 milyar
KEABSAHAN KELENGKAPAN REALISASI PROYEK TENAGA KERJA PENGISIAN FORMULIR Komisaris dan direksi Tenaga kerja asing PENILAIAN Teliti kesesuaian komisaris dan direksi dengan yang tercantum dalam akta pendirian dan perubahan, Terutama kesesuaian dg penanda tangan permohonan Teliti kesesuaian antara Izin , permohonan dan realisasi sesuai LKPM. KEABSAHAN KELENGKAPAN Cek APP/P tentang Dewan Komisaris dan Dewan Direksi 70
UUG/ HO KEABSAHAN LAIN KEWAJIBAN UMUM LKPM, perlu dilakukan evaluasi dan sebagai pembanding terhadap Izin-2 yg dimiliki dan realisasinya KEWAJIBAN UMUM Terhadap bidang-2 tertentu yang wajib AMDAL atau UKL/UPL perlu diteliti keabsahan dokumen persetujuan /pengesahan yg dipersyaratkan. Terhadap bidang tertentu yg dipersyaratkan oleh instansi teknis perlu diteliti kelengkapan persyar Bidang-2 yg wajib bermitra harus melampirkan bukti perjanjian bermitra. KEWAJIBAN KHUSUS Periksa keabsahan Rekaman Izin Gangguan (UUG/HO) atau rekaman Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi perusahaan yang berlokasi di luar Kawasan Industri. Untuk proyek yang berlokasi di Kawasan Industri Izin Gangguan atau SITU tidak lagi diperlukan. UUG/ HO
PENERBITAN IZIN USAHA / IZIN USAHA PERLUASAN Terhadap permohonan yg dinilai telah memenuhi persyaratan (lengkap dan benar) maka dipersiapkan pembuatan naskah Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal sesuai dengan format lampiran III-A Perka BKPM No. 5/2013
PEMBUATAN MEMORANDUM LAPORAN HASIL PENILAIAN PERMOHONAN Aspek administrasi Aspek hukum Aspek teknis Aspek ekonomis PENYIAPAN MEMO KEPADA PIMPINAN PTSP Usulan kepada pimpinan PTSP bahwa terhadap proyek penanaman modal tersebut layak diberikan Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal. Menyampaikan naskah keputusan Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan penanaman modal (sesuai lampiran III-B Perka BKPM No. 5/2013 ) untuk ditandatangani.
Setiap perusahaan pm wajib memiliki Izin Usaha untuk melaksanakan produksi komersial, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan sektoral Izin Usaha berlaku selama perusahaan masih melaksanakan kegiatan kecuali ditentukan lain peraturan perundangan sektoral Terhadap Izin Usaha dapat dilakukan perubahan dan diselesaikan dalam bentuk Izin Usaha Perubahan dan Surat Pencatatan Perubahan. Perusahaan harus sudah memiliki Izin Usaha pada saat akan melakukan penggabungan perusahaan (merger)
Terima Kasih