PEMBEKALAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN UJIAN NASIONAL SMA/SMK/MA/MAK/Paket C Tahun Pelajaran 2013/2014
DASAR HUKUM PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Dasar Hukum Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2013/2014 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013/2014
PERBANDINGAN UN 2013 DAN UN 2014
Perbedaan dan Persamaan UN Tahun 2013 dan 2014 No Aspek 2013 2014 Ket 1. Kriteria Kelulusan Formula Gabungan antara nilai UN (60%) dan Nilai Sekolah/Madrasah (40%). Kriteria kelulusan UN dengan rata-rata ≥ 5,50 dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0. Sama 2 Kisi-Kisi UN Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor 009/P/BSNP/XI/2012 3 Jumlah Paket Soal Setiap peserta menerima paket soal yang berbeda 4 Komposisi nilai sekolah Komposisi nilai sekolah terdiri atas 40% nilai rata-rata rapor, dan 60% nilai ujian sekolah. Komposisi nilai sekolah terdiri atas 70% nilai rata-rata rapor dan 30% nilai ujian sekolah. Beda 5 Peran BSNP Penyelenggara dan Pelaksana Penyelenggara
Perbedaan dan Persamaan UN Tahun 2013 dan 2014 No Aspek 2013 2014 Ket 6 Pemanfaatan hasil UN Belum sepenuhnya dijadikan pertimbangan masuk PTN Sepenuhnya dijadikan pertimbangan masuk PTN Beda 7 UN SD/MI Dilaksanakan oleh BSNP Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk Ujian Sekolah/Madrasah 8 Jumlah Pengawas Satuan Pendidikan Satu orang pengawas setiap satuan pendidikan Jumlah pengawas satuan pendidikan dari peguruan tinggi atau LPMP diatur sebagai berikut: Jumlah ruang UN: 1 s.d 4 ruang sebanyak satu orang Jumlah ruang UN: 5 s.d 10 ruang sebanyak 2 orang Jumlah ruang UN: > 10 ruang, sebanyak 3 orang. 9 Peran Pengawas Satuan Pendidikan Belum sepenuhnya diberikan kewenangan masuk ruangan ujian Sepenuhnya bisa masuk ke ruang ujian bila ada masalah di ruangan
TUJUAN DAN MANFAAT UN
Tujuan & Manfaat Ujian Nasional PP19/2005 Pasal 68 TUJUAN: Menilai pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
TUJUAN PENGAWASAN UN TAHUN 2014
Tujuan Pengawasan Memastikan kerahasiaan naskah/soal ujian terjaga sampai dikerjakan oleh peserta ujian nasional pada waktunya Memastikan yang dinilai dan hasil penilaian adalah pekerjaan peserta ujian nasional yang bersangkutan
JADWAL PELAKSANAAN UN TAHUN 2013/2014
Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2014
Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2014 b. SMK/MAK No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1 UN:Senin, 14 April 2014 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia UN Susulan:Selasa, 22 April 2014 2 UN:Selasa, 15 April 2014 Matematika UN Susulan: Rabu, 23 April 2014 3 UN: Rabu, 16 April 2014 10.30-12.30 Bahasa Inggris Ujian Teori Kejuruan UN Susulan: Kamis, 24 April 2014
Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2014
PENGAWASAN UN TAHUN 2014 OLEH UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Daerah Pengawasan Ujian Nasional 2014 oleh Universitas Brawijaya Dalam rangka pelaksanaan UN tahun 2014 Universitas Brawijaya ditunjuk sebagai Koordinator Pengawas Satuan pendidikan di 5 Kabupaten/Kota, yaitu antara lain : 1. Kota Malang 2. Kabupaten Malang 3. Kota Batu 4. Kota Blitar 5. Kabupaten Blitar
TUGAS DAN INSTRUMEN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN (PSP)
Tugas Pengawas Satuan Pendidikan (Secara Umum) Secara umum tugas dari Pengawas Satuan Pendidikan, yaitu : menjaga dan mengawasi kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS; mengawal pengambilan naskah soal UN dari tempat penyimpanan sampai ke lokasi ujian; mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS; menandatangani amplop LJUN yang sudah dilem; mengesahkan berita acara pelaksanaan UN di satuan pendidikan; mengawal pengembalian LJUN dari satuan pendidikan ke tempat pemindaian di perguruan tinggi (Unesa, Unair, ITS).
Instrumen Pengawas Satuan Pendidikan Dalam menjalakan tugas Pengawas Satuan Pendidikan dibekali dengan beberapa Instrumen Pengawasan, antara lain : 1. Surat Tugas (Rangkap 2) 2. Daftar Hadir 3. Instrumen Monitoring, yang terdiri dari : - Instrumen Monitoring 1 (Kode : INS-PUN 1) - Instrumen Monitoring 2 (Kode : INS-PUN 2)
PERSIAPAN / SEBELUM PELAKSANAAN
Tugas Pengawas Satuan Pendidikan Sebelum Pelaksanaan 1. Menandatangani Pakta Integritas (Rangkap 2) dan segera mengembalikan kepada Panitia Ujian Nasional 2014 Universitas Brawijaya. 2. Mengunjungi Sekolah Penyelenggara maksimal H-1 untuk berkoordinasi dengan Kepala Sekolah/pihak sekolah penyelenggara Ujian Nasional yang akan diawasi. 3. Meminta tanda tangan dan stempel (Daftar Hadir) kehadiran untuk kegiatan koordinasi kepada Kepala Sekolah/pihak sekolah penyelenggara Ujian Nasional yang diawasi.
PADA SAAT PELAKSANAAN
Tugas Pengawas Satuan Pendidikan Saat Pelaksanaan Pada hari H (Tgl 14-16 April 2014) tiba di sekolah penyelenggara pukul 05.30 WIB Bersama dengan kepala sekolah dan petugas kepolisian mengambil naskah soal UN di POLSEK/POLRESTA Menjadi saksi serah terima naskah di POLSEK/POLRESTA serta ikut menandatangani berita acara (PSP wajib meminta dan menyimpan salinan berita acara serah terima naskah soal) Mengisi data (jumlah siswa, jumlah ruang, dll) sesuai dengan keadaan sekolah ke instrumen monitoring pengawasan (INS-PUN 1 dan INS-PUN 2)
Tugas Pengawas Satuan Pendidikan Saat Pelaksanaan Mengawasi pelaksanaan ujian UN dengan cermat, menggunakan Instrumen Pengawas Sekolah Penyelenggara UN Bila disinyalir ada penyimpangan POS UN, Pengawas Satuan Pendidikan mencatat kejadian dalam instrumen pengawasan (INS-PUN 1 dan INS-PUN 2) sebagai laporan Apabila penyimpangan tersebut dirasa perlu untuk ditindaklanjuti maka Pengawas Satuan Berhak untuk memasuki kelas untuk memperingatkan/menegur pengawas ruang/peserta UN yang menyimpang
Sanksi Terhadap Pelanggaran POS Peserta UN yang melanggar tata tertib akan diberi sanksi oleh pengawas ruang UN maupun pengawas satuan pendidikan sebagai berikut: Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan tertulis; Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus
Sanksi Terhadap Pelanggaran POS Pengawas ruang UN yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh pengawas satuan pendidikan. Apabila pengawas ruang UN tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagai berikut: pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebas tugaskan sebagai pengawas ruang ujian; pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebas tugaskan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan;
Sanksi Terhadap Pelanggaran POS Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pelaksana UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara.
SELESAI PELAKSANAAN
Tugas Pengawas Satuan Pendidikan Saat Selesai Pelaksanaan Meminta tanda tangan dan stempel kehadiran (Daftar Hadir) kepada kepala sekolah penyelenggara Ujian Nasional yang diawasi Menandatangani amplop LJUN yang sudah dilem/disegel Bersama dengan kepala sekolah dan kepolisian mengawal penyerahan LJUN dari sekolah penyelenggara ke Sub Rayon Menjadi saksi serah terima berkas LJUN dan ikut serta menandatangani berita acara serah terima (wajib meminta dan menyimpan salinan berita acara serah terima LJUN dari sekolah penyelenggara ke sub rayon)
Tugas Pengawas Satuan Pendidikan Saat Selesai Pelaksanaan Pengawas Satuan Pendidikan menyerahkan instrumen monitoring 1 (Kode : INS-PUN 1) kepada Pengawas Satuan Pendidikan yang bertugas di Sekolah Sub Rayon Apabila Pengawas Satuan Pendidikan bertugas di sekolah yang menjadi Sub Rayon maka PSP tersebut wajib untuk menunggu datangnya berkas LJUN dari seluruh anggota Sekolah Sub Rayon tersebut Pengawas Satuan Pendidikan yang bertugas di Sekolah Sub Rayon bersama dengan kepala Sub Rayon dan Kepolisian mengawal berkas LJUN ke Rayon (Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten)
Tugas Pengawas Satuan Pendidikan Saat Selesai Pelaksanaan PSP Sub Rayon menjadi saksi dan ikut menandatangani berita acara serah terima berkas LJUN dari Sub Rayon ke Rayon/Dinas Pendidikan (wajib meminta dan menyimpan salinan berita acara serah terima LJUN dari Sub Rayon ke Rayon) PSP Sub Rayon menyerahkan seluruh instrumen monitoring 1 (Kode : INS-PUN 1) ke Koordinator/Wakil Koordinator Kota/Kabupaten yang berada di Rayon/Dinas Pendidikan untuk dibawa dan diserahkan kepada UNESA selaku koordinator provinsi.
ALUR BERITA ACARA
Alur Berita Acara Penyerahan Naskah Ujian dan LJUN Ujian Nasional 2014 PENGAWALAN NASKAH UJIAN Catatan : Penyerahan Naskah Ujian dari Polsek/Polres ke Sekolah Penyelenggara yang bertugas menjadi saksi pada berita acara serah terima adalah PSP Sekolah Penyelenggara (Wajib meminta dan menyimpan salinan berita acara) Dari Percetakan ke Polres Dari Polres ke Polsek dari Polsek/Polres ke Sekolah Penyelenggara BA BA BA
Alur Berita Acara Penyerahan Naskah Ujian dan LJUN Ujian Nasional 2014 PENGAWALAN LJUN dari Sekolah Penyelenggara ke Sub Rayon dari Sub Rayon ke Rayon/Diknas dari Rayon/Diknas ke Tempat Pemindaian di Surabaya BA BA BA
Alur Berita Acara Penyerahan Naskah Ujian dan LJUN Ujian Nasional 2014 Catatan : 1. Penyerahan LJUN dari Sekolah Penyelenggara ke Sub Rayon yang bertugas menjadi saksi pada berita acara serah terima adalah PSP Sekolah Penyelenggara (Wajib meminta dan menyimpan salinan berita acara) Penyerahan LJUN dari Sub Rayon ke Rayon/Dinas Pendidikan yang bertugas menjadi saksi pada berita acara serah terima adalah PSP Sub Rayon (Wajib meminta dan menyimpan salinan berita acara) Penyerahan LJUN dari Rayon/Dinas Pendidikan ke Tempat Pemindaian di Surabaya yang bertugas sebagai saksi pada berita acara serah terima adalah Koordinator/Wakil Koordinator Kota/Kabupaten (Wajib meminta dan menyimpan salinan berita acara)
INFORMASI PENTING LAIN
Apabila Terjadi Kekurangan Naskah Soal dan LJUN Mengambil cadangan utuh yang ada di ruang ujian, ruang lain atau disekolah/ madrasah terdekat; Jika di ruang ujian dan sekolah terdekat tidak ada, naskah soal difoto copy paket soal dengan pengawalan polisi, Pengawas Satuan Pendidikan dan dinas pendidikan. Siswa tersebut diberi tambahan waktu yang di tentukan, dan dibuatkan berita acara; Apabila terjadi kekurangan naskah ujian selama ujian berlangsung dan tidak ada mesin foto copy, siswa diminta mengerjakan di naskah soal dan jawaban siswa yang bersangkutan akan dipindahkan ke LJUN oleh Tim dari Perguruan Tinggi.
Berkas Yang Wajib Dikembalikan Oleh PSP Kepada Panitia UN 2014 UB DAFTAR HADIR YANG SUDAH DITANDATANGANI OLEH KEPALA SEKOLAH BESERTA STEMPEL SEKOLAH INSTRUMEN MONITORING (KODE : INS-PUN 2) SURAT TUGAS YANG SUDAH DITANDATANGANI OLEH KEPALA SEKOLAH DAN STEMPEL SEKOLAH BERITA ACARA SERAH TERIMA NASKAH SOAL DAN LJUN SETIAP HARI (TGL 14 – 16 APRIL 2014) PAKTA INTEGRITAS PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
Contact Person Panitia Ujian Nasional Universitas Brawijaya Tahun 2014 Kota Malang : Prof. Dr. Ir. Hendrawan Soetanto, Mrur.Sc Muhammad Fakhri, M.Si (082143099941) Kabupaten Malang : Prof. Dr. Sc.agr. Suyadi, MS Pujiono, SH (085234581234) Kota Batu : Dr. Imam Hanafi (085329990999) Pratama Diffi Samuel, S.Pi., M.Si (081259204272)
Contact Person Panitia Ujian Nasional Universitas Brawijaya Tahun 2014 Kota Blitar : Wahyu Widodo, M.Hum (082136619990) Kabupaten Blitar : Dany Ardhian, M.Hum (085736013781) Sekretariat : Nia Kurniawan, D.Sc (082142452370) Friza Amarantha, SE (082131213146)
Selamat Bekerja dan Sukses Selalu Terima Kasih Panitia UN Universitas Brawijaya Tahun 2014