BADAN ARSIP DAN PERPUSTAKAAN KOTA SURABAYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Bismillahirrohmaanirrohiem
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
LAYANAN PERPUSTAKAAN Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Yogyakarta Jl. Suroto No. 9 Kotabaru Yogyakarta.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN BIDANG PERPUSTAKAAN PROVINSI JAWA TIMUR
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Beberapa Isi Pokok UU No.31 Thn Tentang Perikanan
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Drs. Pranoto, MSc LPPM UNS
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
Kepmen No.351/KEP/M/XII/1998 DENGAN PERMEN No.19/Per/M.KUKM/XI/2008
Pertahanan dan Keamanan Negara
SOSIALISASI PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
PADA RAPAT EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN APBD
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Analisis Standar Penilaian
KINERJA SAMPAI DENGAN BULAN AGUSTUS 2013
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN DAN STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
Pengelolaan Dana Hibah
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
KOPERASI.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
POIN – POIN PENTING UU Pengampunan Pajak (TAX AMNESTY)
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
MENCERMATI RUU PERPUSTAKAAN (upaya mencari sandingan)
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Kebijakan Pemerintah DALAM Pengembangan Perpustakaan Sekolah
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
Transcript presentasi:

BADAN ARSIP DAN PERPUSTAKAAN KOTA SURABAYA KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA : PENGEMBANGAN BUDAYA BACA DI KOTA SURABAYA SEBAGAI SALAH SATU UPAYA UNTUK MEMBANGUN KOTA MENJADI KOTA YANG BERKARAKTER POSITIF DAN MANUSIAWI BADAN ARSIP DAN PERPUSTAKAAN KOTA SURABAYA

PERPUSTAKAAN TINGKAT SEKOLAH DASAR SDI AL-MUTTAQIEN SDN KALISARI 2

PERPUSTAKAAN TINGKAT SEKOLAH DASAR SDN RANGKAH VII SDN TAMBAKSARI 4

PERPUSTAKAAN TINGKAT SEKOLAH DASAR SDN BUBUTAN 4 SDN PAKIS 5

PERPUSTAKAAN TINGKAT SEKOLAH DASAR SDI KHADIJAH SDK GLORIA 2

PERPUSTAKAAN TINGKAT SEKOLAH DASAR SDI AL-AZHAR SYIFA BUDI SDS MARGIE

A. PENDAHULUAN Membangun kota yang berkarakter positif sangat erat dengan dengan perilaku warga/penduduk di Kota Surabaya , baik itu kalangan birokrasi , swasta, pengusaha, siswa, mahasiswa, orang tua, guru- guru dll. Sudah menjadi kesepakatan bersama bahwa : Pendidikan adalah salah satu instrumen yang strategis serta investasi masa depan bangsa dalam rangka membangun kualitas SDM/ produk Kota Surabaya.

Perpustakaan Umum Kota Surabaya sebagai tempat pembelajaran sepanjang hayat di luar sekolah sebagai instuitisi untuk menopang sektor pendidikan menjadi lembaga yang amat penting keberadaannya. Fakta yang kami temui selama ini ternyata kebalikan dari logika berpikir . Hal ini bisa kita amati belum berkembangnya perpustakaan –Perpustakaan di hampir seluruh daerah di Indonesia

B. PERMASALAHANNYA Adalah : Minat Membaca di Indonesia Rendah (Surabaya termasuk di dalamnya) Berdasarkan Survey Antara Lain :

Laporan Dunia Tentang Kualitas Pendidikan Tahun 2007 READING (Rata-Rata 480,22) 543,46 Kanada Finlandia Korea Selatan Indonesia Tunisia Australia Serbia Brasil Mexico 534,09 527,91 525,43 411,74 402,80 399,72 381,59 374,62

TINGKAT BACA DI ASIA TIMUR SKOR Hongkong Singapura Thailand Filipina Indonesia 76 74 65 53 52 IEA (International Association for the Evalution of Education Achievermen) 2006

TINGKAT MELEK HURUF UNDP dalam Human Development Report 2006 90% Australia, Jepang, Inggris, Jerman, dan AS 86% Malaysia 65.5% Indonesia UNDP dalam Human Development Report 2006

penelitian yang diadakan pemerintah kota surabaya Oleh pemerintah kota surabaya

VISI MENJADIKAN SUMBER INFORMASI DAN MENCERDASKAN MASYARAKAT SURABAYA

D A S A R H U K U M D A S A R H U K U M 1 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional 2 Undang – undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 3 Tahun 2001 Tentang Perpustakaan Daerah/Kelurahan 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13

D A S A R H U K U M 6 Peraturan daerah Kota Surabaya No. 1 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah 7 Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah 8 Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 5 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan 9 10. Peraturan Walikota Surabaya No. 34 Tahun 2009 Peraturan Walikota No. 11 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Perpustakaan Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 5 Tahun 2009 16

KISI – KISI PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NO KISI – KISI PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NO. 5 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN 17

PERDA NOMOR 5 TAHUN 2009 Ditetapkan : Pada tanggal 7 Agustus 2009 di Surabaya Diundangkan : Di Surabaya tanggal 7 Agustus 2009 Isinya : 12 BAB 34 Pasal Diturunkan lagi ke PERWALI Nomer : 11 Tahun 2010

PERDA NOMOR 5 TAHUN 2009 BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BAB III : PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN DAN JENIS PERPUSTAKAAN BAB IV : TENAGA PERPUSTAKAAN BAB V : KERJASAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT BAB VI : PEMBIAYAAN

PERDA NOMOR 5 TAHUN 2009 BAB VII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIII : LARANGAN BAB IX : SANKSI ADMINISTRASI, BAB X : KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XI : KETENTUAN PIDANA BAB XII : KETENTUAN PENUTUP

Undang – undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional; DASAR HUKUM Undang – undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang – undang No. 43 Tahun 2007, tentang Perpustakaan; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2001, tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan; Peraturan Walikota Surabaya No. 90 Tahun 2008, tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Arsip dan Perpustakaan Kota Surabaya. TUJUAN Menjamin terselenggaranya Perpustakaan/Taman/Sudut Bacaan dalam rangka mencerdaskan masyarakat Surabaya; Menjamin tersedianya layanan informasi bagi masyarakat Surabaya dan memenuhi hak masyarakat Surabaya untuk memperoleh informasi dan sumber materi bagi pembelajaran sepanjang hayat; Menjadi landasan hukum dan pedoman kebijakan untuk menyelenggarakan dan mengembangkan Perpustakaan / Taman / Sudut Bacaan termasuk kerjasamanya. 21

PERPUSTAKAAN Adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka termasuk di dalamnya taman bacaan dan sudut baca. TAMAN BACAAN Adalah tempat mengelola dan melayani bahan pustaka kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi diatas 300 s/d 1000 judul bahan pustaka atau ± 2000 – 3000 eksemplar. 22

SUDUT BACA Adalah tempat mengelola dan melayani bahan pustaka kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi paling banyak 300 judul bahan pustaka atau ± 1000 eksemplar. 23

VII. KEWAJIBAN MASYARAKAT Menjaga dan memelihara koleksi; VI. HAK MASYARAKAT Setiap orang berhak memperoleh layanan dan mendayagunakan fasilitas Perpustakaan/Taman/Sudut Bacaan; Mendirikan dan/atau menyelenggarakan Perpustakaan / Taman / Sudut Bacaan ; Berperanserta dalam evaluasi terhadap penyelenggaraan Perpustakaan/Taman/Sudut Bacaan. VII. KEWAJIBAN MASYARAKAT Menjaga dan memelihara koleksi; Menyimpan, merawat dan melestarikan maskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkan ke Perpustakaan; Menjaga dan melestarikan keselamatan sumber daya Perpustakaa; Mendukung penyediaan fasilitas layanan Perpustakaan / Taman / Sudut Bacaan di lingkungannya; Mematuhi aturan yang berlaku; Menjaga ketertiban, keamanan dan kenyaman linkungan Perpustakaan/Taman/Sudut Bacaan. 24

VIII. KEWAJIBAN PENERBIT Menyerahkan karya cetaknya 1 (satu) buku setiap judul kepada Perpustakaan Daerah. IX. KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH Menjamin penyelenggaraan dan pengembangan Perpustakaan di Daerah; Menjamin tersedianya layanan Perpustakaan / Taman / Sudut Bacaan secara merata di Daerah; Menjamin kelangsungan penyelenggaraan Perpustakaan / Taman / Sudut Bacaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat; Menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan Perpustakaan; Memfasilitasi Perpustakaan di Daerah; Menjalin kerjasama dengan jaringan Perpustakaan; Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis Perpustakaan; Melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah. 25

X. KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH Menetapkan kebijakan dalam pembinaan dan pengembangan Perpustakaan di Daerah; Mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaran dan pengelolaan Perpustakaan di Daerah; Mengalih mediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didaya gunakan; Mengkoordinasikan penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan di Daerah; Membina kerjasama dalam pengelolaan berbagai jenis Perpustakaan. XI. PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN Pembentukan Perpustakaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat; Setiap penyelenggaraan tempat dan/atau fasilitas umum wajib menyediakan Perpustakaan/Taman/Sudut Bacaan. Perpustakaan, Taman Bacaan atau Sudut Baca Wajib didaftarkan pada Badan Arsip dan Perpustakaan Kota Surabaya. Pendaftaran TDP-Tidak dipungut Biaya Gratis 26

XII. SYARAT MINIMAL PEMBENTUKAN PERPUSTAKAAN Harus memiliki koleksi ≥ 1000 judul bahan pustaka; Memiliki tenaga Perpustakaan; Memiliki sarana prasarana; Memiliki sumber pendanaan. XIII. SYARAT MINIMAL PEMBENTUKAN TAMAN BACAAN Memiliki koleksi antara 300 s/d 1000 judul bahan pustaka; Sarana dan prasarana taman bacaan. XIV. SYARAT MINIMAL PEMBENTUKAN SUDUT BACA Memiliki koleksi antara ≤ 300 judul bahan pustaka; Sarana dan prasarana sudut baca. XV. JENIS PERPUSTAKAAN Perpustakaan umum; Perpustakaan sekolah/madrasah; Perpustakaan khusus. XVI. TENAGA PERPUSTAKAAN Terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan; Pustakawan harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standart nasional perpustakaan. 27

XVII.PERAN SERTA MASYARAKAT Masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan dan pengawasan perpustakaan. XVIII.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Kepala Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan; Kepala Barpus dan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Daerah yang sesuai dengan tupoksi diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. XIX. LARANGAN Penyelenggara perpustakaan dilarang menyimpan, memiliki, menyewakan dan/atau meminjamkan : Bahan perpustakaan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; Bahan perpustakaan yang isinya pornografi. 28

XX. SANKSI ADMINISTRASI Perpustakaan Umum Daerah berwenang memberikan sanksi administrasi kepada pemustaka yang terlambat mengembalikan bahan pustaka sbb : Koleksi bahan pustaka kategori dewasa Rp. 500,-/hr/eks. Koleksi bahan pustaka kategori anak – anak Rp. 200,-/hr/eks. Penerimaan dana dari sanksi administrasi wajib di setorkan ke rekening kas umum daerah; Menghilangkan atau merusak koleksi bahan pustaka wajib mengganti dengan judul yang sama atau bahan lain yang sejenis. 29

Penutupan sementara kegiatan dan/atau; Setiap penyelenggara tempat dan/atau fasilitas umum yang tidak menyediakan perpustakaan/taman/sudut bacaan akan mendapatkan sanksi sbb: Peringatan; Paksaan berupa kewajiban penyediaan perpustakaan, taman bacaan dan/atau sudut baca; Penutupan sementara kegiatan dan/atau; Denda administrasi maksimal Rp. 50.000.000,- Tempat dan/atau fasilitas umum yang dimaksud antara lain : Tempat pelayanan kesehatan; Tempat penyelenggaran pendidikan; Tempat ibadah; Tempat kerja/perkantoran; Tempat perbelanjaan; Rumah susun/apartemen/hotel; Tempat rekreasi dan hiburan umum. 30

Pencabutan tanda daftar perpustakaan; Perlanggaran terhadap penyelenggara perpustakaan yang meminjamkan bahan pustaka yang isinya dapat mengganggu ketertiban, ketentraman masyarakat dan pornografi, sanksinya berupa : Pencabutan tanda daftar perpustakaan; Denda administrasi maksimal Rp. 50.000.000,-; Tidak menghapus sanksi lainya berdasarkan per-Undang-undangan yang berlaku. XXI. SANKSI PIDANA Setiap penerbit di daerah yang menghasilkan karya cetak tetapi tidak menyerahkan karya cetaknya 1 (satu) buku setiap judul kepada Perpustakaan Daerah, dikenakan Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 31

HUBUNGAN ANTARA MINAT BACA DAN PERPUSTAKAAN SALING BERKAITAN KUNCI DARI KECEDASAN ADALAH MEMBACA, DI PERPUSTAKAAN DAN TBM-TBM DISEDIAKAN BUKU-BUKU YANG DIPINJAMKAN SECARA GRATIS 32

PERMASALAHAN YANG DI HADAPI Sistem pembelajaran belum membuat anak-anak-anak baca buku di luar paket pelajaran Budaya kita belum berbudaya baca Ketersediaan Perpustakaan dan Taman Bacaan Masyarakat belum merata Kompetensi tenaga pustakawan belum memadai Kurangnya sarana prasarana perpustakaan Lemahnya komitmen orang tua untuk menumbuhkan minat baca Televisi, Mall dan Tempat Hiburan.

STRATEGI PEMECAHAN MASALAH Layanan bis keliling dan layanan paket Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana perpustakaan Pelatihan dan pendampingan pengelolaan perpustakaan Penambahan taman bacaan masyarakat/sudut baca melalui Perda No. 5 tahun 2009 TARGET PROGRAM : Masyarakat Berbudaya Baca

KEBIJAKAN Peningkatan sarana & prasarana baca Peningkatan SDM dibidang Perpustakaan Peningkatan Pemasyarakatan Perpustakaan

FASILITAS WIFI Zone Free Powered By Telkom Speedy Ruang Internet Gratis Peminjaman Buku-Buku Koleksi gratis ± 594.078 dan Ratusan Terbitan Berkala Buku-buku Referensi di pinjam gratis Jasa Konsultasi Perpustakaan Gratis Café Baca

PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN A.Bidang Pembinaan Pengelolaan Perpustakaan Pembinaan/Pelatihan Petugas Perpustakaan Sekolah SD, SMP, SMU : 200 Sekolah. Pembinaan/Pelatihan Perpustakaan di Taman Bacaan, Yayasan, Dan PAUD : 487 orang Pendampingan Petugas Perpustakaan di Sekolah- Sekolah :100 Sekolah

 Ratusan Eksemplar Terbitan Berkala B. Bidang Pengelolaan dan Pengadaan Bahan Pustaka : 273.156 Bahan Pustaka  Ratusan Eksemplar Terbitan Berkala

Alur Pemrosesan Kartu Anggota C. Bidang Pelayanan CALON ANGGOTA MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN, MENGETAHUI RT/RW TEMPAT DOMISILI CALON ANGGOTA MENYERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN KE MEJA INFORMASI DISETUJUI TIDAK DISETUJUI PROSES FOTO ANGGOTA MENGAMBIL KARTU ANGGOTA DI MEJA INFORMASI MULAI SELESAI Alur Pemrosesan Kartu Anggota 1. Otomasi Layanan Kartu Anggota 3 Menit Selesai

2. Pembentukan Forum Baca dan Tulis Kota Surabaya Adapun anggota Forum terdiri dari : Pakar-Pakar Perpustakaan (PUSTAKAWAN). Perpustakaan Perguruan Tinggi di Surabaya Negeri/Swasta. Tim Penggerak PKK Kota Surabaya LSM Penulis Para Pengelola Perpustakaan/Taman Bacaan di Kota Surabaya Perseorangan Yang Peduli Terhadap Minat Baca dan Tulis BUMN/BUMD/Perusahaan yang peduli terhadap peningkatan minat baca.

3.Pengembangan Taman Bacaan/Sudut Baca Target semua RW (Data skrg 267 LOKASI)

4.Pengembangan Taman Bacaan di Rusun dan Liponsos (11 LOKASI) Rumah Susun Liponsos

5.Pengembangan Taman Bacaan/Sudut Baca Rumah Sakit dan Puskesmas (20 LOKASI) Puskesmas Pakis Rumah Sakit Soewandhie

6.Pengembangan Taman Bacaan/Sudut Baca Sekolah (27 LOKASI) SDN Tambaksari IV SDN Dupak 1

7.Pengembangan Taman Bacaan/Sudut Baca di Taman-Taman ( 3 LOKASI) Taman Ekspressi Taman Flora

8.Pengembangan Taman Bacaan/Sudut Baca Kecamatan (7 LOKASI) Perpustakaan Kec. Bulak Perpustakaan Kec. Sukolilo

9.Pengembangan Taman Bacaan/Sudut Baca Kelurahan (29 LOKASI) Perpustakaan Kel. Bulak Perpustakaan Kel. Kejawen Putih Tambak

10.Pengembangan Taman Bacaan/Sudut Baca di Instansi (3 LOKASI) Lokasi : Dinas Pertanian Kota Surabaya Lokasi : Terminal Purbaya

11.Pengembangan Taman Bacaan/Sudut Baca di Perpustakaan Umum (2 LOKASI) Perpustakaan Umum di Rungkut Perpustakaan Umum di Balai Pemuda

12. Layanan Mobil Keliling (67 LOKASI) A. Pelayanan Sekolah Dasar Melalui Mobil Keliling : SDS Al-Mutaqien SDN Mulyosari 1

Taman Bungkul Taman Prestasi B. Pelayanan di Taman-Taman Tiap Hari Sabtu dan Minggu : Taman Bungkul Taman Prestasi

C. Pelayanan Paket 50 Lokasi PA. BJ. Habibie PA. Al-Kahfi

TERIMA KASIH Selamat berkarya untuk generasi bangsa !