PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014 Oleh: Agus Dwi Lestari BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN KENDAL
DASAR HUKUM : UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 32 TAHUN 2004 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2003 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2002 KEPUTUSAN KEPALA BKN NOMOR 26 TAHUN 2004 Surat Ka. BKN Pusat nomor : K 26-30/V 11-7/99 tertanggal 27 Januari 2014 Perihal Penyusunan Formasi PNS Daerah TA 2014 (http://www.bkn.go.id)
UU NO. 5 TAHUN 2014 PASAL 56 (1) SETIAP INSTANSI PEMERINTAH WAJIB MENYUSUN KEBUTUHAN JUMLAH DAN JENIS JABATAN PNS BERDASARKAN ANALISIS JABATAN DAN BEBAN KERJA (2) PENYUSUNAN KEBUTUHAN JUMLAH DAN JENIS JABATAN PNS SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DILAKUKAN UNTUK JANGKA WAKTU 5 (LIMA) TAHUN YANG DIPERINCI PER 1 TAHUN BERDASARKAN PERIORITAS KEBUTUHAN KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 56 DIATUR DENGAN PERATURAM PEMERINTAH PASAL 57
UU NO. 32 TAHUN 2004 PASAL 128 PASAL 132 PASAL 132 (1) SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DITETAPKAN DENGAN PERATURAN DAERAH DENGAN MEMPERHATIKAN FAKTOR-FAKTOR TERTENTU DAN BERPEDOMAN PADA PERATURAN PEMERINTAH (3) FORMASI DAN PERSYARATAN JABATAN PERANGKAT DAERAH DITETAPKAN DENGAN PERATURAN KEPALA DAERAH DENGAN BERPEDOMAN PADA PERATURAN PEMERINTAH PASAL 132 PENETAPAN FORMASI PNS DAERAH PROP/KAB/KOTA SETIAP TAHUN ANGGARAN DILAKSANAKAN OLEH MENPAN ATAS USUL GUBERNUR PASAL 132
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2003 TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PASAL 1 FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG SELANJUTNYA DISEBUT DENGAN FORMASI ADALAH JUMLAH DAN SUSUNAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPERLUKAN DALAM SUATU SATUAN ORGANISASI NEGARA UNTUK MAMPU MELAKSANAKAN TUGAS POKOK DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU PASAL 2 AYAT (1) FORMASI PNS SECARA NASIONAL SETIAP TAHUN ANGGARAN DITETAPKAN OLEH MENTERI YANG BERTANGGUNG JAWAB DIBIDANG PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA, SETELAH MEMPERHATIKAN PENDAPAT MENTERI KEUANGAN DAN PERTIMBANGAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA. PASAL 1 PASAL 2
PASAL 2 AYAT (2) : PASAL 3 AYAT (1) : PASAL 3 AYAT (2) : FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL TERDIRI DARI : FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PASAL 3 AYAT (1) : FORMASI PNS PUSAT UNTUK MASING-MASING SATUAN ORGANISASI PEMERINTAH PUSAT SETIAP TAHUN ANGGARAN DITETAPKAN OLEH MENTERI YANG BERTANGGUNG JAWAB DIBIDANG PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA SETELAH MENDAPAT PERTIMBANGAN DARI KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA. PASAL 3 AYAT (2) : FORMASI PNS DAERAH UNTUK MASING-MASING SATUAN ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH PROPINSI/KABUPATEN/KOTA SETIAP TAHUN ANGGARAN DITETAPKAN OLEH KEPALA DAERAH MASING-MASING SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN TERTULIS DARI MENTERI YANG BERTANGGUNG JAWAB DIBIDANG PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA, BERDASARKAN PERTIMBANGAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
PASAL 3 AYAT (3) : PENETAPAN DAN PERSETUJUAN FORMASI PNS PUSAT DAN PNS DAERAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1) DAN (2) DILAKUKAN BERDASARKAN USUL DARI : a. PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT; PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DAERAH YANG DIKOORDINASIKAN OLEH GUBERNUR. PENJELASAN PASAL 3 AYAT (3) HURUP B : USUL PENGAJUAN FORMASI PNS DAERAH PROPINSI DISAMPAIKAN OLEH PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DAERAH PROPINSI YANG BERSANGKUTAN KEPADA MENTERI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN KEPALA BADAN KEPAGAWAIAN NEGARA.
PERENCANAAN SDM KEGIATAN MEMPREDIKSI KONDISI MASA DEPAN YANG DIINGINKAN YANG MELIPUTI JUMLAH, JENIS KEAHLIAN, TINGKAT KOMPETENSI MENJAMIN TERSEDIANYA SDM DALAM JUMLAH, KOMPETENSI, TINGKAT KOMPETENSI UPAYA UNTUK MENYESUAIAKAN ANTARA BIDANG-BIDANG YANG TERSEDIA DENGAN KEAHLIAN ATAU KECAKAPAN YANG TERSEDIA
JUMLAH PEGAWAI SESUAI DENGAN BEBAN KERJA PRINSIP PENYUSUNAN FORMASI JUMLAH PEGAWAI SESUAI DENGAN BEBAN KERJA FORMASI TERSEDIA ADANYA POSISI JABATAN YANG LOWONG. BEBAN KERJA TIDAK BERUBAH KOMPOSISI JUMLAH PEGAWAI TIDAK BERUBAH KEBUTUHAN PEGAWAI DINYATAKAN DALAM JABATAN DAN SYARAT JABATAN DITUNJUKAN DENGAN JUMLAH PEG. DALAM JABATAN TERSEDIA PETA JABATAN DAN URAIAN JABATAN PETA JABATAN DAN URAIAN JABATAN HASIL ANJAB
PENYUSUNAN FORMASI PNS KEBUTUHAN PEG MENURUT JABATAN KEBUTUHAN PEG MENURUT SYARAT JABATAN SUSUNAN PNS MENURUT JAB, GOL RUANG, JENIS KELAMIN, & USIA KEBUTUHAN PEG MENURUUT KUALIFIKASI PENDIDIKAN ANALISIS KEBUTUHAN PEGAWAI PETA JABATAN ANALISIS JABATAN PENYUSUNAN FORMASI KEBIJAKAN PEMERINTAH
PROSEDUR DAN STANDAR WAKTU PENETAPAN FORMASI BATAS WAKTU AKHIR BULAN JANUARI AKHIR BULAN FEBRUARI AKHIR BULAN MARET AKHIR BULAN MEI BULAN JUNI TUJUH HARI SETELAH PERSETUJUAN PROSEDUR KEMENTERIAN/LEMBAGA NON KEMENTRIAN PADA AWAL TIAP TAHUN ANGGARAN MENYUSUN DAFTAR SUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI BAGI TIAP UNIT ORGANISASI/KANTOR/SATUAN KERJA. PPK, PUSAT DAN DAERAH MENYUSUN FORMASI 3. PPK USUL PENETAPAN FORMASI PADA MENPAN DAN BKN 4. GUBERNUR MENGAJUKAN USUL FORMASI PROPINSI/ KAB/KOTA KEPADA MENPAN DAN KA. BKN 5. PERTIMBANGAN OLEH KEPALA BKN KEPADA MENPAN 6. PERSETUJUAN PENETAPAN FORMASI PNS DAERAH OLEH MENPAN 7. PERSETUJUAN FORMASI TERSEBUT DISAMPAIKAN KEPADA GUBERNUR GUBERNUR PPK KAB/KOTA FORMASI YANG TELAH DITETAPKAN BERLAKU DALAM TAHUN ANGGARAN YANG BERSANGKUTAN
Prosedur Pengadaan CPNS Pember- kasan Usul Pene tapan NIP Penetapan Lowongan Formasi Jumlah Jenis jabatan Kualifikasi pendidikan Seleksi syarat- syarat Pelamar yang lulus dan diterima Pelamar yang Lulus Berdasar Passing- grade BKN menetap kan NIP Seleksi Penerimaan CPNS CAT Pencari Kerja (WNI) SK CPNS oleh Pejabat ybw
Catatan Penting : SKPD membuat bezeting PNS sesuai format SKPD membuat usul tambahan formasi (baik JFU dan JFT) Berkas usulan paling lambat tanggal 20 Februari 2014, untuk diadakan rekap data dan penetapan Formasi tingkat Kab. Kendal Formasi akan dikirim ke Menpan RB paling lambat tanggal 28 Februari 2014.
Data dan Informasi Yang Dibutuhkan dari SKPD STRUKTURAL JFU JFT Guru Tenaga Kesehatan Jumlah Pegawai Per Satuan Unit Daerah. (form 1) Informasi Jabatan (Uraian dan Syarat Jabatan). (form 2) Bezeting tahun 2013 Formasi tahun 2014 Profil, Kondisi Geografis, dan Potensi Daerah Jumlah Sekolah Dan Rombongan Belajar pada : TK Negeri SD Negeri SMP Negeri SMA Negeri SMK Negeri Jumlah PNS Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah : RSUD Puskesmas
FAKTOR-FAKTOR YANG DIPERTIMBANGKAN Penghitungan Kebutuhan PNS Beban Kerja Standar Kemampuan Rata2 Waktu Kerja Faktor Lain
m T e r i a a k s h i