PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Advertisements

PENYUSUNAN FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ANALISIS BEBAN KERJA DAN PROYEKSI KEBUTUHAN PNS TAHUN
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
M A N A J E M E N P E R E N C A N A A N A P A R A T U R S I P I L N E G A R A Disampaikan pada: Pendampingan Entry Formasi ke dalam Aplikasi e-Formasi.
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
Kebijakan Perencanaan
Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Nama Kelompok : Aisyah Nurul Jannah ( ) Anggun Retnosari ( )
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015 SOSIALISASI PENYUSUNAN BEZETTING DAN FORMASI PNS BERBASIS SISTEM E-FORMASI BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 menyebutkan Setiap instansi Pemerintah wajib menyususn kebutuhan jumlah dan jenis.
PERENCANAAN SDM ENDAH SETYOWATI, FIA UB, 2012.
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
ANALISIS PERENCANAAN KEBUTUHAN TENAGA ADMINSTRASI SEKOLAH
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PENGHITUNGAN KEBUTUHAN GURU
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
PENGHARGAAN SLKS DAN MASA KERJA
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Transcript presentasi:

PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014 Oleh: Agus Dwi Lestari BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN KENDAL

DASAR HUKUM : UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 32 TAHUN 2004 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2003 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2002 KEPUTUSAN KEPALA BKN NOMOR 26 TAHUN 2004 Surat Ka. BKN Pusat nomor : K 26-30/V 11-7/99 tertanggal 27 Januari 2014 Perihal Penyusunan Formasi PNS Daerah TA 2014 (http://www.bkn.go.id)

UU NO. 5 TAHUN 2014 PASAL 56 (1) SETIAP INSTANSI PEMERINTAH WAJIB MENYUSUN KEBUTUHAN JUMLAH DAN JENIS JABATAN PNS BERDASARKAN ANALISIS JABATAN DAN BEBAN KERJA (2) PENYUSUNAN KEBUTUHAN JUMLAH DAN JENIS JABATAN PNS SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DILAKUKAN UNTUK JANGKA WAKTU 5 (LIMA) TAHUN YANG DIPERINCI PER 1 TAHUN BERDASARKAN PERIORITAS KEBUTUHAN KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 56 DIATUR DENGAN PERATURAM PEMERINTAH PASAL 57

UU NO. 32 TAHUN 2004 PASAL 128 PASAL 132 PASAL 132 (1) SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DITETAPKAN DENGAN PERATURAN DAERAH DENGAN MEMPERHATIKAN FAKTOR-FAKTOR TERTENTU DAN BERPEDOMAN PADA PERATURAN PEMERINTAH (3) FORMASI DAN PERSYARATAN JABATAN PERANGKAT DAERAH DITETAPKAN DENGAN PERATURAN KEPALA DAERAH DENGAN BERPEDOMAN PADA PERATURAN PEMERINTAH PASAL 132 PENETAPAN FORMASI PNS DAERAH PROP/KAB/KOTA SETIAP TAHUN ANGGARAN DILAKSANAKAN OLEH MENPAN ATAS USUL GUBERNUR PASAL 132

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2003 TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PASAL 1 FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG SELANJUTNYA DISEBUT DENGAN FORMASI ADALAH JUMLAH DAN SUSUNAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPERLUKAN DALAM SUATU SATUAN ORGANISASI NEGARA UNTUK MAMPU MELAKSANAKAN TUGAS POKOK DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU PASAL 2 AYAT (1) FORMASI PNS SECARA NASIONAL SETIAP TAHUN ANGGARAN DITETAPKAN OLEH MENTERI YANG BERTANGGUNG JAWAB DIBIDANG PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA, SETELAH MEMPERHATIKAN PENDAPAT MENTERI KEUANGAN DAN PERTIMBANGAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA. PASAL 1 PASAL 2

PASAL 2 AYAT (2) : PASAL 3 AYAT (1) : PASAL 3 AYAT (2) : FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL TERDIRI DARI : FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PASAL 3 AYAT (1) : FORMASI PNS PUSAT UNTUK MASING-MASING SATUAN ORGANISASI PEMERINTAH PUSAT SETIAP TAHUN ANGGARAN DITETAPKAN OLEH MENTERI YANG BERTANGGUNG JAWAB DIBIDANG PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA SETELAH MENDAPAT PERTIMBANGAN DARI KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA. PASAL 3 AYAT (2) : FORMASI PNS DAERAH UNTUK MASING-MASING SATUAN ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH PROPINSI/KABUPATEN/KOTA SETIAP TAHUN ANGGARAN DITETAPKAN OLEH KEPALA DAERAH MASING-MASING SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN TERTULIS DARI MENTERI YANG BERTANGGUNG JAWAB DIBIDANG PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA, BERDASARKAN PERTIMBANGAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.

PASAL 3 AYAT (3) : PENETAPAN DAN PERSETUJUAN FORMASI PNS PUSAT DAN PNS DAERAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1) DAN (2) DILAKUKAN BERDASARKAN USUL DARI : a. PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT; PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DAERAH YANG DIKOORDINASIKAN OLEH GUBERNUR. PENJELASAN PASAL 3 AYAT (3) HURUP B : USUL PENGAJUAN FORMASI PNS DAERAH PROPINSI DISAMPAIKAN OLEH PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DAERAH PROPINSI YANG BERSANGKUTAN KEPADA MENTERI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN KEPALA BADAN KEPAGAWAIAN NEGARA.

PERENCANAAN SDM KEGIATAN MEMPREDIKSI KONDISI MASA DEPAN YANG DIINGINKAN YANG MELIPUTI JUMLAH, JENIS KEAHLIAN, TINGKAT KOMPETENSI MENJAMIN TERSEDIANYA SDM DALAM JUMLAH, KOMPETENSI, TINGKAT KOMPETENSI UPAYA UNTUK MENYESUAIAKAN ANTARA BIDANG-BIDANG YANG TERSEDIA DENGAN KEAHLIAN ATAU KECAKAPAN YANG TERSEDIA

JUMLAH PEGAWAI SESUAI DENGAN BEBAN KERJA PRINSIP PENYUSUNAN FORMASI JUMLAH PEGAWAI SESUAI DENGAN BEBAN KERJA FORMASI TERSEDIA ADANYA POSISI JABATAN YANG LOWONG. BEBAN KERJA TIDAK BERUBAH KOMPOSISI JUMLAH PEGAWAI TIDAK BERUBAH KEBUTUHAN PEGAWAI DINYATAKAN DALAM JABATAN DAN SYARAT JABATAN DITUNJUKAN DENGAN JUMLAH PEG. DALAM JABATAN TERSEDIA PETA JABATAN DAN URAIAN JABATAN PETA JABATAN DAN URAIAN JABATAN HASIL ANJAB

PENYUSUNAN FORMASI PNS KEBUTUHAN PEG MENURUT JABATAN KEBUTUHAN PEG MENURUT SYARAT JABATAN SUSUNAN PNS MENURUT JAB, GOL RUANG, JENIS KELAMIN, & USIA KEBUTUHAN PEG MENURUUT KUALIFIKASI PENDIDIKAN ANALISIS KEBUTUHAN PEGAWAI PETA JABATAN ANALISIS JABATAN PENYUSUNAN FORMASI KEBIJAKAN PEMERINTAH

PROSEDUR DAN STANDAR WAKTU PENETAPAN FORMASI   BATAS WAKTU AKHIR BULAN JANUARI AKHIR BULAN FEBRUARI AKHIR BULAN MARET AKHIR BULAN MEI BULAN JUNI TUJUH HARI SETELAH PERSETUJUAN PROSEDUR KEMENTERIAN/LEMBAGA NON KEMENTRIAN PADA AWAL TIAP TAHUN ANGGARAN MENYUSUN DAFTAR SUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI BAGI TIAP UNIT ORGANISASI/KANTOR/SATUAN KERJA. PPK, PUSAT DAN DAERAH MENYUSUN FORMASI 3. PPK USUL PENETAPAN FORMASI PADA MENPAN DAN BKN 4. GUBERNUR MENGAJUKAN USUL FORMASI PROPINSI/ KAB/KOTA KEPADA MENPAN DAN KA. BKN 5. PERTIMBANGAN OLEH KEPALA BKN KEPADA MENPAN 6. PERSETUJUAN PENETAPAN FORMASI PNS DAERAH OLEH MENPAN 7. PERSETUJUAN FORMASI TERSEBUT DISAMPAIKAN KEPADA GUBERNUR GUBERNUR PPK KAB/KOTA   FORMASI YANG TELAH DITETAPKAN BERLAKU DALAM TAHUN ANGGARAN YANG BERSANGKUTAN

Prosedur Pengadaan CPNS Pember- kasan Usul Pene tapan NIP Penetapan Lowongan Formasi Jumlah Jenis jabatan Kualifikasi pendidikan Seleksi syarat- syarat Pelamar yang lulus dan diterima Pelamar yang Lulus Berdasar Passing- grade BKN menetap kan NIP Seleksi Penerimaan CPNS CAT Pencari Kerja (WNI) SK CPNS oleh Pejabat ybw

Catatan Penting : SKPD membuat bezeting PNS sesuai format SKPD membuat usul tambahan formasi (baik JFU dan JFT) Berkas usulan paling lambat tanggal 20 Februari 2014, untuk diadakan rekap data dan penetapan Formasi tingkat Kab. Kendal Formasi akan dikirim ke Menpan RB paling lambat tanggal 28 Februari 2014.

Data dan Informasi Yang Dibutuhkan dari SKPD STRUKTURAL JFU JFT Guru Tenaga Kesehatan Jumlah Pegawai Per Satuan Unit Daerah. (form 1) Informasi Jabatan (Uraian dan Syarat Jabatan). (form 2) Bezeting tahun 2013 Formasi tahun 2014 Profil, Kondisi Geografis, dan Potensi Daerah Jumlah Sekolah Dan Rombongan Belajar pada : TK Negeri SD Negeri SMP Negeri SMA Negeri SMK Negeri Jumlah PNS Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah : RSUD Puskesmas

FAKTOR-FAKTOR YANG DIPERTIMBANGKAN Penghitungan Kebutuhan PNS Beban Kerja Standar Kemampuan Rata2 Waktu Kerja Faktor Lain

m T e r i a a k s h i