DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SEPTEMBER, 2013 DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013
PRODUK PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN MATERI PAPARAN PRODUK PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN MASALAH PENDIDIKAN DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013
PRODUK PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN MATERI PAPARAN 1 PRODUK PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013
PRODUK PERUNDANGAN-UNDANGAN TAHUN 2003 S.D 2013 UUD 1945 UU Nomor 14 Tahun 2005 GURU & DOSEN UU Nomor 12 Tahun 2012 DIKTI UU Nomor 20 Tahun 2013 DIKDOK UU No.9/2009 dinyatakan tidak mengikat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010. UU Nomor 20 Tahun 2003 SISDIKNAS UU Nomor 9 Tahun 2009 BHP UU Nomor 24 Tahun 2009 BBLNLK UU Nomor 43 Tahun 2007 PERPUSTAKAAN UU Nomor 12 Tahun 2010 PRAMUKA DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013
KONDISI UU SISDIKNAS Dalam perkembangannya banyak terjadi ketidak sinkronan antara UU Sisdiknas dengan berbagai Undang-undang lain: Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Dalam Pasal 13 butir f Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 dinyatakan bahwa, salah satu urusan provinsi adalah ”penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial UU Sisdiknas yang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi Pasal 53 ayat (1), konstitusional sepanjang frasa “badan hukum pendidikan” dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu. PenjelasanPasal 53 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; sehingga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat.
KONDISI UU SISDIKNAS (1) Pasal 49 ayat (1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Memutuskan bahwa Pemerintah, sebagai pelaksana UU, harus memenuhi anggaran pendidikan 20% per tahun. Tidak lagi secara bertahap sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas Pasal 6 ayat (2) Setiap warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan. Putusannya, sepanjang frasa, “... bertanggungjawab” adalah konstitusional sepanjang dimaknai “... ikut bertanggung jawab”, sehingga pasal tersebut selengkapnya menjadi, “Setiap warga Negara ikut bertanggungjawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan
KONDISI UU SISDIKNAS (2) Pasal 12 ayat (1) huruf c, sepanjang frasa, “...yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi, “Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi”; Pasal 55 ayat (4), kata ‘dapat’ diputuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kalau dimaknai berlaku bagi jenjang pendidikan dasar yang berbasis masyarakat; Pasal 50 ayat (3) dinyatakan tidak mengikat secara hukum.
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013 PP…/TH… AMANAT PASAL 31 ayat (3) UUD 1945 UU 20/2003 SISDIKNAS PP.17/2010 UU 14/2005 GURU & DOSEN UUD 1945 PP.66/2010 UU 43/2007 PERPUSTAKAAN AMANAT PASAL 36C UUD 1945 UU 24/2009 BBLNLK UU 9/2009 BHP “DIBATALKAN” MK 31 MARET 2010 UU 12/2012 DIKTI UU 20/2013 DIKDOK UU 12/2010 PRAMUKA CATATAN: PROLEGNAS 2010-2014 : PERUBAHAN UU.20/2003 (No.66), PERUBAHAN UU.9/2009 (No.196) DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013 PP 19/2005 SNP PP 32/2013 PERUBAHAN SNP PP 55/2007 PAPK UU 20/2003 SISDIKNAS PP 47/2008 WAJAR PP 48/2009 PENDANAAN PEND. PP 14/2010 PENDIDIKAN KEDIN. PP 17/2010 PPP PP 66/2010 PERUBAHAN PPP DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013
RPP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI RPP STATUTA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UU 20/2013 DIKTI RPP PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN RPP PENYELENGGARAAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN/LPNK RPP BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013
PP 41/2009 TUNJANGAN PROFESI G-D, KHUSUS G-D, DAN KEHORMATAN PROF PP 74/2008 GURU UU 14/2005 GURU DAN DOSEN PP 37/2008 DOSEN PP 41/2009 TUNJANGAN PROFESI G-D, KHUSUS G-D, DAN KEHORMATAN PROF DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013
RPP PEMBINAAN, PENGEMBANGAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA UU 20/2013 DIKTI RPERPRES PENGGUNAAN BAHASA PERPRES 16/2010 DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013
PUTUSAN MK NOMOR 011/PUU-III/2005, TANGGAL 19 OKTOBER 2005 PENJELASAN PASAL 49 AYAT (1) DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013 MATERI PAPARAN 3 MASALAH PENDIDIKAN DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013
MASALAH POKOK BIDANG PENDIDIKAN LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS,DAN YURIDIS; PERLUASAN DAN PEMERATAAN AKSES PENDIDIKAN; MUTU DAN RELEVANSI PENDIDIKAN; TATA KELOLA, AKUNTABILITAS, DAN PARTISIPASI MASYARAKAT; SINKRONISASI DAN HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013