DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
Direktorat Pembinaan SMA
Oleh: Drs. H. Tjuk Subchan Sulchan (Ketua ABP-PTSI Jawa Tengah)
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PENGEMBANGAN SILABUS.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI)
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
(GRAND DESIGN) PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEPALA SEKOLAH
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Pokok – Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi
• Pencapaian sasaran kinerja
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
Ketua PGRI Cabang Rambipuji Kab.Jember
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PROSPEK BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) SEBAGAI PENYELENGGARA PENDIDIKAN
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
Analisis Standar Penilaian
Mutu pendidikan berumuara pada tujuan pendidikan. Tujuan Pendidikan : Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertagwa.
PENILAIAN KINERJA GURU
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
PENGEMBANGAN SILABUS.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
Transcript presentasi:

DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SEPTEMBER, 2013 DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013

PRODUK PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN MATERI PAPARAN PRODUK PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN MASALAH PENDIDIKAN DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013

PRODUK PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN MATERI PAPARAN 1 PRODUK PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013

PRODUK PERUNDANGAN-UNDANGAN TAHUN 2003 S.D 2013 UUD 1945 UU Nomor 14 Tahun 2005 GURU & DOSEN UU Nomor 12 Tahun 2012 DIKTI UU Nomor 20 Tahun 2013 DIKDOK UU No.9/2009 dinyatakan tidak mengikat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010. UU Nomor 20 Tahun 2003 SISDIKNAS UU Nomor 9 Tahun 2009 BHP UU Nomor 24 Tahun 2009 BBLNLK UU Nomor 43 Tahun 2007 PERPUSTAKAAN UU Nomor 12 Tahun 2010 PRAMUKA DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013

KONDISI UU SISDIKNAS Dalam perkembangannya banyak terjadi ketidak sinkronan antara UU Sisdiknas dengan berbagai Undang-undang lain: Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Dalam Pasal 13 butir f Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 dinyatakan bahwa, salah satu urusan provinsi adalah ”penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial UU Sisdiknas yang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi Pasal 53 ayat (1), konstitusional sepanjang frasa “badan hukum pendidikan” dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu. PenjelasanPasal 53 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; sehingga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat.

KONDISI UU SISDIKNAS (1) Pasal 49 ayat (1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Memutuskan bahwa Pemerintah, sebagai pelaksana UU, harus memenuhi anggaran pendidikan 20% per tahun. Tidak lagi secara bertahap sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas Pasal 6 ayat (2) Setiap warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan. Putusannya, sepanjang frasa, “... bertanggungjawab” adalah konstitusional sepanjang dimaknai “... ikut bertanggung jawab”, sehingga pasal tersebut selengkapnya menjadi, “Setiap warga Negara ikut bertanggungjawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan

KONDISI UU SISDIKNAS (2) Pasal 12 ayat (1) huruf c, sepanjang frasa, “...yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi, “Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi”; Pasal 55 ayat (4), kata ‘dapat’ diputuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kalau dimaknai berlaku bagi jenjang pendidikan dasar yang berbasis masyarakat; Pasal 50 ayat (3) dinyatakan tidak mengikat secara hukum.

DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013 PP…/TH… AMANAT PASAL 31 ayat (3) UUD 1945 UU 20/2003 SISDIKNAS PP.17/2010 UU 14/2005 GURU & DOSEN UUD 1945 PP.66/2010 UU 43/2007 PERPUSTAKAAN AMANAT PASAL 36C UUD 1945 UU 24/2009 BBLNLK UU 9/2009 BHP “DIBATALKAN” MK 31 MARET 2010 UU 12/2012 DIKTI UU 20/2013 DIKDOK UU 12/2010 PRAMUKA CATATAN: PROLEGNAS 2010-2014 : PERUBAHAN UU.20/2003 (No.66), PERUBAHAN UU.9/2009 (No.196) DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013

DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013 PP 19/2005 SNP PP 32/2013 PERUBAHAN SNP PP 55/2007 PAPK UU 20/2003 SISDIKNAS PP 47/2008 WAJAR PP 48/2009 PENDANAAN PEND. PP 14/2010 PENDIDIKAN KEDIN. PP 17/2010 PPP PP 66/2010 PERUBAHAN PPP DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013

RPP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI RPP STATUTA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UU 20/2013 DIKTI RPP PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN RPP PENYELENGGARAAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN/LPNK RPP BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013

PP 41/2009 TUNJANGAN PROFESI G-D, KHUSUS G-D, DAN KEHORMATAN PROF PP 74/2008 GURU UU 14/2005 GURU DAN DOSEN PP 37/2008 DOSEN PP 41/2009 TUNJANGAN PROFESI G-D, KHUSUS G-D, DAN KEHORMATAN PROF DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013

RPP PEMBINAAN, PENGEMBANGAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA UU 20/2013 DIKTI RPERPRES PENGGUNAAN BAHASA PERPRES 16/2010 DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013

PUTUSAN MK NOMOR 011/PUU-III/2005, TANGGAL 19 OKTOBER 2005 PENJELASAN PASAL 49 AYAT (1) DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013

DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013 MATERI PAPARAN 3 MASALAH PENDIDIKAN DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013

MASALAH POKOK BIDANG PENDIDIKAN LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS,DAN YURIDIS; PERLUASAN DAN PEMERATAAN AKSES PENDIDIKAN; MUTU DAN RELEVANSI PENDIDIKAN; TATA KELOLA, AKUNTABILITAS, DAN PARTISIPASI MASYARAKAT; SINKRONISASI DAN HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS 2013