Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal (P2SEDT) 2011

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
MONITORING DAN SUPERVISI
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Kasubdit Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
Disampaikan Oleh : Dirjen Penataan Ruang
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
RENCANA PENGEMBANGAN SEKOLAH (RPS)
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
E-Monev Albert Fleming Lukito Agusdianto Bayu Astha Linda W
SESI IV Pengertian Satker Format Baru RKA K/L 2011 Kesimpulan.
RENCANA KERJA MADRASAH (RKM)
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
BUSINESS PROCESS DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
P2SEDT Tahun 2011 Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
“KEBIJAKAN PEMBENTUKAN
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
PANDUAN.
KEBIJAKAN KULIAH KERJA NYATA (KKN)
PELATIHAN MASYARAKAT PNPM-R2PN TAHUN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Peran Pekerja Pengembangan Masyarakat
LAPORAN KELOMPOK TEMATIK
Anggaran Responsif Gender
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PErKEMBANGAN REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (perencanaan & penganggaran) MENURUT UU NO 17/2003 TUJUAN UTAMA: Terwujudnya pengelolaan keuangan negara.
Program Desa/Kelurahan Tangguh
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
SEKILAS KARANG TARUNA KABUPATEN SIDOARJO Pendirian dan pengorganisasian Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik.
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
Peran Kementerian Negara PAN dalam Penguatan Akuntabilitas
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
“Bersama Membangun Kemandirian”
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
Ketua TP PKK Prov Kaltengi Rapat Kerja Daerah KKB Kalimantan Tengah
PUSKESMAS SEBAGAI PUSAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)
Pembekalan Quality Assurance (Workshop Penjaminan Mutu Pendidikan)
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
PENTINGNYA STRATEGI PUG DAN PPRG DI SEKTOR PERTANIAN
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PMP
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2016
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
PEREKONOMIAN INDONESIA
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
PERAN PELAKU PEMBERDAYAAN BAGI PERCEPATAN KEMANDIRIAN DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
Transcript presentasi:

Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal (P2SEDT) 2011 PETUNJUK PELAKSANAAN Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal (P2SEDT) 2011 DEPUTI BIDANG PEMBINAAN LEMBAGA SOSIAL DAN BUDAYA Juni 2011

Dasar Hukum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota; Peraturan presiden Nomor 90 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia. Peraturan presiden Nomor 90 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2007 tentang Rencana Kerja Pemerintah tahun 2008 Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2010-2014; Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 07/M-PDT/III/2007 tentang Perubahan Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 001/M-PDT/II/2005 tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal; Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor: 1/PER/M-PDT/1/2011 ttg Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian PDT. Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor: 15/PER/M-PDT/VIII/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negera Pembangunan Daerah Tertinggal Surat Keputusan Menteri Negara PDT No: 243/Kep-M-KPDT/XI/2010 Tentang Penetapan bantuan Sosial Bidang Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal.

Tujuan Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam menganalisis kondisi aktual yang terjadi pada lingkungannya, merumuskan masalah dan memanfaatkan peluang yang ada, Meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan yang tumbuh, berkembang dan mengakar di masyarakat dalam proses pembangunan yang partisipatif di tingkat desa, Mengembangkan mekanisme pengelolaan sumber daya pembangunan secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan kemandirian masyarakat melalui pemberian wewenang secara proporsional kepada masyarakat dalam pengambilan keputusan dalam rangka membangun diri dan lingkungannya secara mandiri. Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat agar masyarakat mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya. kearah yang lebih baik secara berkesinambungan. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan percepatan pembangunan di daerah tertinggal.

Sasaran Sasaran Kegiatan Terlaksananya koordinasi dan sinergitas antar lintas pelaku (TKPPDT/ Pokja Kelembagaan Provinsi dan Kabupaten, Tenaga Pendamping Provinsi /Kabupaten dan Tenaga Fasilitator Desa dalam melaksanakan peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat (Kader Penggerak Pembangunan Desa) di 150 Kabupaten daerah tertinggal Terlaksananya pembinaan terhadap Kader Penggerak Pembangunan Desa (KPPD) di 150 Kabupaten daerah tertinggal agar dapat berperan sebagai kader penggerak untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam melaksanakan program-program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (khususnya Bedah Desa) di daerah tertinggal. Terlaksananya kegiatan Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal ( P2SEDT) di 150 Kabupaten daerah tertinggal secara efisien dan efektif.

Sasaran 2. Sasaran Program Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam menganalisis kondisi aktual yang terjadi pada lingkungannya. Meningkatnya peran dan fungsi kelembagaan yang tumbuh, berkembang dan mengakar di masyarakat agar terciptanya kondisi sosial budaya yang kondusif dan dinamis dalam proses pembangunan yang partisipatif di tingkat desa. Terciptanya mekanisme pengelolaan sumber daya pembangunan secara berkelanjutan. Meningkatnya kemandirian masyarakat dalam mengatasi permasahannya. Tergalinya potensi atau daya yang dimiliki masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya. kearah yang lebih baik secara berkesinambungan. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan percepatan pembangunan di daerah tertinggal sehingga hasilnya dapat lebih maksimal .

Hasil yg Diharapkan Output: Berfungsinya Kader Penggerak Pembangunan Desa (KPPD) dalam melaksa- nakan tugas dan fungsinya, sehingga masyarakat dapat diberdayakan dalam proses pembangunan (perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan) di pedesaan daerah tertinggal. Terlaksananya kerja sama yang baik antara Pemeritah Pusat (KPDT) dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan Kelembagaan Masyarakat untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan program-program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. 2. Outcome: Meningkatnya kapasitas Kelembagaan Masyarakat dalam menumbuhkan akses, kontrol dan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pembangunan perdesaan di Daerah Tertinggal. b. Pelaksanaan program-program KPDT di di Daerah tertinggal (yang dilaksanakan melalui berbagai instrumen) dapat dilaksanakan secara terpadu dan bersinergis sehingga hasilnya maksimal.

Ruang Lingkup 1. Persiapan 2. Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemerintah dan Masyarakat di 150 Kabupaten di Daerah Tertinggal. meliputi : a. Pelaksanaan Inventarisasi dan Evaluasi Tenaga Pendamping Provinsi, Tenaga Pendamping Kabupaten dan Tenaga Fasilisator Desa. b. Rekrutmen Tenaga Pendamping Provinsi, Tenaga Pendamping Kabupaten dan Tenaga Fasilisator Desa.( apabila ada TPP,TPK dan TFD yang mengundurkan diri ) c. Pelaksanaan Inventarisasi dan Evaluasi serta Pembentukan Kader Penggerak Pembangunan Desa (d/h KPPSB), dengan berkonsultasi dengan Bappeda Kabupaten) d. Pelaksanaan workshop/Bimtek Tingkat Kabupaten (bersama-sama dengan Tim-PPDT Kabupaten, Pokja Kelembagaan Kabupaten, TPP,TPK, TFD dan Kader Penggerak Pembangunan Desa) dan pembekalan terhadap TPP,TPK, TFD dalam persiapan pelaksanaan tugas pendampingan dan advokasi terhadap Kader Penggerak Pembangunan Desa. 3. Pelaksanaan Pembinaan dan Pengendalian serta Monev pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemerintah dan Masyarakat di 150 Kabupaten di Daerah Tertinggal. 4. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan

PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN Strategi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Prinsip Pelaksanaan Langkah-Langkah Pelaksanaan Metode Pelaksanaan

Strategi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Meningkatkan Kemampuan Masyarakat Meningkatkan Kemandirian Masyarakat Membuka Akses Kepada Sumberdaya manusia, ekonomi, sosial, fisik dan alam. Menanamkan Nilai-nilai Budaya Maodern. Menggunakan Basis Penguatan Kelompok

Prinsip Pelaksanaan Koordinasi Penyebarluasan Program Koordinasi Vertikal Kordinasi Diagonal dan Horozontal Penyebarluasan Program Keberlanjutan Program Pengendalian dan Evaluasi

Ruang Lingkup Peningkatan Kapasitas Lembaga Masyarakat Tataran Sistem Dimensi yang dikembangkan dalam pelaksanaan Penguatan kapasitas kelembagaan dalam tataran system adalah membangun hubungan kerja baik di internal maupun eksternal kelembagaan, serta membina hubungan kerja sama dengan antar kelembagaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, OMS-OMS serta dengan perangkat desa dan Perangkat kerja kecamatan, juga dengan pemerintah Kabupaten (Bappeda Kabupaten dan SKPD terkait) Tataran Lembaga/Organisasi Dimensi yang perlu dikembangkan adalah (1) Pengembangan Kebijakan pengambilan keputusan (2) Pengembangan manajemen (3) struktur organisasi dan Pengorganisasiannya,(4) Pengembangan Jaringan kerja (network) (5) Pengembangan system akuntabilitas publik dan (6) Pengembangan Budaya organisasi. Tataran Sumberdaya Manusia Pengembangan dan pemenuhan kompetensi SDM meliputi (1) pengetahuan/ keterampilan manajemenn dan Teknis, (2) Wawasan, (3) Bakat dan Potensi, (4) Kepribadian dan motif bekerja (5) Moral dan etos kerja, serta, Menanamkan nilai- nilai budaya modern, seperti kerja keras, hemat, keterbukaan, dan kebertanggungjawaban.

Metode Penguatan Kapasitas Kelembagaan 1. Penguatan Kapasitas Melalui Pendampingan. 2. Pemberian Motivasi 3. Peningkatan Pengetahuan dan Ketrampilan . 4. Mengelola Kelompok 5. Mobilisasi sumber Daya. 6. Pengembangan Jaringan

Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat di Daerah Tertinggal Pengorganisasian Tingkat Pusat Kelompok Kerja Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Tingkat Nasional. Pendampingan Manajemen Nasional Tingkat Provinsi Kelompok Kerja Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Tingkat Provinsi Pendampingan Manajemen Zona Tenaga Pendamping Provinsi Tingkat Kabupaten Kelompok Kerja Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Tingkat Kabupaten Tenaga Pendamping Kabupaten Tingkat Desa Tenaga Fasilitator Desa Kader Penggerak Pembangunan Desa (KPPD)

Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat di Daerah Tertinggal 2. Mekanisme Pelaksanaan Sosialisasi dan Diseminasi Workshop Tingkat Pusat Rekruitmen TPP, TPK, TFD dan Pembentukan KPPD Workshop Tingkat Kabupaten Pendampingan KPPD Penyaluran Bansos

Pembinaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Memfasilitasi terlaksananya koordinasi dan kerja sama antara Provinsi, Kabupaten dengan TPP, TPK,, Tenaga Fasiltator Desa dan Kader Penggerak Pembangunan Desa Desa dalam rangka Penguatan Kelembagaan Masyarakat daerah Tertinggal Melaksanakan pembinaan terhadap Tenaga Pendamping Provinsi, Tenaga Pendamping Kabupaten, Tenaga Fasiltator Desa dan kepada para Kader Penggerak Pembangunan Desa agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan lebih lancar sehingga kegiatan peningkatan Lebaga Masyarakat Pedesaan di Kabupaten Daerah Tertinggal dapat dilaksanakan dengan baik

Pembinaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Untuk mengetahui perkembangan pelaksanakan pekerjaan. Melakukan tindakan perbaikan apabila terdapat kesalahan/ penyimpangan dalam pelaksanakan pekerjaan. Mengupayakan agar setiap pelaku dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Mengupayakan agar pengunaan dana dapat disesuaikan dengan alokasi dan pagu yang tersedia sehingga tidak terjadi pemborosan atau penyalah gunaan . Menentukan solusi penyelesian permasalahan apabila di dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan kendala sehingga penyelesaian pekerjaan tidak terhambat.

Pembinaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Pencapaian hasil dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat. Identifikasi masalah dan kendala yang dihadapai untuk menentukan solusi penyelesaiannya . Sinergi pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program-program. Dukungan dari seluruh pemangku kepentingan (Pemerintah Kabupaten, Kelompok-kelompok / lembaga masyarakat Tokoh masyarakat/adat, perempuan, pemuda) dalam pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat. Sejauh mana peranan Kader Penggerak Pembangunan Desa (KPPD) dalam mengerakkan dan mendorong partisipasi masyarakat

Pembinaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Untuk mengetahuai sejauh mana kemajuan implementasi program yang telah dicapai sesuai tahapan program dan kesesuaiannya dengan rencana program, kegiatan dan anggaran. Untuk mengetahui kesesuaian proses pelaksanaannya dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan. Untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang dihadapi oleh institusi dalam melaksanakan program, kegiatan dan anggaran, termasuk upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.