Peran Tenaga Teknik Perumahsakitan di Bidang Manajemen Fasilitas dan Keselamatan dalam Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit Direktur.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
KESEHATAN LINGKUNGAN FKM-Unair
LIMBAH RUMAH SAKIT KELOMPOK XII ERWIN MASARUHI
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PERANAN DAN KEDUDUKAN DINAS KESEHATAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Reuse, Recycle , Recovery
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
KONSEPSI PRODUKSI BERSIH DAN MINIMISASI LIMBAH
Penyaluran Obat oleh Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Permenkes 1148/2011 tentang PBF beserta Perubahannya (Permenkes 34/2014) Direktorat Bina Produksi.
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
PERATURAN PERUNDANGAN & KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Pengelolaan Lingkungan
Sanitasi Pada Pengolahan Limbah Industri
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Kriteria Penilaian PROPER Pengelolaan Limbah B3
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
Keselamatan dan kesehatan kerja
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
PHBS DI INSTITUSI KESEHATAN
Teknik Pengemasan Limbah B3
BAHAN BERACUN BERBAHAYA (B3)
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PERUNDANG-UNDANGAN SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM)
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS) EDISI 1
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
Program Penyehatan Makanan
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
PENGELOLAAN LIMBAH B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan LIMBAH MEDIS
Penggudangan Dalam Industri Modern
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta 2018
CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK
Peraturan, Perundangan, dan Persyaratan Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit Oleh: Widodo Hariyono.
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PENGENDALIAN LIMBAH RUMAH SAKIT Disampaikan Pada Acara Pelatihan Pencegahan & Pengendalian Infeksi Rumah Sakit Pertamina Cirebon Tanggal 30 Juli 2019 Tim.
PERMENKES RI NO. 37 TAHUN 2012 dr. Melinda Wilma Dinas Kesehatan Kota Padang 17 Oktober 2019 KEBIJAKAN PELAYANAN KESEHATAN DI LABORATORIUM PUSKESMAS.
Transcript presentasi:

Peran Tenaga Teknik Perumahsakitan di Bidang Manajemen Fasilitas dan Keselamatan dalam Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Pada pertemuan Semiloka di Jakarta, 20 Maret 2014

Kerangka Penyajian Latar Belakang Dasar Hukum Sumber Daya Pengelolaan Limbah Medis Pengolahan Limbah Medis non Insinerasi

Limbah medis dihasilkan dalam jumlah yang tidak sedikit Timbulan Limbah Medis Timbulan limbah medis dari Rumah Sakit sekitar 140 gr/tempat tidur/hari (Ditjen PP & PL, 2003) Rumah Sakit berjumlah 2.249 (Jan 2014). Timbulan limbah medis dari Puskesmas sekitar 7,5 gr/pasien/hari (PATH, 2004). Puskesmas berjumlah 9.655 (Jan 2014). Limbah medis dihasilkan dalam jumlah yang tidak sedikit (data di samping belum termasuk Posyandu, Apotek, Laboratorium, Institusi akademis, Pengobatan tradisional, Klinik, dan Praktik dokter)

Kriteria dan Mekanisme Penilaian Peringkat Perusahaan/Proper (PermenLH Nomor 6 Tahun 2013) sengaja berbuat atau lalai menyebabkan pencemaran/kerusakan lingkungan dan pelanggaran terhadap peraturan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi; Hitam upaya pengelolaan lingkungan hidup tidak sesuai persyaratan yang ada pada peraturan perundangan; Merah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan yang ada pada peraturan perundangan; Biru

Proper Rumah Sakit di Indonesia Tahun 2013 106 Rumah sakit ikut Proper 3 hitam 78 merah 25 biru Insinerator Izin yang belum keluar Insinerator tidak sesuai kriteria TPS Limbah B3 TPS tidak sesuai kriteria Belum memahami kriteria TPS Pencatatan Limbah B3 Sistem pencatatan dan pelaporan kurang baik Belum memahami cara pencatatan dan pelaporan limbah B3 Dokumen lingkungan Belum memiliki dokumen lingkungan Belum melaporkan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauaan lingkungan

Persen Kabupaten/Kota yang Melakukan Pembinaan Pengelolaan Limbah Fasyankes (2013)

Dasar Hukum Pengelolaan Limbah Medis Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Peraturan Pemerintah No. 18 jo No. 85 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Keputusan Menteri Kesehatan No. 1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit

Ketentuan Pidana dan Denda dalam Pengelolaan Limbah B3 UU nomor 32 tahun 2009 Penjara Denda Min Max Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin (Pasal 102) 1 tahun 3 tahun 1 Milyar 3 Milyar Tidak melakukan pengelolaan limbah B3 (Pasal 103) Pejabat berwenang tidak melakukan pengawasan (Pasal 112) - 500 juta Impor Limbah B3 (Pasal 106) 5 tahun 15 tahun 5 Milyar 15 Milyar

Limbah Medis adalah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Limbah medis dikategorikan dalam limbah B3 (Pasal 8 ayat 1, PP nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) Limbah yang tidak termasuk dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diidentifikasi sebagai limbah B3 apabila setelah melalui pengujian memiliki salah satu atau lebih karakteristik sebagai berikut: mudah meledak; mudah terbakar; bersifat reaktif; beracun; Menyebab-kan infeksi; bersifat korosif.

Limbah Medis Terdiri dari Berbagai Jenis Limbah medis terdiri dari berbagai jenis yang memerlukan metode pengolahan yang berbeda (Kepmenkes nomor 1204 tahun 2004) Infeksius Patologis Tajam Sitotoksik Farmasi Bahan Kimia Logam berat Kemasan bertekanan Radioaktif Limbah Cair

Jenis Limbah Fasyankes Berdasarkan Karakteristiknya

Perencanaan dalam Pengelolaan Limbah Medis Mengkaji situasi terkini mengenai limbah Fasyankes Mengidentifikasi kemungkinan pembatasan, penggunaan kembali, dan daur ulang limbah Mengidentifikasi pilihan dalam penanganan, pengolahan, dan pembuangan Mengevaluasi pilihan Menyiapkan rencana/prosedur pengelolaan Memantapkan sistem rekam data Memperkirakan biaya pengelolaan Menyiapkan staf untuk mengikuti pelatihan

Penanggung Jawab dalam Pengelolaan Limbah Medis Pimpinan Fasyankes Petugas Kesehatan Petugas Pengelola Limbah Pengolah Limbah dan Teknisi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah

Tugas Pimpinan Pengelola limbah medis yang berdedikasi Administrasi yang baik Perencanaan yang matang Pengorganisasian Menerapkan pedoman Pendanaan yang cukup Partisipasi staf terlatih

Tugas Tenaga Kesehatan Menggunakan alat dan bahan untuk tindakan medis sesuai prosedur dan kebutuhan Melakukan prosedur dengan benar sehingga tidak perlu diulang yang mengakibatkan penambahan jumlah limbah Mengganti alat atau bahan yang menghasilkan limbah dengan yang tidak menghasilkan limbah Menerapkan sistem kelola barang tersedia (FIFO dan FEFO) Melakukan pembatasan limbah Memilah limbah medis dan domestik Memilah limbah medis sesuai dengan jenis/karakteristik sehingga mempermudah tahap pengolahan selanjutnya Memisahkan jarum dari spuit dengan alat yang sesuai Melakukan pemilahan limbah Meneruskan praktik pengelolaan limbah medis yang benar pada tenaga kesehatan baru

Tugas Kepala Pengelola Limbah Membentuk tim petugas pengelola limbah Menentukan tugas pengolah limbah Mengalokasikan dana dan daya Memastikan adanya pengawasan dan pembinaan Memastikan petugas mendapatkan pelatihan

Tugas Pengolah Limbah Mengendalikan pengumpulan limbah Memastikan penyimpanan yang benar Mengkoordinasikan operasi pembuangan setelah limbah diolah Mengawasi pengangkutan limbah Mengawasi produksi limbah, pembuangan, biaya, dan aspek kesehatan masyarakat

Alur Pengelolaan Limbah Medis Pengolahan Akhir Penyimpanan Sementara Pengangkutan Pewadahan Pemilahan Pengurangan

Pengurangan atau Pembatasan Limbah Pengurangan sumber Penggunaan produk daur ulang Kebijakan dalam pembelian Pemilahan limbah Tata kelola barang tersedia

Pemilahan Limbah Kunci dari pengurangan jumlah limbah Sangat penting untuk pengelolaan limbah yang efektif Meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat Perlu dilakukan berdasarkan teknologi pengolahan limbah Harus dilakukan oleh penghasil limbah pada sumbernya Harus disesuaikan oleh semua Fasyankes yang ada Pemilahan yang sama dari sumber hingga pembuangan Kode warna untuk wadah pemilahan limbah

Pewadahan/Pengumpulan Limbah Medis Program/jadwal rutin untuk pengumpulan (usahakan mengumpulkan limbah setiap hari) Wadah harus tersedia sesuai dengan jenis limbahnya Wadah harus mudah dibersihkan Wadah limbah harus dilapisi plastik sesuai jenis limbah dan dapat disegel Semua wadah harus diberi tanggal, kode, label, dan simbol Wadah yang hampir penuh harus segera diganti dengan yang kosong

Pengangkutan Limbah Medis Alat angkut khusus, tertutup, kedap air, mudah dibersihkan, dan dilengkapi dengan tanda khusus pengangkut limbah. Rute pengangkutan diupayakan melalui jalur yang paling cepat dan harus direncanakan sebelum perjalanan dimulai. Petugas pengangkut harus menggunakan APD. Petugas pengangkut harus membawa manifest dan menandatanganinya.

Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Medis Lantai kedap air Saluran air yang baik Permukaan mudah dibersihkan Persediaan air cukup Mudah diakses petugas Aman dan dapat dikunci Pencahayaan dan ventilasi yang baik Anti hewan pengganggu dan serangga

Metode Pengolahan Limbah Medis Teknologi Tajam Infeksi Patologi Farmasi Logam berat Tabung bertekanan Insinerator pirolitik Ya Sedikit Tidak Insinerator 1 bilik Disinfeksi kimia Autoklaf Oven microwave TIdak Penguburan Enkapsulasi Inertisasi

Perbandingan Teknologi Pengolahan Limbah Medis Non Insinerasi Faktor Teknologi Pengolahan Insinerasi Otoklaf Oven Microwave Disinfeksi Kimia Pirolisis Plasma Biaya investasi/operasi tinggi sedang rendah Memadai untuk limbah tidak untuk radioaktif dan tabung bertekanan penyebab infeksi Logam dan tajam semua Kemudahan Pengoperasian tidak ya Reduksi Volume signifikan Masalah Bau sedikit Ramah Lingkungan

Needle Cutter and Needle Pit

Autoclave (Otoklaf) Sterilisator

Rekomendasi dalam Pengelolaan Limbah Medis Pengurangan atau pembatasan dan tata kelola barang Pemilahan limbah sesuai dengan karakteristik dan teknologi pengolahannya Penggunaan kembali atau daur ulang Insinerasi dengan panas yang optimal Penggunaan teknologi alternatif selain insinerasi Kerja sama dengan pihak ketiga yang berizin

Terima Kasih