BIDANG RADIOGRAFI INDUSTRI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
IRADIATOR & MESIN BERKAS ELEKTRON BPTC Dasar Hukum  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 29 TAHUN 2008 TENTANG PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER.
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
PANDUAN PROGRAM KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF (INDUSTRI)
KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Low kV tehnik.
BASIC PROFESSIONAL TRAINING COURSE (BPTC) BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pengantar Sistem Manajemen Terintegrasi (GS-R-3)
8. Penggunaan Dan Bahaya Radioisotop
PERALATAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF KELOMPOK B
Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir
Keamanan Sistem Informasi
PELATIHAN PETUGAS KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
PENGENALAN WELL LOGGING
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
PDL.PR.TY.PPR.00.D05.BP BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR
Adaptif Fisika By: Saiful Anam
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Diklat Petugas Proteksi Radiasi
PENYELARASAN PROGRAM / KEGIATAN BAPETEN
Pengembangan Pelayanan Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
PENGELOLAAN LIMBAH AGROINDUSTRI
SERTIFIKASI PRODUK SEGAR (Prima) pada buah & sayuran
KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF (LOGGING)
Keamanan Sumber Radioaktif
Directorate For Licensing of Nuclear Installation and Materials Nuclear Energy Regulatory Agency 20 Agustus BUDAYA KESELAMATAN DALAM PEMANFAATAN.

PELATIHAN PETUGAS KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP KETENTUAN KESELAMATAN KERJA RADIASI Pusat Pendidikan dan Pelatihan BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL.
4.1 © 2007 by Prentice Hall Etika dan Mengamankan Sistem Informasi.
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
KONSEPSI PRODUKSI BERSIH DAN MINIMISASI LIMBAH
PROSES PENYUSUNAN BUTIR-BUTIR KEGIATAN INSPEKSI FRZR
KASUBDIT PENGATURAN PENGAWASAN PROTEKSI RADIASI DAN LINGKUNGAN
Pengembangan Pelayanan Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
PENGAWETAN MAKANAN MENGGUNAKAN RADIASI
1 PERTEMUAN III  RADIOAKTIFITAS DAN PELURUHAN RADIOAKTIF –Hukum Peluruhan –Aktivitas dan waktu paruh radioaktif –Skema luruh.
INSPEKSI K3.
PENGAWETAN PANGAN DENGAN IRRADIASI
Nama Kelompok : 1. Anis Permata Dewi 2. Inggrid Ayu Ningtyas 3
URGENSI KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF di INDONESIA
FISIKA BIDANG RADIOGRAFI
Gelombang elektromagnetik
RADIOGRAPHY TEST This presentation was developed by the Collaboration for NDT Education to provide students and other audiences with a general introduction.
PENGENALAN PEMANFAATAN RADIOGRAFI INDUSTRI
KESELAMATAN KERJA BIDANG KEBAKARAN
Nanikdn.staff.uns.ac.id PRODUKSI RADIOISOTOP nanikdn.staff.uns.ac.id
Taruniyati Handayani Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Introduction Security of Networking
Bahaya Radiasi Terhadap Lingkungan
Perlindungan Api pd Ruangan
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
BAB 5 Unsur Radioaktif Standar Kompetensi Kompetensi Dasar Indikator
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
STERILISASI DENGAN PENYINARAN
S u y a t i
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
Nama Kelompok : 1. Anis Permata Dewi 2. Inggrid Ayu Ningtyas 3
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA OPTK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERMENTAN 09/2009.
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Kedokteran Nuklir ( In house Training )
IRADIATOR GAMMA MERAH PUTIH
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
PERATURAN TERKAIT UJI KESESUAIAN
K3 DALAM KEDOKTERAN NUKLIR DI ERA SOCIETY 5
Apriyanto. 1. Bahaya listrik 2. Bahaya listrik bagi manusia 3. Bahaya kebakaran dan peledakan.
Transcript presentasi:

BIDANG RADIOGRAFI INDUSTRI KESELAMATAN BIDANG RADIOGRAFI INDUSTRI BPTC-2014

Petugas Proteksi Radiasi : RADIOGRAFI INDUSTRI - Keselamatan Pekerja Radiasi Lingkungan Peralatan - Perizinan Ketentuan yg berlaku persyaratan perizinan. Petugas Proteksi Radiasi : Petugas proteksi radiasi merupakan personil utama dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir yang bertanggung jawab atas implementasi persyaratan keselamatan radiasi di fasilitas atau instalasi. Personil lain yang dimaksud antara lain pekerja radiasi, Ahli Radiografi,operator Radiografi.

Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Keselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi Keamanan Sumber Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah akses tidak sah atau perusakan, dan kehilangan, pencurian, atau pemindahan tidak sah sumber radioaktif. Peralatan Radiografi Industri yang selanjutnya disebut Peralatan Radiografi adalah peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan struktur dan/atau kualitas bahan dengan metode uji tak rusak dengan zat radioaktif dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion. Pembangkit Radiasi Pengion adalah sumber radiasi dalam bentuk pesawat sinar-X dengan energi di bawah 1 (satu) MeV dan pesawat energi tinggi dengan energi sama atau di atas 1 (satu) MeV.

Dasar Hukum PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 29 TAHUN 2008 TENTANG PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA No.33 TAHUN 2007 TENTANG KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH SURAT IZIN BEKERJA BAGI PETUGAS TERTENTU DI INSTALASI YANG MEMANFAATKAN SUMBER RADIASI PENGION

PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PERALATAN RADIOGRAFI INDUSTRI

Directional X-ray Penggunaan : Yang dimaksud dengan Radiografi merupakan suatu Proses uji tak merusak atau Non-Destructive Testing (NDT) yang menggunakan Nuklir pada suatu komponen atau produk. Seringkali dimanfaatkan sebagai Quality Control dari fabrikasi logam, besi oleh Industri Minyak dan gas -Radiografi berdasarkan klasifikasi sumber yang digunakan : Sumber X-ray Directional X-ray Panoramic X-ray X-ray crawler Sumber Gamma (Co-60, Ir-192,Cs-137) : Gamma crawler Gamma source Projector Gamma Panoramic

KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF Keamanan Sumber Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah akses tidak sah atau perusakan, dan kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah Sumber Radioaktif. PERKA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NO 7 TAHUN 2007 TENTANG KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF menetapkan bahwa: Program KSR merupakan salah satu persyaratan izin (penggunaan, penyimpanan dan pengangkutan SR)‏ Pemegang Izin bertanggung jawab untuk menyusun, mengembangkan dan memutakhirkan Program KSR Lingkup keamanan sumber radioaktif dalam bidang FRZR termasuk penyimpanan sumber radioaktif di Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif milik BATAN

Keamanan Sumber Pemanfaatan Kelompok Keamanan Kategorisasi Sumber Pemanfaatan A 1 Generator Termoelektrik Radioisotop Iradiator Teleterapi Teleterapi Multi Berkas yang terpasang (Gamma knife) B 2 Radiografi Gamma Industri Brakiterapi laju dosis tinggi/sedang 3 Gauging Industri yang terpasang tetap (e.g. level, conveyor) Gauging untuk well logging C 4 Brakiterapi laju dosis rendah Thickness level-gauge Gaunging Portabel (missal gauging kerapatan) Densitometer Tulang Eliminator Statik D 5 Sumber brakiterapi laju dosis rendah untuk terapi mata dan yang diimplantasi secara permanent Peralatan fluorescence sinar-X Peralatan Penangkap Elektron Spektrometri Mossbauer Tomografi Emisi Positron

Kelompok Keamanan A Keamanan B Keamanan C Keamanan D Mengelola sumber radioaktif secara aman dan melindunginya sebagai sebuah aset Mencegah akses terhadap orang yang tidak berwenang Mendeteksi secara tepat waktu terhadap akses orang yang tidak berwenang Verifikasi keberadaan sumber pada interval waktu tertentu Mendeteksi secara tepat waktu pencurian sumber radioaktif dari orang yang tidak berwenang Memperlambat pencurian sumber hingga respon dimungkinkan

Equipment Security Group A Group B Group C Group D Use Strg Tran Radiation detector v CCTV (Fixed Installation) Motion detector Handy Talky Alarm Mobilephone Telephone Flashlight Key pad and interlock Padlock Container Key box Chain or Rope

Fasilitas Tertutup

Fasilitas Terbuka

Radionukida Energi Gamma (MeV) Waktu Paroh Ketebalan Baja (mm) Cobalt-60 Tinggi (1,17 dan 1,33) 5,3 tahun 50 – 150 Caesium-137 (0,662) 30 tahun 50 -100 Iridium-192 Sedang (0,2-1,4) 74 hari 10 -70 Selenium-75 (0,12-0,97) 120 hari 4 – 28 Ytterbium-169 Rendah (0,008-0,31) 32 hari 2,5 - 15

Nama Sumber Radioaktif Rentang Aktivitas (Ci) No Merk Nama Sumber Radioaktif Rentang Aktivitas (Ci) 1 Amertest Ir-192, Se-75 80-100 2 Gamma Mat 3 Tech Ops 660 4 Tech Ops 680 Co-60 100 5 Sentinel Se-75 50-150 6 Iridia Ir-192 7 SCAR 20

Tipe P (portable); mudah dijinjing Tipe M (Mobile); menggunakan troli TIpe F (Fixed); tepasang tetap (fasilitas tertutup)

Directional X-ray Mempunyai tiga komponen utama : x-ray tube high tension (HT) cables x-ray control panel

Gamma Crawler : Aplikasi untuk Jaringan Pipa on-shore Jaringan Pipa off-shore Dilengkapi Remote kontrol, dengan kontrol sumber gamma

Gamma Crawler :

X-ray crawler

X-ray crawler

Kontener dan penggantian sumber radioaktif

TERIMA KASIH