Pelayanan Program JHT, JKK & JKM Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Dasar Penyelenggaraan Program Jamsostek Undang-Undang RI nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja: Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah: Suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia
Dasar Penyelenggaraan Program Jamsostek UU 3-1992 tentang Jamsostek Pasal 3 (1): Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi. Pasal 3 (2) Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja
Program Jamsostek (UU No 3 – 1992) JHT Jaminan Hari Tua JKM Jaminan Kematian JKK Jaminan Kecelakaan Kerja JPK Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jangka panjang Dalam Bentuk Cash/Tunai Dalam Bentuk Pelayanan Jangka pendek
I. Jaminan Hari Tua Prinsip tabungan, menanggulangi risiko usia tua Hak Jaminan Hari Tua timbul, bila: Prinsip tabungan, menanggulangi risiko usia tua Kemanfaatan jaminan adalah merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan Jaminan dibayarkan sekaligus Mencapai usia 55 tahun, atau Berhenti bekerja dengan syarat memiliki kepesertaan minimal 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan, atau Mengalami cacat total tetap, atau Meninggalkan wilayah RI untuk selamanya, atau Menjadi pegawai negeri atau TNI/Polri, atau Meninggal dunia
Pengajuan JHT Kartu Peserta Jamsostek Fotokopi KTP Fotokopi Kartu Keluarga Surat Keterangan Berhenti/Pengalaman Kerja Nb:Berhenti bekerja dengan kepesertaan minimal 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan
II. Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan yang diberikan kepada tenaga kerja peserta program Jamsostek apabila yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja atau terkena penyakit akibat hubungan kerja Penyakit yang timbul karena hubungan kerja diatur oleh Kepres RI nomor : 22 Tahun 1993 ( 31 jenis penyakit )
Ruang Lingkup Kecelakaan Kerja Mulai perjalanan berangkat dari rumah menuju ke tempat kerja, selama di lokasi pekerjaan dan dalam perjalanan kembali pulang ke rumah, termasuk pulang pergi ke lokasi dinas luar Rumah Kantor Lokasi dinas luar
Kategori Kecelakaan Kerja: Kecelakaan ditempat kerja Kecelakaan diluar tempat kerja Penyakit akibat kerja Meninggal mendadak ditempat kerja Hilang atau dianggap telah meninggal dunia (Kepolisian/Syahbandar/Basarnas)
Bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja Penggantian biaya yang dikeluarkan pengusaha, yaitu; transpor, upah sementara tidak mampu bekerja (STMB) dan perawatan. 2. Santunan atas berkurang/hilangnya kemampuan bekerja/ berpenghasilan yaitu santunan cacat dan santunan kematian
Kemanfaatan Jaminan Kecelakaan Kerja Nomor : PP No76 Tahun 2007 tanggal 10 Desember 2007 Kompensasi Biaya Transportasi Maximal (Rp) Darat 400.000 Laut 750.000 Udara 1.500.000 Penggantian Biaya Perawatan atau Pengobatan maksimal Rp 12.000.000,-
Kemanfaatan Jaminan Kecelakaan Kerja Nomor : PP No76 Tahun 2007 tanggal 10 Desember 2007 STMB 4 bulan pertama 100% x Upah 4 bulan kedua 75% x Upah Seterusnya 50% x Upah
Kemanfaatan Jaminan Kecelakaan Kerja Nomor : PP No76 Tahun 2007 tanggal 10 Desember 2007 Santunan untuk Tenaga Kerja/ Ahli waris Sekaligus Berkala Biaya Pemakaman Meninggal dunia 60%x 80 bulan upah Rp.200.000/bulan selama 24 bulan Rp. 2.000.000 Cacat tetap total 70% x 80 bulan - Cacat tetap sebagian % tabel x 80 bulan Cacat fungsi % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
Tata Cara Pengajuan Klaim JKK Pelaporan Kecelakaan Tahap Pertama (F3a) Wajib lapor dalam tempo 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan pada PT. Jamsostek (Persero) dan kantor Depnaker setempat. 2. Pelaporan Kecelakaan Tahap Lanjutan (F3a dan F3b/3c) Pengusaha melaporkan status kecelakaan dalam tempo 2x24 jam sejak dinyatakan sembuh, cacat total, cacat sebagian atau meninggal dunia
Tata Cara Pengajuan Klaim JKK Penetapan Jaminan Kecelakaan Kerja Berdasarkan informasi data pendukung kecelakaan kerja, PT Jamsostek (persero) akan menetapkan besarnya jaminan JKK sesuai dengan tingkat cacat atau upah tenaga kerja yang dilaporkan. Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja Dari hasil penetapan tersebut PT. Jamsostek melaksanakan pembayaran Jaminan kecelakaan kerja
Pengajuan JKK tahap I Formulir Bentuk KK2 Absensi (schedule) kerja pada saat kecelakaan Surat dinas luar kantor (jika dinas luar) Berita acara kejadian/BAP kepolisian Fotocopy KPJ Fotocopy KTP
Pengajuan JKK Tahap II Laporan Kecelakaan Tahap II (Bentuk KK3) Surat Keterangan Dokter (Bentuk KK4) Kwitansi asli pembelian obat dari apotek serta copy resep Kwitansi asli pengobatan/perawatan beserta rincian. Surat Keterangan istirahat dan absensi sementara tidak mampu bekerja
III. Jaminan Kematian Hak diberikan kepada ahli waris tenaga kerja, apabila tenaga kerja meninggal dunia di luar hubungan kerja Santunan Kematian Biaya Pemakaman Santunan Berkala selama 24 bulan
Urutan ahli waris penerima santunan JKM/JKK (UU 3 Tahun 1992 Pasal 13) Janda atau Duda Anak Orang Tua Cucu Kakek atau nenek Saudara Kandung Mertua
Pengajuan JKM Kartu Peserta Jamsostek Fotokopi KTP (TK & Ahli Waris) Fotokopi Kartu Keluarga Surat Keterangan Kematian Surat Keterangan Ahli Waris Nb: Dokumen copy dengan menunjukkan berkas asli
Jaminan Kematian Santunan Kematian Rp. 10.000.000 Santunan Pemakaman Santunan Berkala Rp. 200.000/ bulan selama 24 bulan
Tanggungan Tenaga Kerja Iuran Iuran Program Jamsostek Tanggungan Pengusaha Tanggungan Tenaga Kerja Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 - 1,74 Jaminan Kematian 0,3 Jaminan Hari Tua 3,7 2 Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Lajang 3,00 Keluarga 6,00
Perbedaan antara Asuransi Sosial dengan Asuransi Private Uraian Asuransi Sosial Asuransi Private 1. Kepesertaan a. Tanpa Seleksi b. Kolektif c. Sifat wajib d. UU 3/92 (Pidana) a. Mengenal Seleksi b. Individu c. Sukarela d.Tidak diatur (Perdata) 2. Iuran Tarif tertentu Tergantung Kontrak 3. Manfaat Jaminan Dasar Sesuai kebutuhan/ Kemampuan 4. Orientasi Kesejahteraan Prinsip Asuransi 5. Penjamin Pemerintah Tidak ada
PROGRAM-PROGRAM JAMINAN SOSIAL/ASURANSI SOSIAL DAN SISTEM PENYELENGGARAANNYA DI ASEAN NEGARA PROGRAM WAJIB IURAN MANFAAT PENGAWAS POSISI DANA INDONESIA (PT Jamsostek) Jamsostek JKK JKM JPK JHT UU No.3 Tahun 1992 ±1% P.kerja 0.3%P.kerja 3-6%P.kerja 5.7%P.kerja Dan Pekerja Hari tua 55 tahun Penarikan 5 tahun Bantuan PHK Kematian & U.Kubur STMB + Kompensasi Perawatan medis kecelakaan kerja Perawatan medis sakit Rawat jalan/inap Bersalin -DEPNAKER -Menneg BUMN Kurang dari 5% GDP
PROGRAM-PROGRAM JAMINAN SOSIAL/ASURANSI SOSIAL DAN SISTEM PENYELENGGARAANNYA DI ASEAN NEGARA PROGRAM WAJIB IURAN MANFAAT PENGAWAS POSISI DANA MALAYSIA (EPF, SOCSO) THTP (KWSP) Kec.Kerja (SOCSO) 11% Pekerja 12% P.kerja 23% ± 1.25% upah Hari tua 60% Perumahan 30% Sakit 10% Kematian STMB 80% Cacat total 90% Pensiun cacat 60% DEPKEU & Tripartit Departemen Perburuhan dan 60% GDP
PROGRAM-PROGRAM JAMINAN SOSIAL/ASURANSI SOSIAL DAN SISTEM PENYELENGGARAANNYA DI ASEAN NEGARA PROGRAM WAJIB IURAN MANFAAT PENGAWAS POSISI DANA PHILIPINA (SSS) THT Sakit & Bersalin Kec.Kerja 3.36% Pekerja 5.04% P.kerja Defisit : Pemerintah 0.4% Bersalin 1.25% Pengobatan 1% P.kerja Hari tua Pensiun cacat Kematian Sakit & Bersalin STMB + Kompensasi Rawat jalan/inap Departemen Perburuhan 40% GDP
PROGRAM-PROGRAM JAMINAN SOSIAL/ASURANSI SOSIAL DAN SISTEM PENYELENGGARAANNYA DI ASEAN NEGARA PROGRAM WAJIB IURAN MANFAAT PENGAWAS POSISI DANA SINGAPURA (CPF) THT 20% Pekerja 20% P.kerja Hari tua 60% Kesehatan Perumahan Pengembangan Usaha dll Departemen Perburuhan 70% GDP
Sekian & Terimakasih