manajemen KEPEGAWAIAN biro kepegawaian sekretariat jenderal KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014
TATA USAHA KEPEGAWAIAN BIRO KEPEGAWAIAN BAGIAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PEGAWAI BAGIAN MUTASI BAGIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGIAN TATA USAHA KEPEGAWAIAN SUBBAGIAN PERENCANAAN SUBBAGIAN PENGANGKATAN DAN KEPANGKATAN STUKTURAL DAN FUNGSIONAL UMUM SUBBAGIAN JABATAN FUNGSIONAL I SUBBAGIAN DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN SUBBAGIAN PENGEMBANGAN SUBBAGIAN KEPANGKATAN FUNGSIONAL SUBBAGIAN JABATAN FUNGSIONAL II SUBBAGIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN SUBBAGIAN DISIPLIN DAN PERATURAN KEPEGAWAIAN SUBBAGIAN PEMBERHENTIAN, PENSIUN DAN PEMINDAHAN SUBBAGIAN JABATAN FUNGSIONAL III SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Tugas Biro Kepegawaian Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan, pengembangan, mutasi pegawai, administrasi jabatan fungsional, tata usaha kepegawaian, penyediaan data dan informasi kepegawaian, serta laporan kepegawaian
Fungsi Biro Kepegawaian Koordinasi penyusunan perencanaan, pengembangan, dan pembinaan pegawai Pelaksanaan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, pensiun, dan pemindahan pegawai Koordinasi pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional Pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga biro
Biro Kepegawaian Terdiri dari 4 bagian : Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, Bagian Mutasi, Bagian Jabatan Fungsional, Bagian Tata Usaha Kepegawaian.
Tugas; Bagian Tata Usaha Kepegawaian Melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kepegawaian, arsip kepegawaian, administrasi keuangan, evaluasi organisasi dan tata laksana, pengelolaan tata usaha dan rumah tangga serta pelaporan biro
Fungsi Bagian Tata Usaha Kepegawaian, Sekretariat Jenderal, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian, serta pembangunan sistem informasi kepegawaian Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan arsip kepegawaian Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan usulan Kartu Pegawai, Kartu Istri/Suami, perawatan kesehatan, dan urusan kepegawaian, serta pelaksanaan administrasi keuangan, perencanaan, evaluasi organisasi dan tata laksana, pengelolaan tata usaha dan rumah tangga serta pelaporan biro
Ketatausahaan Kepegawaian Data dan informasi Kepegawaian Arsip Kepegawaian Kartu Pegawai Kartu Istri Kartu Suami KPE Cuti PNS DP3 PNS Sumpah/Janji PNS LHKPN
Bagian Tata Usaha Kepegawaian terdiri atas : Sub Bagian Data dan Informasi Sub Bagian Administrasi Kepegawaian Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Administrasi Kepegawaian melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan administrasi kepegawaian Sekretariat Jenderal, arsip kepegawaian, Kartu Pegawai, Kartu Istri/Katu Suami.
DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, diperbaharui Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Keputusan Kepala (BKN) Badan Kepegawaian Negara Nomor 66/ KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG) 1. Legalisir SK CPNS; 2. Legalisir SK PNS; 3. Legalisir Sertifikat Prajabatan; 4. Foto 2x3cm (2 lembar)
Persyaratan Pembuatan KARTU ISTRI (KARIS) 1. Legalisir SK CPNS; 2. Legalisir SK PNS; 3. Legalisir Akta Nikah; 4. Laporan Perkawinan ; 5. Foto Istri 2x3cm (2 lembar);
Persyaratan Pembuatan Kartu Istri (Cerai/Alm) Legalisir SK CPNS; Legalisir SK PNS; Legalisir Akta Nikah Terahir; Laporan Perkawinan (Duda); Foto Istri 2x3cm (2 lembar); Ijin Cerai Atasan & Akta Cerai(cerai) Surat Keterangan Kematian(alm)
Persyaratan Pembuatan KARTU SUAMI (KARSU) 1. Legalisir SK CPNS; 2. Legalisir SK PNS; 3. Legalisir Akta Nikah; 4. Laporan Perkawinan; 5. Foto Suami 2x3cm (2 lembar)
Persyaratan Pembuatan Kartu Suami(Cerai/Alm) 1. Legalisir SK CPNS; 2. Legalisir SK CPNS; 3. Legalisir Akta Nikah Terahir; 4. Laporan Perkawinan (Janda); 5. Foto Suami 2x3cm (2 lembar); 6. Surat Ijin Cerai dari Atasan (bila cerai); 7. Akta Cerai dari KUA (bila cerai) 8. Surat Keterangan Kematian Lurah (bila alm)
Persyaratan Pembuatan Kartu Peserta TASPEN*) 1. Legalisir SK CPNS; 3. Legalisir SK PNS; 4. Legalisir SPMT; 5. Mengisi Formulir Peserta Taspen; *) Diajukan pada kantor wilayah setempat.
Persyaratan Pembuatan Kartu ASKES*) 1. Formulir Askes 2. Legalisir SK Terakhir 3. Legalisir Akta Nikah (suami/istri) 4. Akta kelahiran (anak) 5. Daftar Gaji (ttd bendahara) 6. Foto 2x3cm (masing-masing 1 lembar) *) Diajukan Kantor Regional setempat (sesuai domisili)
Katu Peserta ASKES Barkode
KEGIATAN PEMBEKALAN CPNS TAHUN 2013 CALON JABFUNG TERTENTU SUBBAGIAN DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN BAGIAN TATA USAHA KEPEGAWAIAN BIRO KEPEGAWAIAN www.ropeg.kkp.go.id
DASAR HUKUM PERATURAN MENTERI KP NOMOR PER.15/MEN/2010, TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN; PERATURAN MENTERI KP NOMOR PER.17/MEN/2011, TENTANG SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN; INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGEMBANGAN E-GOVERNMENT; SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR SE/01/M.PAN/3/2009 TENTANG PEMANFAATAN PERANGKAT LUNAK LEGAL DAN OPEN SOURCE SOFTWARE (OSS).
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN (SIMPEG) KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN BERBASIS WEBSERVER/ONLINE; OPEN SOURCE; MEMILIKI AKSES (SECURITY); DATA REAL TIME; PENGELOLA APLIKASI SIMPEG DI SETIAP UNIT KERJA KKP.
DATA DUKUNG APLIKASI SIMPEG UNTUK CPNS YAITU DATA RIWAYAT HIDUP; DATA SK CPNS; DATA FOTOCOPY SEMUA IJAZAH PENDIDIKAN FORMAL; DATA KELUARGA (KK, AKTE NIKAH & AKTE ANAK); KTP; NPWP; FILE FOTO TERBARU.
PRESENSI ELEKTRONIK DASAR HUKUM PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 6/PERMEN-KP/2013, TENTANG PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN;
BERKAS ELEKTRONIK MERUPAKAN FASILITAS YANG DIGUNAKAN DALAM MELENGKAPI DATA APLIKASI SIMPEG ONLINE KKP; DATA FILE ELEKTRONIK SEBAGAI PENDUKUNG DALAM VALIDASI DATA APLIKASI SIMPEG KKP.
SEKIAN TERIMA KASIH jakarta-13-03-2014