KEPADA PEMERINTAH KOTA SURAKARTA Dinas DIKPORA Kota Surakarta BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KOTA SURAKARTA Tahun Anggaran 2012
BANTUAN KEPADA KAB/KOTA PERMENDAGRI 13/2006 PERMENDAGRI 59/2007 BELANJA TIDAK LANGSUNG Bantuan Keuangan Bantuan Sosial Hibah
Bantuan Keuangan PERMENDAGRI 32/2008 Perekat antara Pem Prov dengan Pem Kab/Kota Perwujudan sinergitas dan keterpaduan serta kesinambungan program antara Pusat, Prov dan Kab/Kota PERMENDAGRI 32/2008 BERSIFAT UMUM, didasarkan pd pertimbangan utk mengatasi kesenjangan fiskal BERSIFAT KHUSUS, utk mendukung capaian porgram prioritas pemprov yg dilaks sesuai urusan yg jadi kewenangan pem kab/kota
SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMP T Rp. 2.834.430.710.000,- ALOKASI ANGGARAN PENDIDIKAN TAHUN 2012 Rp. 1.692.898.597.000,- ( 20,13% dari APBD Rp. 8.411.313.583.000,-) (Amanat Ps. 49 UU No. 20/2003) BL Rp. 404.230.065.000,- BTL Rp. 1.288.668.532.000,- Dinas Pendidikan Rp.201.361.309.000,- SKPD Lain Rp. 202.868.756.000,- Gaji Pegawai Rp. 68.751.032.000,- Bankeu Rp. 858.400.000.000,- Bansos Rp. 4.640.500.000,- Hibah Rp. 356.877.000.000,- DANA BOS SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMP T Rp. 2.834.430.710.000,-
Jumlah Anggaran (miliar rupiah) PROPORSI ANGGARAN PENDIDIKAN PROV JATENG (TH 2010- 2012) BESARAN BANTUAN KAB/KOTA BID PENDIDIKAN SANGAT SIGNIFIKAN No. Uraian Jumlah Anggaran (miliar rupiah) 2010 2011 2012 1. Bantuan Sosial 16,467 162,431 4,640 2. Bantuan Keuangan 587,196 758,668 858,400 3. Pengemb & Kat Dik 224,856 196,036 4. Hibah 15,395 73,229 356,877 Jumlah 843,914 1.190,364 1.219,917 Anggaran Pendidikan 1.241,926 1.610,494 1.692,898 Prosentase Bantuan ke Kab/Kota 67,95% 73,91% 72,06%
Pencairan Bantuan Tahap I TOTAL BANTUAN 7.615.000.000 Jenis Bantuan 28 Jenis 1 Penerima Bantuan 2 83 sekolah Hibah 3 2.845.000.000 DPA Sekolah 4 4.770.000.000 Pencairan tahap I 7.336.500.000 5 Pencairan tahap II 6 892.500.000
PP 38 Tahun 2007 Bersifat DUKUNGAN Bersifat STIMULAN ALOKASI BANTUAN KEUANGAN KAB/KOTA PP 38 Tahun 2007 dilakukan dengan tetap memperhatikan masing-masing urusan dan kewenangan yang dimiliki masing-masing pemerintahan, baik Pusat, Provinsi dan Kab/Kota Bersifat DUKUNGAN Bersifat STIMULAN diberikan kepada pelaksanaan program/kegiatan Pemerintah Pusat guna mendukung peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah diberikan kepada Kab/Kota, sbg upaya memperkuat pelaksanaan urusan-urusan yang menjadi kewenangan Kab/Kota agar tercipta kesinambungan dan keharmonisan urusan antara Pusat, Provinsi dan Kab/Kota
BANTUAN KEUANGAN KAB/KOTA Tahun 2012 KEBIJAKAN UMUM BANTUAN KEUANGAN KAB/KOTA Tahun 2012 (SE SEKDA Prov. Jateng No. 050/03684 tgl 16 Peb 2011) KEBIJAKAN UMUM KHUSUS Bant Keu Umum Perencanaan Bant Keu Khusus Pelaksanaan Pendidikan Pelaporan
Perencanaan (KEBIJAKAN UMUM) Prioritas usulan diutamakan yg telah melalui jaring asmara (mekanisme perencanaan pemb daerah ataupun aspirasi melalui unsur legislatif Pem kab/kota menyediakan dana pendampingan (biaya perencanaan, pengawasan, administrasi ) Kinerja pelaksanaan kegiatan bantuan pembangunan kpd kab/kota tahun yg lalu menjadi pertimbangan untuk penentuan alokasi tahun berikutnya Usulan tdk diperkenankan utk tambahan usaha/modal daerah, membayar hutang, pembebasan tanah, pengadaan kendaraan bermotor , DED, studi/kajian/penelitian & peralatan kantor pendukung 5. Standar harga satuan kegiatan mendasarkan pada standar harga satuan barang & kegiatan di masing-masing kab/kota serta harga pasar
Pelaksanaan (KEBIJAKAN UMUM) Pelaks kegiatan yg dibiayai melalui bantuan keu harus diselesaikan dlm 1 (satu) tahun anggaran & tdk dpt diluncurkan pd tahun anggaran berikutnya Pengadaan barang/jasa yg dilakukan harus sesuai dg Perpres 54/2010 (pengganti Keppres 80/2003) beserta perubahan-perubahannya Dana bantuan agar digunakan sesuai rencana semula, dan pelaksanaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota yg bersangkutan Kab/kota wajib menyusun proposal pelaksanaan kegiatan dengan sistematika : latar belakang, maksud & tujuan, sasaran, keluaran , manfaat , dampak yang diharapkan, RAB, jadwal pelaksanaan, copy DPA provinsi & kab/kota, dan khusus kegiatan fisik dilampiri gambar rencana/desain, foto 0% & peta lokasi. Pemprov tdk akan mengalokasikan biaya pemeliharaan setelah kegiatan dimaksud berakhir. Pemeliharaan dan pengembangan hasil bantuan Pemprov kpd Kab/Kota sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pem Kab/Kota
Pelaporan (KEBIJAKAN UMUM) Bupati/walikota wajib menyampaikan laporan administrasi pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Gubernur cq Biro Adm Pembg Daerah Setda Prov Jateng dg tembusan Bappeda, Dinas Pendidikan dan Biro Keu. Setda Prov Jateng. 2. Laporan program agar dapat diselesaikan pada akhir bulan Nopember, Capaian indikator program agar dilakukan secara periodik/per triwulan, disampaikan kepada Bappeda Prov. Jateng selaku Ketua Forum PUS Prov. Jateng dengan tembusan Dinas Pendidikan Prov. Jateng. 3. Pada akhir tahun anggaran Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan akhir tahun sebgai bahan penyusunan LKPJ Gubernur.
PELAKSANAAN Pelaksanaan alokasi bantuan pendidikan yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan kepada Kab/Kota harus dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran, utamanya untuk membiayai pekerjaan fisik Pelaks kegiatan mempertimbangkan jenis, sifat, nilai barang/jasa, serta kondisi lokasi, kepentingan masyarakat dan jumlah penyedia barang/jasa yang ada, dg memperhatikan ketentuan pelaksanaan MoU bagi kegiatan yang terkait dg pelaksanaan MoU Catatan : Pengadaan barang/jasa yang dilakukan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku Perpres 54/2010 ttg Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (pengganti Keppres 80/2003) dan peratur-an lain penyertanya.
DASAR HUKUM PELAKSANAAN 1. SE SEKDA Prov. Jateng No. 050/03684 tgl 16 Peb 2011) Tentang Kebijakan Umum Perencanaan Bantuan Keuangan Kepada Kab/Kota APBD Prov. Jateng TA. 2012 2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 70 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan APBD Prov. Jateng TA. 2012 3. Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Keuangan Bidang Pendidikan Kepada Kab/Kota Prov. Jateng Tahun 2012 4. DPA PPKD Prov. Jateng Tahun 2012 No. 2396/DPA/2012 tanggal 9 Desember 2011. 5. Rencana Kerja Operasional (RKO)
Syarat Pencairan Kegiatan fisik yang dilaks penyedia barang dan jasa dilampiri SKPPBJ/SPMK/Kontrak kerja pencairan tahap berikutnya dilampiri Laporan penyerapan keuangan tahap sebelumnya Surat permohonan pencairan dana dari Bupati/ Walikota; SK Walikota Penetapan Sekolah Kuitansi bermeterai cukup, rangkap 6 (enam) lembar; 1 2 3 7 8 RAB, jadwal dan lokasi kegiatan (proposal); 4 Rencana Kerja Operasional (R K O) Pernyataan Walikota Nomor Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota; 5 6 9
RENCANA KERJA OPERASIONAL (RKO) SISTIMATIKA RENCANA KERJA OPERASIONAL (RKO) 1. Latar belakang 2. Maksud dan Tujuan 3. Sasaran 4. Keluaran/Output 5. Manfaat 6. Dampak Lampiran-lampiran
RENCANA KERJA OPERASIONAL (RKO) SISTIMATIKA RENCANA KERJA OPERASIONAL (RKO) 1. Latar belakang : Sekurang-kurangnya menjelaskan mengenai : Kondisi eksisting spesifik pada kegiatan yang akan diusulkan (kontruksi eksisting, kategori kerusakan dll) Permasalahan spesifik pada kegiatan yang akan diusulkan Kewenangan dari kegiatan yang diusulkan
RENCANA KERJA OPERASIONAL (RKO) SISTIMATIKA RENCANA KERJA OPERASIONAL (RKO) 2. Maksud dan Tujuan : Spesifik pada kegiatan yang akan diusulkan Misal : Memenuhi kebutuhan Ruang Kelas Baru untuk kegiatan pembelajaran Tersedianya Ruang Kelas Baru yang memadai
RENCANA KERJA OPERASIONAL (RKO) SISTIMATIKA RENCANA KERJA OPERASIONAL (RKO) 3. Sasaran : Menguraikan obyek/jenis penanganan/pekerjaan utama (mayor item) dan lokasi kegiatan (Dusun, Desa/Kelurahan, Kecamatan); Harus sesuai dengan judul proposal, baik jenis/obyek/substansi kegiatan pekerjaan utamanya maupun lokasinya; Misal : Meningkatnya struktur kontruksi jalan dari semula jalan makadam menjadi perkerasan beton ruas “A” – “B” di Dusun “D”, Kec “E” Meningkatnya sarpras ruang kelas baru ...unit di......
RENCANA KERJA OPERASIONAL (RKO) SISTIMATIKA RENCANA KERJA OPERASIONAL (RKO) 4. Keluaran/Output Volume harus kuantitatif dan satuan pekerjaan jelas Misal : Terbangunnya jalan sepanjang 1,00 km Terbangunnya Ruang Kelas Baru SD.... Desa.... Kec.... Kab...... 1 unit
RENCANA KERJA OPERASIONAL (RKO) SISTIMATIKA RENCANA KERJA OPERASIONAL (RKO) 5. Manfaat : Menguraikan manfaat yang langsung dirasakan oleh masyarakat setelah bangunan terbangun/ kegiatan selesai dilaksanakan. Misal : Meningkatkan mutu pelayanan pendidikan Meningkatkan sarpras di .....
RENCANA KERJA OPERASIONAL (RKO) SISTIMATIKA RENCANA KERJA OPERASIONAL (RKO) 6. Dampak : Menguraikan dampak jangka panjang yang diperkirakan akan terjadi setelah kegiatan dilaksanakan Misal : Terpenuhinya Ruang Kelas sesuai Standar Nasional Pendidikan Meningkatnya mutu dan kualitas sarpras pendidikan melalui pembangunan Ruang Kelas Baru di.......
RENCANA KERJA OPERASIONAL (RKO) SISTIMATIKA RENCANA KERJA OPERASIONAL (RKO) Lampiran : 1. Gambar /Desain rencana kegiatan : dibuat/diketahui oleh Dinas teknis terkait dan ditandatangani oleh SKPD ybs 2. Jadwal Pelaksanaan : Pekerjaan harus selesai dalam 1 Tahun anggaran Telah memperhitungkan proses pengadaan/lelang Ditandatangani oleh SKPD ybs 3. RAB, dibuat/diketahui oleh Dinas Teknis terkait dan ditandatangani oleh Ka. SKPD ybs. 4. DPA Kab/Kota yang telah disahkan , judul kegiatan harus sesuai dengan DPA Provinsi. 5. Foto O% , sesuai lokasi yang diusulkan dan menggambarkan permasalahan yang ada. 6. Peta Lokasi, merupakan peta Kab/Kota yang diberi notasi/tanda yang jelas dan sesuai.
Lamp. bagi Sekolah Negeri: RAB Jadwal Pelaksanaan 1 2 Jadwal Pengeluaran Anggaran 3 4 Foto 0 % dan gambar rencana 5 DPA Sekolah
Lamp. bagi penerima hibah: RAB Jadwal Pelaksanaan 1 2 Jadwal Pengeluaran Anggaran 3 4 Foto 0 % dan gambar rencana
Jadwal Pelaksanaan
RENCANA PENGELUARAN (Rp) JADWAL PENGELUARAN ANGGARAN NO. KOMPONEN ANGGARAN (Rp) RENCANA PENGELUARAN (Rp) JAN FEB MAR …… DES JUMLAH TARGET FISIK (%)
RENCANA KERJA OPERASIONAL (RKO) SISTIMATIKA RENCANA KERJA OPERASIONAL (RKO) Latar belakang (permasalahan), maksud dan tujuan, sasaran, keluaran, manfaat, dampak dan penganggaran. Ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota ( kecuali PUS oleh Kepala Bappeda Kab/Kota selaku Ketua Forum PUS) RKO dibuat rangkap 5 (tujuh) Surat Pengantar dari Bappeda Kab/Kota ditujukan kepada Bappeda Prov. Jateng dengan tembusan Karo Keuangan, Karo Adm. Bangda dan SKPD Prov. Terkait ( 1 surat pengantar untuk semua kegiatan , nama-nama kegiatan dilampirkan)
Terima Kasih…