BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH TAHUN 2012
TENTANG BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PERGUB 29 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
PENGERTIAN BOSDA BOSDA adalah bantuan operasional sekolah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi melalui dana APBD untuk membantu biaya operasional sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah
TUJUAN PEMBERIAN BOSDA Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah kecil SD dan SMP negeri/swasta; Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di SLB swasta; Untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di SMA dan SMK negeri/swasta;
KRITERIA PENERIMA BOSDA BOSDA untuk SD dan SMP Negeri dan Swasta : sekolah kecil (satu paralel) dengan rasio siswa/kelas di bawah 20 BOSDA untuk SMA dan SMK Negeri dan Swasta : siswa miskin maksimal 20 % dari jumlah siswa keseluruhan se DIY BOSDA untuk SLB Swasta (SDLB,SMPLB,SMALB) : semua SLB swasta
BESARAN BOSDA Bantuan Operasional bagi sekolah kecil SD Negeri/Swasta yang rasio siswa per kelas di bawah 20, diberikan bantuan selisih rasio siswa/kelas sebesar Rp 580.000 per siswa /tahun Bantuan Operasional bagi sekolah kecil SMP Negeri/Swasta yang rasio siswa per kelas di bawah 20, diberikan bantuan selisih rasio siswa/kelas sebesar Rp 710.000 per siswa/tahun Bantuan Operasional bagi SMA Negeri/Swasta bagi siswa miskin (sejumlah 20 % dari keseluruhan siswa) per siswa Rp.1.050.000 /tahun Bantuan Operasional bagi SMK Negeri/Swasta bagi siswa miskin (sejumlah 20 % dari keseluruhan siswa) per siswa Rp.1.500.000 /tahun
KEPERUNTUKAN BOSDA BOSDA SD, SMP dan SLB digunakan pembayaran kegiatan operasional sekolah (personalia dan nonpersonalia) untuk meningkatkan kualitas pendidikan; BOSDA SMA dan SMK untuk membebaskan biaya sekolah siswa miskin
PENYALURAN BOSDA Dana BOSDA diberikan selama 12 bulan mulai bulan Januari sampai Desember; Dana BOSDA disalurkan satu kali dalam satu tahun; Penyaluran dana dilakukan antara bulan Juli– Agustus; Penyaluran BOSDA kepada satuan pendidikan penerima BOSDA dilakukan melalui rekening sekolah; dan Rekening sekolah yang dimaksud adalah rekening atas nama sekolah dan bukan atas nama pribadi
DANA & KUOTA PENERIMA BOSDA SM Alokasi dana BOSDA SM Rp.23.122.500.000,- Alokasi penerima BOSDA SM 15.415 siswa 20 % jumlah siswa SM dihitung per Kabupaten/Kota Tidak diberlakukan Kuota per Sekolah Penentuan penerima BOSDA secara individu/ by name per sekolah
KRITERIA PENERIMA BOSDA SMA/ SMK Mempunyai KMS/SKTM Penduduk DIY ( punya C1/KTP DIY) Diusulkan oleh sekolah melalui Dinas Kab/Kota Direkomendasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota Sedang tidak menerima program sejenis yang bertujuan sama.
PEMANFAATAN BOSDA Dana BOSDA yang diterima oleh satuan pendidikan wajib dicatat sebagai salah satu penerimaan dalam RKAS/RAPBS. Penggunaan dana BOSDA adalah sebagai berikut: BOSDA SD, dan SMPdigunakan untuk pembayaran kegiatan operasional sekolah (personalia dan nonpersonalia) untuk meningkatkan kualitas pendidikan; BOSDA SMA dan SMK untuk membebaskan / meringankankan biaya operasional sekolah, yang ditanggung siswa kategosri miskin / tidak mampu Apabila terdapat sisa dana yang diakibatkan efisiensi dan seluruh kegiatan operasional tercukupi, maka sisa dana dapat dimanfaatkan untuk membeli alat peraga pendidikan dan alat bantu pembelajaran dengan persetujuan dewan guru dan komite sekolah yang dituangkan dalam berita acara.
DANA BOSDA DILARANG: Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan; Dipinjamkan kepada pihak lain; Untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, seperti studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya; Untuk membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; Untuk membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi; Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; Untuk membangun gedung/ruangan baru; Untuk membeli bahan yang tidak mendukung proses pembelajaran; Untuk menanamkan saham; Membiayai kegiatan/iuran rutin yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kab/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya (KKKS/MKKS dsb); dan Untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana lain secara penuh/secara wajar
PENGADUAN Surat : TIM Menejemen BOS Prov. DIY Jln. Cendana 9 Yogyakarta Telpon : 0274 513005 Fax : 0274 513132 Email : bos_diy@yahoo.co.id Website : www.dikpora.jogjaprov.go.id
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Sekolah penerima BOSDA wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOSDA tersebut kepada Gubernur DIY melalui Dinas Provinsi dengan tembusan ke Dinas Kabupaten/Kota berupa pemanfaatn dana BOSDA.
Informasi selengkapnya silahkan kunjungi website kami di www.dikpora.jogjaprov.go.id