BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
KONDISI DAN PERMASALAHAN pendidikan DI NTB
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
TAHUN 2014 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
Pengaturan BOS 2012 dalam PMK Kementerian Keuangan R.I. Disampaikan oleh: Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kab
BAHAN PRESENTASI A. PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS 2012 B
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
Jam Topik Pembicara/Lembaga 12:30 – Pendaftaran Peserta
PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2011 Disampaikan Sosialisasi Program BOS 2011 di Hotel Sahid Jakarta Tanggal Desember 2010.
TAHUN 2014 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
ALPEKA BOS TS LEMBAR KERJA.
KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR SOSIALISASI PEMBELIAN BUKU TEKS
dan Laporan Keuangan BOS
STANDAR PEMBIAYAAN SD Oleh Dr. Darsono, M.Pd
MEWUJUDKAN PENDIDIKAN GRATIS UNTUK RAKYAT Oleh : Drs. M. Afnan Hadikusumo.
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
Halal bi Halal dan Konsolidasi KOMPAKS Semarang, 1 September 2012.
Pemanfaatan Dana BOS untuk Berlangganan Internet
STRATEGI IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
KEUANGAN UJIAN NASIONAL
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012
Prof. Suyanto, Ph.D Dirjen Mandikdasmen
Informasi Petunjuk Teknis BOS 2015
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
STANDAR PEMBIAYAAN SMP
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
Program Sekolah Gratis Provinsi Sumatera Selatan
PENGENDALIAN KEUANGAN SEKOLAH MELALUI PENYUSUNAN APBS
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
INFORMASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) SMA TAHUN 2015
Info PMU.
Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015
BANTUAN OPERSIONAL SEKOLAH TAHUN 2016
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
TAHUN 2015 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
PEDOMAN UMUM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR TERPENCIL, TERPINGGIR DAN JUMLAH SISWA KURANG DARI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
2. WORKSHOP & RAPAT KOORDINASI
Sesi 3 Perencanaan Penggunaan Dana BOS
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2017
INFORMASI PELATIHAN SMP
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
Manajemen Keuangan Kelompok 5 Eny Andarningsih ( )
Sosialisasi bos lembaga swasta tahun 2016
TANGGAP DARURAT BENCANA MERAPI Kementerian Pendidikan Nasional
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2018
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PERAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH
STRATEGI IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
E-RKAS VERSI 1.15 PENGENALAN APLIKASI
Transcript presentasi:

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH TAHUN 2012

TENTANG BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PERGUB 29 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH

PENGERTIAN BOSDA BOSDA adalah bantuan operasional sekolah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi melalui dana APBD untuk membantu biaya operasional sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah

TUJUAN PEMBERIAN BOSDA Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah kecil SD dan SMP negeri/swasta; Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di SLB swasta; Untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di SMA dan SMK negeri/swasta;

KRITERIA PENERIMA BOSDA BOSDA untuk SD dan SMP Negeri dan Swasta : sekolah kecil (satu paralel) dengan rasio siswa/kelas di bawah 20 BOSDA untuk SMA dan SMK Negeri dan Swasta : siswa miskin maksimal 20 % dari jumlah siswa keseluruhan se DIY BOSDA untuk SLB Swasta (SDLB,SMPLB,SMALB) : semua SLB swasta

BESARAN BOSDA Bantuan Operasional bagi sekolah kecil SD Negeri/Swasta yang rasio siswa per kelas di bawah 20, diberikan bantuan selisih rasio siswa/kelas sebesar Rp 580.000 per siswa /tahun Bantuan Operasional bagi sekolah kecil SMP Negeri/Swasta yang rasio siswa per kelas di bawah 20, diberikan bantuan selisih rasio siswa/kelas sebesar Rp 710.000 per siswa/tahun Bantuan Operasional bagi SMA Negeri/Swasta bagi siswa miskin (sejumlah 20 % dari keseluruhan siswa) per siswa Rp.1.050.000 /tahun Bantuan Operasional bagi SMK Negeri/Swasta bagi siswa miskin (sejumlah 20 % dari keseluruhan siswa) per siswa Rp.1.500.000 /tahun

KEPERUNTUKAN BOSDA BOSDA SD, SMP dan SLB digunakan pembayaran kegiatan operasional sekolah (personalia dan nonpersonalia) untuk meningkatkan kualitas pendidikan; BOSDA SMA dan SMK untuk membebaskan biaya sekolah siswa miskin

PENYALURAN BOSDA Dana BOSDA diberikan selama 12 bulan mulai bulan Januari sampai Desember; Dana BOSDA disalurkan satu kali dalam satu tahun; Penyaluran dana dilakukan antara bulan Juli– Agustus; Penyaluran BOSDA kepada satuan pendidikan penerima BOSDA dilakukan melalui rekening sekolah; dan Rekening sekolah yang dimaksud adalah rekening atas nama sekolah dan bukan atas nama pribadi

DANA & KUOTA PENERIMA BOSDA SM Alokasi dana BOSDA SM Rp.23.122.500.000,- Alokasi penerima BOSDA SM 15.415 siswa 20 % jumlah siswa SM dihitung per Kabupaten/Kota Tidak diberlakukan Kuota per Sekolah Penentuan penerima BOSDA secara individu/ by name per sekolah

KRITERIA PENERIMA BOSDA SMA/ SMK Mempunyai KMS/SKTM Penduduk DIY ( punya C1/KTP DIY) Diusulkan oleh sekolah melalui Dinas Kab/Kota Direkomendasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota Sedang tidak menerima program sejenis yang bertujuan sama.

PEMANFAATAN BOSDA Dana BOSDA yang diterima oleh satuan pendidikan wajib dicatat sebagai salah satu penerimaan dalam RKAS/RAPBS. Penggunaan dana BOSDA adalah sebagai berikut: BOSDA SD, dan SMPdigunakan untuk pembayaran kegiatan operasional sekolah (personalia dan nonpersonalia) untuk meningkatkan kualitas pendidikan; BOSDA SMA dan SMK untuk membebaskan / meringankankan biaya operasional sekolah, yang ditanggung siswa kategosri miskin / tidak mampu Apabila terdapat sisa dana yang diakibatkan efisiensi dan seluruh kegiatan operasional tercukupi, maka sisa dana dapat dimanfaatkan untuk membeli alat peraga pendidikan dan alat bantu pembelajaran dengan persetujuan dewan guru dan komite sekolah yang dituangkan dalam berita acara.

DANA BOSDA DILARANG: Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan; Dipinjamkan kepada pihak lain; Untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, seperti studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya; Untuk membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; Untuk membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi; Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; Untuk membangun gedung/ruangan baru; Untuk membeli bahan yang tidak mendukung proses pembelajaran; Untuk menanamkan saham; Membiayai kegiatan/iuran rutin yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kab/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya (KKKS/MKKS dsb); dan Untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana lain secara penuh/secara wajar

PENGADUAN Surat : TIM Menejemen BOS Prov. DIY Jln. Cendana 9 Yogyakarta Telpon : 0274 513005 Fax : 0274 513132 Email : bos_diy@yahoo.co.id Website : www.dikpora.jogjaprov.go.id

PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Sekolah penerima BOSDA wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOSDA tersebut kepada Gubernur DIY melalui Dinas Provinsi dengan tembusan ke Dinas Kabupaten/Kota berupa pemanfaatn dana BOSDA.

Informasi selengkapnya silahkan kunjungi website kami di www.dikpora.jogjaprov.go.id