SERTIFIKASI KOMPETENSI, REGISTRASI & UJI KOMPETENSI TENAGA KESEHATAN disampaikan oleh: dr. H. Abdul Rival, M.Kes - Ketua Divisi Standarisasi MTKI - - Pertemuan “Koordinasi Penyelengaraan Diknakes”- Batam, Selasa 29 Oktober 2013 PUSTANSERDIK SDM KESEHATAN
Mekanisme Pengajuan STR Mekanisme Pengiriman dan Distribusi STR OUTLINE Dasar Pengajuan STR Mekanisme Pengajuan STR Alur Penyelesaian STR Mekanisme Pengiriman dan Distribusi STR
ARAH PEMBANGUNGAN KESEHATAN Agenda: MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT PENINGKATAN KUALITAS SDM Peningkatan Akses Masyarakat terhadap Layanan Kesehatan yang Berkualitas
HARMONISASI BENTUK IZIN SERTIFIKAT KOMPETENSI SURAT TANDA REGISTRASI SURAT IZIN PRAKTIK ATAU SURAT IZIN KERJA
Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memliki STR. Untuk memperoleh STR, tenaga kesehatan harus memiliki IJAZAH dan SERTIFIKAT KOMPETENSI Ijazah dikeluarkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan dan sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh Institusi Pendidikan setelah yang bersangkutan lulus uji kompetensi.
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA DASAR DAN PENGAJUAN STR Selesai I DASAR UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit UU No.12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi PP No.32 Tahun 1996 PP No. 38 Tahun 2007 Peraturan Bersama antara Kemendikbud dan Kemenkes No. 36 Tahun 2013 Permenkes No.161 Tahun 2010 Permenkes No.1796 Tahun 2011 Permenkes No. 46 Tahun 2013 SE DIKTI No 704/B.E3/DT/2013 MEKANISME PENGAJUAN STR PROSES PENYELESAIAN PEMBUATAN STR (MTKI) MEKANSIME PENGIRIMAN DAN DISTRIBUSI 2 Selesai Selesai Selesai Selesai Pedoman Pemberian Surat Tanda RegistrasiTenaga Kesehatan Finalisasi 3
SERTIFIKASI & REGISTRASI PELAKSANA SERTIFIKASI & REGISTRASI UJI KOMPETENSI (UU NO 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi ) MTKI dan MTKP Permenkes No. 161/MENKES/PER/I/2010 Permenkes No. 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Permenkes No. 46 Tahun 2013 Peraturan Bersama antara Kemendikbud dan Kemenkes No. 36 Tahun 2013
PROFESIONALISME TENAKES MELALUI PROSES REGULASI Ujian Akhir Pendidikan SERTIFIKASI REGISTRASI LISENSI Uji Kompetensi STR SIP SIK
DEFINISI TENAGA KESEHATAN Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu, memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
UJI KOMPETENSI Uji kompetensi Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi.
Sertifikat Kompetensi Sertifikat Kompetensi adalah: surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi
REGISTRASI Registrasi adalah: Pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya
Surat Tanda Registrasi Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah: Bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Rekapitulasi dan Validasi Perprofesi sesuai dengan format Ms. Excel TATA CARA PENGAJUAN SURAT TANDA REGISTRASI DARI MTKP KEPADA MTKI Organisasi profesi MTKI MTKP Institusi pendidikan Rekapitulasi dan Validasi Perprofesi sesuai dengan format Ms. Excel Sesuai Ketentuan Fasilitas pelayanan kesehatan
Petunjuk Teknis Penerbitan STR Petunjuk Teknis Penerbitan STR Permenkes No 46 Tahun 2013 Penerbitan STR Bagi Tenaga Kesehatan Mekanisme Pembuatan STR berdasarkan PP 21 Tahun 2013 Uji Kompetensi
MANFAAT STR Mutu Tenaga Kesehatan Ada Kepastian Hukum Nakes Yang Profesional Nakes Perpropinsi/ profesi Perinstitusi Pemerintah/ swasta Di Dapat Jumlah Tenaga Kesehatan Perprofesi Level Pendidikan Kompetensi Mutu Tenaga Kesehatan Bagi Tenaga Kesehatan Bagi Masyarakat Ada Kepastian Hukum Jumlah Institusi Pendidikan Mutu Institusi Pendidikan
PEMBERIAN SURAT TANDA REGISTRASI BAGI TENAGA KESEHATAN
PENCABUTAN SURAT TANDA REGISTRASI TENAGA KESEHATAN Kepemilikan STR Ganda STR Tidak Berlaku Sanksi Administrasi dan Disiplin
MEKANISME PEMBAYARAN STR SESUAI PP 21 TAHUN 2013
PENGERTIAN PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari perpajakan. (Pasal 1 angka 1 UU No 20 Tahun 1997)
SETORAN PNBP STR BANK BRI a/n PUSTANSERDIK (PENERIMA) No Rek : 0193.01.001868.30.7
MEKANISME PEMBAYARAN STR SESUAI PNBP BUKTI SETORAN ASLI DI KOLEKTIF BUKAN PENYETORAN PENYETORAN PERORANGAN
Mekanisme Pengusulan STR Sesuai PNBP MTKI MTKP Data Soft Copy, Foto 4x6 Latar Belakang Merah, Bukti Setoran BUKTI SETORAN PERORANGAN DIKOLEKTIF OLEH INSTITUSI PENDIDIKAN (Lulusan Baru) Arsip Ijazah Legalisir dan Serkom (MTKP)
Alur Penyelesaian STR di MTKI Penerimaan Usul Penerbitan STR (MTKP/PURENGUN) Pembukuan STR Yg Di TTD Foto Kopi + Cap STR T Pengepakan STR Cek dan Verifikasi Soft Copy Tanda Tangan STR Agenda Penerimaan STR Pembukuan / Rekapitulasi STR (BAP) ( Per Profesi- Provinsi) Paraf STR Anggota MTKI (Profesi) Pemilihan Menurut Profesi & Print Out Daftar Nama Usul STR Penempelan Foto Penyerahan STR Koreksi & Verifikasi Oleh Anggota MTKI (OP) Pembukuan Print Out- STR Pengiriman STR (MTKP) T Entry Usul (Import Data) STR Ke Dalam Sistem Pencetakan STR + Daftar Nama
EVALUASI DAN REKAPITULASI STR 1 2 6 24 22 5 25 3 20 30 32 4 7 26 8 23 27 9 31 21 33 29 10 28 12 11 13 14 16 15 19 17 18
REKAPITULASI PERMOHONAN STR KETERANGAN TOTAL 2011- 21 Oktober 2013 1 Januari 2013- 21 Oktober 2013 Usul/Permohonan STR 514.094 154.923 (PNBP 4.220) Cetak STR 475.915 137.221 Total Belum Cetak : 38.179 17.702 Total Terkirim 435.245 94.764 Belum dikirim : 40.670 42.457 Usul vs Cetak = 92 % Cetak vs Terkirim = 91 % Usul Vs Terkirim = 84 %
DATA USULAN STR YANG DI TERIMA MTKI
REKAP USUL STR PER PROFESI – NASIONAL 2011 s/d 21 Oktober 2013 NO NAKES JMLH 1. Perawat 212.692 2. Bidan 206.755 3. Fisioterapi 6.426 4. Perawat Gigi 12.523 5. Refraksionis Optisien 2.863 6. Terapis Wicara 694 7. Radiografer 5.606 8. Okupasi Terapis 645 9. Ahli Gizi 19.412 NO NAKES JMLH 10. Perekam Medis & Informasi Kesehatan 5.499 11. Teknik Gigi 848 12. Ahli Kesehatan Lingk. 13.278 13. Ahli Elektromedik 2.730 14. Ahli Teknik LabKes 20.244 15. Perawat Anestesi 2.306 16. Akupuntur 217 17. Fisikawan Medis 176 18. Ortotik Prostetik 145 19. Teknisi Transfusi Darah 1.035 TOTAL = 514.094 usulan
REKAP USUL STR PER PROVINSI – 19 PROFESI 2011 s/d 21 Oktober 2013 NO. PROVINSI JMLH 1. Aceh 34.583 2. Sumatera Utara 31.671 3. Sumatera Barat 16.241 4. Jambi 6.585 5. Riau 24.280 6. Kep. Riau 3.626 7. Bangka Belitung 3.764 8. Sumatera Selatan 14.606 9. Bengkulu 7.312 10. Lampung 18.450 NO. PROVINSI JMLH 11. Banten 11.643 12. DKI Jakarta 36.953 13. Jawa Barat 39.453 14. Jawa Tengah 70.799 15. DIY 12.132 16. Jawa Timur 27.893 17. Bali 11.114 18. Nusa Tenggara Barat 13.323 19. Nusa Tenggara Timur 13.094 20. Kalimantan Barat 11.619
LANJUTAN... TOTAL = 514.094 Usulan 21. Kalimantan Selatan 22. NO. PROVINSI JMLH 21. Kalimantan Selatan 10.564 22. Kalimantan Timur 4.372 23. Kalimantan Tengah 6.243 24. Sulawesi Utara 4.360 25. Gorontalo 2.635 26. Sulawesi Tengah 2.856 27. Sulawesi Barat 6.094 28. Sulawesi Selatan 47.666 29. Sulawesi Tenggara 7.570 30. Maluku Utara 1.179 NO. PROVINSI JMLH 31. Maluku 4.959 32. Papua Barat 2.017 33. Papua 4.438 TOTAL = 514.094 Usulan
DATA TERKIRIM STR YANG DI TERIMA MTKP
TOTAL = 435.245 eksemplar SUDAH TERKIRIM REKAP STR PER PROFESI - NASIONAL TERKIRIM SUDAH DI MTKP 21 Oktober 2013 NO NAKES JMLH 1. Perawat 172.119 2. Bidan 179.050 3. Fisioterapis 3.922 4. Perawat Gigi 11.275 5. Refraksionis Optisien 2.811 6. Terapis Wicara 722 7. Radiografer 5.463 8. Okupasi Terapis 644 9. Ahli Gizi 18.539 NO NAKES JMLH 10. Perekam Medis & Informasi Kesehatan 5.130 11. Teknisi Gigi 564 12. Ahli Kesehatan Lingk. 9.904 13. Ahli Elektromedis 2.509 14. Ahli Teknik LabKes 18.577 15. Perawat Anestesi 2.424 16. Akupunturis 215 17. Fisikawan Medis 174 18. Ortotik Prostetik 145 19. Teknisi Transfusi Darah 1.058 TOTAL = 435.245 eksemplar SUDAH TERKIRIM
REKAP STR PER PROVINSI – 19 PROFESI TERKIRIM SUDAH DI MTKP NO PROVINSI JMLH 1. Aceh 24.612 2. Sumatera Utara 25.324 3. Sumatera Barat 13.905 4. Jambi 5.293 5. Riau 25.276 6. Kep. Riau 2.070 7. Bangka Belitung 4.187 8. Sumatera Selatan 13.402 9. Bengkulu 6.730 10. Lampung 18.538 NO PROVINSI JMLH 11. Banten 11.565 12. DKI Jakarta 31.778 13. Jawa Barat 38.075 14. Jawa Tengah 70.215 15. DIY 11.763 16. Jawa Timur 15.449 17. Bali 6.190 18. Nusa Tenggara Barat 6.805 19. Nusa Tenggara Timur 8.767 20. Kalimantan Barat 9.614
DALAM PROSES SIAP DIKIRM LANJUTAN... NO PROVINSI JMLH 21. Kalimantan Selatan 9.131 22. Kalimantan Timur 3.043 23. Kalimantan Tengah 6.736 24. Sulawesi Utara 3.637 25. Gorontalo 2.124 26. Sulawesi Tengah 1.393 27. Sulawesi Barat 2.112 28. Sulawesi Selatan 41.563 29. Sulawesi Tenggara 4.582 30. Maluku Utara 1.060 NO PROVINSI JMLH 31. Maluku 5.094 32. Papua Barat 1.782 33. Papua 3.430 TOTAL = 435.245 eksemplar SUDAH TERKIRIM 40.670 DALAM PROSES SIAP DIKIRM
Masalah 1. Pembayaran PNBP tidak perseorangan Melalui ATM dan dikolektif. 2. Keabsahan STR yang dikeluarkan MTKI 3. STR yang terkirim dari OP MTKI langsung ke OP Provinsi, data terkirim dan yang diterima terdapat perbedaan 4. Ditemukan pungutan diminta langsung oleh Profesi daerah 5. Distribusi STR dari MTKP ke OP Provinsi dikaitkan dengan iuran Profesi 6. Berita Acara pengiriman STR MTKP tidak di feedback ke MTKI
TERIMA KASIH