Materi Kuliah Manajemen ASKES MACAM-MACAM ASURANSI Materi Kuliah Manajemen ASKES
Asuransi yang berhubungan dengan kepentingan publik, dapat dibagi : 1. Asuransi Swasta = a. Asuransi Jiwa: menyediakan uang pada waktu meninggalnya tertanggung untuk biaya selanjutnya bagi ahli waris b. Asuransi Annuitet: kebalikan dari asuransi jiwa dalam hal pencairan kekayaannya karena dijamin memperoleh penghasilan selama annuitant masih hidup.
c. Asuransi kesehatan: menyediakan uang untuk pembayaran ongkos-ongkos pengobatan dan RS yang timbul karena kecelakaan/ penyakit, serta melindungi tertanggung terhadap kerugian penghasilan karena cacat. d. Asuransi kebakaran dan laut : termasuk badai, gempa, kecelakaan di laut e. Asuransi kecelakaan dan jaminan: tanggung jawab umum, kompensasi pekerja
2. Asuransi Harta : Semua asuransi dapat dikatakan asuransi harta karena peserta melindungi diri terhadap harta yang dimilikinya atas kemungkinan kerugian masa depan. Ada 4 jenis : a. Asuransi kerusakan atau kerugian barang = untuk melindungi terhadap kerugian dan atau kerusakan hartanya b. Asuransi tanggung jawab (liabiliti) = untuk melindungi tertanggung terhadap klaim atau tagihan pihak ketiga karena kelalaian.
Asuransi Kesehatan = untuk melindungi tertanggung terhadap beban ongkos pengobatan dan perawatan RS Asuransi jaminan (suretyship) = alat suatu pihak dengan menawarkan kepada pihak lain suatu jaminan keuangan atas kejujuran atau prestasinya di bawah kontrak atau perjanjian
3. Asuransi Pemerintah : a. Asuransi Sukarela = asuransi panen, asuransi deposito, asuransi tabungan dan pinjaman, serta asuransi hipotik b. Asuransi Wajib = mengharuskan masyarakat ikut yang biasa disebut asuransi sosial atau asuransi kesejahteraan sosial, yang memberikan tanggungan terhadap peserta yang meninggal dan cacat
Asuransi sosial di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No.33 th. 1977 dan UU Kecelakaan th. 1974. Pelaksanaan = Perum Astek (Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja), Perum Taspen (Perusahaan Umum Tabungan Asuransi Pegawai Negeri)
Macam-macam Usaha Asuransi 1. Segi Sifatnya : a. Asuransi Sosial atau Asuransi Wajib = dalam kepesertaannya terdapat unsur paksaan atau wajib bagi setiap warga negara dengan kriteria tertentu. Biasanya diusahakan oleh Pemerintah atau BUMN. contoh : ASTEK, TASPEN, ASABRI
b. Asuransi Sukarela = tidak ada paksaan, setiap orang bebas memilih menjadi anggota. Ada yang diusahakan oleh swasta atau pemerintah. contoh : PT Jiwasraya (BUMN), AJB 2. Segi Jenis Objeknya : a. Asuransi orang = pertanggungannya manusia. Meliputi : asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan
b. Asuransi Umum atau Asuransi Kerugian = objek pertanggungannya hak/harta atau milik seseorang. Meliputi : asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor.
Beberapa macam perusahaan asuransi di Indonesia : 1. Perusahaan Asuransi Jiwa : bidang usahanya risiko keuangan akibat kematian tertanggung. Pembayaran santunan pada masa akhir kontrak atau pada ahli waris bila terjadi sebelum akhir kontrak. contoh : AJB Bumiputra, PT Jiwasraya
2.Perusahaan Asuransi Kerugian/ Umum : bidang usahanya menanggulangi risiko keuangan akibat dari kerugian yang menimpa barang-barang atau kepentingan yang dipertanggungkan. contoh : PT Asuransi Jasa Indonesia 3. Perusahaan Reasuransi Umum : bidang usahanya mempertanggungkan kembali sejumlah risiko oleh sebuah perusahaan ke perusahaan lain (reinsurer), karena melebihi batas maksimum. contoh : PT Reasuransi Umum
4. Perusahaan Asuransi Sosial : bidang usahanya menanggung risiko finansial masyarakat kurang mampu. Diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan-badan yang ditunjuk/ dibentuk Pemerintah. contoh : Perum Taspen, PT Askes, PT jasa Raharja