Materi Kuliah Manajemen ASKES

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
Health Insurance Sharon Gondodiputro dr., MARS, MH
ASURANSI.
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
Pelayanan Dan Tunjangan Karyawan
PROGRAM STUDI AGRIBISNIS FAKULTAS PERTANIAN, UNIVERSITAS ANDALAS
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL UU no. 13 tahun 2003; PP no. 8 tahun 1981 ttg Perlindungan Upah Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan.
JENIS ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
Tinjauan Umum Industri Asuransi dan Peraturan Pemerintah
PENGENALAN ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 8 oktober 2009
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
PENGERTIAN ASURANSI.
ASPEK HUKUM BISNIS.
ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Tsulits Ana M.SE.,M.S.M. & Kelompok 3
RISIKO MURNI RISIKO PROPERTI RISIKO GUGATAN/LIABILITY RISIKO KEMATIAN
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
JENIS ASURANSI.
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
RESIKO DALAM ASURANSI Resiko : Sesuatu yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Jenis – Jenis.
Hubungan Etis Konsumen dan Perusahaan
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
ASURANSI SOSIAL Pengertian :
Asuransi dan Manajemen Resiko
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ASURANSI.
ASURANSI.
Day 2.
PENGENALAN ASURANSI.
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
Aidha F. Andika Vandana N.
Sistem Jaminan Sosial Nasional
PAJAK.
Asuransi dan Dana Pensiun
PENGENALAN ASURANSI.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
JENIS ASURANSI.
MAMLUATUL HIKMAH 2010/20067/MRS
Sejarah & Pengenalan Asuransi
ORGANISASI AGRIBISNIS
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
DASAR ASURANSI.
Transcript presentasi:

Materi Kuliah Manajemen ASKES MACAM-MACAM ASURANSI Materi Kuliah Manajemen ASKES

Asuransi yang berhubungan dengan kepentingan publik, dapat dibagi : 1. Asuransi Swasta = a. Asuransi Jiwa: menyediakan uang pada waktu meninggalnya tertanggung untuk biaya selanjutnya bagi ahli waris b. Asuransi Annuitet: kebalikan dari asuransi jiwa dalam hal pencairan kekayaannya karena dijamin memperoleh penghasilan selama annuitant masih hidup.

c. Asuransi kesehatan: menyediakan uang untuk pembayaran ongkos-ongkos pengobatan dan RS yang timbul karena kecelakaan/ penyakit, serta melindungi tertanggung terhadap kerugian penghasilan karena cacat. d. Asuransi kebakaran dan laut : termasuk badai, gempa, kecelakaan di laut e. Asuransi kecelakaan dan jaminan: tanggung jawab umum, kompensasi pekerja

2. Asuransi Harta : Semua asuransi dapat dikatakan asuransi harta karena peserta melindungi diri terhadap harta yang dimilikinya atas kemungkinan kerugian masa depan. Ada 4 jenis : a. Asuransi kerusakan atau kerugian barang = untuk melindungi terhadap kerugian dan atau kerusakan hartanya b. Asuransi tanggung jawab (liabiliti) = untuk melindungi tertanggung terhadap klaim atau tagihan pihak ketiga karena kelalaian.

Asuransi Kesehatan = untuk melindungi tertanggung terhadap beban ongkos pengobatan dan perawatan RS Asuransi jaminan (suretyship) = alat suatu pihak dengan menawarkan kepada pihak lain suatu jaminan keuangan atas kejujuran atau prestasinya di bawah kontrak atau perjanjian

3. Asuransi Pemerintah : a. Asuransi Sukarela = asuransi panen, asuransi deposito, asuransi tabungan dan pinjaman, serta asuransi hipotik b. Asuransi Wajib = mengharuskan masyarakat ikut yang biasa disebut asuransi sosial atau asuransi kesejahteraan sosial, yang memberikan tanggungan terhadap peserta yang meninggal dan cacat

Asuransi sosial di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No.33 th. 1977 dan UU Kecelakaan th. 1974. Pelaksanaan = Perum Astek (Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja), Perum Taspen (Perusahaan Umum Tabungan Asuransi Pegawai Negeri)

Macam-macam Usaha Asuransi 1. Segi Sifatnya : a. Asuransi Sosial atau Asuransi Wajib = dalam kepesertaannya terdapat unsur paksaan atau wajib bagi setiap warga negara dengan kriteria tertentu. Biasanya diusahakan oleh Pemerintah atau BUMN. contoh : ASTEK, TASPEN, ASABRI

b. Asuransi Sukarela = tidak ada paksaan, setiap orang bebas memilih menjadi anggota. Ada yang diusahakan oleh swasta atau pemerintah. contoh : PT Jiwasraya (BUMN), AJB 2. Segi Jenis Objeknya : a. Asuransi orang = pertanggungannya manusia. Meliputi : asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan

b. Asuransi Umum atau Asuransi Kerugian = objek pertanggungannya hak/harta atau milik seseorang. Meliputi : asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor.

Beberapa macam perusahaan asuransi di Indonesia : 1. Perusahaan Asuransi Jiwa : bidang usahanya risiko keuangan akibat kematian tertanggung. Pembayaran santunan pada masa akhir kontrak atau pada ahli waris bila terjadi sebelum akhir kontrak. contoh : AJB Bumiputra, PT Jiwasraya

2.Perusahaan Asuransi Kerugian/ Umum : bidang usahanya menanggulangi risiko keuangan akibat dari kerugian yang menimpa barang-barang atau kepentingan yang dipertanggungkan. contoh : PT Asuransi Jasa Indonesia 3. Perusahaan Reasuransi Umum : bidang usahanya mempertanggungkan kembali sejumlah risiko oleh sebuah perusahaan ke perusahaan lain (reinsurer), karena melebihi batas maksimum. contoh : PT Reasuransi Umum

4. Perusahaan Asuransi Sosial : bidang usahanya menanggung risiko finansial masyarakat kurang mampu. Diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan-badan yang ditunjuk/ dibentuk Pemerintah. contoh : Perum Taspen, PT Askes, PT jasa Raharja