PSAK 62 (2010) Kontrak Asuransi Ikatan Akuntan Indonesia PSAK 62 (2010) Kontrak Asuransi Presented by: Dwi Martani Hendang Tanusdjaja (djaja99@yahoo.com)
Agenda Ruang Lingkup Pengakuan dan Pengukuran Pengungkapan
Tujuan pengembangan terbatas akuntansi insurer untuk kontrak asuransi pengungkapan yang mengidentifi kasi dan menjelaskan jumlah dalam laporan keuangan insurer yang timbul dari kontrak asuransi
RUANG LINGKUP Standar ini diterapkan untuk: Kontrak Asuransi: Life dan non-life, kontrak asuransi langsung (direct insurance) dan reasuransi Instrumen keuangan yang diterbitkan dengan fitur partisipasi tidak mengikat (discretionary participation feature)* *Fitur partisipasi tidak mengikat (discretionary participation feature) adalah hak kontraktual untuk menerima tambahan manfaat yang dijamin.
Pengecualian jaminan produk aset dan liabilitas pemberi kerja dalam program imbalan kerja hak kontraktual atau kewajiban kontraktual yang penggunaannya di masa depan masih kontinjen kontrak jaminan keuangan kecuali pihak penerbit telah menyatakan secara eksplisit bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak asuransi utang atau piutang pembayaran kontinjensi dalam kombinasi bisnis kontrak asuransi langsung yang dimiliki entitas
Derivatif Melekat PSAK 55 mensyaratkan entitas untuk memisahkan beberapa derivatif melekat dari kontrak utamanya, mengukur derivatif melekat tersebut menggunakan nilai wajar. Pengecualian, Insurer untuk opsi pemegang polis atas penyerahan kontrak asuransi pada jumlah tetap. Opsi penyerahan intrumen keuangan yang mengandung fitur partisipasi tidak mengikat
KARAKTERISTIK KONTRAK ASURANSI 1 Salah satu pihak (insurer) secara signifikan menerima risiko asuransi (insurance risk); 2 Ketidakpastian kejadian masa depan; 3 Mengandung risiko asuransi (insurance risk) dan risiko lain. Namun risiko asuransi dan risiko lain seperti risiko keuangan (financial risk) yang timbul dalam kontrak asuransi harus dipisahkan. Dampak: Jika PSAK 62 diterapkan, maka kontrak yang mempunyai bentuk hukum sebagai kontrak asuransi belum tentu memenuhi definisi sebagai kontrak asuransi, begitu juga sebaliknya.
PRODUCT CLASSIFICATION DECISION TREE
Kriteria Pemisahan Pemisahan disyaratkan jika kedua kondisi berikut terpenuhi: Insurer dapat mengukur komponen deposit secara terpisah Kebijakaan akuntansi insurer sebaliknya tidak mensyaratkan untuk mengakui seluruh kewajiban dan hak yang muncul dari komponen deposit Pemisahan diijinkan, tapi tidak disyaratkan, jika insurer hanya memenuhi “kondisi a” yaitu dapat mengukur komponen deposit secara terpisah, namun “kondisi b” tidak terpenuhi Pemisahan dilarang jika entitas asuransi tidak dapat mengukur komponen deposit secara terpisah
Pernyataan yang digunakan insurer dalam pemisahan kontrak: PSAK 62 komponen asuransi PSAK 55 (revisi 2006) komponen deposit
Implikasi Penerapan PSAK 62
Pengecualian SAK Lain PSAK 25 tentang kriteria yang digunakan dalam mengembangkan kebijakan akuntansi jika tidak ada pernyataan spesifik. Mengecualikan insurer dalam menerapkan kebijakan akuntansi atas akuntansi kontrak asuransi yang diterbitkan dan kontrak reasuransi yang dimiliki Namun tidak mengecualikan dari beberapa implikasi kriteria PSAK 25
Tes Kecukupan Liabilitas Insurer menilai kecukupan liabilitas asuransi dengan menggunakan estimasi kini atas arus kas masa depan Jika nilai tercatat liabilitas asuransi tidak mencukupi dibandingkan estimasi arus kas masa depan, maka kekurangan harus diakui dalam laporan laba rugi.
Penurunan Nilai Aset Reasuransi Jika aset asuransi pemegang polis mengalami penurunan nilai mengurangi nilai tercatat dan mengakui rugi penurunan nilai pada laba rugi. Syarat: 1 Ada bukti objektif 2 Menibulkan dampak yang dapat diukur secara andal
Perubahan Kebijakan Akuntansi Syarat: Justifikasi: Perubahan membuat laporan keuangan lebih relevan untuk pengguna dalam membuat keputusan ekonomik, tidak mengurangi atau menjadi lebih andal serta tidak mengurangi relevansi. Insurer menunjukkan laporan keuangan mendekati kriteria dalam PSAK 25 apabila dilakukan perubahan kebijakan akuntansi.
Perubahan Kebijakan Akuntansi Perubahan tidak sepenuhnya patuh dengan kriteria PSAK 25. Isu spesifik : tingkat suku bunga kini; keberlanjutan praktik yang telah ada); kehati-hatian margin investasi masa depan shadow accounting
Fitur Partisipasi Tidak Mengikat Jenis Kontrak Pengakuan & Pengukuran Pengungkapan Kontrak Asuransi (dengan dan tanpa DPF) PSAK 62 Kontrak Reasuransi yang dimiliki & diterbitkan Kontrak Investasi dengan DPF PSAK 60 Kontrak Investasi tanpa DPF PSAK 55 (2006)
Penjelasan atas jumlah yang diakui Pengungkapan Penjelasan atas jumlah yang diakui Insurer menungkapkan informasi yang mengidentifikasikan dan menjelaskan jumlah yang timbul dari kontrak asuransi Kebijakan akuntansi asuransi, aset, liabilitas, pendapatan, dan beban Aset, liabilitas, pendapatan, dan beban yang diakui (dan arus kas jika disusun dengan metode langsung) yang timbul dari kontrak asuransi
Sifat dan Luas Risiko yang Timbul dari Kontrak Asuransi Pengungkapan Sifat dan Luas Risiko yang Timbul dari Kontrak Asuransi Insurer menungkapan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan mengevaluasi sifat dan luas risiko yang timbul dari kontrak asuransi Tujuan, kebijakan, dan proses pengelolaan risiko serta metode yang digunakan Informasi risiko asuransi Informasi risiko kredit, likuiditas, dan risiko pasar yang disyaratkan PSAK 60 Informasi dampak risiko pasar dari derivatif melekat jika indurer tidak disyaratkan mengukur derivatif pada nilai wajar
Tanggal Efektif Tanggal efektif PSAK 62: Kontrak Asuransi yaitu 1 Januari 2012. Ketentuan transisi retrospektif
TERIMA KASIH Dwi Martani Departemen Akuntansi FEUI martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com http://staff.blog.ui.ac.id 081318227080