ED PSAK 62 (Revisi 2010) Kontrak Asuransi Ikatan Akuntan Indonesia ED PSAK 62 (Revisi 2010) Kontrak Asuransi Presented by: Dwi Martani Hendang Tanusdjaja (djaja99@yahoo.com)
Overview ED PSAK 62 Ruang lingkup Karakteristik Kontrak Asuransi Diagram Illustrates a Product Classification Decision Pemisahan Komponen Deposit Pengakuan dan Pengukuran Tanggal efektif dan Ketentuan Transisi
Ruang Lingkup Standar Kontrak Asuransi diterapkan untuk: Kontrak Asuransi: Life dan non‐life, kontrak asuransi langsung (direct insurance) dan reasuransi Instrumen keuangan yang diterbitkan dengan fitur partisip asi tidak mengikat (discretionary participation feature)*
Karakteristik Kontrak Asuransi Salah satu pihak (insurer) secara signifikan menerima risiko asuransi (insurance risk) Ketidakpastian kejadian masa depan; Mengandung risiko asuransi (insurance risk) dan risiko lain. Namun rsiko asuransi dan risiko lain seperti risiko keuangan (financial risk) yang timbul dalam kontrak asuransi harus dipisahkan. Dampak: Jika ED PSAK 62 diterapkan, maka kontrak yang mempunyai bentuk hukum sebagai kontrak asuransi belum tentu memenuhi definisi sebagai kontrak asuransi, begitu juga sebaliknya.
DIAGRAM ILUSTRATES A PRODUCT CLASSIFICATION DECISION TREE
Kriteria Pemisahan Pemisahan disyaratkan, jika kedua kondisi berikut terpenuhi: a. Insurer dapat mengukur komponen deposit secara terpisah; b. Kebijakaan akuntansi insurer sebaliknya tidak mensyaratkan untuk mengakui seluruh kewajiban Pemisahn diijinkan, tapi tidak disyaratkan, jika insurer hanya memenuhi “kondisi a” yaitu dapat mengukur komponen deposit secara terpisah, namun “kondisi b” tidak terpenuhi. Pemisahan dilarang jika entitas asuransi tidak dapat mengukur komponen deposit secara terpisah.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Perubahan Kebijakan Akuntansi Insurer dapat mengubah kebijakan akuntansi untuk kontrak asuransi, kecuali perubahan tersebut akan mengakibatkan: pengukuran liabilitas asuransi dengan basis tidak didisknto undiscounted basis) pengukuran hak kontraktual fee manajemen investasi masa depan melebihi nilai wajar fee pasar penggunaan kebijakan akuntansi yang tidak seragam atas entitas anaknya.
Tes Kecukupan Liabilitas Insurer menilai kecukupan liabilitas asuransi dengan menggunakan estimasi kini atas arus kas masa depan. Jikanilai tercatat liabilitas asuransi tidak mencukupi dibandingkan estimasi arus kas masa depan, maka kekurangan harus diakui dalam laporan laba rugi.
Fitur Partisipasi Tidak Mengikat
Tanggal Efektif dan Ketentuan Transisi Tanggal efektif ED PSAK 62 adalah 1 Januari 2012 Tidak ada penerapan dini
Overview Dampak adopsi IFRS 4 Perubahan Tujuan dan ruang lingkup Pengaturan PSAK 28 yang dihapus Pendapatan dan Beban Tanggal efektif dan ketentuan transisi
Dampak Adopsi IFRS Penghapusan beberapa paragraf dalam PSAK 28 dan PSAK 36 yang sudah tidak relevan Sebelum menerapkan PSAK 28 dan PSAK 36, kontrak asuransi tersebut masuk dalam ruang lingkup ED
Tujuan dan Ruang Lingkup ED PSAK 28 (revisi 2010) melengkapi ED PSAK 62 Kontrak asuransi sesuai ED PSAK 62 jika kontrak tersebut merupakan asuransi kerugian, insurer menerapkan ED PSAK 28 (revisi 2010) Ruang Lingkup Asuransi kerugian, definisi kontrak asuransi mengacu ke ED PSAK 62 Pada PSAK 28 sebelumnya belum mengatur hal ini
Pengaturan Tambahan Paragraf 05 Definisi, tentang definisi kontrak jangka pendek pada ED PSAK 28 Pada umumnya kontrak jangka pendek memberikan proteksi dalam jangka kurang dari 12 bulan”.
Pendapatan dan Beban Pendapatan Premi Beban Klaim Premi dari kontrak asuransi dan reasuransi diakui sebagai pendapatan selama periode polis kontrak Beban Klaim Klaim atas objek asuransi yang dipertanggungkan diakui sebagai beban klaim pada saat timbulnya kewajiban
Tanggal Efektif Tanggal efektif ED PSAK 28 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Kerugian yaitu 1 Januari Ketentuan transisi >> retrospektif
3 DIAGRAM ILUSTRATES A PRODUCT CLASSIFICATION DECISION TREE Yes No No Product is an investment contract with Are any elements of discretionary participation features Classified as an the benefit driven by Yes • Under IFRS 4 - existing accounting investment contract discretionary treatment unchanged participation? • Contract must be tested for embedded derivatives • Different considerations based on classification of distributable surplus No No Deposit component Product is an investment contract without discretionary participation features • Revert to PSAK 55/IAS 39. Need to Is there determine valuation on a fair value or significant amortized cost basis. Insurance and deposit insurance • If amortized cost basis used, then contract components of contract must, if risk present must be tested for embedded derivatives not recognized, be unbudled and in the valued separately contract? 3 Yes Insurance Yes component Is there a deposit Product is an insurance contract component to the Insurance features No • Under IFRS 4 - existing accounting contract? If so, is the treatment unchanged (subject to exclusions) present in contract deposit component • Contract must be tested for embedded independent of the derivatives insurance cash flows?
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN 3
Implikasi Penerapan ED PSAK 62 Apakah kontrak asuransi? Ya Tidak ED PSAK 62 Ya PSAK Lain 3 Kontrak asuransi Asuransi Kerugian Asuransi Jiwa ED PSAK 28 (Revisi ED PSAK 36 (Revisi 2010) 2010)
Fitur Partisipasi Tidak Mengikat PENGAKUAN DAN JENIS KONTRAK PENGUKURAN PENGUNGKAPAN ED PSAK 62 ED PSAK 62 Kontrak Asuransi (dengan dan tanpa DPF) ED PSAK 62 ED PSAK 62 Kontrak Reasuransi yang i dimiliki & d terbitkan Kontrak Investasi dengan ED PSAK 62 PSAK 60 DPF Kontrak Investasi tanpa PSAK 55 (Revisi PSAK 60 DPF 2006)
SOSIALISASI KONVERGENSI IFRS PSAK TERKINI BERLAKU EFEKTIF 2012 Basar Alhuenius Tim Implementasi IFRS Jakarta, 26 Juli 2011 13
Pengaturan PSAK 28 yang Dihapus ALASAN Paragraf 01 tentang Pendahuluan Tidak relevan, karena pengaturan mengenai apa itu asuransi kerugian. tersebut bersifat rule based. Tidak relevan, karena industri Paragraf 02 tentang Karakteristik usaha asuransi kerugian sudah makin asuransi kerugian. berkembang dan pengaturan tersebut bersifat rule based. Paragraf 03 dan 04 tentang ruang Tidak relevan, karena penyajian lingkup. Ruang lingkup PSAK 28 laporan keuangan mengacu ke PSAK mengatur tentang penyajian laporan 1 (revisi 2009) dan pengaturan keuangan usaha asuransi kerugian dan tersebut bersifat rule based. kepatuhan atas UU.
Pengaturan PSAK 28 yang Dihapus - Lanjutan ALASAN Paragraf 06‐14 tentang penyajian laporan Tidak relevan karena sudah diatur di keuangan. PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan. Paragraf 26‐28 tentang Aset investasi Tidak relevan, karena sudah diatur di pada asuransi kerugian. PSAK lain. Paragraf 29 tentang perlakuan akun‐akun Tidak relevan, karena sudah diatur di PSAK lain. untuk yang diatur di PSAK 28. kewajiban mengacu ke PABU, kecuali
Pengaturan PSAK 28 yang Dihapus - Lanjutan ALASAN Paragraf 33 tentang Utang Tidak relevan, karena sudah reasuransi. diatur di PSAK lain. Paragraf 35 tentang tanggal Tidak relevan, karena PSAK 28 efektif. (revisi 2010) berlaku efektif 1 Januari 2012.
SOSIALISASI KONVERGENSI IFRS PSAK TERKINI BERLAKU EFEKTIF 2012 Basar Alhuenius Tim Implementasi IFRS Jakarta, 26 Juli 2011 23
Overview Perubahan: Pengaturan PSAK 36 yang dihapus Tujuan dan ruang lingkup Liabilitas manfaat polis masa depan Pendapatan dan beban Tanggal efektif dan ketentuan transisi
Pengaturan PSAK 36 yang Dihapus ALASAN Tidak relevan, karena kurang sesuai Paragraf 01 tentang pendahuluan, dengan perkembangan asuransi jiwa penjelasan mengenai asuransi jiwa saat ini dan pengaturan tersebut secara umum bersifat rule based. Tidak relevan, karena industri Paragraf 02 tentang asuransi jiwa sudah makin karakteristik usaha asuransi jiwa berkembang dan pengaturan tersebut bersifat rule based. Paragraf 03, 04 dan 05 tentang ruang Tidak relevan, karena penyajian lingkup. laporan keuangan mengacu ke PSAK 1 (revisi 2009) dan pengaturan tersebut bersifat rule based.
Pengaturan PSAK 36 yang Dihapus - Lanjutan ALASAN Tidak relevan, karena sudah diatur di Paragraf 08‐16 tentang penyajian PSAK 1 (revisi 2009): laporan keuangan Penyajian Laporan Keuangan Tidak relevan karena hal ini tidak Paragraf 23 tentang alokasi beban konsisten dengan pengaturan di ED akuisisi PSAK 36 (revisi 2010). Paragraf 24‐26 tentang Aset Tidak relevan, karena sudah diatur di investasi asuransi jiwa PSAK lain Tidak relevan, mengacu ke PSAK lain akun‐akun kewajiban mengacu ke Paragraf 27 tentang perlakuan PABU, kecuali untuk yang diatur di PSAK 36
Tujuan dan Ruang Lingkup • ED PSAK 36 (revisi 2010) melengkapi ED PSAK 62 • Kontrak asuransi sesuai PSAK 62 jika kontrak tersebut merupakan asuransi jiwa, insurer menerapkan ED PSAK 36 (revisi 2010) Ruang Lingkup • Asuransi jiwa, definisi kontrak asuransi mengacu ke ED PSAK 62 • PSAK 36 sebelumnya tidak mengatur hal tersebut
Pendapatan dan Beban Pendapatan • Pengakuan pendapatan premi dibagi menjadi 2: premi kontrak jangka pendek dan premi kontrak jangka panjang Beban klaim • Klaim meliputi klaim yang disetujui, klaim dalam proses penyelesaian dan klaim yang terjadi namun belum dilaporkan
Liabilitas • Pengaturan liabilitas manfaat polis masa depan pada paragraf 28A‐28D sebelumnya belum diatur di PSAK 36 Hal‐hal yang diatur: • Pengakuan liabilitas >> sejak timbulnya kewajiban sesuai kontrak asuransi jiwa • Liabilitas mencerminkan nilai kini estimasi pembayaran seluruh manfaat yang diperjanjikan • Pengaturan tentang kontrak asuransi jiwa yang tidak ada kandungan tabungan dan masa kontrak sama dengan atau kurang dari 12 bulan • Liabilitas polis masa depan harus memenuhi tes kecukupan liabilitas dalam ED PSAK 62
Tanggal Efektif dan Ketentuan Transisi • Tanggal efektif ED PSAK 36 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Jiwa yaitu 1 Januari 2012. • Ketentuan transisi >> retrospektif
Thank you.
TERIMA KASIH Dwi Martani Departemen Akuntansi FEUI martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com 08161932935 atau 081318227080