LEMBAGA ASURANSI SYARI’AH • Raushan Fikr Al-mujahid (20100730023) • Dhidhin noer ady rahmanto (20100730057) • Lutfia Nurfitriana (20100730065)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

ASURANSI DAN REASURANSI
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
KANTOR PEKANBARU Jl. T. Tambusai – Komp Taman Mella A-6, Pekanbaru
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
Asuransi Definisi: (UU no 2 thn 1992)
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
Prinsip Operasional Asuransi Syariah
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
PRAKTEK ASURANSI SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
M. Sularno Program Studi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
ASURANSI SYARI’AH DEWI NURUL MUSJTARI JL. SOROWAJAN BARU GANG MALABAR NO. 2 A, BANTUL.
Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah
REKSA DANA SYARIAH TENGGAR PANGAYOMAN
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
JENIS ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Hukum Askes Dan Taspen Kelompok 5 Dedy Supriadi ( )
ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH
* Asuransi & Manajemen Risiko
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Arifa Tariqa Imani (05) Athaya Syaqra (06) Atyanto Haryo Pradipto (07) Bagas Widjan Widodo (08)
ASURANSI.
ASURANSI SYARIAH (TAKAFUL)
Asuransi dan Manajemen Resiko
Asuransi.
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
JENIS ASURANSI.
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
ASURANSI.
ASURANSI.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
Asuransi Syariah.
Produk dan Jasa Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Asuransi dan Dana Pensiun
Perlindungan Usaha Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
JENIS ASURANSI.
Asuransi Syariah Kelompok 5 Oleh : Edo Amrizo Jasra Mirmansyah
MAMLUATUL HIKMAH 2010/20067/MRS
Sejarah & Pengenalan Asuransi
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
* Asuransi & Manajemen Risiko
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
Perlindungan Usaha Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
ASURANSI TAKAFUL DI INDONESIA
ASURANSISYARIAH PENGERTIAN PERBEDAAN KEBUTUHAN DAN PRODUK LANDASAN ASURANSI SYARIAH PRINSIP DASAR KELOMPOK 12 1.NURUL AFTIAH 2.WAWAN 3.SRI DEVI HARIYATI.
Sistem Keuangan Syariah
1 AsuransiAsuransi & Manajemen Risiko. o Mahasiswa dapat menjelaskan definisi asuransi o Menjelaskan definisi risiko o Menjelaskan jenis-jenis risiko.
Transcript presentasi:

LEMBAGA ASURANSI SYARI’AH • Raushan Fikr Al-mujahid ( ) • Dhidhin noer ady rahmanto ( ) • Lutfia Nurfitriana ( )

PENGERTIAN • Dalam bahasa Inggris kata asuransi disebut “insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan assurance yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.

• Adapun menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang peransuransian: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggungan mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.

• Adapun Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun), menurut Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

SEJARAH BERDIRINYA LEMBAGA ASURANSI SYARI’AH • Dalam catatan sejarah dunia Barat, di kalangan bangsa Romawi muncul gagasan melakukan perjanjian asuransi laut pada abad II, kemudian memencar di beberapa daerah Eropa pada abad XIV. Pada Tahun 1680 di London berdiri asuransi kebakaran sebagai akibat peristiwa kebakaran besar di London pada tahun 1666 yang melahap lebih dari rumah dan kira-kira 100 gereja. • Pada abad XVIII muncul di Negara Prancis dan Belgia di Eropa, dan Amerika. Kemudian pada abad XIX asuransi jiwa bagi awak kapal mulai dikenal, dan mulai meluas dan berkembang pada abad XX hingga sekarang. Perusahaan asuransi laut dan kebakaran yang pertama kali muncul di Indonesia adalah Bataviansche Zee & Brand Assurantie Maatshappij, didirikan pada tahun Pada tahun 1912 lahir perusahaan asuransi jiwa Bumi Putera sebagai usaha pribumi.

• Kemudian pada tanggal 27 Juli 1993, Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa bersama Bank Muammalat Indonesia (BMI) dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri sepakat memprakarsai pendirian Asuransi Takaful, dengan menyusun Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI). • Dan akhirnya pada tanggal 24 Februari 1994 berdirilah PT Syarikat Takaful Indonesia sebagai holding company dengan direktur Utama Rahmat Husen yang selanjutnya mendirikan dua anak perusahaan yatu PT Asuransi Takaful Keluarga (berdiri tanggal 25 Agustus 1994, dan diresmikan oleh Menteri Keuangan Mar`ie Muhammad) dan PT Asuransi Takaful Umum (berdiri pada tanggal 2 Juni 1995, dan diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT BJ Habibie di Hotel Shangri La)

LANDASAN HUKUM ASURANSI SYARI’AH • Konsep dalam asuransi syari’ah berdasarkan dalam konsep takaful, dimana takaful berlandaskan rasa tanggung jawab dan persaudaraan. Dalam ilmu tashrif atau sharaf takaful termasuk kedalam bina muta’adi yaitu tafaa’aala yang mempunyai arti saling menenggung atau saling menjamin. Landasan asuransi syari’ah yang bersumber dari sunnah:

• “ Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang yang beriman antra satu dengan yang lainnya sepeerti satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuhny sakit maka seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasakannya”. ( HR. Bukhori dan muslim ) • Secara umum, peraturan landasan hukum asuransi Syari’ah pada dasarnya sama dengan yang berlaku pada asuransi konvensional karena hal-hal yang berkenaan dengan administrasi dan sistem laporannya.

FUNGSI LEMBAGA ASURANSI SYARI’AH • Sebagai protection, investation and saving • Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota. • Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam saling tolong menolong. • Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat. • Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.

• Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya. • Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti. • Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad. • Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja)

AKTIVITAS ASURANSI SYARI’AH Adapun prinsip-prinsip asuransi syari’ah : • Saling membantu dan bekerja sama • Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan • Saling bertanggung jawab • Menghindari unsur gharar, maysir dan riba Jenis dan produk asuransi syari’ah • Asuransi syari’ah terdiri dari 3 jenis :

• Takaful Individu a)Takaful Dana Investasi b)Takaful Dana Haji c)Takaful Dana Siswa d)Takaful Dana Jabatan • Takaful Group a. Tabungan al-Khairat dan Tabungan Haji b. Tabungan Kecelakaan Siswa c. Takaful Wisata dan Perjalanan d. Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan e. Takaful Majlis Ta’lim f. Takaful Pembiayaan

• Takaful Umum a. Takaful Kebakaran b. Takaful Kendaraan Bermotor c. Takaful Rekayasa d. Takaful Pengangkutan e. Takaful Rangka Kapal f. Asuransi Takaful Aneka