RDPU penyusunan ruu BPJS Dipersiapkan oleh Kantor Konsultan Jaminan Sosial MARTABAT Untuk Komisi IX DPR RI Jakarta, 18 Mei 2010 Dipresentasikan oleh Asih Eka Putri & A. A. Oka Mahendra RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010 RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
SISTEMATIKA PRESENTASI Temuan Subtansi RUU BPJS Rekomendasi MARTABAT RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010 Temuan Subtansi RUU BPJS RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
1. Temuan Substansi RUU BPJS 5 Hal Pokok Pembentukan BPJS & Segmentasi Penyelenggaraan Program Bentuk Badan Hukum Pengelolaan Dana Jaminan Sosial Ketentuan Peralihan Sistematika RUU BPJS & Teknik Penyusunan RUU BPJS RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
a. Pembentukan BPJS & Segmentasi Penyelenggaraan Program (1) NA RUU BPJS Arah pengaturan RUU BPJS SUMIR & TIDAK KONSISTEN Struktur Organiasi pemahaman bias dengan adanya organ Presiden & & DJSN RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
a. Pembentukan BPJS & Segmentasi Penyelenggaraan Program (2) NA RUU BPJS Organ BPJS Tunggal Tidak mencerminkan karakteristik pengelolaan program JS & harus bebas subsidi silang antar program Sistem akuntabilitas Tidak jelas hubungan kelembagaan BPJS – DJSN Tidak jelas pengaturan BPJS Daerah RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
a. Pembentukan BPJS & Segmentasi Penyelenggaraan Program (3) RUU BPJS Transformasi 4 Persero Tidak jelas perubahan dari rezim UU BUMN & UU PT ke rezim BPJS & UU SJSN BPJS Daerah BELUM ADA: Peraturan pembentukan Norma, standar, kriteria & prosedur pembentukan BPJS Daerah Hubungan kelembagaan DJSN - BPJS – BPJS Daerah RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
a. Pembentukan BPJS & Segmentasi Penyelenggaraan Program (4) BPJS Nas TUNGGAL (SINGLE SOCIAL INSURANCE BODY) Resistensi Internal BUMN Transisi Rumit Rentan & Berbahaya Penumpukan dana publik dalam 1 badan Gagal Transformasi Resistensi Masyarakat Akumulasi dana jangka panjang 240 Juta WN Belanja kesehatan 240 Juta WN RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
a. Pembentukan BPJS & Segmentasi Penyelenggaraan Program (5) BPJSD LUPUT DARI PERHATIAN UU BPJS Rawan Uji Materi Terhadap UU Pemerintahan Daerah RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
KARAKTERISTIK YANG HARUS DIPENUHI OLEH BPJS b. Bentuk Badan Hukum (1) BPJS adalah : Badan hukum dibentuk dengan UU (Psl 5 (1) UU SJSN) Menyelenggarakan program JS (Psl 1 angka 6 UU SJSN) Nir laba (Psl 4 UU SJSN) Public Trust Fund KARAKTERISTIK YANG HARUS DIPENUHI OLEH BPJS RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010 b. Bentuk Badan Hukum (2) Pengaturan Sistem Akuntabilitas BELUM LENGKAP Pertanggung jawaban BPJS HANYA di bidang Keuangan, dan BELUM DIATUR tanggungjawab mandat penyelenggaraan JS secara komprehensif RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010 c. Pengelolaan Dana (1) Tugas & wewenang pengelolaan dana dalam RUU BPJS BELUM DIKAITKAN dengan tata cara pengelolaan dana JS (Harmonisasi delegasi Psl 47 (2) UU SJSN) Konsep kekayaan (Bab X RUU BPJS) CAMPUR ADUK konsep badan hukum privat & badan hukum publik Perlu pengaturan kembali norma belanja operasional tahunan dengan penjelasan yang rinci RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010 c. Pengelolaan Dana (2) Contoh: Kekayaan awal BPJS (Psl 37 (1) RUU BPJS) dana awal penyelenggara JS (start up fund) ??? Apakah yang dimaksud “seluruh kekayaan BP yang dialihkan”? Termasuk iuran peserta & pengembangannya? RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
d. Ketentuan Peralihan & Penutup (1) Belum mencakup pengalihan: Peserta & Kepesertaan Hak Peserta (akumulasi & pengembangan dana, serta manfaat) Kewajiban-kewajiban 4 BUMN kepada peserta & pihak- pihak ke-3 yang sedang berjalan Sumber Daya/Pegawai & Organ Pengawasan Pemerintah & Pemangku Kepentingan selama Proses Peralihan Pengawasan Pengadilan bila terjadi Sengketa dalam selama Proses Peralihan RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
d. Ketentuan Peralihan & Penutup (2) Ketentuan Penutup Rumusan Psl 49 TIDAK TEPAT Yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku adalah perusahaannya Seharusnya: UU BPJS mencabut semua peraturan perundangan yang mengatur pembentukan 4 BUMN dan pasal-pasal tertentu dari UU terkait Misal : Psl 14 UU No. 2/1992, Psl 25-28 UU No. 3/1992 Rumusan Psl 50 TIDAK TEPAT lamp UU No. 10/2004 angka 126 HINDARI FRASE “mulai dilaksanakan paling lambat ... tahun setelah tanggal diundangkan” menimbulkan KETIDAKPASTIAN saat resmi BERLAKU DIUNDANGKANNYA. RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
e. Sistematika & Teknik Penyusunan RUU BPJS (1) Belum lengkap & belum tertata secara sistematis & mengalir Substansi-substansi yang belum diatur dalam RUU BPJS: Prinsip Penyelenggaraan & Standar Kompetensi Pendirian BPJS BPJS Tingkat Nasional RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
e. Sistematika & Teknik Penyusunan RUU BPJS (2) Pendirian BPJS Tingkat Daerah Prosedur Administratif Pertanggungjawaban BPJS Kewenangan Pemerintah Kekayaan & Investasi Perpajakan RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
e. Sistematika & Teknik Penyusunan RUU BPJS (3) Dalam RUU BPJS dijumpai beberapa pasal yang perlu dirumuskan ulang, karena: Ambigu Contoh 1 Psl 5 RUU BPJS dapat ditafsirkan “diselenggarakan secara bertahap adalah program jaminan sosial” Padahal: Penjelasan umum alinea ke-8 angka 5, Psl 13, Psl 14 UU SJSN pentahapan kepesertaan Psl 17 UU SJSN pentahapan pembayaran iuran PBI oleh Pemerintah RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
e. Sistematika & Teknik Penyusunan RUU BPJS (4) Ambigu (2) Contoh 2 Psl 17 (1), 18 (1), 24 (1) RUU BPJS DJSN sebagai pengusul tidak diwajibkan melakukan uji kepatutan & kelayakan karena hal tersebut dilakukan oleh DPR Pengaturan Ganda Psl 17 (1) & 18 (1) dengan Psl 24 (1) Tidak Sinkron & Tidak Harmonis dengan UU SJSN Psl 3 & 40 (2) perluasan kewenangan DJSN menjadi Regulator RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
e. Sistematika & Teknik Penyusunan RUU BPJS (5) Norma Tidak Jelas Apakah Dewan Pengawas yang hadir dalam “Rapat Direksi yang Diperluas” memiliki hak suara atau tidak? Psl 33 (5) bila tetap tidak tercapai musyawarah mufakat, solusi tidak diatur Pengulangan Pasal dalam UU SJSN Beberapa pasal HANYA MENGUTIP kembali UU SJSN TANPA disertai PENJABARAN OPERASIONAL RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010 2. Rekomendasi MARTABAT RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010 2. Rekomendasi MARTABAT 2 Hal Pokok Transformasi & Pembentukan BPJS Penyusunan RUU BPJS RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
a. Transformasi & Pembentukan BPJS (1) SETUJU BADAN HUKUM PUBLIK BPJS (Nir Laba) Mengumpulkan Iuran Membiayai Belanja BPJS Memenuhi Mandat UU PT. BUMN (Pro Laba) Membelanjakan Biaya-biaya Menghasilkan Pemasukan Menghasilkan Laba TRANSFORMASI Organisasi Manajemen Kultur Organisasi Proses & Teknologi Tunduk pada UU BUMN & UU PT Tunduk pada UU SJSN & UU BPJS RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010 RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010 a. Transformasi & Pembentukan BPJS (2) Kunci Sukses Transformasi UU BPJS & Peraturan Pelaksana SJSN HARUS OPERASIONAL Kepercayaan & dukungan publik TIDAK TERANCAM Perluasan kepesertaan SEGERA TERCAPAI Sinkronisasi & harmonisasi penyelenggaraan program SEGERA TERLAKSANA Batasi INTEGRASI STRUKTURAL Prioritas INTEGRASI FUNGSIONAL RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010 RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
Menata Ulang Program & Kepesertaan a. Transformasi & Pembentukan BPJS (3) Menata Ulang Program & Kepesertaan PN Sipil PN Non Sipil (TNI– POLRI) BPJS Nasional Ketergantungan pada Iuran Pemerintah Dominan Program Jangka Pendek Program Jangka Panjang JK JKK JHT JP JKM ASKES Merger TASPEN- ASABRI PN Non Sipil (TNI – POLRI) Pejabat Negara/ DPR/MPR Pekerja Swasta: Dalam hub kerja Di luar hub kerja/mandiri Ketergantungan pada Iuran Pemerintah Minimal/Tidak Ada BPJS JAMSOSTEK Pensiunan PN Sipil, PN Non Sipil Veteran Keluarga Miskin RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
Intervensi Politik Minimal a. Transformasi & Pembentukan BPJS (4) Intervensi Politik Minimal MULTI BPJS NASIONAL KELOLA IURAN DARI PEMERINTAH TIDAK KELOLA IURAN DARI PEMERINTAH Transisi Operasional EFEKTIF & BERKESINAMBUNGAN SUKSES Transformasi Dukungan Internal BUMN Dukungan Masyarakat Kompetensi Kualitas & Hasil RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010 a. Transformasi & Pembentukan BPJS (5) BPJS DAERAH Transisi Operasional LAKSANAKAN PUTUSAN MK HARMONISASI REGULASI DENGAN UU PEMERINTAHAN DAERAH SUKSES Transformasi Dukungan Pemda Dukungan Masyarakat RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010 a. Transformasi & Pembentukan BPJS (6) BPJS DAERAH Tetapkan dalam uu bpjs Terhadap BPJS Nasional Hub. organ: Kompetitor / subordinat Program : Suplemen / komplemen Substansi Norma, standar, kriteria, prosedur pendirian Hub. Kelembagaan BPJS Daerah dalam SJSN RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
Pentahapan Transformasi a. Transformasi & Pembentukan BPJS (7) Pentahapan Transformasi TRANSFORMASI PT. BUMN (Pro Laba) BPJS (Nir Laba) UU SJSN UU BPJS Peraturan Pelaksanaan UU SJSN Lainnya Lengkapi Per UU Kelola Perubahan Lembaga Penyelenggaraan Program GO LIFE!! K o m u n i k a s i & M o b i l i s a s i D u k u n g a n P u b l i k Fase Penataan Ulang Fase Implementasi Siapa Pemimpin Perubahan & Penanggung Jawab? Bagaimana Strateginya? Apa Aksinya (Plan of Action)? Berapa Lama? RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010 b. Penyusunan RUU BPJS Segera LAKUKAN ANALISA DAMPAK REGULASI tentang RUU BPJS Rumus ulang na & sistematika ruu bpjs Rumus ulang ruu bpjs RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010
Terima Kasih martabat siap bermitra DENGAN Komisi IX dpr ri RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010 RDPU Penyusunan RUU BPJS Komisi IX 18.05.2010