SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: PM 77 TAHUN 2011 Tentang TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA Oktober 2011
LATAR BELAKANG Memberikan pemahaman kepada penyedia dan pengguna jasa angkutan udara tentang arti sebuah “tiket”, “surat muatan udara” dan “claim tag” Tanggung jawab Pemerintah sebagai fasilitator untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban antara penyedia dan pengguna jasa angkutan udara serta pihak ketiga; Memberikan kepastian hukum antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dalam melakukan perikatan hukum jasa angkutan udara serta pihak ketiga;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara terdiri atas 10 Bab dan 29 pasal dan 1 lampiran. Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Jenis Tanggung Jawab Pengangkut dan Besaran Ganti Kerugian 14 pasal Bab III : Wajib Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut 2 pasal Bab IV : Batas Tanggung Jawab Pengangkut 3 pasal Bab V : Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Tuntutan Ganti Kerugian 2 pasal Bab VI : Penyelesaian Sengketa 2 pasal Bab VII : Evaluasi, Pelaporan dan Pengawasan 1 pasal Bab VIII : Sanksi 2 pasal Bab IX : Ketentuan Peralihan Bab X : Ketentuan Penutup
Yang dimaksud dengan tanggung jawab pengangkut adalah kewajiban badan usaha angkutan udara niaga untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga.
BAB II. Jenis Tanggung Jawab dan Besaran Ganti Kerugian Penumpang Meninggal Dunia, cacat tetap atau luka-luka - Meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara/ kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara Rp 1.250.000.000,-/ penumpang - Meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) Rp 500.000.000,-/penumpang Penumpang yang mengalami cacat tetap - Dinyatakan Cacat tetap total o/ dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan Rp 1.250.000.000,-/penumpang - Dinyatakan cacat tetap sebagian o/ dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan Satu mata Kehilangan pendengaran Rp 150.000.000,-/penumpang Ibu jari tangan kanan - tiap satu ruas jari Rp 125.000.000,-/penumpang Rp 62.500.000,-/penumpang Jari telunjuk kanan - tiap satu ruas Rp 100.000.000,-/penumpang Rp 50.000.000,-/penumpang Jari telunjuk kiri Rp 25.000.000,-/penumpang Jari kelingking kanan Rp 62.500.000.-/penumpang Rp 20.000.000,-/penumpang
Lanjutan. Jari kelingking kiri tiap satu ruas Rp 35.000.000,-/penumpang Rp 11.500.000,-/penumpang Jari tengah atau jari manis Rp 50.000.000,-/penumpang Rp 16.500.000,-/penumpang Jari tengah atau jari manis kiri Rp 40.000.000,-/penumpang Rp 13.000.000,-/penumpang Catatan: bagi mereka yang kidal, perkataan kanan dibaca kiri. Penumpang luka-luka dan harus menjalani perawatan di RS, Klinik atau Balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan Max Rp 200.000.000,-/penumpang Yang dimaksud dengan cacat tetap total yaitu kehilangan pengelihatan total dari 2 mata yang tidak dapat disembuhkan, atau terputusnya 2 tangan atau 2 kaki atau satu tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki, atau kehilangan penglihatan total dari satu mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya satu tangan atau kaki pada atau diatas pergelangan tangan atau kaki.
b. Hilang atau rusaknya bagasi kabin Pengangkut tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya bagasi kabin kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya dan dapat diterima oleh pengangkut atau berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap menyatakan bahwa pengangkut bersalah, maka ganti kerugian ditetapkan setinggi-tingginya sebesar kerugian nyata penumpang. Bagasi tercatat dianggap hilang bila tidak diketemukan dalam waktu 14 hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandara tujuan; Pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya barang berharga /yang berharga milik penumpang yang disimpan dlm bagasi tercatat, kecuali pada saat chek in, penumpang sudah menyatakan dan menunjukkan adanya barang berharga/yang berharga, dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya Pengangkut dapat meminta kepada penumpang untuk mengasuransikan barang berharga/yang berharga tersebut c Hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat Bagasi tercatat/isinya hilang atau musnah Rp 200.000,-/kg , dan paling banyak Rp 4.000.000,-/penumpang Bagasi tercatat rusak Ganti kerugian sesuai jenis, bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum diketemukan dan belum dapat dinyatakan hilang. Rp 200.000,-/hari, max 3 hari kalender
d Hilang, musnah, atau rusaknya kargo Kargo hilang atau musnah Rp 100.000.-/kg Kargo rusak sebagian atau rusak seluruh isi kargo/kargo Rp 50.000,-/kg Apabila pada saat menyerahkan kepada pengangkut, pengirim menyatakan nilai kargo dalam surat muatan udara (airway bill) Ganti kerugian sebesar nilai kargo yang dinyatakan dalam airway bill Kargo dinggap hilang setelah 14 hari kalender terhitung sejak seharusnya tiba di tempat tujuan Apabila kargo diangkut melalui lebih dari 1 moda transportasi, pengangkut hanya bertanggung jawab atas kerusakan sebagian atau keseluruhan atau atas kehilangan kargo tersebut selama dalam pengangkutan udara.
Keterlambatan penerbangan e. Keterlambatan angkutan udara, terdiri dari : - Keterlambatan penerbangan (flight delayed); - Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); - Pembatalan penerbangan (cancelation of flight). Rincian besaran ganti kerugian Keterlambatan penerbangan 1) > 4 jam Rp 300.000,-/penumpang 2) Ganti kerugian 50% dari ketentuan diatas apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang serta menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau tranportasi lain ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara. 3) Dalam hal dialihkan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk up-grading class atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli kepada penumpang.
Ganti kerugian terhadap tidak terangkutnya penumpang berupa: - Ganti kerugian terhadap tidak terangkutnya penumpang berupa: - Mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan; dan/atau - Memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan. Dalam hal terjadi pembatalan penerbangan, pengangkut wajib : - memberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan; - wajib mengembalikan seluruh uang tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang; - pembatalan penerbangan yang dilakukan kurang dari 7 hari kalender sampai dengan waktu keberangkatan yang sudah ditetapkan (re-timing atau rescheduling), pengangkut wajib melaksanakan ketentuan pada huruf e poin 2) dan 3) diatas.
Pengangkut dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan/atau teknis operasional, sbb: Faktor cuaca : hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang dibawah standar minimal, atau kecepatan angin melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan; Faktor teknis operasional : bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara; Lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misal: retak, banjir, atau kebakaran; Terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandara; atau Keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).
f. Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian pesawat udara, kecelakaan pesawat udara atau jatuhnya benda-benda dari pesawat udara yang dioperasikan Pihak ketiga meninggal dunia, cacat tetap, luka-luka & kerugian harta benda Meninggal dunia Rp 500.000.000,-/orang Cacat tetap Dinyatakan Cacat tetap total o/ dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak kecelakaan Rp 750.000.000,-/orang Dinyatakan Cacat tetap sebagian o/ dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak kecelakaan Sama dengan ganti kerugian bagi penumpang pada cacat tetap sebagian luka-luka dan harus menjalani perawatan di RS, Klinik atau Balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan Max Rp 100.000.000,-/orang
Kerusakan barang milik pihak ketiga hanya terhadap kerugian yang secara nyata diderita berdasarkan penilaian yang layak, sbb: Untuk pesawat udara dengan kapasitas sampai dengan 30 seat Max Rp 50.000.000.000,- Untuk pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 30 seat sampai dengan 70 seat Max Rp 100.000.000.000,- Untuk pesawat udara dengan kapasitas 70 sampai dengan 150 seat Max Rp 175.000.000.000,- Untuk pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 150 seat Max Rp 250.000.000.000,- Dasar penetapan ganti kerugian: Tingkat hidup yang layak rakyat Indonesia; Kelangsungan hidup badan Usaha Angkutan Udara; Tingkat inflasi kumulatif; Pendapatan perkapita; Perkiraan usia harapan hidup; Perkembangan nilai mata uang.
BAB III. Wajib Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi dalam bentuk konsorsium Konsorsium bersifat terbuka untuk semua perusahaan asuransi yang memenuhi syarat dan perizinan Penutupan asuransi dan penyelesaian klaim menggunakan jasa keperantaraan perusahaan pialang asuransi Wajib lapor kepada Kementerian yang bertanggungjawab di bidang pengawasan perasuransian Nilai pertanggungan asuransi sekurang-kurangnya harus = jumlah ganti kerugian yang telah ditenyukan dalam PM 77 tahun 2011 Premi ditetapkan berdasarkan perhitungan yang layak sesuai prinsip asuransi yang sehat Ketentuan pada pasal 16 pada PM 77 2011 ayat 1, 2 dan 3ditetapkan melalui Keputusan Menteri
Penutupan Asuransi Penutupan asuransi dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi Tata cara dan prosedur penutupan asuransi dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Wajib dilaporkan kepada Dirjen Hubud untuk dicatat dan keperluan evaluasi Bila terjadi ketidak sesuaian Dirjen dapat meminta penjelasan kepada pihak terkait serta dilakukan peninjauan kembali perjanjian penutupan asuransi.
Bab IV. Batas Tanggung Jawab Pengangkut Pada penumpang : dimulai sejak penumpang meninggalkan ruang tunggu bandara menuju pesawat udara sampai dengan penumpang memasuki terminal kedatangan di bandar udara tujuan. Pada Bagasi tercatat : dimulai sejak pengangkut menerima bagasi tercatat pada saat pelaporan (check in) sampai dengan diterimanya bagasi tercatat oleh penumpang. Pada Kargo : dimulai sejak pengirim barang menerima salinan surat muatan udara dari pengangkut sampai dengan waktu ditetapkan sebagai batas pengambilan sebagaimana tertera dalam surat muatan udara (airway bill)
Pengangkut tidak dapat dituntut untuk membayar ganti kerugian terhadap: Meninggal dunia akibat kejadian pada saat proses naik turun dari pesawat meninggalkan ruang tunggu atau dari pesawat udara menuju ruang kedatangan bandara tujuan/transit; penumpang dinyatakan cacat tetap sebagian; Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian pesawat udara, kecelakaan pesawat udara atau jatuhnya benda-benda dari pesawat udara yang dioperasikan. Apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa: Kejadian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian pengangkut atau orang-orang yang dipekerjakannya atau agen-agennya; atau Kejadian tersebut semata-mata disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian penumpang sendiri dan/atau pihak ketiga. Tanggung jawab pengangkut berlaku terhadap pengangkut yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter) atau pihak-pihak lain sebagai pembuat kontrak pengangkutan (contracting carrier) sepanjang tidak diperjanjikan lain dan tidak bertentangan dengan peraturan PM 77 tahun 2011.
Bab V. Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Tuntutan Ganti Kerugian Bukti yang dapat digunakan oleh penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga apabila mengalami kerugian, adalah sebagai berikut: Dokumen terkait yang membuktikan sebagai ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tiket, bukti bagasi tercatat (claim tag) atau surat muatan udara (airway bill) atau bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan; surat keterangan dari pihak yang berwenang mengeluarkan bukti telah terjadinya kerugian jiwa dan raga dan/atau harta benda terhadap pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat pengoperasian pesawat udara. Pemberian ganti kerugian diajukan kepada pengangkut yang secara nyata melakukan pengangkutan udara (actual carrier), apabila pengangkutan udara tersebut dilakukan lebih dari satu Badan Usaha Angkutan Udara. Apabila bagasi tercatat dan/atau kargoditerima penumpang atau orang yang berhak untuk menerimatidak ada keluhan, maka merupakan bukti bagasi tercatat dan/atau kargo tersebut diterima dalam keadaan baik sesuai dengan dokumen pada saat diterima. Apabila bagasi tercatat dan/atau kargo yang diterima dalam keadaan rusak, musnah dan/atau hilang, tuntutan terhadap pengagkut diajukan secara tertulis pada saat bagasi tercata diambil oleh penumpang atau penerima kargo Jika terjadi keterlambatan penerimaan bagasi tercatat dan /atau kargo, tuntutan terhadap pengangkut harus diajukan secara tertulis paling lambat 14 hari kalenderterhitung sejak bagasi tercatat diterima pemilik bagasi tercatat sesuai tanda bukti bagasi tercatat di terminal kedatangan atau kargo diterima oleh penerima di tempat yang sudah ditetapkan.
Bab VI. Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan Negeri di Wilayah NKRI atau Arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Bab VII. Evaluasi, Pelaporan dan Pengawasan Dirjen melakukan evaluasi setiap 2 tahun dan/atau 2. Pengangkut dan perusahaan asuransi/ketua konsorsium wajib menyampaikan laporan berkala setiap 1 tahun sekali atau setiap terjadi perubahan pertanggungan kepada Dirjen; 3. Laporan memuat hal sbb: - data, jumlah dan jenis kepesertaan asuransi; - lingkup pertanggungan termasuk besaran pertanggungan; - jumlah klaim yang diajukan dan jumlah klaim yang disetujui; dan - masa pertanggungan
Bab VIII. Sanksi Dirjen dapat memberikan sanksi administratif kepada pengangkut, berupa: - Peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu 1 bulan Pembekuan izin usaha Angkutan Udara Niaga untuk jangka waktu 14 hari kalender Pencabutan izin usaha Dengan tidak menghapus tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga. Dirjen melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tanggungjawab pengangkut; Dirjen dapat mengusulkan perusahaan asuransi dan/atau konsorsium asuransi termasuk penanggungjawabnya kedalam daftar hitam apabila terbukti tidak memenuhi tanggungjawabnya; Dirjen melaporkan kepada Menhub untuk kemudian diteruskan kepada Menteri yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan di bidang usaha perasuransian untuk diambil tindakan lebih lanjut.
Terima Kasih