Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pembinaan PK BLU 2013 PAPARAN TENTANG STANDAR BIAYA, TARIF LAYANAN, DAN REMUNERASI SATKER BLU Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pembinaan PK BLU 2013
Pokok Bahasan Standar Biaya Tarif Layanan Remunerasi
STANDAR BIAYA
Dasar Hukum Pedoman standar biaya, standar struktur biaya, & indeksasi dalam penyusunan RKA-K/L telah diatur dalam PMK No.71/PMK.02/2013 tgl.3 April 2013 Cakupan pengaturan utama dalam PMK dimaksud meliputi: Standar Biaya Masukan (SBM) Lampiran I Standar Biaya Keluaran (SBK) Lampiran II Standar Struktur Biaya & Indeksasi Lampiran III Standar biaya satker BLU diatur sebagai berikut: pasal 9, 10, dan 11 untuk pengaturan Standar Biaya Masukan Pasal 20 dan 23 untuk pengaturan Standar Biaya Keluaran Standar Biaya Tahun Anggaran 2014 telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan PMK No.72/PMK.02/ 2013 tgl.3 April 2013
Standar Biaya Masukan (1) Definisi Standar Biaya Masukan Satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran. 1. Pemberlakuan berlaku untuk satu Kementerian Negara/Lembaga, atau beberapa/seluruh Kementerian Negara/Lembaga 2. Penetapan Melalui PMK / persetujuan Menkeu 3. Kriteria SBM dgn persetujuan Menkeu Tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu Adanya kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh Kementerian Negara/Lembaga. Daerah terpencil, daerah perbatasan, pulau terluar, dan /atau Penyelenggaraan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri 4. Fungsi Dalam Perencanaan: Batas tertinggi untuk menghasilkan biaya komponen output, dan Alat reviu angka dasar (baseline) Dalam Pelaksanaan: Batas tertinggi, atau Estimasi (utk SB yg harganya tersedia di pasar)
Standar Biaya Masukan (2) 5. Penggunaan K/L wajib menggunakan SBM dalam penyusunan RKA-K/L. 6. Tanggung jawab penggunaan Kesesuaian dan kebenaran atas penggunaan SBM sepenuhnya menjadi tanggung jawab PA/KPA 7. Pengawasan Pengawasan atas penggunaan SBM dilakukan oleh aparat pengawas fungsional K/L
Hal-hal penting dalam SBM Dalam penerapan SBM, K/L harus melakukan langkah-langkah efisiensi sbb : Pembatasan & pengendalian biaya perjadin Pembatasan & pengendalian biaya rapat diluar kantor Penerapan sewa kendaraan operasional sbg salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional Pembatasan honorarium tim pelaksana kegiatan Keikutsertaan pejabat/pegawai dlm tim pelaksanaan kegiatan/sekretariat tidak dibatasi, namun pemberian honorarium diatur dgn ketentuan sbb: Pejabat negara/pjb.es I/II tiap bulan hanya diperkenankan menerima honorarium tim yg bersumber dari DIPA KL ybs maksimal 2 tim pelaksanan keg Pejabat es III/IV, dan pejabat fungsional tiap bulan hanya diperkenankan menerima honorarium tim yg bersumber dari DIPA KL ybs maksimal 3 tim pelaksanaan kegiatan Penggunaan SB lain yg menambah penghasilan dan fasilitas bagi Pejabat Negara, PNS dan Non PNS harus dgn persetujuan Menkeu Penghapusan format SPTJM dalam pertanggungjawaban penggunaan SB lain diluar PMK SBM
STANDAR BIAYA KELUARAN (1) Definisi Standar Biaya Keluaran Besaran biaya berupa indeks biaya dan total biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan output/sub output 1. Pemberlakuan Satu K/L Beberapa/seluruh K/L (Standar Biaya Keluaran Umum) 2. Penetapan Melalui PMK 3. Kriteria Bersifat berulang; Mempunyai jenis & satuan yang jelas dan terukur; dan Mempunyai komponen/tahapan yang jelas. 4. Fungsi Dalam perencanaan: sbg batas tertinggi yg berarti besarannya tidak dapat dilampaui; Referensi penyusunan prakiraan maju; Bahan penghitungan pagu indikatif Kementerian Negara/Lembaga; dan/atau Referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk output/sub output sejenis pada Kementerian Negara/Lembaga yang berbeda Dalam Pelaksanaan sbg Estimasi 5. Penggunaan K/L wajib menggunakan SBK dalam penyusunan RKA-K/L
STANDAR BIAYA KELUARAN (2) 6. Pengawasan Pengawasan atas penggunaan SBK dilakukan oleh aparat pengawas fungsional K/L. 7. Proses penyusunan SBK Identifikasi output sesuai kriteria menentukan output yang akan diusulkan Menyusun KAK Menentukan tahapan yang diperlukan dalam mencapai output Identifikasi tahapan sebagai biaya utama/pendukung Menyusun RAB Meneliti penerapan BAS, kewajaran alokasi pada RAB Menyimpan ADK RAB Menyusun Rekapitulasi Usulan Menyampaikan usulan kepada Menkeu B. Pengaturan SBM 1 Penetapan Melalui PMK / persetujuan Menkeu 2 Kriteria SBM dgn persetujuan Menkeu Tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu dan/atau adanya kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh Kementerian Negara/Lembaga. Daerah terpencil, daerah perbatasan, pulau terluar, dan /atau penyelenggaraan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri 3 Bentuk berlaku untuk satu Kementerian Negara/Lembaga, atau beberapa/seluruh Kementerian Negara/Lembaga 4 Kewajiban K/L wajib menggunakan SBM dalam penyusunan RKA-K/L.
STANDAR BIAYA KELUARAN (3) 8. Proses Penelaahan SBK Usulan SBK dari Baseline Mengunggah (upload) ADK usulan SBK ke server Meneliti & menilai komponen/tahapan yg digunakan Meneliti RAB yang diusulkan, jika terdapat perubahan komponen/tahapan & besaran SBK Meneliti kewajaran biaya komponen/tahapan dg mempertimbangkan hasil monev, struktur biaya & indeksasi Usulan SBK dari New Initiative Meneliti & menilai usulan SBK dg kriteria yg telah ditentukan Meneliti KAK & RAB yang diusulkan, Meneliti kewajaran biaya komponen/tahapan dg mempertimbangkan relevansi detil komponen/tahapan & struktur biaya
Hal-hal penting dalam SBK Penyusunan SBK dilakukan pada Level output / sub output Jenis SBK terdiri dari: Indeks Biaya Keluaran, dan Total Biaya Keluaran K/L wajib menggunakan SBK dalam penyusunan RKA-K/L Kemenkeu dan K/L secara bersama-sama atau sendiri melaksanakan monev penerapan SBK sesuai kewenangannya dengan difokuskan pada: a. Realisasi anggaran, b. Tahapan/komponen Khusus usulan SBK dari satker BLU disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Ditjen Perbendaharaan untuk di lakukan penelaahan, dan selanjutnya disampaikan kepada Ditjen Anggaran sebagai bagian dari usulan SBK yg akan ditetapkan oleh Menkeu
Standar Biaya pada satker BLU 1 Jenis SBM & SBK 2 Kewenangan SBM ditetapkan oleh Pimpinan BLU, kecuali : SBM yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas Dewan Pengawas, pejabat pengelola, dan pegawai BLU; SBM perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri. Kedua poin ini menggunakan PMK atau Persetujuan Menteri Keuangan 3 Kriteria SBM SBM yg ditetapkan pimpinan BLU digunakan untuk pembiayaan yang bersumber dari PNBP BLU Dalam hal belum menetapkan SBM, menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, baik berupa SBM maupun SBK 4 Fungsi SB yg ditetapkan Pemimpin BLU Estimasi Digunakan untuk penyusunan RBA 5 SBK BLU Usulan SBK BLU disampaikan Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menkeu c.q. DJPb utk ditelaah dan selanjutnya disampaikan kpd DJA utk ditetapkan Menkeu
Penyusunan tarif layanan
Dasar Hukum (1) Pasal 9 PP no. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan kepada pengguna layanan Imbalan tersebut ditetapkan dalam bentuk Tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan Tarif harus mempertimbangkan: Kontinuitas dan Pengembangan layanan Daya beli masyarakat Asas keadilan dan kepatutan Kompetisi yang sehat
Dasar Hukum (2) Menteri Keuangan mengatur pedoman umum penyusunan tarif layanan BLU. Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga mengatur pedoman teknis penyusunan tarif layanan BLU. Tarif diusulkan satker BLU kepada Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga selanjutnya diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan. Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya, dapat mendelegasikan kewenangan penetapan tarif layanan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan/atau Pemimpin BLU. Pendelegasian kewenangan dimaksud ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Tujuan Penetapan Tarif Sebagai landasan hukum dan transparansi atas pungutan BLU kepada masyarakat dalam rangka optimalisasi penerimaan negara bukan pajak. Menutup sebagian atau seluruh biaya per unit layanan/hasil per investasi dana atas barang/jasa yang telah diberikan BLU kepada masyarakat. Meningkatkan pengembangan dan mutu pelayanan BLU kepada masyarakat. Memperluas akses/keterjangkauan pelayanan publik bagi masyarakat.
Langkah-langkah Penyusunan Usulan Tarif
Alur Penetapan TARIF-BLU Pimpinan BLU mengajukan usulan tarif Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan Penelaahan usulan tarif, selanjutnya diajukan ke Menkeu Menteri Keuangan c.q. Tim Penilai Usulan Tarif melakukan penilaian usulan tarif (on desk) Menteri Keuangan menetapkan tarif dengan PMK Satker BLU melaksanakan PMK Tarif Layanan Satker BLU, Menteri/Pimpinan Lembaga, Menkeu melaksanakan reviu Tarif Layanan
Informasi dalam Usulan Penetapan Tarif Definisi operasional, jenis layanan, satuan, dan/atau bentuk tarif; Perhitungan akuntansi untuk menghitung biaya per unit layanan; Kebijakan penyusunan tarif; dan Analisis tarif terhadap kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat.
Penelaahan oleh Menteri Teknis Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga menelaah usulan tarif yang disampaikan Pemimpin BLU sesuai dengan pedoman umum dan pedoman teknis penyusunan tarif. Usulan tarif yang disetujui Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga diajukan kepada Menteri Keuangan, disertai dengan hasil telaah yang telah dilakukan oleh Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga.
Penetapan Tarif Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan kajian dan penilaian atas usulan tarif dari menteri/pimpinan lembaga. Hasil kajian dan penilaian berupa rekomendasi : menetapkan persetujuan tarif BLU dalam bentuk peraturan menteri; atau menolak usulan tarif dalam bentuk surat menteri/pejabat yang ditunjuk.
remunerasi
Dasar Hukum 1. PP no. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (pasal 36) 2. PMK No. 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai BLU sebagaimana diubah dengan PMK No. 73/PMK.05/2007
Ketentuan Umum (1) Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun Remunerasi diberikan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme Pejabat Pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU dapat diberikan remunerasi
Ketentuan Umum (2) Penetapan remunerasi harus mempertimbangkan prinsip: proporsionalitas, yaitu pertimbangan atas ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola, serta tingkat kesulitan dan resiko pelayanan yg diberikan kesetaraan, yaitu memperhatikan besaran remunerasi satker yg memberikan pelayanan yg sejenis Kepatutan, yaitu menyesuaikan dgn kemampuan PNBP BLU kinerja operasional, didasarkan pada kinerja yg dihasilkan, sesuai dgn yg ditetapkan Menteri/Pimpinan lembaga, sekurang-kurangnya mempertimbangkan indikator kinerja keuangan, layanan serta mutu dan manfaat bagi masyarakat.
Ketentuan Umum (3) Remunerasi dibayarkan dari PNBP Satker BLU Selain remunerasi yang dibayarkan dari PNBP, Pejabat Pengelola dan Pegawai BLU yang berstatus PNS diberikan gaji dan tunjangan lain yang melekat pada gaji PNS dan jabatannya yang dibayarkan dari RM APBN. ( seperti: tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan struktural /fungsional, Honor pejabat perbendaharaan ) Remunerasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usulan dari Menteri/ Pimpinan lembaga
Ketentuan Umum (4) Remunerasi ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah satker BLU memiliki tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Remunerasi mencerminkan keadilan (equal pay for jobs of equal value) dan memperhatikan kemampuan keuangan (PNBP) Remunerasi bagi pegawai BLU non PNS Profesional, disetarakan dengan remunerasi pegawai BLU PNS Remunerasi bersifat single salary
Ketentuan Umum (5) Gaji pejabat keuangan/pejabat teknis adalah 90% Gaji Pemimpin Honorarium Dewas: Pejabat pengelola, Dewas dan Sekdewas i) diberhentikan sementara, penghasilannya dibayarkan 50% dari gaji/honorarium terakhir, sejak diberhentikan s.d. ditetapkan jabatan berikutnya ii) Tiap akhir jabatan diberikan pesangon berupa santunan purna jabatan (asuransi/tabungan pensiun) maksimal 25% gaji/honorarium setahun Ketua Dewas 40% Gaji Pemimpin BLU Anggota Dewas 36% Sekretaris 15%
3P Komponen Remunerasi (1) Komponen remunerasi dapat dikelompokan dari segi : jenis tujuan motivasi, sifat, bentuk dan waktu pemberian, yaitu : Tujuan Sebutan Sifat Bentuk Pay for Position tetap, rutin Gaji, tunjangan tetap harga pekerjaan Penghargaan untuk kinerja Pay for Performance variabel, periodik Insentif, bonus atas prestasi Perlindungan keamanan, kenyamanan dan rasa berharga Pay for People periodik dan/insidental Pesangon, Pensiun,
Komponen Remunerasi (2) Pay for position merupakan harga jabatan Bila PNS, strukturnya: - gaji pokok dan tunjangan tunjangan struktural/fungsional (RM)+ tunjangan (PNBP) Bila non PNS Profesional: - penyetaraan sebagai PNS + tunjangan (semuanya dibayarkan dari PNBP) Besarannya bersifat tetap dan dibayarkan rutin setiap bulan
Komponen Remunerasi (3) Pay for performance Komponen remunerasi ini berkaitan dengan pencapaian target kinerja sebagaiaman yang telah dikontrakkinerjakan. Komponen ini diberikan sebagai penghargaan atas capaian kinerja individu yang dikaitkan dengan konerja unit kerja/organisasi. berupa insentif dan/atau bonus Besarannya tergantung pada tingkat capaian target dan dibayarkan secara periodik sesuai kebijakan unit kerja/organisasi. Pay for people Komponen remunerasi ini terkait dengan kondisi perorangan/individu berupa premi asuransi, pesangon, pensiun
Alur Penetapan Usulan Remunerasi Pimpinan BLU mengajukan usulan remunerasi Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan Pembahasan usulan remunerasi, selanjutnya diajukan ke Menkeu Menteri Keuangan c.q. Tim Penilai Usulan Remunerasi melakukan penilaian usulan remunerasi (on desk dan on the spot) Menteri Keuangan menetapkan remunerasi dengan KMK Remunerasi Pejabat Pengelola, dan Pegawai BLU, serta Dewan Pengawas
Dokumen Usulan Remunerasi Proposal usulan remunerasi, memuat a. Pendahuluan b. Data Umum Satker BLU c. Sistem Remunerasi (menjelaskan proses grading) d. Analisa Remunerasi terhadap 4 faktor (proporsionalitas, kepatutam, kesetaraan dan kinerja operasional) d. Penutup 2. Kebijakan sistem remunerasi , wajib menunjukkan: metodologi yang digunakan pembobotan/perhitungan remunerasi proses analisis jabatan Proses evaluasi jabatan yang objektif dan adil pemeringkatan jabatan (job grading ) yang mencerminkan kompleksitas pekerjaan dan standar kompetensi nilai (job value) dan harga jabatan (job price) sistem penilaian kinerja, untuk menghitung pay for performance
Data/Dokumen Pendukung Usulan Remunerasi a. diskripsi pekerjaan/job desk b. kompetensi jabatan/job competency (persyaratan jabatan) c. data keuangan (PNBP), termasuk kebutuhan dalam satahun, d. data kinerja layanan e. data pembanding (industri yang sejenis dengan skala yang mendekati sama)
Tahapan Penyusunan Usulan Remunerasi Pay for position Analisa jabatan Evaluasi Jabatan Pemering katan jabatan Bench marking Persiapan Identifikasi aspek legal dan keuangan Perhitungan Analisa faktor penentu Evaluasi Pay for performance Dikaitkan dengan Capaian Kinerja Pegawai dan Kinerja Organisasi
Terima Kasih