Pembayaran Pajak Secara Online Kelompok : Amelisa Burman Bagaskara Rika Efrianti
komponen pembentuk sistem pembayaran pajak online Administrator pewajib pajak petugas pajak bank
Syarat –syarat melakukan pembayaran pajak melalui website : Kendaraan pengesahan 1 tahun Kendaraan tidak terlambat lebih dari 1 tahun Kendaraan tidak dalam status lapor jual, hilang/rusak, dan kriminal Kendaraan tidak ganti STNK Kendaraan yang memiliki BPKB , STNK , dan KTP Asli Memiliki surat pengantar dari dealer apabila kendaraan dalam masa kredit
Mekanisme Pembayaran Pajak secara Manual
Mekanisme Pembayaran Pajak Secara Online (Melalui Website) Akses Website Memasukkan seluruh data persyaratan dan mengikuti seluruh alur yang ada di dalam website Bank Melakukan pembayaran yang telah ditentukan sebelumnya di dalam website dengan memberikan kode pembayaran yang telah diberikan sebelumnya di dalam web , pembayaran bisa dilakukan dengan e-banking, teller atau atm Kantor Pajak Mengambil STNK dengan memberikan kode bayar yang diterima dari website