DOSEN : Drs.H.Mujiyana,M.Si.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si
Advertisements

APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Administrasi Pelayanan Publik
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
STARTEGI MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BERTANGGUNG JAWAB
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pendidikan Pancasila Dosen: Drs.Mudjiyana, M.Si
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
GOOD GOVERNANCE.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
Good Governance Bab 12.
Good Governance Bab 12.
GOOD GOVERNANCE.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
GOOD GOVERNANCE.
Tentang Keuangan Negara
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
KOMNAS HAM.
Keterbukaan Informasi Publik
PERANAN OMBUDSMAN RI DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Good Governance Etika Bisnis.
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
REFORMASI ADM DAN GOOD GOVERNANCE, AKUNTABILITAS
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
PENGARAHAN DALAM RAKORNAS APIP
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Apa dan Mengapa Demokrasi?
Peranan Corporate Governance
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
Disampaikan Dalam Sosialisasi Kebijakan Politik
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH CLEAN AND GOOD GOVERNANCE Di Indonesia terminologi ini dipadankan dengan tata kelola pememrintahan yang baik,
KOMNAS HAM.
Otonomi Daerah dan Good Governace
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Keuangan Sekolah/Madrasah
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
Unggul Profesional Islami
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
Asas Umum Pemerintahan yang Baik
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
Pengelolaan Pengaduan untuk pelayanan publik lebih baik
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

DOSEN : Drs.H.Mujiyana,M.Si. PERSENTASI TENTANG EKSISTENSI OMBUDSMAN DAERAH DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNMENT DOSEN : Drs.H.Mujiyana,M.Si.  

Nama Anggota Kelompok : Khairul anwar 20110610004 Muhammad syafi’I 20110610009 Dytta avica putri 20110610011 Randi pradana saputra 20110610021 Andre wijaya 20110610054 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA 2012 / 2013  

PENDAHULUAN : Salah satu agenda pembangunan nasional adalah menciptakan tata pemerintahan yang bersih,dan berwibawa. Agenda tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yangbaik, antara lain: keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, menjunjung tinggi supremasihukum, dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian danketerpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itudiperlukan langkah,langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistemketatalaksanaan; kualitas sumber daya manusia aparatur; dan sistem pengawasan dan pemeriksaanyang efektif. Munculnya gagasan mengenai otonomi daerah menempatkan daerah sebagai daerah otonom dengan kewenangan yang sangat luas. Otonomi daerah sendiri oleh Pasal 1 angka 4 UU No. 32/2004 dimaknai sebagai hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan. Maka sangat di perlukan lembaga pengawas eksternal yaitu Ombudsman Daerah.

I.II ALASAN PENETAPAN JUDUL: Pengambilan materi ini sangatlah cocok dengan kondisi dan situasi yang berada di Negara Indonesia.Sebab banyaknya terjadi penyalah gunaan wewenang dan kekuasaan yang berada didaerah.Banyaknya para penyelanggara yang menyalahi aturan-aturan,Sehingga perlu menurut kami adanya pengggalian tentang EKSISTENSI OMBUDSMAN DAERAH DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNMENT,tentunya mempunyai hubungan yang erat dengan Pemerintahan Indonesia. Sebagai manusia yang memiliki kepedulian dan di berikan rasa kemanusiaan,maka patut kita sebagai manusia yang beradab memilki ide-ide serta strategi untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dikedepan harinya.

 I.III MASALAH POKOK : Adapun masalah pokok yang akan dibahas yaitu : 1. Apa itu lembaga Ombudsman Daerah? 2. Apa Fungsi, Tugas Pokok dan Wewenang Ombudsman Daerah? 3. Bagaimana peran Ombudsman Daerah dalam mewujudkan Good Government ?

PEMBAHASAN Komisi ombudsman pada dasarnya merupakan sebuah lembaga yang secara mandiri menerima dan menyelidiki tuduhan-tuduhan kesalahan administrasi (maladministrasi). UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dimana hampir seluruh kewenangan public administration dilimpahkan ke daerah kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama; lima bidang Sebagai lembaga yang menitik beratkan pada pengawasan proses pemberian pelayanan umum, dalam konteks pemberantasan korupsi di daerah, Ombudsman Daerah berperan di baris paling depan guna mencegah terjadinya korupsi dan perilaku koruptif setiap aparatur penyelenggara pemerintahan daerah. Peran Ombudsman Daerah dalam proses pencegahan korupsi dimulai dengan mendorong upaya perbaikan sistem pelayanan umum pemerintahan daerah dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas publik.  

II.II FUNGSI ,TUGAS POKOK DAN WEWENANG Ombudsman Daerah berfungsi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan penerintahan daerah serta menegakan hokum untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat dapat terselenggara dengan baik berdasarkan prinsip kesdilan, persmaan dan prinsip-prinsip demokrasi. 2.) Tugas Pokok A.Menyebarluaskan pemahaman mengenai kedudukan, fungsi dan wewenang Ombudsman Daerah kepada seluruh masyarakat di daerah.   B. Melakukan koordinasi dan atau kerjasaman dengan berbagai lembaga-lembaga negara, instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, para ahli, dan praktisi dalam rangka mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah serta penegakan hukum yang bersih dan bebas dari KKN, penyalah gunaan kekuasaan / jabatan dan tindakan yang sewenang-wenang.

LANJUTAN : C. Melayani keluhan, laporan atau informasi dari masyarakat atas keputusan, tindakan dan perilaku pejabat atau aparatur penyelenggara negara, pemerintah daerah, atau penegaka hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dirasakan tidak adil, diskriminatif, tidak patut, merugikan atau bertentangan dengan hukum. D..Menundaklanjuti keluhan, laporan atau informasi dari masyarakat mengenai penyimpangan pelaksanaan penyelenggaraan negara, pemerintah daerah dan penegakan hukum.

3.) Wewenang A.Memanggil dan meminta keterangan secara lisan dan atau tertulis dari pihak pelapor, terlapor dan atau pihak lain yang terkait dengan suatu laporan, keluhan, atau informasi yang disampaikan kepada Ombudsman Daerah. B.Memeriksa semua keputusan dan atau dokumen-dokumen lainnya yang ada pada pihak pelapor, terlapor dan atau pihak lain yang terkait, untuk mendpatkan kebenaran dari laporan, keluhan, dan atau informasi. C.Atas inisiatif sendiri memanggil dan meminta keterangan secara lisan atau tertulis, kepada penyeleggara negara, pemerintah daerah atau penegak hukum berkaitan dengan dugaan pelanggaran asas-asas penyelenggaraan negara, pemerintah daerah atau penegak hukum yang bersih dan bebas dari KKN, penyalahgunaan kekuasaan/ jabatan, dan tindakanyang sewenang-wenang. D.Membuat rekomendasi atas usul-usul dalam rangka penyelesaian masalah antara pihak pelapor dan pihak terlapor serta pihak-pihak lainnya yang terkait. E.Mengumumkan hasil temuan dan rekomendasi untuk diketahui oleh masyarakat.

4.) Efektifitas dan Kekuatan Ombudsman Pendekatan yang ingin dibawa ombudsman adalah  menyentuh kesadaran dan komitmen pribadi dari pejabat publik untuk mau mentaati asas, hukum, prosedur, sistem, mengoreksi segala penyimpangan demi meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat seadil-adilnya. Tanpa ada kesadaran itu, sekharismatik dan sepiawai apapun person ombudsman-nya dalam mediasi dan negosiasi, atau sehebat apapun bobot rekomendasinya, ombudsman tidak akan pernah efektif.   Kekuatan ombudsman yang lain terletak pada kepercayaan semua pihak atas pertimbangan-pertimbangannya yang kredibel dan tidak berpihak (impartial), sehingga tidak boleh ada pihak-pihak atau institusi yang bias mempengaruhi atau mengintervensi ombudsman dalam menjalankan wewenangnya (independent). Dalam hal ini menyangkut independensi kelembagaan, personal, maupun fungsional.

II.III OMBUDSMAN DAERAH DAN GOOD GOVERNANCE Kunci utama memahami good governance adalah memahami prinsip-prinsip yang ada di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip tersebut maka akan kita dapatkan mengenai tolak ukur kinerja suatu pemerintahan, baik buruknya pemerintahan akan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Menurut UNDP prinsip-prinsip good governance antara lain: 1) Partisipasi masyarakat 2) Tegaknya supremasi hokum 3)Transparansi 4) Peduli pada stakeholder 5) Berorientasi pada Konsensus 6) Kesetaraan 7) Efektifitas dan efisiensi. 8) Akuntabilitas 9)    Visi strategis

Ombudsman memiliki beberapa “harapan” dalam mewujudkan good governance: Pertama; Ombudsman Daerah memposisikan masyarakat sebagai aktor dalam tata kelola (governance) pemerintahan daerah.Selama ini masyarakat diposisikan sebagai objek tata kelola pemerintahan daerah.Pola interaksi pemerintah dan masyarakat nyaris tak terbangun dan menghasilkan pola pemerintahan yang tak aspiratif dan sulit dikontrol masyarakat.Ombudsman dapat menembus dinding tersebut dengan membangun partnership (kemitraan) dengan pemerintah. Disinilah akan terbangun checks and balances antara keduanya dalam bentuk yang elegan.   Kedua; Ombudsman sebagai lembaga pengawasan ekstern yang menggunakan masyarakat sebagai kekuatan utamanya menjadi harapan paling mutakhir ditengah mandulnya berbagai sistem, mekanisme dan lembaga pengawasan yang ada (khususnya di daerah) saat ini.Kekuatan masyarakat yang otonom sebagai lembaga pengawasan sangat relevan untuk diwujudkan detik ini, seiring dengan semakin menguatnya kekuatan masyarakat sipil pro-demokrasi pasca reformasi.

KESIMPULAN : Pentingnya pembentukan Ombudsman Daerah pada dasarnya dikarenakan factor wilayah Indonesia yang luas serta penduduk yang besar dan beragam, jadi sudah tentu permasalahan di daerah tidak bisa di selesaikan seluruhnya oleh Ombudsman yang ada di Jakarta. Komisi Ombudsman Daerah yang memiliki fungsi dasar sebagai lembaga pengawasan yang diperankan oleh masyarakat secara otonom diharapkan dapat mewujudkan cita-cita banyak pihak pasca diterapkannya otonomi daerah, yaitu terciptanya pemerintahan daerah yang pro-rakyat. Pemerintahan daerah yang mengedepankan tata kelola pemerintahannya secara akuntabel, transparan dan aksestabel sebagai jalan bagi terwujudnya good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) di daerah. Pengawasan terhadap pelayanan publik di daerah yang kurang tepat, perlu dilakukan di tingkat daerah, dan penyelesaiannya juga dilakukan di tingkat daerah saja. Karena jika harus diselesaikan di tingkat pusat, akan memakan waktu dan biaya yang lebih besar. Bahkan sangat mungkin, permasalahnnya tidak akan selesai dan lebih merugikan masyarakat  

DAFTAR PUSTAKA 2. Peraturan Perundang-undangan  1.    Buku Sobirin Malian, 2003. Menimbang Perlunya Komisi Ombudsman di Daerah dalam Ombudsman Daerah, Mendorong Pemerintahan Yang Bersih, Kerjasama PUSHAM UII dengan Partnership Kemitraan dan Governance Reform in Indonesia Mahmudi,  2005. Manajemen Kinerja Sektor Publik. UPP AMP YKPN:  Yogyakarta. Francis Fukuyama, 2001. The Great Discruption : Human Nature and the Recontruction of Social Order , New York : The Free Press, 1999. dalam Muhadjir Darwin, Good Governance dan Kebijakan Publik dalam Good Governance Untuk Daulat Siapa ?, Forum LSM DIY-Yappika. 2.    Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 4 tahun 2000 Tentang Komisi Ombudsman Daerah.

Lanjutan : 3. Website 1. M.Rifqinizamy Karsayuda, 4 Februari 2008, “KOMISI OMBUDSMAN DAERAH : Sebuah Tawaran Mewujudkan Good Governance di Daerah”, tersedia di website http://rifq1.wordpress.com/2008/02/04/komisi-ombudsman-daerah-sebuah-tawaran-mewujudkan-good-governance-di-daerah/, diakses pada tanggal 15 Oktober 2011. 2. Oce Madril, 23 Mei 2011, “Ombudsman dan Pengawasan Terhadap Aparatur Negara Pasca Reformasi”, tersedia di website http://ocemadril.wordpress.com/2010/05/23/ombudsman-dan-pengawasan-aparatur-negara-pasca-reformasi/, diakses pada tanggal 15 Oktober 2011. 4. Lain-Lain Teten Masduki, Ombudsman Daerah dan Pemberdayaannya, Seminar dan Lokakarya tentang Pembentukan Lembaga Ombudsman Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia bekerja sama dengan Partnership for Governance Reform in Indonesia di Yogyakarta, 23 Oktober 2003.

Semoga bermanfaat dan selalu berjuang dalam hidup kita !!! Wassalam....