Oleh: Hatib Rachmawan, S.Pd., S.Th.I Lembaga Pengembangan Studi dan Studi Islam UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN YOGYAKARTA
I KUTI P ETUNJUK B ERIKUT I NI..! Bagi peserta menjadi 4-5 kelompok, Setiap peserta bertugas mendiskusikan selama 60 menit tema “Madu” di dalam al-Qur’an menjadi sebuah karya tafsir sederhana. Langkah-langkah penafsiran dapat dilihat di dalam materi sebelumnya. Pendekatan yang sangat dianjurkan adalah pendekat ilmi dalam hal ini kefarmasian. Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi. Fasilitator memberikan evaluasi.
Alat bantu (software) yang digunakan antara lain: 1. Al-Qur’an Digital Versi 1, untuk pencarian tematik dalam bahasa Indonesia. 2. Website untuk pencarian hadis berdasarkan arti. 3. Al-Qur’an in word versi 1.3 untuk penulisan ayat arab dan terjemahannya. 4. Al-Qur’an terjemah depag. 5. Maktabah Ilmiah, untuk pencarian Qur’an dan hadis level tinggi. 6. Mausu’ah Hadis Asy-syarif untuk mencari kualitas hadis level tinggi.
Langkah Tafsir Maudhu’i Menurut Al-Farmawi ada 7 langkah: 1. Memilih dan menetapkan masalah al- Qur’.an yang akan dikaji. 2. Melacak dan menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah yang ditetapkan, baik ayat makiyah dan madaniyah. 3. Menyusun ayat tersebut secara runtut menurut kronologi masa turunnya, disertai pengetahuan mengenai latar belakang turunnya, jika ada.
4. Mengetahui korelasi (munasabah) ayat- ayat tersebut di dalam masing-masing surat. 5. Menyusun tema bahasan di dalam kerangka yang pas, sistematis, sempurna, dan utuh. 6. Melengkapi pembahasan dan uraian dengan hadits, bila dipandang perlu, sehingga pembahasan semakin sempurna dan jelas
7. Mempelajari ayat-ayat tersebut secara tematik dan menyeluruh dengan cara menghimpun ayat-ayat yang mempunyai pengertian serupa, mengkompromikan antara pengertian yang ’am dan khas, antara yang mutlaq dan muqayyad, mensinkronkan ayat-ayat yang tampak kontradiktif, menjelaskan ayat-ayat nasikh dan mansukh, sehingga semua ayat tersebut bertemu pada satu muara, tanpa perbedaan dan kontradiksi atau tidak ada pemaksaan terhadap sebagian ayat kepada makna-makna yang sebenarnya tidak tetap.