Training Aplikasi PEMAHAMAN PROSES BISNIS BARANG Disampaikan oleh M. Fatah Hidayat PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) Jl. Perak Timur No. 610 Surabaya 60165 Indonesia +62 31 3298631-37 +62 31 3295204, 3295207 humas@pp3.co.id www.pp3.co.id Surabaya, 26 Maret 2014
BERDASARKAN PERDAGANGAN BERDASARKAN DISTRIBUSI DEFINISI BARANG DAN PENGELOMPOKANNYA BERDASARKAN PERDAGANGAN BARANG Semua jenis barang muatan kapal yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal IMPORT EKSPORT BONGKAR MUAT BERDASARKAN DISTRIBUSI PENGELOMPOKAN BARANG LANGSUNG GUDANG LAPANGAN BERDASARKAN KEMASAN BARANG DALAM KEMASAN PETIKEMAS PALLET/UNITIZED BARANG NON KEMASAN GENERAL CARGO BAG CARGO CURAH KERING CURAH CAIR
SIFAT BARANG BARANG MENGGANGGU BARANG MERUSAK BARANG BERBAHAYA Jenis barang yang mempunyai sifat mudah merusak atau dapat mencemarkan barang lain apabila ditumpuk/disusun pada lokasi yang berdekatan Contoh : Cuka, garam, kopi, tembakau, terasi, gaplek, bungkil kopra, kulit, kertas bekas, belerang, pupuk, semen, besi, baja dan barang logam atau batangan lainnya. BARANG MENGGANGGU Jenis barang yang mudah tercemar atau mempunyai sifat merusak atau mudah rusak oleh kondisi cuaca di sekitarnya atau diakibatkan oleh pengarus sifat dari muatan yang lain yang berada didekatnya khususnya terhadap fasilitas pelabuhan. Contoh : Beras dalam karungan mudah tercemar oleh muatan karet yang berada disekitarnya, karena beras bersifat keropos habis. Tembakau peka terhadap suhu yang berada disekitarnya besi Tua, Kayu Log, Batubara dll BARANG MERUSAK Barang yang dikelompokkan oleh Internationale Maritime Organization (IMO) sebagai barang yang dapat menimbulkan bahaya ledakan, kebakaran, meracuni terhadap muatan lain ataupun itu sendiri dan mengancam lingkungan sekitarnya. Contoh : Explosive, inflammable, poison gas, inflammable liquid, inflammable solid, radio active, corrosive dll. BARANG BERBAHAYA
PELAYANAN JASA BARANG 1. JASA DERMAGA Jasa dermaga dikenakan terhadap setiap barang yang dibongkar/ dimuat dari atau ke kapal/tongkang yang bertambat maupun tidak bertambat di tambatan yang lokasi kegiatannya berada di dalam daerah lingkungan kerja dan atau lingkungan kepentingan pelabuhan 2. JASA PENUMPUKAN Jasa penumpukan yang dikenakan terhadap setiap barang yang ditumpuk di gudang/lapangan untuk kemudian dimuat ke atas kapal atau barang bongkaran dari kapal. Untuk barang yang di muat hari penumpukannya dihitung dari mulai barang itu tiba di tempat penumpukan sampai barang tersebut dimuat diatas kapal. Untuk barang yang dibongkar hari penumpukannya dihitung dari mulai pembongkaran sampai barang tersebut dikeluarkan dari tempat penumpukan.
KOORDINASI DIVISI TERKAIT FLOW CHART PROSES PELAYANAN BARANG/PETIKEMAS DAN PROSES DOKUMEN DIVISI PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN OPERASI DIVISI OPERASIONAL DIVISI KEUANGAN PERUSAHAAN BONGKAR/ MUAT 3 4 BANK UPER CMS P E N G A B U GABUNG BENTUK 3 ( 3B) CETAK NOTA PERMOHONAN P E N T A V E R I F K A S 2 PBM YES PPKB EPB UPER/CMS DOK.LAINNYA BONGKAR /MUAT LKBM/ JOB ORDER ENTRI DATA REALISASI LKBM / JOB ORDER NO LAPORAN PELAYANAN TEKNIS KOORDINASI DIVISI TERKAIT 1 REALISASI NOMOR 1 A KAPAL NAMA BARANG KELOMPOK BARANG DISTRIBUSI KEMASAN BARANG ASAL TUJUAN BARANG SETTING PARAMETER MASTER BARANG MASTER GUDANG/LAP MASTER DERMAGA MASTER TARIP LAPORAN PERLU DI PERHATIKAN UTK KEPENTINGAN
PROSEDUR PELAYANAN BARANG PBM PELAYANAN Permohonan PPKB dan Kelengkapan dokumen Penetapan Realisasi Pelayanan Barang Cargo Owner Kegiatan Bongkar Muat di Dermaga Kegiatan penumpukan Barang di Gudang/ Lapangan Receiving / Delivery Barang EPB Estimasi Perhitungan Biaya Penerbitan Nota Tagihan Pelayanan Jasa Kepelabuhanan WD/UPER/ TUNAI BANK / KASIR
PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) DAFTAR JENIS DAN NAMA BARANG YANG DIKENAKAN TARIF JASA DERMAGA DAN PENUMPUKAN ATAS DASAR SATUAN TON DAN M3 DI LINGKUNGAN PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) SESUAI KEPUTUSAN DIREKSI PT (PERSERO) PELABUHAN INDONESIA III Nomor : KEP.14/PJ.5.03/P.III-2000 Tanggal : 31 Mei 2000