Paparan Konsultan GCB pada Rapat 8 Maret 2011 Pengelolaan Pasar Kahayan (USDRP)
Pengantar Sesuai dengan UU No.32 /2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk mampu menyediakan pelayanan umum yang prima dan berkelanjutan dengan mengacu pada standar pelayanan minimal secara adil bagi semua golongan. Untuk mendorong peningkatan kemampuan Pemerintah Daerah dalam menjalankan perannya, Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan Bank Dunia (The World Bank) mewujudkan kemandirian Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan perkotaan yang layak huni, berkeadilan, sosial, berbudaya, produktif dan berkelanjutan serta saling memperkuat dalam mendukung keseimbangan pengembangan wilayah, melalui program Urban Sector Development Reform Project (USDRP).
USDRP adalah program yang disiapkan untuk mewujudkan kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan perkotaan melalui pendekatan holistic yang melibatkan 3 (tiga) strategi pembangunan yang berfokus kepada pengentasan kemiskinan, pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan pelayanan publik. Dalam pelaksanaannya, USDRP mempunyai dua komponen kegiatan utama yaitu: (1) pembaruan tata pemerintahan dasar dan pengembangan kapasitas (Meliputi Pembaharuan bidang Pengadaan barang dan jasa, Pembaharuan Pengelolaan Keuangan Daerah, Transparansi Partisipasi akuntabilitas, dan Pengembangan Kapasitas Generik Capacity Building), dan (2) investasi pembangunan infrastruktur perkotaan dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut, USDRP menfokuskan diri pada upaya pembaruan tata pemerintahan di daerah, pengembangan kapasitas kelembagaan dan pembiayaan investasi prioritas pembangunan perkotaan.
Pengembangan infrastruktur dan fasilitas perkotaan progam USDRP, berorentasi pada permintaan (demand driven) disertai dengan pembaruan tata pemeritahan (governance reform) dan pengembangan kapasitas (capacity building) manajemen secara luas. Salah satu program pembangunan kapasitas dalam pengembangan infrastruktur dan fasilitas perkotaan program USDRP adalah pengembangan kapasitas di bidang pengelolaan aset sarana dan prasarana perkotaan. Pengembangan kapasitas daerah dalam pengembangan infrastruktur yang dapat memberikan peningkatan pendapatan daerah (lokal government revenue generating infrastruktures), antara lain misalnya pasar, terminal, area parkir, tempat pelelangan ikan, rumah potong hewan, tempat pembuangan akhir sampah, air limbah, pusat kegiatan pemuda, perpustakaan, dst. Pemerintah Kota Palangka Raya telah menetapkan Pembangunan Pasar Kahayan (USDRP) sebagai pembangunan infrastruktur yang dipilih dalam kerjasama dengan program USDRP.
Pengelolaan Pasar Kahayan (USDRP) Sosialisasi : Sistem Kontrak, Tarip sewa, dan RTPP Mengawali proses pengelolaan pasar Kahayan (USDRP) perlu dilakukan Sosialisasi Sistem kontrak dari penyewaan Guko (Gudang Toko), Toko, Kios, dan Los, serta peraturan-peraturan yang mengikatnya, sehingga misalnya : tidak diperbolehkan penyewa memindahtangankan/mengontrakkan kembali kepada pihak lain, dan sebagainya. Tarif sewa dari Guko, Toko, Kios, dan Los Pasar Kahayan (USDRP) terlebih dahulu harus ditetapkan oleh Dinas Pasar dan Kebersihan Kota Palangka Raya sesuai Perda Tarif sewa yang berlaku, kemudian disosialisasikan kepada calon para pedagang guna kepastian bahwa para pedagang siap dan sanggup menempati pasar Kahayan dengan tarif tersebut. RTPP (Rencana Teknis Pemindahan Pedagang) RTPP yang sudah ada harus dilengkapi Surat Pernyataan bagi 126 Pedagang yang tidak tercantum pada RTPP2. Kemudian Pernyataan serupa harus disertakan kembali apabila ada perubahan nama lagi setelah proses Revisi Inventarisasi yang akan dilakukan Dinas Pasar dan Kebersihan Kota Palangka Raya.
Model Pengelolaan Pasar Kahayan (USDRP) Pengelolaan Pasar Kahayan (USDRP) harus dilakukan secara profesional dan lengkap mengelola semua aspek pengelolaan pasar dan penunjangnya, dimulai dari sistem kontrak, pengelolaan pendapatan pasar ( Sewa, retribusi, pengelolaan Parkir, pengelolaan MCK, pengelolaan iklan/reklame, dan pengelolaan listrik dan air), dan Pengelolaan Pengeluaran pemeliharaan pasar. Model Pengelolaan pasar yang profesional tersebut akan ditentukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya : Apakah akan memprofesionalisasi sistem SKPD/UPTD, sistem BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), atau Perusahaan Daerah (PD.Pasar Kahayan)
Penutup Demikian hal-hal penting mengenai sistem kontrak, tarip sewa, dan RTPP yang perlu disosialisasikan kepada para pedagang sebelum pemindahan/ pengisian Pasar Kahayan (USDRP) dilakukan. Sosialisasi ini dimaksudkan supaya tidak ada permasalahan di kelak kemudian hari, karena semua aspek diatas sudah disampaikan kepada para pedagang secara transparan. Penentuan Model Pengelolaan Pasar secara profesional perlu segera ditetapkan agar arah pengelolaan pasar menjadi jelas, dan apabila dikelola dengan sistem BLUD atau Perusda, maka keputusan penetapan model tersebut disertai dengan tindak lanjut pembentukan pokja pembentukan BLUD atau Perusda.