Paparan Konsultan GCB pada Rapat 8 Maret 2011 Pengelolaan Pasar Kahayan (USDRP)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI POKOK Kebijakan Fiskal Kebijakan Perbankan/Keuangan
Advertisements

STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
Kasubdit Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam
SATKER SANITASI KOTA TASIKMALAYA
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Membangun negara dari desa
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
Kawasan Seni dan Budaya Di Metropolitan Bandung Raya
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Dasar Pengelolaan Sampah Kota
Oleh : Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I
PENGELOLAAN PASAR DESA
Pemkot Semarang Selalu tidak berpihak pada pedagang pasar Analisa Studi Dokumen Pattiro Semarang 21 Januari 2011.
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN AIR MINUM
Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP) Award
DESENTRALISASI FISKAL
KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM
DESENTRALISASI FISKAL
Hotel Royal Kuningan - Jakarta, 28 Agustus 2014
LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT DESA
PROGRAM KEGIATAN EX RUTIN SKPD DALAM RENSTRA SKPD DAN RPJMD
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PT. INDULEXCO Consulting Group
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Kerjasama Internasional Bidang Ekonomi Negara Muslim
DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DIY
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah
Good Governance Etika Bisnis.
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KIAT SUKSES PENGELOLAAN DANA BERGULIR OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Perekonomian Indonesia
Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah Berbasis Ekonomi Kerakyatan Melalui Skema Kredit Mitra Jateng.
Rika Kharlina Ekawati, S.E., M.T.I
Kota yang berkelanjutan
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PEREKONOMIAN INDONESIA
Disampaikan dalam acara Forum SKPD Pemerintahan
RETRIBUSI DAERAH Pertemuan 12
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK & OJK
Mobil Hijau SIKIB Wilayah Kab. Kulon Progo
Bahan tayang 3-4 Mei.
TEMU MUKA - DPU DENGAN FAK. TEKNIK UNSOED (28 September 2011)
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
DAFTAR PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2018 INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN Dari Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli.
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
Hukum Investasi dan Pasar Modal
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Proses Penyusunan Perencanaan Sistem Pengelolaan Persampahan Dasar-dasar Pengelolaan Persampahan nawasis.com.
PAJAK NEGARA PAJAK DAERAH
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Retribusi Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Retribusi Jasa Usaha 1 1.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
CROSS CUTTING 2018 Strategi Kebijakan : 1. Menurunkan Jumlah
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PROVINSI JAMBI TAHUN 2020
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

Paparan Konsultan GCB pada Rapat 8 Maret 2011 Pengelolaan Pasar Kahayan (USDRP)

Pengantar  Sesuai dengan UU No.32 /2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk mampu menyediakan pelayanan umum yang prima dan berkelanjutan dengan mengacu pada standar pelayanan minimal secara adil bagi semua golongan. Untuk mendorong peningkatan kemampuan Pemerintah Daerah dalam menjalankan perannya, Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan Bank Dunia (The World Bank) mewujudkan kemandirian Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan perkotaan yang layak huni, berkeadilan, sosial, berbudaya, produktif dan berkelanjutan serta saling memperkuat dalam mendukung keseimbangan pengembangan wilayah, melalui program Urban Sector Development Reform Project (USDRP).

 USDRP adalah program yang disiapkan untuk mewujudkan kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan perkotaan melalui pendekatan holistic yang melibatkan 3 (tiga) strategi pembangunan yang berfokus kepada pengentasan kemiskinan, pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan pelayanan publik. Dalam pelaksanaannya, USDRP mempunyai dua komponen kegiatan utama yaitu: (1) pembaruan tata pemerintahan dasar dan pengembangan kapasitas (Meliputi Pembaharuan bidang Pengadaan barang dan jasa, Pembaharuan Pengelolaan Keuangan Daerah, Transparansi Partisipasi akuntabilitas, dan Pengembangan Kapasitas Generik Capacity Building), dan (2) investasi pembangunan infrastruktur perkotaan dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut, USDRP menfokuskan diri pada upaya pembaruan tata pemerintahan di daerah, pengembangan kapasitas kelembagaan dan pembiayaan investasi prioritas pembangunan perkotaan.

 Pengembangan infrastruktur dan fasilitas perkotaan progam USDRP, berorentasi pada permintaan (demand driven) disertai dengan pembaruan tata pemeritahan (governance reform) dan pengembangan kapasitas (capacity building) manajemen secara luas. Salah satu program pembangunan kapasitas dalam pengembangan infrastruktur dan fasilitas perkotaan program USDRP adalah pengembangan kapasitas di bidang pengelolaan aset sarana dan prasarana perkotaan. Pengembangan kapasitas daerah dalam pengembangan infrastruktur yang dapat memberikan peningkatan pendapatan daerah (lokal government revenue generating infrastruktures), antara lain misalnya pasar, terminal, area parkir, tempat pelelangan ikan, rumah potong hewan, tempat pembuangan akhir sampah, air limbah, pusat kegiatan pemuda, perpustakaan, dst.  Pemerintah Kota Palangka Raya telah menetapkan Pembangunan Pasar Kahayan (USDRP) sebagai pembangunan infrastruktur yang dipilih dalam kerjasama dengan program USDRP.

Pengelolaan Pasar Kahayan (USDRP)  Sosialisasi : Sistem Kontrak, Tarip sewa, dan RTPP Mengawali proses pengelolaan pasar Kahayan (USDRP) perlu dilakukan Sosialisasi Sistem kontrak dari penyewaan Guko (Gudang Toko), Toko, Kios, dan Los, serta peraturan-peraturan yang mengikatnya, sehingga misalnya : tidak diperbolehkan penyewa memindahtangankan/mengontrakkan kembali kepada pihak lain, dan sebagainya. Tarif sewa dari Guko, Toko, Kios, dan Los Pasar Kahayan (USDRP) terlebih dahulu harus ditetapkan oleh Dinas Pasar dan Kebersihan Kota Palangka Raya sesuai Perda Tarif sewa yang berlaku, kemudian disosialisasikan kepada calon para pedagang guna kepastian bahwa para pedagang siap dan sanggup menempati pasar Kahayan dengan tarif tersebut. RTPP (Rencana Teknis Pemindahan Pedagang) RTPP yang sudah ada harus dilengkapi Surat Pernyataan bagi 126 Pedagang yang tidak tercantum pada RTPP2. Kemudian Pernyataan serupa harus disertakan kembali apabila ada perubahan nama lagi setelah proses Revisi Inventarisasi yang akan dilakukan Dinas Pasar dan Kebersihan Kota Palangka Raya.

 Model Pengelolaan Pasar Kahayan (USDRP) Pengelolaan Pasar Kahayan (USDRP) harus dilakukan secara profesional dan lengkap mengelola semua aspek pengelolaan pasar dan penunjangnya, dimulai dari sistem kontrak, pengelolaan pendapatan pasar ( Sewa, retribusi, pengelolaan Parkir, pengelolaan MCK, pengelolaan iklan/reklame, dan pengelolaan listrik dan air), dan Pengelolaan Pengeluaran pemeliharaan pasar. Model Pengelolaan pasar yang profesional tersebut akan ditentukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya : Apakah akan memprofesionalisasi sistem SKPD/UPTD, sistem BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), atau Perusahaan Daerah (PD.Pasar Kahayan)

Penutup  Demikian hal-hal penting mengenai sistem kontrak, tarip sewa, dan RTPP yang perlu disosialisasikan kepada para pedagang sebelum pemindahan/ pengisian Pasar Kahayan (USDRP) dilakukan. Sosialisasi ini dimaksudkan supaya tidak ada permasalahan di kelak kemudian hari, karena semua aspek diatas sudah disampaikan kepada para pedagang secara transparan.  Penentuan Model Pengelolaan Pasar secara profesional perlu segera ditetapkan agar arah pengelolaan pasar menjadi jelas, dan apabila dikelola dengan sistem BLUD atau Perusda, maka keputusan penetapan model tersebut disertai dengan tindak lanjut pembentukan pokja pembentukan BLUD atau Perusda.