SOSIALISASI PENGELOLAAN KANTIN TARUNA BAKTI KAMIS, 22 AGUSTUS 2013 PUKUL 14.30 – 16.30 WIB AULA YTB LANTAI 2 (JL.MARTADINATA NO 52)
PENGELOLAAN KANTIN TB KOPERASI BESTARI MERUPAKAN KOPERASI GURU, DOSEN DAN KARYAWAN YAYASAN TARUNA BAKTI PADA BULAN JULI 2013, KOPERASI BESTARI DIMINTA OLEH PENGURUS YTB UNTUK MENGELOLA KANTIN YANG BERADA DI LINGKUNGAN YAYASAN TARUNA BAKTI MULAI DARI KEGIATAN PERSIAPAN SELEKSI KANTIN, PELAKSANAAN DAN EVALUASI. PENYELEKSIAN KANTIN MEMAKAI ATURAN YANG DIKELOLA OLEH KOPERASI BESTARI SEBAGAI PENGELOLA
STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN KANTIN YAYASAN TARUNA BAKTI SEBAGAI PEMILIK GEDUNG KANTIN KOPERASI YTB SEBAGAI MANAJER/PENGELOLA TENANT
MISI KANTIN TARUNA BAKTI MENCIPTAKAN KANTIN TARUNA BAKTI YANG BERSIH, SEHAT DAN BERKUALITAS BAIK BAIK SECARA PRODUK DAN LAYANANNYA. MENCIPTAKAN KANTIN YANG DAPAT MEMBANTU KELANCARAN AKTIVITAS SISWA, GURU DAN KARYAWAN YANG BERADA DI LINGKUNGAN YAYASAN TARUNA BAKTI
POSISI KANTIN NO AREA KANTIN KIOS SPACE UNTUK BOOTH/RODA 1 SD 7 2 SMP 14 3 SMA 12
JENIS PRODUK YANG DIJUAL NO JENIS MAKANAN 1 MAKANAN PADAT 2 MAKANAN SEMI PADAT 3 MAKANAN TITIPAN 4 MINUMAN PRODUKSI 5 MINUMAN KEMASAN (SETIAP JENIS MAKANAN/MINUMAN DAN JUMLAH VARIASI YANG DIJUAL HARUS BERDASARKAN KESEPAKATAN YANG DIBUAT PENGELOLA DAN TENANT)
HARGA JUAL PRODUK HARGA TERJANGKAU SISWA DENGAN KUALITAS RASA DAN KEBERSIHAN TERJAMIN SELEKSI HARGA JUAL PRODUK MELALUI KESEPAKATAN PENGELOLA DAN TENANT UNTUK MENDAPATKAN HARGA YANG WAJAR
PEMILIHAN LOKASI TENANT BERDASARKAN JENIS PRODUK PENENTUAN LOKASI TENANT OLEH PENGELOLA
PENYAJIAN PRODUK NO JENIS KONSUMEN BENTUK PENYAJIAN 1 MAKAN DI TEMPAT MEMAKAI PERALATAN MAKAN PLASTIK YANG DAPAT DIPAKAI LAGI 2 MINUM DITEMPAT/TAKE AWAY MEMAKAI PERALATAN PLASTIK SEKALI PAKAI 3 MAKAN/MINUM YANG DIBAWA (TAKE AWAY) MENGGUNAKAN PLASTIK Prinsipnya tidak menggunakan bahan berbahaya seperti stereoform dan sejenisnya
SISTEM KERJASAMA SISTEM BAGI HASIL DARI OMSET PENJUALAN SECARA HARIAN RATIO BAGI HASIL : 80 % ( UNTUK TENANT) : 20 % (UNTUK PENGELOLA) KONTRAK TAHUNAN DAN BERDASARKAN SISTEM TARGET OMSET PENJUALAN RATA-RATA MINIMAL Rp. 6.000.000,- PER BULAN (EVALUASI PER 6 BULAN) IURAN BULANAN YANG DIKELUARKAN TENANT UNTUK DANA KEBERSIHAN SEBESAR Rp. 150.000,- PER TENANT.
SISTEM PENJUALAN MENGGUNAKAN SISTEM KUPON YANG MENGGUNAKAN PECAHAN Rp. 10.000,-, Rp. 5.000,-, Rp. 2.000,- DAN Rp. 1.000,- KUPON DISEDIAKAN OLEH PENGELOLA KONSUMEN MEMBELI KUPON KE PENGELOLA YANG AKAN MENEMPATKAN PETUGAS KUPON DI AREA KANTIN DI SD, SMP, SMA DAN TOKO KOPERASI BESTARI KUPON MERUPAKAN BUKTI BELANJA KONSUMEN DAN BUKTI UNTUK PENCAIRAN UANG YANG DITUKARKAN TENANT KEPADA PENGELOLA. PENUKARAN KUPON DISERAHKAN TENANT KEPADA PENGELOLA DI TOKO KOPERASI LANTAI 3 UNTUK DICAIRKAN PADA KEESOKAN HARINYA. BIAYA CETAK KUPON DITANGGUNG OLEH TENANT TENANT DAPAT MEMBELI KUPON KE PENGELOLA UNTUK KEPENTINGAN PERSEDIAAN KUPON KEMBALIAN APABILA KONSUMEN MEMBUTUHKAN KUPON KEMBALIAN
OPERASIONAL KANTIN KANTIN DI AREA SD DAN SMP DITARGETKAN MULAI BEROPERASI TANGGAL 2 SEPTEMBER 2013. ADAPUN UNTUK KANTIN DI AREA SMA MULAI BEROPERASI PALING LAMBAT BULAN JANUARI 2014. WAKTU OPERASIONAL KANTIN : SETIAP HARI SENIN S.D JUM’AT PUKUL 07.00 S.D 16.00 WIB
PERSYARATAN UMUM MENJADI TENANT DI KANTIN TARUNA BAKTI MENGIKUTI TAHAPAN SELEKSI MEMBUAT SURAT PERNYATAAN SIAP MENJALANI SELEKSI DAN ATURAN MAIN MENDUKUNG TERCAPAINYA MISI KANTIN MEMATUHI ATURAN MAIN PENGELOLAAN KANTIN TARUNA BAKTI TIDAK MENGANGGU GUGAT HASIL SELEKSI
TAHAPAN SELEKSI KANTIN MEMBUAT SURAT PERNYATAAN SIAP MENGIKUTI SELEKSI SELEKSI ADMINISTRASI PROPOSAL WAWANCARA DAN TEST MENU PENANDATANGANAN MOU/PERJANJIAN
HASIL SELEKSI Sistem gugur Informasi hasil tahapan disampaikan secara terbuka melalui pengumuman di lingkungan YTB dan Website Yayasan Taruna Bakti HASIL SELEKSI BERSIFAT FINAL DAN TIDAK BISA DIGANGGU GUGAT
Pelaksanaan seleksi NO JENIS KEGIATAN TANGGAL PELAKSANAAN KETERANGAN 1 SOSIALISASI PEMBUATAN SURAT PERNYATAAN KESIAPAN MENGIKUTI SELEKSI 22 AGUSTUS 2013 2 SELEKSI ADMINISTRASI PROPOSAL 13 S.D 23 AGUSTUS 2013 4 PENGUMUMAN TAHAP 1 24 AGUSTUS 2013 5 WAWANCARA DAN TEST MENU 26 S.D 30 AGUSTUS 2013 6 PENGUMUMAN TAHAP 2 dan PENANDATANGANAN MOU 31 AGUSTUS 2013
Kriteria seleksi proposal yang memenuhi persyaratan Mencantumkan alamat dan nomor HP/Telepon serta kontak person yang lengkap. Menjelaskan dengan lengkap produk yang akan dijual. Menjelaskan cara penyajian produk yang akan dijual Produk yang dijual yang dijelaskan pada proposal memenuhi syarat memenuhi standar kesehatan (bebas MSG/bahan Pewarna dan Pengawet dan bahan berbahaya lainnya) dan termasuk makanan yang sehat dan disenangi oleh konsumen baik siswa maupun pegawai. Penyajian produk yang dijelaskan memenuhi syarat kesehatan seperti tidak menggunakan MSG.
ATURAN MAIN TENANT Tenant/Penyewa yang terpilih adalah tenant hasil seleksi dari 3 tahapan (seleksi administrasi proposal, wawancara dan penandatanganan MOU). Adapun hasil seleksi merupakan wewenang dari Koperasi Bestari yang tidak dapat diganggu gugat . Masa kontrak tenant berlaku selama 1 (tahun), dapat diperpanjang dengan penyeleksian yang baru dan bisa diputus kontrak bila tidak memenuhi target omset penjualan dan melanggar aturan pengelolaan kantin. Tenant/penyewa mematuhi seluruh aturan pengelolaan kantin di bawah Koperasi Bestari (Koperasi Guru, Dosen, Karyawan Yayasan Taruna Bakti) dan mendukung tercapainya misi Kantin di Yayasan Taruna Bakti sebagai Kantin yang bersih, sehat, berkualitas tinggi baik produk maupun pelayanannya. Kantin di setiap lokasi baik di SD, SMP, SMA terdiri dari berbagai jenis kantin yang menyediakan makanan padat, semi padat, titipan, minuman produksi dan kemasan (Bebas MSG/Vetsin, Bahan Pengawet, Bahan Pewarna buatan, Mie instant).
ATURAN MAIN Pengaturan posisi kantin untuk masing-masing tenant/penyewa merupakan wewenang dari pengelola kantin. Evaluasi kinerja tenant/penyewa setiap 6 bulan dimana target omset penjualan di setiap bulannya rata-rata minimal Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Setiap tenant/penyewa tidak menyediakan makanan dan minuman yang sama persis dengan tenant lainnya. Jenis makanan/minuman yang dijual beserta harganya harus sesuai dengan yang sudah di sepakati dan tertera dalam MOU/Perjanjian Tenant TIDAK DIPERKENANKAN mengganti jenis dan jumlah variasi makanan/minuman diluar kesepakatan.
ATURAN MAIN Tenant dilarang memindahtangankan kantin secara sepihak kepada pihak lain. Sistem transaksi menggunakan system kupon yang disediakan koperasi Bestari. Tenant dilarang untuk melakukan transaksi tanpa kupon. Penyerahan kupon oleh tenant dilakukan secara harian di toko Koperasi Bestari pada pukul 15.00 – 16.00 WIB untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kupon yang asli yang dikeluarkan oleh pengelola dan kemudian dicairkan pada keesokan harinya. Penyajian makanan dan minuman tidak menggunakan bahan berbahaya seperti stereoform dan sejenisnya. Tenant berkewajiban menjaga kebersihan di area dalam kantin dan tempat cuci , sedangkan pengelola menjaga kebersihan di area luar kantin dan sekitarnya.
ATURAN MAIN Sistem penyewaan kantin menggunakan system bagi hasil dari omset penjualan secara harian dengan ratio 80 % untuk tenant/penyewa dan 20 % untuk pengelola/Koperasi Bestari. Tenant wajib menyerahkan uang kebersihan secara bulanan sebesar Rp.150.000,- ke pengelola. Tenant wajib mengganti biaya cetak kupon yang besarannya akan disepakati dalam MOU. Setiap tenant menanggung beban listrik. Setiap pelanggaran atas aturan main pengelolaan kantin yang dilakukan oleh tenant akan diberikan teguran dan surat peringatan ke 1, 2, dan 3 (putus kontrak).
Proposal Calon tenant dapat merevisi proposal dan menyerahkan paling lambat hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2013 Pukul 08.00 WIB ke kantor Administrasi YTB. EMAIL : syusmalinar@gmail.com
TERIMAKASIH TIM MANAJEMEN KOPERASI BESTARI