SOSIALISASI PENGELOLAAN KANTIN TARUNA BAKTI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
BUKU SAKU Program Magang
MMM INDONESIA GET HELP ( TARIK DANA ) REVISI 16 JANUARI 2014 daftarmmm.blogspot.com Materi Presentasi GRATIS daftarmmm.blogspot.com.
Solusi untuk Pembangunan Jawa Barat dan Bangsa ANUGERAH INOVASI JAWA BARAT PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT 2012.
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
PT. MEDCO E&P INDONESIA E-INVOICE BUSINESS PROCESS
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
PENJUALAN DAN PEMILIKAN ATAS SATUAN RUMAH SUSUN
Panitia AKS BEM FKIP Universitas Wiraraja
Akuntansi keuangan lanjutan 1
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
SEBARAN KUOTA CALON PESERTA DIDIK BARU
BAHASA INDONESIA SURAT KUASA SURAT PERJANJIAN.
PSAP NO. 05 AKUNTANSI PERSEDIAAN
KBC Februari – 24 Februari 2013 SMAK Kolese Santo Yusup Jalan Simpang Borobudur 1 Malang
LAPORAN KEUANGAN DALAM PERSAMAAN AKUNTANSI
KESIAPAN JATIM DALAM UJIAN NASIONAL SMP/MTs/Paket B/SMPLB/Wustho, SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan/SMALB Tahun Pelajaran 2013/2014.
SUB RAYON 07 KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT TAHUN 2012
 Pembukaan WIB (Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa)  Babak Penyisihan WIB (Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa)  Pengumuman Hasil.
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI Jakarta, 22 November 2013.
Pajak WP Orang Pribadi.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
TRANSAKSI BISNIS PERUSAHAAN dan PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
Panduan Kerja Praktek S1 Teknik Informatika Semester Genap 2013/2014
Manual Book JakCloth.
PERSAMAAN AKUNTANSI.
JURNAL DAN POSTING Jurnal adalah alat untuk mencatat transaksi perusahaan yang dilakukan secara kronologis (berdasarkan urut waktu terjadinya) dengan.
MATRIK PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU SEMESTER GANJIL 2014/2015
Alur Kegiatan Workshop
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PERDIRJEN 62/PB/2009 TENTANG TATA CARA PENYAJIAN INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PADA LAPORAN.
(KJK SP ) MELAKUKAN TRANSAKSI KAS DAN NON KAS
KONSEP SURAT PERINTAH KERJA TENAGA OPERASIONAL DAN CARA PERHITUNGAN
DISAMPAIKAN DALAM SOSIALISASI PEDUM APBD KABUPATEN PROBOLINGGO
PROGRAM BIDANG DIKMENJUR & PERTI TAHUN 2015
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
1 MODUL PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
Pengimbasan Implementasi
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
3. Sumber-Sumber Dana Bank
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
ASPEK ORGANISASI Entrepreneurship Center Universitas Dian Nuswantoro.
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN SISWA BARU
PEMERIKSAAN KAS dan SETARA KAS
Pajak Bumi & Bangunan.
Pertemuan 7 AKUNTANSI KEWAJIBAN TIDAK LANCAR BAGIAN 1
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
Pengelolaan Dana Hibah
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PENGENDALIAN KEUANGAN SEKOLAH MELALUI PENYUSUNAN APBS
Pajak Pertambahan Nilai
Akuntansi keuangan lanjutan 1
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 1 MODUL PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
SOSIALISASI IZIN USAHA TOKO MODERN DAN PUSAT PERBELANJAAN
Selling Competition Kidspreneur.
SYARAT DAN KETENTUAN STAND BUNKASAI UNITOMO 2017
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PENGELOLAAN KANTIN TARUNA BAKTI KAMIS, 22 AGUSTUS 2013 PUKUL 14.30 – 16.30 WIB AULA YTB LANTAI 2 (JL.MARTADINATA NO 52)

PENGELOLAAN KANTIN TB KOPERASI BESTARI MERUPAKAN KOPERASI GURU, DOSEN DAN KARYAWAN YAYASAN TARUNA BAKTI PADA BULAN JULI 2013, KOPERASI BESTARI DIMINTA OLEH PENGURUS YTB UNTUK MENGELOLA KANTIN YANG BERADA DI LINGKUNGAN YAYASAN TARUNA BAKTI MULAI DARI KEGIATAN PERSIAPAN SELEKSI KANTIN, PELAKSANAAN DAN EVALUASI. PENYELEKSIAN KANTIN MEMAKAI ATURAN YANG DIKELOLA OLEH KOPERASI BESTARI SEBAGAI PENGELOLA

STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN KANTIN YAYASAN TARUNA BAKTI SEBAGAI PEMILIK GEDUNG KANTIN KOPERASI YTB SEBAGAI MANAJER/PENGELOLA TENANT

MISI KANTIN TARUNA BAKTI MENCIPTAKAN KANTIN TARUNA BAKTI YANG BERSIH, SEHAT DAN BERKUALITAS BAIK BAIK SECARA PRODUK DAN LAYANANNYA. MENCIPTAKAN KANTIN YANG DAPAT MEMBANTU KELANCARAN AKTIVITAS SISWA, GURU DAN KARYAWAN YANG BERADA DI LINGKUNGAN YAYASAN TARUNA BAKTI

POSISI KANTIN NO AREA KANTIN KIOS SPACE UNTUK BOOTH/RODA 1 SD 7 2 SMP 14 3 SMA 12

JENIS PRODUK YANG DIJUAL NO JENIS MAKANAN 1 MAKANAN PADAT 2 MAKANAN SEMI PADAT 3 MAKANAN TITIPAN 4 MINUMAN PRODUKSI 5 MINUMAN KEMASAN (SETIAP JENIS MAKANAN/MINUMAN DAN JUMLAH VARIASI YANG DIJUAL HARUS BERDASARKAN KESEPAKATAN YANG DIBUAT PENGELOLA DAN TENANT)

HARGA JUAL PRODUK HARGA TERJANGKAU SISWA DENGAN KUALITAS RASA DAN KEBERSIHAN TERJAMIN SELEKSI HARGA JUAL PRODUK MELALUI KESEPAKATAN PENGELOLA DAN TENANT UNTUK MENDAPATKAN HARGA YANG WAJAR

PEMILIHAN LOKASI TENANT BERDASARKAN JENIS PRODUK PENENTUAN LOKASI TENANT OLEH PENGELOLA

PENYAJIAN PRODUK NO JENIS KONSUMEN BENTUK PENYAJIAN 1 MAKAN DI TEMPAT MEMAKAI PERALATAN MAKAN PLASTIK YANG DAPAT DIPAKAI LAGI 2 MINUM DITEMPAT/TAKE AWAY MEMAKAI PERALATAN PLASTIK SEKALI PAKAI 3 MAKAN/MINUM YANG DIBAWA (TAKE AWAY) MENGGUNAKAN PLASTIK Prinsipnya tidak menggunakan bahan berbahaya seperti stereoform dan sejenisnya

SISTEM KERJASAMA SISTEM BAGI HASIL DARI OMSET PENJUALAN SECARA HARIAN RATIO BAGI HASIL : 80 % ( UNTUK TENANT) : 20 % (UNTUK PENGELOLA) KONTRAK TAHUNAN DAN BERDASARKAN SISTEM TARGET OMSET PENJUALAN RATA-RATA MINIMAL Rp. 6.000.000,- PER BULAN (EVALUASI PER 6 BULAN) IURAN BULANAN YANG DIKELUARKAN TENANT UNTUK DANA KEBERSIHAN SEBESAR Rp. 150.000,- PER TENANT.

SISTEM PENJUALAN MENGGUNAKAN SISTEM KUPON YANG MENGGUNAKAN PECAHAN Rp. 10.000,-, Rp. 5.000,-, Rp. 2.000,- DAN Rp. 1.000,- KUPON DISEDIAKAN OLEH PENGELOLA KONSUMEN MEMBELI KUPON KE PENGELOLA YANG AKAN MENEMPATKAN PETUGAS KUPON DI AREA KANTIN DI SD, SMP, SMA DAN TOKO KOPERASI BESTARI KUPON MERUPAKAN BUKTI BELANJA KONSUMEN DAN BUKTI UNTUK PENCAIRAN UANG YANG DITUKARKAN TENANT KEPADA PENGELOLA. PENUKARAN KUPON DISERAHKAN TENANT KEPADA PENGELOLA DI TOKO KOPERASI LANTAI 3 UNTUK DICAIRKAN PADA KEESOKAN HARINYA. BIAYA CETAK KUPON DITANGGUNG OLEH TENANT TENANT DAPAT MEMBELI KUPON KE PENGELOLA UNTUK KEPENTINGAN PERSEDIAAN KUPON KEMBALIAN APABILA KONSUMEN MEMBUTUHKAN KUPON KEMBALIAN

OPERASIONAL KANTIN KANTIN DI AREA SD DAN SMP DITARGETKAN MULAI BEROPERASI TANGGAL 2 SEPTEMBER 2013. ADAPUN UNTUK KANTIN DI AREA SMA MULAI BEROPERASI PALING LAMBAT BULAN JANUARI 2014. WAKTU OPERASIONAL KANTIN : SETIAP HARI SENIN S.D JUM’AT PUKUL 07.00 S.D 16.00 WIB

PERSYARATAN UMUM MENJADI TENANT DI KANTIN TARUNA BAKTI MENGIKUTI TAHAPAN SELEKSI MEMBUAT SURAT PERNYATAAN SIAP MENJALANI SELEKSI DAN ATURAN MAIN MENDUKUNG TERCAPAINYA MISI KANTIN MEMATUHI ATURAN MAIN PENGELOLAAN KANTIN TARUNA BAKTI TIDAK MENGANGGU GUGAT HASIL SELEKSI

TAHAPAN SELEKSI KANTIN MEMBUAT SURAT PERNYATAAN SIAP MENGIKUTI SELEKSI SELEKSI ADMINISTRASI PROPOSAL WAWANCARA DAN TEST MENU PENANDATANGANAN MOU/PERJANJIAN

HASIL SELEKSI Sistem gugur Informasi hasil tahapan disampaikan secara terbuka melalui pengumuman di lingkungan YTB dan Website Yayasan Taruna Bakti HASIL SELEKSI BERSIFAT FINAL DAN TIDAK BISA DIGANGGU GUGAT

Pelaksanaan seleksi NO JENIS KEGIATAN TANGGAL PELAKSANAAN KETERANGAN 1 SOSIALISASI PEMBUATAN SURAT PERNYATAAN KESIAPAN MENGIKUTI SELEKSI 22 AGUSTUS 2013 2 SELEKSI ADMINISTRASI PROPOSAL 13 S.D 23 AGUSTUS 2013 4 PENGUMUMAN TAHAP 1 24 AGUSTUS 2013 5 WAWANCARA DAN TEST MENU 26 S.D 30 AGUSTUS 2013 6 PENGUMUMAN TAHAP 2 dan PENANDATANGANAN MOU 31 AGUSTUS 2013

Kriteria seleksi proposal yang memenuhi persyaratan   Mencantumkan alamat dan nomor HP/Telepon serta kontak person yang lengkap. Menjelaskan dengan lengkap produk yang akan dijual. Menjelaskan cara penyajian produk yang akan dijual Produk yang dijual yang dijelaskan pada proposal memenuhi syarat memenuhi standar kesehatan (bebas MSG/bahan Pewarna dan Pengawet dan bahan berbahaya lainnya) dan termasuk makanan yang sehat dan disenangi oleh konsumen baik siswa maupun pegawai. Penyajian produk yang dijelaskan memenuhi syarat kesehatan seperti tidak menggunakan MSG.

ATURAN MAIN TENANT Tenant/Penyewa yang terpilih adalah tenant hasil seleksi dari 3 tahapan (seleksi administrasi proposal, wawancara dan penandatanganan MOU). Adapun hasil seleksi merupakan wewenang dari Koperasi Bestari yang tidak dapat diganggu gugat . Masa kontrak tenant berlaku selama 1 (tahun), dapat diperpanjang dengan penyeleksian yang baru dan bisa diputus kontrak bila tidak memenuhi target omset penjualan dan melanggar aturan pengelolaan kantin. Tenant/penyewa mematuhi seluruh aturan pengelolaan kantin di bawah Koperasi Bestari (Koperasi Guru, Dosen, Karyawan Yayasan Taruna Bakti) dan mendukung tercapainya misi Kantin di Yayasan Taruna Bakti sebagai Kantin yang bersih, sehat, berkualitas tinggi baik produk maupun pelayanannya. Kantin di setiap lokasi baik di SD, SMP, SMA terdiri dari berbagai jenis kantin yang menyediakan makanan padat, semi padat, titipan, minuman produksi dan kemasan (Bebas MSG/Vetsin, Bahan Pengawet, Bahan Pewarna buatan, Mie instant).

ATURAN MAIN Pengaturan posisi kantin untuk masing-masing tenant/penyewa merupakan wewenang dari pengelola kantin. Evaluasi kinerja tenant/penyewa setiap 6 bulan dimana target omset penjualan di setiap bulannya rata-rata minimal Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Setiap tenant/penyewa tidak menyediakan makanan dan minuman yang sama persis dengan tenant lainnya. Jenis makanan/minuman yang dijual beserta harganya harus sesuai dengan yang sudah di sepakati dan tertera dalam MOU/Perjanjian Tenant TIDAK DIPERKENANKAN mengganti jenis dan jumlah variasi makanan/minuman diluar kesepakatan.

ATURAN MAIN Tenant dilarang memindahtangankan kantin secara sepihak kepada pihak lain. Sistem transaksi menggunakan system kupon yang disediakan koperasi Bestari. Tenant dilarang untuk melakukan transaksi tanpa kupon. Penyerahan kupon oleh tenant dilakukan secara harian di toko Koperasi Bestari pada pukul 15.00 – 16.00 WIB untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kupon yang asli yang dikeluarkan oleh pengelola dan kemudian dicairkan pada keesokan harinya. Penyajian makanan dan minuman tidak menggunakan bahan berbahaya seperti stereoform dan sejenisnya. Tenant berkewajiban menjaga kebersihan di area dalam kantin dan tempat cuci , sedangkan pengelola menjaga kebersihan di area luar kantin dan sekitarnya.

ATURAN MAIN Sistem penyewaan kantin menggunakan system bagi hasil dari omset penjualan secara harian dengan ratio 80 % untuk tenant/penyewa dan 20 % untuk pengelola/Koperasi Bestari. Tenant wajib menyerahkan uang kebersihan secara bulanan sebesar Rp.150.000,- ke pengelola. Tenant wajib mengganti biaya cetak kupon yang besarannya akan disepakati dalam MOU. Setiap tenant menanggung beban listrik. Setiap pelanggaran atas aturan main pengelolaan kantin yang dilakukan oleh tenant akan diberikan teguran dan surat peringatan ke 1, 2, dan 3 (putus kontrak).

Proposal Calon tenant dapat merevisi proposal dan menyerahkan paling lambat hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2013 Pukul 08.00 WIB ke kantor Administrasi YTB. EMAIL : syusmalinar@gmail.com

TERIMAKASIH TIM MANAJEMEN KOPERASI BESTARI