Agus Aji Iswantoro 20090610052 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA Hukum Kartu Kredit Agus Aji Iswantoro 20090610052 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Pengertian kartu kredit ”kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang.
Dasar Hukum Papal 6 huruf 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan diubah dengan KMK Nomor 468/1995; KMK Lembaga Pembiayaan ini merupakan peraturan pelaksana dari Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan; Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 yang diperbaharui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008, diperbaharui dengan PBI Nomor 11/2009. diperbaharui dengan PBI 14/2012, tanggal 6 Januari 2012 yang akan diberlakukan 1 Januari 2013.
Pengertian Usaha dan Perusahaan Kartu Kredit: Kartu kredit adalah sarana untuk berbelanja yang memungkinkan penundaan pembayaran atas pembelian barang atau jasa. Pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme kartu kredit adalah sebagai berikut : 1. Acquirer Acquirer adalah pihak yang mengelola penggunaan kartu kredit. 2. Pemegang Kartu Pemegang kartu terdiri dari individu yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh penerbit untuk dpaat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu tersebut sesuai dengan kegunaannya.
3. Penerbit Penerbit dapat berupa bank, lembaga keuangan, dan perusahaan lain yang berfungsi mengeluarkan dan megelola suatu kartu dalam hal ini kartu kredit. 4. Merchant Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu kredit. Merchant dapat berupa supermarket, toko-toko kecil, dan lainnya.
Peraturan soal penagihan utang kartu kredit melalui debt collector: Pasal 17 ayat (5) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/11/2009 menyatakan, Penerbit Kartu Kredit wajib menjamin bahwa penagihan atas transaksi Kartu Kredit, baik yang dilakukan oleh Penerbit Kartu Kredit sendiri atau menggunakan jasa pihak lain, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dengan Surat Edaran Bank Indonesia. Pasal 21 PBI Nomor 11/11/2009: dalam hal Penerbit melakukan kerja sama dengan pihak-pihak di luar pihak lain, maka Penerbit bertanggung jawab atas kerja sama tersebut. “Ketika bank bekerja sama dengan penagih utang, kalau terjadi pelanggaran, bank harus ikut bertanggung jawab,”
Berikut poin-poin PBI N0. 14/2012 ttg APMK: Batas umur: Minimal 21 tahun/minimal 18 tahun bila sudah menikah (Berlaku 1 Januari 2013) Batas gaji nasabah: Minimal Rp 3 juta (Belaku 1 Januari 2013) Batas bunga: 3% perbulan (Berlaku 1 Januari 2013) Plafon pinjaman: 3 kali gaji (berlaku 1 Januari 2013) Kartu tambahan: Umur minimal 17 tahun atau sebelum 17 tahun tapi sudah menikah Waktu penagihan: Diatur cara penagihan dan jadwal penagihan. Penggunaan pin: minimal 6 digit (berlaku 1 Januari 2015) Batas kepemilikan kartu: Gaji di bawah Rp 10 juta maksimal 2 penerbit. Di atas Rp 10 juta tergantung penilaian bank.
Jenis Kartu Kredit. Kartu Silver, Kartu Gold, Kartu Platinum, Kartu Titanium, Kartu Cicilan.
B. Limit Kredit dan Annual Fee Kartu Silver, Kartu Classic, Kartu Biru, dll Kisaran limit kredit : Rp. 3 juta – 7 juta Kisaran annual fee : 125 – 150 rb / Tahun Kartu Gold, Kartu Primeir Kisaran limit kredit: Rp. 5 juta – 20 juta Kisaran annual fee: 250 – 300 rb / Tahun
Kartu Platinum, Kartu Titanium Kisaran limit kredit: Rp. 20 juta – 100 juta Kisaran annual fee : 500 – 600 rb / Tahun Kartu Cicilan, Kartu Smart Shooping, Kartu Choice, Kartu Clear Card, dll Kisaran limit kredit: Rp 5 juta – 8 juta Kisaran annual fee: 125 – 200 rb / Tahun
Biaya-biaya Kartu Kredit Biaya– biaya yang menyertai kartu kredit pada umumnya sebagai berikut : Annual fee / biaya tahunan. Cash Advance fee / biaya tarik tinai. Late payment fee / biaya keterlambatan. Over limit fee / biaya melebihi batas kredit. Card replacement fee / biaya penggantian kartu. Returned Cheque Fee / biaya penolakan cek Unsuccessful Auto debit Fee / biaya penolakan auto debit. Sales Slip / biaya sales slip. Statement reprint fee / biaya pencetakan ulang tagihan. Transfer fee / biaya transfer.
Feature kartu kredit. Adalah fasilitas atau layanan yang melekat pada jenis kartu kredit, pada umumnya feature yang diberikan adalah : Jaringan transaksi seluruh dunia. Jaringan ATM seluruh dunia. Pelayanan costumer service 24 jam. Product feature : Dapat ditunaikan dengan persyaratan tertentu. Setiap transaksi mendapat point. Bisa men-take over tagihan kartu kredit dari bank lain. Suku bunga transaksi retail ataupun cash advance. Dapat melakukan transaksi dengan angsuran tetap. Meng-cover tagihan listrik PAM, telephone, TV kabel dan lain – lain. Fasilitas memanfaatkan Airport Lounge secara gratis. Asuransi Dan lain–lain
DAFTAR PUSTAKA www.creditcard-revolution.com/buku-credit-card-revolution www.kartu-kreditmudah.blogspot.com www.pakarkartukredit.com/.../kartu-kredit-adalah-hutang-baik.html saffstan.blogspot.com/.../mengetahui-seluk-beluk-kartu-kredit.html id-id.facebook.com/.../seluk-beluk-kartu-kredit/212796755436278