Kelompok 4 Annisa Desiani Dindha Yanne A Gustiana Siti S Merisa Sri Rahayu Nissa Ansyireza U Shintia Oktaviani Syarifah Alawiyah MEKANISME PERDAGANGAN
Outline mekanisme transaksi yang terjadi di bursa efek perusahaan listing perusahaan efek anggota bursa
PASAR MODAL PASAR SEKUNDER Pasar abstrak sekaligus pasaar konkret dengan barang yang diperjualbelikan adalah dana yang bersifat abstrak dan bentuk konkretnya adalah lembar-lemar surat berharga di efek Pasar sekunder adalah penjualan efek/sertifikat setelah pasar perdana berakhir. Pada pasar ini efek diperdagangkan dengan harga kurs (PT.Danareksa: 1986).
apakah BURSA EFEK itu? menurut J.Bogen: “Bursa efek adalah suatu system yang terorganisasi dengan mekanisme resmi untuk mempertemukan penjual dan pembeli efek secara langsung atau melalui wakil-wakilnya.
Mekanisme Transaksi yang Terjadi di Bursa Efek Step 1 Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek Pada bagian ini, seseorang yang akan menjadi investor terlebih dahulu menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu broker atau Perusahaan Efek. Setelah resmi terdaftar menjadi nasabah, maka investor dapat melakuka kegiatan transaksi.
Step 2 Order dari nasabah Kegiatan jual beli saham diawali dengan instruksi yang disampaikan investor kepada broker. Pada tahap ini, perintah atau order dapat dilakukan secara langsung dimana investor datang ke kantor broker atau order disampaikan melalui sarana komunikasi seperti telpon atau sarana komunikasi lainnya.
Step 3 Diteruskan ke Floor Trader Setiap order yang masuk ke broker selanjutnya akan diteruskan ke petugas broker tersebut yang berada di lantai bursa atau yang sering disebut floor trader.
Step 4 Masukkan order ke JATS Floor trader akan memasukkan (entry) semua order yang diterimanya kedalam sistem komputer JATS. Dalam tahap ini, terdapat komunikasi antara pihak broker dengan investor agar dapat terpenuhi tujuan order yang disampaikan investor baik untuk beli maupun jual.
Step 5 Transaksi Terjadi (matched) Pada tahap ini order yang dimasukkan ke sistem JATS bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat di sistem JATS sebagai transaksi yang telah terjadi (done), dalam arti sebuah order beli atau jual telah bertemu dengan harga yang cocok.
Step 6 Penyelesaian Transaksi (settlement) Di BEI, proses penyelesaian transaksi berlangsung selama 3 hari bursa. Artinya jika melakukan transaksi hari ini (T), maka hak-hak kita akan dipenuhi selama 3 hari bursa berikutnya, atau dikenal dengan istilah T + 3.
Proses Pelaksanaan Perdagangan di Bursa
Proses Pelaksanaan Perdagangan secara Remote
Ketentuan-ketentuan Transaksi Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI(Kliring Penjaminan Efek Indonesia). Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Anggota Bursa Efek bertanggungjawab terhadap penyelesaian seluruh Transaksi Bursa atas nama Anggota Bursa Efek yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam DTB
3 segmen pasar perdagangan: REGULAR TRADING NON- REGULAR TRADING CASH TRADING
Jam perdagangan
Pra Pembukaan untuk pasar regular dilakukan setiap Hari Bursa:
Jam Perdagangan Pasar Tunai:
PESANAN NASABAH Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa oleh Anggota Bursa adalah hanya pesanan terbatas (limit order), yaitu pesanan yang dilaksanakan oleh Anggota Bursa sampai dengan batas harga yang ditetapkan oleh nasabahnya.
Satuan Perubahan Harga (fraksi)
Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS, adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS (auto rejection) AUTO REJECTION
Pelaksanaan perdagangan di Pasar Regular dimulai dengan Pra- Pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan Auto Rejection. PRA PEMBUKAAN
PASAR REGULER PASAR TUNAI PASAR NEGOISASI
PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
Biaya transaksi
NAMA PERUSAHAAN LISTING
PERUSAHAAN EFEK ANGGOTA BURSA
PASAR MODAL SYARIAH Langkah awal perkembangan pasar modal syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah pada 25 Juni 1997 diikuti dengan diterbitkannya obligasi syariah pada akhir 2002, kemudian diikuti pula dengan hadirnya Jakarta Islamic Index (JII) pada Juli Instrumen- instrumen investasi syariah tersebut kemudian mengalami perkembangan sejalandengan maraknya pertumbuhan bank-bank nasional yang membuka “window” syariah.
Perbandingan antara produk konvensional dengan produk syariah NOINSTRUMENPRODUK KONVENSIONAL PRODUK SYARIAH JUMLAHNILAI EMISI JUMLAHNILAI EMISI 1SAHAM Trilyun 30*0,233 Trilyun 2OBLIGASI Trilyun Trilyun 3 REKSADANA Trilyun 80,285 Trilyun
Selanjutnya, pada tanggal 3 Juli 2000 PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) telah meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) merupakan “Benchmark” bagi saham-saham yang berisikan saham-saham likuid dan memenuhi prinsip syariah Islam.
. Produk investasi berupa Saham pada prinsipnya sudah sesuai dengan ajaran Islam. Dalam teori percampuran, Islam mengenal akad syirkah atau musyarakah yaitu suatu kerjasama antara dua atau lebih pihak untuk melakukan usaha dimana masing-masing pihak menyetorkan sejumlah dana, barang atau jasa
Adapun jenis-jenis syirkah yang dikenal dalam ilmu fikih yaitu ‘inan, mufawadhah, wujuh, abdan, mudharabah. Pembagian tersebut diadasarkan pada jenis setoran masing-masing pihak dan siapa diantara pihak tersebut yang mengelola kegiatan usaha tersebut
Malaysia, Amerika serikat melaui Dow Jones Islamic Index. Sementara itu beberapa institusi keuangan dunia telah membuat pula batasan-batasan untuk kategori saham syariah antara lain : Citi Asset Management Group, Wellington Management Company, Islamic.com dan sebagainya Contoh bursa efek syariah di luar negeri
Thank you