“MORFIN” Oleh: 1). Delia Ayu Putri Pangestu (10) 2). Erfita Mutiara Citra (12) 3). Mahardika Rahmayanti (15) 4). Puspaning Rahmani Rahmat (22)
NARKOTIKA Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
GOLONGAN NARKOTIKA Narkotika terdiri dari 3 golongan : 1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja. 2. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin. 3. Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
GOLONGAN PSIKOTROPIKA Psikotropika terdiri dari 3 golongan : 1. Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi. 2. Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine. 3. Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
Berdasarkan EFEKNYA terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan : 1. Golongan Depresan ( Downer ). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas ). 2. Golongan Stimulan ( Upper ). Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain. 3. Golongan Halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja ).
ZAT ADIKTIF LAINNYA 1. Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol : a. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ). b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur ) c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca,Manson,House, Johny Walker ). 2. Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3. Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan. Pengertian morfin Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupakan alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
opium
Latar belakang Turunan dari morfin adalah diasetilmorfin yang lebih dikenal sebagai heroin yang kemudian di bawa ke pasaran oleh Bayer di tahun 1898. Morfin petama kali digunakan dalam medis sebagai penawar nyeri dan secara keliru digunakan sebagai pengobatan untuk kecanduan opium. Morfin digunakan selama Perang Saudara di Amerika Serikat untuk obat bius dalam operasi dan dibawa pulang ke rumah oleh para tentara yang terluka untuk meringankan rasa nyeri. Pada akhir perang, lebih dari 400,000 orang mengalami "penyakit tentara", yaitu kecanduan morfin. Sebagai penawar nyeri, morfin juga banyak digunakan selama Perang Dunia II
MORFIN tablet
Morfin cair (disuntikkan)
Morfin bubuk
Efek-efek bagi penggunA MORFIN Efek kerja dari morfin relatife selektif, yakni tidak begitu mempengaruhi unsur sensoris lain, yaitu rasa raba, rasa getar (vibrasi), penglihatan dan pendengaran ;bahkan persepsi nyeripun tidak selalu hilang setelah pemberian morfin dosis terapi. Efek analgesik morfin timbul berdasarkan 3 mekanisme ; (1) morfin meninggikan ambang rangsang nyeri ; (2) morfin dapat mempengaruhi emosi; (3) morfin memudahkan tidur dan pada waktu tidur ambang rangsang nyeri meningkat.
Dampak penyalahgunaan narkoba 1.TERHADAP PRIBADI 1. berubah menjadi pemurung, pemarah bahkan melawan terhadap siapapun. 2. Menimbulkan sikap masa bodoh sekalipun terhadap dirinya sendiri 3. Semangat belajar/bekerja menjadi menurun dan suatu ketika bisa saja si korban bersikap seperti orang gila karena reaksi tersebut 4. Tidak lagi ragu untuk menggunakan hubungan seks secara bebas karena pandangannya terhadap norma-norma masyarakat, hukum, agama sudah longgar. 5. Tidak segan-segan menyiksa diri karena ingin menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan obat bius. 6. Menjadi Pemalas bahkan hidup santai.
2.TERHADAP KELUARGA 1. Tidak lagi segan mencuri uang atau menjual barang di rumah yang bisa diuangkan untuk membeli narkotika. 2. Tidak lagi menjaga sopan santun di rumah sperti melawan kepada orang tua. 3. Kurang menghargai harta milik yang ada di rumah seperti mengendarai kendaraan tanpa perhitungan rusak atau menjadi hancur. 4. Mencemarkan nama keluarga.
Terhadap kehidupan sosial/ masyarakat 1. Berbuat tidak senonoh dengan orang lain yang berakibat tidak saja bagi yang berbuat melainkan hukuman masyarakat yang berkepanjangan. 2. Tidak segan-segan mengambil milik tetangga/orang lain demi memperoleh uang untuk membeli narkotika. 3. Mengganggu ketertiban umum seperti mengendarai kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi. 4. Menimbulkan bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum antara lain tidak merasa menyesal apabila melakukan kesalahan.
Terhadap Bangsa dan Negara 1. Rusaknya generasi muda pewaris bangsa. 2. Hilangnya rasa patriotisme/cinta bangsa.
Terima Kasih