HUKUM DAN ETIKA RUMAH SAKIT BY ARRIE BUDHIARTIE.,S.H.,M.Hum
KODERSI KEWAJIBAN RUMAH SAKIT : UMUM MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN TERHADAP PASIEN KARYAWAN LEMBAGA TERKAIT
UMUM 1. Semua Kejadian Di Rumah Sakit Umum Khusus : Hukum Etika Disiplin 2 .Pelayanan Baik tdk mendhlkn biaya 3. Rekam Medik dan Non Medik 4. Iptek
MASYARAKAT 1. Transparansi 2. Penyesuaian Kebijakan
Pasien Staf 1. Hak-hak Pasien 2. Perlindungan Technologi Mistreatment 1. Kepatutan Etika Profesi 2. Seleksi : -Nilai -Norma -Standar
3. Koordinasi 4. Ketepatan IPTEK 5. Peayanan Stndr Profesi 6. Kesejahteraan
Lembaga Terkait Avoid Unhealthy Competition Membantu Kegiatan DIK / LAT
ASAS HUMANITY ETHICT PROFESIONALITAS BENEFIT JUSTICE EQUALITY & NON DISCRIMINATION EQUAL ET BONO / FAIRNESS PATIENT SAFETY & PROTECTION SOCIAL FUNCTION
TUJUAN AKSES YANKES PATIENT SAFETY, SOCIETY, ENVIRONMENT & HUMAN RESOURCHES STANDAR PELAYANAN MEDIS KEPASTIAN HUKUM
PERSYARATAN LOKASI Lingkungan & T. Ruang BANGUNAN Ruang2 Yankes PRASARANA Instalasi Penunjang SDM Medis, keperawatan, dll ijin KEFARMASIAN PERALATAN
KLASIFIKASI JENIS YANKES Umum RSU A,B,C,D Khusus Disiplin tertentu A,B,C 2. Pengelolaan Publik privaat
PERIJINAN RS IJIN MENDIRIKAN IJIN OPERASIONAL DICABUT JIKA: HABIS MASA BERLAKU TDK MEMENUHI PERSYARATAN PLGGRN PER-UU-AN PERINTAH PENGADILAN
TANPA IJIN PIDANA PENJARA (2 THN), DENDA (Rp 5 M) KORPORASI PIDANA PENGURUS PIDANA TAMBAHAN: Pencabutan ijin usaha; Pencabutan badan badan hukum;
KEWAJIBAN RS (PS. 29) A.L : YAN UGD FUNGSI SOSIAL MGHORMATI / MLNDUNGI HAK PASIEN HOSPITAL BY LAWS PELANGGARAN TEGURAN,DENDA,IJIN CABUT
TANGGUNGJWB HK (PS.46) “ RS BERTANGGUNGJAWAB SECARA HUKUM TERHADAP SEMUA KERUGIAN YANG DITIMBULKAN ATAS KELALAIAN YANG DILAKUKAN OLEH T.K DI RS ”
PERTANGGUNGJAWAB HUKUM RESPONDEAT SUPERIOR LIABILITY CAPTAIN ON THE SHIP LIABILITY BORROWED SERVANT LIABILTY CORPORATE / HOSPITAL LIABILITY
RESPONDEAT SUPERIOR PSL. 1367, PSL 1368 PERTANGGUNGJAWABAN KRN ADANYA KERUGIAN YG DILAKUKAN OLH BAWAHAN
CAPTAIN ON THE SHIP & BORROWED SERVANT DI RUANG OPERASI DOKTER TIM LEADER PERAWAT RS YG DIPINJAMKAN KE DOKTER BERTANGGUNG JAWAB MANDIRI
HOSPITAL LIABILITY Psl 2 KODERSI & Psl 46 UU No. 44/2009 Persyaratan: Masyarakat menduga bahwa dokter adalah dokter tetap RS Masyarakat mencari RS bkn dokter
HUBUNGAN RS - DOKTER DOKTER IN RESPONDEAT SUPERIOR DOKTER OUT DOKTER KONTRAK TGGNG JWB MANDIRI