HUKUM DAN ETIKA RUMAH SAKIT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
(suplemen : etika dan hukes)
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
PERDATA -PIDANA.
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Kewajiban Rumah Sakit 11. Rumah sakit wajib melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut.
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
HUKUM KESEHATAN.
Pertemuan ke-10 Pengantar:
RUMAH SAKIT KEPEMILIKAN RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT PEMERINTAH
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
AKREDITASI RUMAH SAKIT bidang ADMINISTRASI & MANAJEMEN
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
MANAJEMEN RUMAH SAKIT.
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PELAYANAN KESEHATAN SEBAGAI HAM (HUKUM KERUMAHSAKITAN)
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT.
UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
TANGGUNGJAWAB HUKUM DI RUMAH SAKIT
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
PIDANA DALAM KASUS SENGKETA MEDIK
TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
HAK - KEWAJIBAN.
UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
RAHASIA KEDOKTERAN.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
MANAJEMEN RUMAH SAKIT. DASAR HUKUM UU no. 44 tahun 2009 Kepmenkes no. 129 th 2008 ttg standar pelayanan minimal rumah sakit.
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
ETIKA & HUKUM KESEHATAN RUMAH SAKIT Endah Widya Purnamasari, SKM, M.Kes STIK Bina Husada.
HUKUM BISNIS DR. TOMI SURYO UTOMO, SH., LL.M
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

HUKUM DAN ETIKA RUMAH SAKIT BY ARRIE BUDHIARTIE.,S.H.,M.Hum

KODERSI KEWAJIBAN RUMAH SAKIT : UMUM MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN TERHADAP PASIEN KARYAWAN LEMBAGA TERKAIT

UMUM 1. Semua Kejadian Di Rumah Sakit Umum Khusus : Hukum Etika Disiplin 2 .Pelayanan Baik tdk mendhlkn biaya 3. Rekam Medik dan Non Medik 4. Iptek

MASYARAKAT 1. Transparansi 2. Penyesuaian Kebijakan

Pasien Staf 1. Hak-hak Pasien 2. Perlindungan Technologi Mistreatment 1. Kepatutan Etika Profesi 2. Seleksi : -Nilai -Norma -Standar

3. Koordinasi 4. Ketepatan IPTEK 5. Peayanan  Stndr Profesi 6. Kesejahteraan

Lembaga Terkait Avoid Unhealthy Competition Membantu Kegiatan DIK / LAT

ASAS HUMANITY ETHICT PROFESIONALITAS BENEFIT JUSTICE EQUALITY & NON DISCRIMINATION EQUAL ET BONO / FAIRNESS PATIENT SAFETY & PROTECTION SOCIAL FUNCTION

TUJUAN AKSES YANKES PATIENT SAFETY, SOCIETY, ENVIRONMENT & HUMAN RESOURCHES STANDAR PELAYANAN MEDIS KEPASTIAN HUKUM

PERSYARATAN LOKASI  Lingkungan & T. Ruang BANGUNAN  Ruang2 Yankes PRASARANA  Instalasi Penunjang SDM  Medis, keperawatan, dll  ijin KEFARMASIAN PERALATAN

KLASIFIKASI JENIS YANKES Umum RSU A,B,C,D Khusus  Disiplin tertentu  A,B,C 2. Pengelolaan Publik privaat

PERIJINAN RS IJIN MENDIRIKAN IJIN OPERASIONAL DICABUT JIKA: HABIS MASA BERLAKU TDK MEMENUHI PERSYARATAN PLGGRN PER-UU-AN PERINTAH PENGADILAN

TANPA IJIN  PIDANA PENJARA (2 THN), DENDA (Rp 5 M) KORPORASI PIDANA PENGURUS PIDANA TAMBAHAN: Pencabutan ijin usaha; Pencabutan badan badan hukum;

KEWAJIBAN RS (PS. 29) A.L : YAN UGD FUNGSI SOSIAL MGHORMATI / MLNDUNGI HAK PASIEN HOSPITAL BY LAWS PELANGGARAN  TEGURAN,DENDA,IJIN CABUT

TANGGUNGJWB HK (PS.46) “ RS BERTANGGUNGJAWAB SECARA HUKUM TERHADAP SEMUA KERUGIAN YANG DITIMBULKAN ATAS KELALAIAN YANG DILAKUKAN OLEH T.K DI RS ”

PERTANGGUNGJAWAB HUKUM RESPONDEAT SUPERIOR LIABILITY CAPTAIN ON THE SHIP LIABILITY BORROWED SERVANT LIABILTY CORPORATE / HOSPITAL LIABILITY

RESPONDEAT SUPERIOR PSL. 1367, PSL 1368  PERTANGGUNGJAWABAN KRN ADANYA KERUGIAN YG DILAKUKAN OLH BAWAHAN

CAPTAIN ON THE SHIP & BORROWED SERVANT DI RUANG OPERASI DOKTER TIM LEADER PERAWAT RS YG DIPINJAMKAN KE DOKTER BERTANGGUNG JAWAB MANDIRI

HOSPITAL LIABILITY Psl 2 KODERSI & Psl 46 UU No. 44/2009 Persyaratan: Masyarakat menduga bahwa dokter adalah dokter tetap RS Masyarakat mencari RS bkn dokter

HUBUNGAN RS - DOKTER DOKTER IN  RESPONDEAT SUPERIOR DOKTER OUT DOKTER KONTRAK  TGGNG JWB MANDIRI