Dr. Bambang Hariyana, M.Kes bb_hariyana@yahoo.com MANAJEMEN RUMAH SAKIT Dr. Bambang Hariyana, M.Kes bb_hariyana@yahoo.com
SUBSISTEM UPAYA KESEHATAN Sinergi & UPAYA KES MASYARAKAT ( UKM ) UPAYA KES PERORANGAN ( UKP ) Swasta / UKBM Pem Pem PUBLIC – PRIVATE MIX Swasta Puskesmas Praktek 2 Nakes , Klinik Apotik , Lab ,T. Obat , Optik dll Praktek Nakes spes RS C & B ~ RS Khusus Apotik , Lab ,Optik , T.Obat Balai 2 Kes , dll . Praktek Nakes Spes Konsultan RS B & A ~ RS Khusus Apotek , Lab , Optik , Toko Obat Pst 2 Unggulan Nas Dll . Puskesmas Pos2 Kes DinKes Kab/Kota UPT DinKes Prov Depkes Institut2 Kes Strata 1 Dr Kel SJKN Strata 2 Strata 3
Tugas a. melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan; b. melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan Rumah Sakit.
Fungsi a. pelayanan medis; b. pelayanan penunjang medis dan non medis; c. pelayanan dan asuhan keperawatan; d. pelayanan rujukan; e. pendidikan dan pelatihan; f. penelitian dan pengembangan; g. pelayanan administrasi umum dan keuangan.
RSUP Dr. Kariadi
Klasifikasi Rumah Sakit Kepemilikan Jenis pelayanan Akreditasi Pengelolaan sistem keuangan
A. Kepemilikan RS milik Pemerintah : RS milik Militer RS milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RS swasta milik Yayasan Keagamaan dan Kemanusiaan RS swasta milik Dokter RS swasta milik Perusahaan
RS milik Pemerintah Pemerintah Pusat Misal : RSCM, RSDK, dll Pemerintah Daerah Provinsi misal : RS Sutomo, RS Margono, dll Kabupaten/Kota misal : RS Kartini, dll
RS milik Militer Tentara misal : RSPAD Gatot Subroto, RSPAL Kepolisian misal : RS Bhayangkara
RS milik BUMN Pertamina Aneka tambang Pelni Perusahaan Perkebunan
B. Jenis Pelayanan RS Umum RS Khusus Misal : RSIA, RSJ, RSK memberi pelayanan terhadap semua jenis penyakit RSU milik pemerintah dibagi dalam 4 tipe/kelas (A,B,C,D) RS Khusus Misal : RSIA, RSJ, RSK
TIPE/KELAS RUMAH SAKIT KELAS D adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis dasar
KELAS C adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialitik dasar yang meliputi spesialis : penyakit dalam, kesehatan anak, kebidanan dan kandungan bedah.
KELAS B adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis sekurang-kurangnya 11 spesialistik dan sub spesialistik terbatas. Penyakit dalam, Kesehatan anak, Kebidanan dan penyakit kandungan, Bedah, Anesthesi, THT Kulit dan Kelamin, Radiologi, Pathologi klinik, Psikiatri, Neurologi, Mata, Bedah Digestif/Ortopedi Kardiologi
KELAS A adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialistik luas dan sub spesialistik luas. Penyakit dalam, Kebidanan dan penyakit kandungan, Bedah, Kesehatan anak, Telinga, hidung dan tenggorokan, Mata, Syaraf, Jiwa, Kulit dan kelamin, Jantung, Paru, Radiologi, Anesthesi, Rehabilitasi medis, Patologi klinis, Patologi anatomi. dll
C. Akreditasi Pengertian : merupakan pengakuan/legalisasi penerimaan dan kepercayaan yang diberikan oleh Badan Akreditasi Nasional dalam hal pemenuhan standar pelayanan, sehingga rumah sakit tersebut dapat dinilai kemampuannya dalam mengupayakan peningkatan mutu pelayanan.
Bidang yang diakreditasi : Administrasi dan manajemen Pelayanan medis Pelayanan gawat darurat Pelayanan keperawatan Rekam medis Kamar operasi Perawatan perinatal risiko tinggi Pelayanan radiologi Pelayanan laboratorium Pengendalian infeksi di rumah sakit Pelayanan sterilisasi Keselamatan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana
Keputusan akreditasi : Tidak akreditasi; belum memenuhi standar Akreditasi bersyarat; minimal 5, berlaku 1 tahun Akreditasi penuh; memenuhi standar, berlaku 3 tahun Akreditasi istimewa; 3 periode berturut−turut
D. Status hukum Institusi Birokrasi (unit pelaksana teknis) Korporasi (BUMN): perusahaan jawatan/perjan, di mana seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah dan merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan atas saham-saham, perusahaan umum (perum) di mana seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham perseroan terbatas (persero) di mana modalnya terbagi dalam saham-saham dengan kepemilikan paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
Terima kasih