MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK AKUNTANSI RUMAH SAKIT DOSEN : Dr.Harnovinsah.,Ak MODUL KE 12 &13 PKSM FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MERCU BUANA ‘12 Akuntansi Sektor Publik Dr Harnovinsah Ak 1 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
dari pelayanan yang diberikannya. 3. Rumah sakit Not For profit yaitu : Rumah sakit yang tidak mengambil keuntungan dari pelayanan yang diberikannya. Berdasarkan Pengaturannya, rumah sakit dibedakan menjadi : 1. Rumah sakit Swasta 2. Rumah sakit Pemerintah Pendanaan Sumber pendanaan Rumah sakit berasal dari : 1. Pemilik 2. Pendapatan jasa pelayanan medika 3. pendapatan jasa non medik 4. Sumbangan Donatur Rumah Sakit miliki pemeruntah (pusat) diindonesia didanai dari APBN an suwadana, untuk rumah sakit yang oleh pemerintah telah ditetapkan sebagai unit swadana. Unit swadana adalah satuan kerja tertentu dari instansi pemerintah yang diberi wewenang untuk menggunakan pennerimaan fungsionalnyasecara langsung Unit swadana dibentuk berdasarkan keputusan presiden RI NO 38 1991. Rumah sakit yang telah menjadi unit swadana iah rumah sakit Dr Cipto mangkusumo jakarta dan RSUD Dr . Sutomo surabaya. Tujuan di bentuk unit swadana adalah : 1. Untuk mendorong peningkatan pelayanan 2. Meningkakan profesionalisme aparatur kesatuan kerja YBS, 3. Mempelancar Tugas pelayanan Menurut American Hospital Association (AHA) dan Healthcare Financial Management Association (HEMA), dalam Laporan Keuangan Rumah Sakit. Pemerintah terdapat dua klasifikasi utama dana yaitu: a. Dana Lancar (unrestricted) dan b. Dana Terbatas (restricted). Dalam bahan ajar ini akan dibahas mengenai akuntansi rumah sakit dalam klasifikasi not – for – profit. Standar akuntansinya sesuai dengan yang diatur oleh Governmental Accounting Standars Board (GASB). ‘12 Akuntansi Sektor Publik Dr Harnovinsah Ak 3 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
Persamaan akuntansi untuk Dana Lancar adalah : Current + Non current – Long Term = Fund Assets Assets Liabilities Balance Dana Terbatas Istilah “ terbatas” digunakan untuk sumber yang dibatasi untuk tujuan pengguanaan tertentu sesuai yang ditetapkan oleh donor dan pemberitahuan. Seperti : 1. Untuk kegiatan khusus. 2. Tambahan assets tetap 3. Subsidi Banyak pembatasan yang bersifat sementara dan terakhir karena : 1. Kondisi spesifik 2. Berlakunya waktu, seperti batas waktu pemberian subsidi Dana bertujuan khusus Dana ini dibatasi penggunaannya oleh donor atau pemberitahuan untuk kegiatan khusus. Pembahasan sampai terlaksananya penggunaan biaya sesuai yang disyaratkan. Biaya yang telah dikeluarkan sesuai dengan yang disyaratkan, dicatat assets atau beban yang sesuai dalam Dana Lancar. Dana Penggantian dan Pengembangan Instalasi Sumber Keuangan dan investasi lainnya diperoleh RS Pemerintah, berasal dari adonor dan pemberitahuan yang digunakan hanya untuk tambahan assets tetap, dikreditkan dalam Saldo Dana Penggantian dan Pengembangan intalasi.Apabila dana telah digunakan sesuai ketentuan, asset tetap yang adiperoleh dan diunakan pelayanan, saldo yang bersangkutan dicatat dalam Dana Lancar dengan mendebet akun asset dan mengkridit akun Saldo Dana. Dalam waktu yang sama, aset dan Saldo Dana dalam Dana Penggantian dan Pengembangan Instalasi dikurangi. DANA SUBSIDI. Dana ini, termasuk pendekatannya harus dibukukan sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh Donor. Pendekatan mungkin menjadi lancar. Dalam hal demikian harus dilaporkan dalam Dana Lancar sebagai keuntungan di luar usaha. ‘12 Akuntansi Sektor Publik Dr Harnovinsah Ak 5 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id