PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011
PENDAHULUAN ISU THD HAM MAKIN MENDASAR DAN MENDORONG UPAYA PENGATURAN OLEH NEGARA AGAR LEBIH DEMOKRATIS DAN NON DISKRIMINATIF. PEMIKIRAN TSB TERCERMIN DGN MUNCULNYA ISU THD PEREMPUAN DAN ANAK, BURUH MIGRAN, DISKRIMINASI RASIAL, ANTI PENYIKSAAN DSB. SBG KONSEKUENSINYA SETIAP NEGARA DITUNTUT UTK MEMBERIKAN PERHATIAN THD MASALAH TSB 2 2
PENDAHULUAN ISU THD HAM MAKIN MENDASAR DAN MENDORONG UPAYA PENGATURAN OLEH NEGARA AGAR LEBIH DEMOKRATIS DAN NON DISKRIMINATIF. PEMIKIRAN TSB TERCERMIN DGN MUNCULNYA ISU THD PEREMPUAN DAN ANAK, BURUH MIGRAN, DISKRIMINASI RASIAL, ANTI PENYIKSAAN DSB. SBG KONSEKUENSINYA SETIAP NEGARA DITUNTUT UTK MEMBERIKAN PERHATIAN THD MASALAH TSB 3 3
SEHINGGA ISU –ISU YG TERABAIKAN AKAN MENJADI SANGAT KRUSIAL KARENA AKAN DISOROT OLEH DUNIA. MENANGGAPI FENOMENA TSB, POLRI MERESPON DENGAN MENDUKUNG PEMENUHAN HAK2 KORBAN DGN PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN TERPADU BAGI KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK SEBAGAI BENTUK MENDUKUNG PROGRAM TERSEBUT POLRI TELAH MEMBENTUK UPPA, PPT DAN TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA . 4 4
PENGERTIAN PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ) adalah : Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yg berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik. seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
BENTUK KEKERASAN Kekerasan Fisik. Kekerasan Psikis. Kekerasan Seksual Penelantaran. Dll.
JUMLAH PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK NO WILAYAH JUMLAH KET KDRT ANAK 1. INDONESIA 2.044 TH. 2010 2. DKI JAKARTA 1.449 3. KOTA DEPOK 65 29 57 36 TH.2010 TH.2011
PROSES PENANGANAN KASUS KEKERASAN RUMAH TANGGA /PEREMPUAN UU RI NO.23 TH 2004 TTG PKDRT KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK *UU RI NO.23 TH 2002 TTG PERLINDUNGAN ANAK *KEPUTUSAN BERSAMA TTG ANAK BERHADAPAN HUKUM “ABH” *TPPO
KDRT KHUSUSNYA KORBAN WANITA POLISI LAP.POLISI (LP) VISUM BAP K0RBAN/PELAPOR CARI SAKSI & BB BERKAS RUANG KHUSUS PENYIDIK KHUSUS RUANG KONSULING PENUNTUT UMUM KIRIM BERKAS (THP 1) KIRIM TSK & BB
MODUS OPERANDI 1.KEKERASAN FISIK MELIPUTI : ANIAYA RINGAN : MENAMPAR, MENINJU, PUKUL, MENDORONG, ANIAYA BERAT : MEMBENTURKAN KEPALA MENUSUK, MEMENGGAL, MENYIRAM AIR CUKA DLL YG AKIBATKAN LUKA BERAT KEKERASAN PSIKIS : MENCACI MAKI, SELINGKUH, MENGHINA 3. KEKERASAN SEKS : PERKOSAAN, CABUL, PELECEHAN SEKS, PERSETUBUHAN DLL 4. PENELANTARAN : TDK DIBERI NAFKAH LAHIR (UANG), DAN TDK DIBERI NAFKAH BATIN 11 11
ANCAMAN HUKUMAN UU NO.23 Th 2004, PKDRT Pasal 44 Kekerasan Fisik Penjara max 5 th denda max 15 jt akibatkan luka berat 10 th, 30 jt akibatkan mati 15 th, 45 jt Suami istri luka ringan 4 bl, 5 jt Pasal 45 Kekerasan Psikis Penjara max 3 th, denda 9 jt Suami istri akibat ringan 4 bl, 3 jt Pasal 46 Kekerasan Seksual Penjara max 12 th, denda 56 jt, Pasal 49 Penelantaran Keluarga Penjara max 3 th, denda 15 jt
KDRT KHUSUSNYA KORBAN ANAK POLISI LAP.POLISI (LP) VISUM BAP KORBAN/PELAPOR CARI SAKSI & BB BERKAS RUANG KHUSUS ANAK PENYIDIK KHUSUS ANAK RUANG KONSULING PSIKOLOGI PENDAMPINGAN LITMAS PENUNTUT UMUM KIRIM BERKAS (THP 1) KIRIM TSK & BB
ANCAMAN HUKUMAN Pasal 77 Penelantaran Anak UU NO.23 Th 2002, Perlindungan Anak Pasal 77 Penelantaran Anak Penjara max 5 th denda max 100jt Pasal 80 Penganiayaan Terhadap Anak akibatkan luka berat 5 th, 100 jt akibatkan mati 10 th, 200 jt Pasal 81 Persetubuhan Terhadap Anak Penjara 3-15 th, denda 60-300 jt Pasal 82 Pencabulan Terhadap Anak Penjara 3-15 th, denda 60-300 jt, Pasal 83 Penculikan Anak / perdagangan Anak
KORDINASI DAN KERJA SAMA RS (PPT/PKT) KORBAN UPPA DEPT/LEMBGA TERKAIT LSM KEJAKSAAN RMH AMAN (SELTER) PENGADILAN
INFORMASI & REKOMENDASI KDRT # TINGKATKAN KEIMANAN BERAGAMA DLM KELUARGA, # MENJAGA KOMUNIKASI DLM KELUARGA, # HINDARI PERNIKAHAN DINI, # TINGKATKAN PEREKONOMIAN KELUARGA. # DPT MENGENDALIKAN DIRI DLM MENGHADAPI MASALAH, # HINDARI HADIRNYA PIHAK KE 3 (ORTU/MERTUA/WIL/PIL) # MENJAGA KERUKUNAN DLM RUMAH TANGGA, THDP ANA K ~ KELUARGA MRPKN TEMPAT TERBAIK BAGI ANAK ~ KELUARGA BERHAK & BERKEWAJIBAN UTK MENGASUH, MELINDUNGI, PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN ANAK. ~ KELUARGA MEMILIKI PERAN DAN TUGAS DALAM - PENGASUHAN DAN PERLINDUNGAN ANAK. ~ PEMBERDAYAAN KELUARGA SEMATA MATA UNTUK KEPENTINGAN TERBAIK ANAK SHG TERHINDAR DARI PRAKTEK2 EKSPLOITASI ANAK. ~ MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KEPEDULIAN KELUARGA DAN MELINDUNGI ANAK DARI SEGALA DISKRIMINASI KEKERASAN.
CONTOH KASUS KDRT DAN PERLINDUNGAN ANAK KEJADIAN : 12 APRIL 2010 , PUKUL. 07.00 WIB TKP : WILAYAH RESTA DEPOK PELAKU : SEORANG IBU (29 TH) KORBAN : ANAK KANDUNG LAKI-LAKI (9 TH) MODUS : RIBUT DENGAN SUAMI, ANAK JADI KORBAN HINGGA MENINGGAL. SATU KELUARGA MEMPUNYAI 3 ORANG ANAK YG MASIH BALITA PROFESI SUAMI PENJAGA KANDANG KAMBING, PENGHASILAN TIDAK TETAP RIBUT DGN SUAMI KRN TIDAK PULANG. SUAMI YG TIDAK PERDULI ANAK SAKIT IBU YG KEWALAHAN MENGURUSI KE 3 ANAKNYA ( 1 SAKIT DAN 2 LAINNYA BERKELAHI.) KONDISI IBU LELAH DAN MELIHAT KONDISI ANAK BELUM SEMBUH (MUNTAH-MUNTAH) DI SUMBAT DENGAN CELANA KAOS ANAK, SAMPAI ANAK ITU TERTIDUR PAGI HARINYA DILIHAT KONDISI ANA SUDAH MEMBIRU (MENINGGAL). VONIS : 9 TAHUN PENJARA
TERIMAKASIH