PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POLRI SOSIALISASI UU no. 11 TAHUN 2012 tentang
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Oleh: Pdt. Yohanes Bambang Mulyono.
HERU SUSETYO, SH. LL.M. M.SI. DOSEN TETAP FHUI/ ADVOKAT DEPOK, JUNI 2011 Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Salah Satu Bentuk Penyimpangan Sosial
Reza Indragiri Amriel. 1. Mengkhawatirkan?
Telaah Kritis Menuju Kehidupan
PERLINDUNGAN ANAK UU RI NO. 23 TH 2002
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Dampak Psikologis Bencana terhadap kelompok rentan
"SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :
POTRET KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM MEDIA
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN
Akademi Berbagi Pekanbaru 22 Desember 2013
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
KEBERADAAN “RUMAH AMAN” BAGI KORBAN TINDAK KEKERASAN
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Peran Anggota Legislatif dalam Penghapusan Kemiskinan Perempuan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Selamat ... bertemu ....
PELAYANAN MEDIS KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ANAK DAN TRAFFICKING DI RSUD TUGUREJO Semarang , 20 Oktober.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PEREMPUAN & ANAK korban kekerasan
Perppu No 1 Tahun 2016 dan Optimalisasi Perlindungan Anak
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Disampaikan pada Rapat Koordinasi FPK2PA Kabupaten Gunungkidul
INSTRUMEN HAM INDONESIA
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN MASALAH SOSIAL YANG KRONIS
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
ANAK SEBAGAI KORBAN DARI TINDAK PIDANA
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
PERAN UNIT PPA DALAM PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
Reza Indragiri Amriel KDRT.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
PIH Disusun oleh: Januar Rahmi Zuraida
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
HAK ANAK ( KEKERASAN TERHADAP ANAK)
KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Kekerasan terhadap Perempuan
KELEMBAGAAN P2TP2A DAN MANAJEMEN KASUS
Transcript presentasi:

PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011

PENDAHULUAN ISU THD HAM MAKIN MENDASAR DAN MENDORONG UPAYA PENGATURAN OLEH NEGARA AGAR LEBIH DEMOKRATIS DAN NON DISKRIMINATIF. PEMIKIRAN TSB TERCERMIN DGN MUNCULNYA ISU THD PEREMPUAN DAN ANAK, BURUH MIGRAN, DISKRIMINASI RASIAL, ANTI PENYIKSAAN DSB. SBG KONSEKUENSINYA SETIAP NEGARA DITUNTUT UTK MEMBERIKAN PERHATIAN THD MASALAH TSB 2 2

PENDAHULUAN ISU THD HAM MAKIN MENDASAR DAN MENDORONG UPAYA PENGATURAN OLEH NEGARA AGAR LEBIH DEMOKRATIS DAN NON DISKRIMINATIF. PEMIKIRAN TSB TERCERMIN DGN MUNCULNYA ISU THD PEREMPUAN DAN ANAK, BURUH MIGRAN, DISKRIMINASI RASIAL, ANTI PENYIKSAAN DSB. SBG KONSEKUENSINYA SETIAP NEGARA DITUNTUT UTK MEMBERIKAN PERHATIAN THD MASALAH TSB 3 3

SEHINGGA ISU –ISU YG TERABAIKAN AKAN MENJADI SANGAT KRUSIAL KARENA AKAN DISOROT OLEH DUNIA. MENANGGAPI FENOMENA TSB, POLRI MERESPON DENGAN MENDUKUNG PEMENUHAN HAK2 KORBAN DGN PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN TERPADU BAGI KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK SEBAGAI BENTUK MENDUKUNG PROGRAM TERSEBUT POLRI TELAH MEMBENTUK UPPA, PPT DAN TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA . 4 4

PENGERTIAN PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ) adalah : Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yg berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik. seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

BENTUK KEKERASAN Kekerasan Fisik. Kekerasan Psikis. Kekerasan Seksual Penelantaran. Dll.

JUMLAH PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK NO WILAYAH JUMLAH KET KDRT ANAK 1. INDONESIA 2.044 TH. 2010 2. DKI JAKARTA 1.449 3. KOTA DEPOK 65 29 57 36 TH.2010 TH.2011

PROSES PENANGANAN KASUS KEKERASAN RUMAH TANGGA /PEREMPUAN UU RI NO.23 TH 2004 TTG PKDRT KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK *UU RI NO.23 TH 2002 TTG PERLINDUNGAN ANAK *KEPUTUSAN BERSAMA TTG ANAK BERHADAPAN HUKUM “ABH” *TPPO

KDRT KHUSUSNYA KORBAN WANITA POLISI LAP.POLISI (LP) VISUM BAP K0RBAN/PELAPOR CARI SAKSI & BB BERKAS RUANG KHUSUS PENYIDIK KHUSUS RUANG KONSULING PENUNTUT UMUM KIRIM BERKAS (THP 1) KIRIM TSK & BB

MODUS OPERANDI 1.KEKERASAN FISIK MELIPUTI : ANIAYA RINGAN : MENAMPAR, MENINJU, PUKUL, MENDORONG, ANIAYA BERAT : MEMBENTURKAN KEPALA MENUSUK, MEMENGGAL, MENYIRAM AIR CUKA DLL YG AKIBATKAN LUKA BERAT KEKERASAN PSIKIS : MENCACI MAKI, SELINGKUH, MENGHINA 3. KEKERASAN SEKS : PERKOSAAN, CABUL, PELECEHAN SEKS, PERSETUBUHAN DLL 4. PENELANTARAN : TDK DIBERI NAFKAH LAHIR (UANG), DAN TDK DIBERI NAFKAH BATIN 11 11

ANCAMAN HUKUMAN UU NO.23 Th 2004, PKDRT Pasal 44 Kekerasan Fisik Penjara max 5 th denda max 15 jt akibatkan luka berat 10 th, 30 jt akibatkan mati 15 th, 45 jt Suami istri luka ringan 4 bl, 5 jt Pasal 45 Kekerasan Psikis Penjara max 3 th, denda 9 jt Suami istri akibat ringan 4 bl, 3 jt Pasal 46 Kekerasan Seksual Penjara max 12 th, denda 56 jt, Pasal 49 Penelantaran Keluarga Penjara max 3 th, denda 15 jt

KDRT KHUSUSNYA KORBAN ANAK POLISI LAP.POLISI (LP) VISUM BAP KORBAN/PELAPOR CARI SAKSI & BB BERKAS RUANG KHUSUS ANAK PENYIDIK KHUSUS ANAK RUANG KONSULING PSIKOLOGI PENDAMPINGAN LITMAS PENUNTUT UMUM KIRIM BERKAS (THP 1) KIRIM TSK & BB

ANCAMAN HUKUMAN Pasal 77 Penelantaran Anak UU NO.23 Th 2002, Perlindungan Anak Pasal 77 Penelantaran Anak Penjara max 5 th denda max 100jt Pasal 80 Penganiayaan Terhadap Anak akibatkan luka berat 5 th, 100 jt akibatkan mati 10 th, 200 jt Pasal 81 Persetubuhan Terhadap Anak Penjara 3-15 th, denda 60-300 jt Pasal 82 Pencabulan Terhadap Anak Penjara 3-15 th, denda 60-300 jt, Pasal 83 Penculikan Anak / perdagangan Anak

KORDINASI DAN KERJA SAMA RS (PPT/PKT) KORBAN UPPA DEPT/LEMBGA TERKAIT LSM KEJAKSAAN RMH AMAN (SELTER) PENGADILAN

INFORMASI & REKOMENDASI KDRT  # TINGKATKAN KEIMANAN BERAGAMA DLM KELUARGA, # MENJAGA KOMUNIKASI DLM KELUARGA, # HINDARI PERNIKAHAN DINI, # TINGKATKAN PEREKONOMIAN KELUARGA. # DPT MENGENDALIKAN DIRI DLM MENGHADAPI MASALAH, # HINDARI HADIRNYA PIHAK KE 3 (ORTU/MERTUA/WIL/PIL) # MENJAGA KERUKUNAN DLM RUMAH TANGGA, THDP ANA K  ~ KELUARGA MRPKN TEMPAT TERBAIK BAGI ANAK ~ KELUARGA BERHAK & BERKEWAJIBAN UTK MENGASUH, MELINDUNGI, PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN ANAK. ~ KELUARGA MEMILIKI PERAN DAN TUGAS DALAM - PENGASUHAN DAN PERLINDUNGAN ANAK. ~ PEMBERDAYAAN KELUARGA SEMATA MATA UNTUK KEPENTINGAN TERBAIK ANAK SHG TERHINDAR DARI PRAKTEK2 EKSPLOITASI ANAK. ~ MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KEPEDULIAN KELUARGA DAN MELINDUNGI ANAK DARI SEGALA DISKRIMINASI KEKERASAN.

CONTOH KASUS KDRT DAN PERLINDUNGAN ANAK KEJADIAN : 12 APRIL 2010 , PUKUL. 07.00 WIB TKP : WILAYAH RESTA DEPOK PELAKU : SEORANG IBU (29 TH) KORBAN : ANAK KANDUNG LAKI-LAKI (9 TH) MODUS : RIBUT DENGAN SUAMI, ANAK JADI KORBAN HINGGA MENINGGAL. SATU KELUARGA MEMPUNYAI 3 ORANG ANAK YG MASIH BALITA PROFESI SUAMI PENJAGA KANDANG KAMBING, PENGHASILAN TIDAK TETAP RIBUT DGN SUAMI KRN TIDAK PULANG. SUAMI YG TIDAK PERDULI ANAK SAKIT IBU YG KEWALAHAN MENGURUSI KE 3 ANAKNYA ( 1 SAKIT DAN 2 LAINNYA BERKELAHI.) KONDISI IBU LELAH DAN MELIHAT KONDISI ANAK BELUM SEMBUH (MUNTAH-MUNTAH) DI SUMBAT DENGAN CELANA KAOS ANAK, SAMPAI ANAK ITU TERTIDUR PAGI HARINYA DILIHAT KONDISI ANA SUDAH MEMBIRU (MENINGGAL). VONIS : 9 TAHUN PENJARA

TERIMAKASIH