Reza Indragiri Amriel
1. Mengkhawatirkan?
2. UU no. 23 tahun 2004 (pasal 1): “Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan…..”
3. UU no. 23 th 2004 (pasal 4): Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan: a. mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; b. melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; c. menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan d. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
4. Segera tinggalkan pelaku!
5. Kasus-kasus mutakhir menunjukkan bahwa SSEP rendah merupakan kelompok mayoritas.
6. Narkoba adalah faktor.
7. Pelaku berperilaku stereotip agresif/brutal.
8. UU no. 23/2004 (pasal 5): Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga.
9. Jangan libatkan anak!
10. Setelah dewasa, anak (saksi) rentan menjadi pelaku pula.