PERATURAN BUPATI NO 14 TAHUN 2012

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
Advertisements

Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Unit Pelayanan Area mempunyai tugas pokok :
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
SOSIALISASI SK BUPATI NO 183/383/409
Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)
Pembekalan Field Lab semester II
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN KARANGANYAR
TILIK TONGGO MODEL PENGGERAKAN PSN DI KABUPATEN KARANGANYAR
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
DASAR-DASAR PENYIDIKAN KEJADIAN LUAR BIASA
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PENCAPAIAN INDIKATOR KINERJA
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
Pusat Data dan Informasi Depkes RI
Bagian Program & Informasi Ditjen PP & PL
Undang Undang No. 44/2009 tentang RS
Demam Berdarah Dengue (DBD)
Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
Bagian Program & Informasi Ditjen PP & PL
ASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATU
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
SURVEILANS EPIDEMIOLOGI
ABSTRAKSI PENELITIAN Penulis dr. Subagyo Yotopranoto, DAPE.; Dra. Rosmanida, M.Kes.; Prof. Dr. drh. Sri Subekti, DEA. Asal Tropical Disease Centre (TDC)
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KOPERASI.
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
PUSKESMAS Suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai pusat pengembangan kesehatan masyarakat, pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam.
SUSUNAN ORGANISASI PUSKESMAS
Sumber : data demografi puskesmas terminal. Tujuan.
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
PROSEDUR TETAP PENANGGULANGAN KLB
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
SATUAN ACARA PENYULUHAN (SAP) NYAMUK CHIKUNGUNYA
Demam Berdarah Dengue Kelompok
PHBS DI INSTITUSI KESEHATAN
H. ASLI, S.Kep, M.Kes DINAS KESEHATAN KABUPATEN REJANG LEBONG.
Epidemiolog Kesehatan Pertama
DEMAM BERDARAH DENGUE.
PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
SURVEILANCE PENYAKIT DBD DI PUSKESMAS PURWOKERTO SELATAN
Materi Surveillans Epidemiologi Universitas Respati Yogyakarta
PENYULUHAN GERAKAN 3MPLUS
Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah Dengue
DISUSUN OLEH : KELOMPOK 4
 DBD adalah penyakit yang disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti.  Penularan DBD umumya melalui gigitan nyamuk.
DINAS KESEHATAN KOTA BATAM. GAMBARN UMUM PERJALANAN PENYAKIT DBD DI INDONESIA TAHUN KASUS DBD 24 MENINGGAL Selama 41 Tahun 2 Provinsi 2 kota.
IMPLEMENTASI APLIKASI SPM BERBASIS WEB
Demam Berdarah Dengue (DBD) KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NO 1501/MENKES/PER/X/2010
LAPORAN HARIAN SITUASI PENYAKIT SUB KLASTER SURVEILANS
Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
SURVEILANS KETIKA BENCANA
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
Demam Berdarah Dengue PUSKESMAS SUKAREJO DR. ANGGIA MAYA MASITA SIREGAR.
Pelaksanaan FL topik: DBD Pretes: Rabu, 26 Feb 2014 Koordinasi dg Puskesmas: Selasa, 13 Mei 2014 Lapangan I: Selasa, 20 Mei 2014 Lapangan II: Selasa,
Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah Dengue.
BULAN JANUARI - JUNI 2018 CAPAIAN HASIL KEGIATAN PROMKES PUSKESMAS BOJONGSARI.
BAHAN PAPARAN : SOSIALISASI PERBUP. NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG PHBS PERILAKU HIDUP “ BERSIH & SEHAT(PHBS) “ PROMOSI KESEHATAN Puskesmas Delang Kec. Delang.
Transcript presentasi:

PERATURAN BUPATI NO 14 TAHUN 2012 TENTANG PENGENDALIAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD) KAB. BLITAR

BAB I KETENTUAN UMUM DBD adalah : Suatu penyakit infeksi menular yang disebabkan oleh virus dengue dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti

Azas-asas pengendalian penyakit DBD : a. berpihak pada rakyat BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Azas-asas pengendalian penyakit DBD : a. berpihak pada rakyat b. bertindak cepat dan akurat c. pemberdayaan dan kemandirian d. penguatan kelembagaan dan kerjasama e. transparansi f. akuntabilitas

BAB III KARAKTERISTIK DAN CARA PENULARAN DBD Pasal 4 ayat 1 DBD mrpk penyakit menular yg dpt menyerang semua umur, ditandai dgn panas tinggi, dan dapat disertai dengan pendarahan serta dapat menimbulkan renjatan (syok) dan atau kematian Pasal 4 ayat 2 Seluruh wilayah di Kab. Blitar merupakan resiko terjangkit penyakit DBD…

BAB IV UPAYA PENGENDALIAN PENYAKIT DBD Pasal 6 ayat 2 Pengendalian penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Kab. Blitar bersama masyarakat melalui upaya : a. Pencegahan b. Penanggulangan c. Penanganan penderita di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku d. Penanggulangan KLB DBD

Pasal 6 ayat 3 Pencegahan DBD dapat dilakukan melalui: a. Promosi kesehatan b. Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3 M Plus c. Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB) d. Surveillans

Pasal 6 ayat 4 Penanggulangan DBD dapat dilakukan melalui : Penyelidikan epidemiologi Penanggulangan fokus Pengasapan / Fogging Larvasidasi

BAB V PENCEGAHAN DBD BAGIAN PERTAMA PROMOSI KESEHATAN Pasal 7 ayat 1 Pomosi kesehatan merupakan salah satu upaya pencegahan DBD dgn cara memberikan penyuluhan, sosialisasi atau cara lain kepada seluruh lapisan masyarakat yg dilaksanakan secara berkesinambungan Pasal 7 ayat 2 Promosi Kesehatan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan beserta seluruh jajarannya dan didukung oleh perangkat daerah terkait.

BAGIAN KEDUA PSN 3M PLUS Pasal 8 Kegiatan PSN 3 M plus dilakukan untuk memutus siklus nyamuk dilaksanakan sekurang kurangnya 1 minggu sekali Pemutusan siklus nyamuk dapat dilakukan oleh perorangan, pengelola, penanggungjawab atau pimpinan wilayah pada setiap jenjang administratif

BAGIAN KETIGA PEMERIKSAAN JENTIK BERKALA Pasal 9 PJB wajib dilakukan oleh: a. Jumantik b. Petugas kesehatan/Petugas Puskesmas c. Seluruh lapisan masyarakat

BAGIAN KEEMPAT : SURVEILLANS Pasal 10 Surveillans aktif rumah sakit; kewajiban rumah sakit melaporkan tersangka atau penderita DBD yang dirawat ke dinas kesehatan dalam waktu kurang dari 24 jam Surveillans berbasis masyarakat; kewajiban masyarakat atau jumantik untuk melaporkan kepada petugas kesehatan di desa/puskesmas apabila menemukan tersangka/penderita DBD dan menemukan jentik nyamuk dilingkungan rumah penduduk

BAB VI PENANGGULANGAN DBD BAGIAN PERTAMA : PENYELIDIKAN EPIDEMIOLOGI Pasal 11 PE merupakan kegiatan pelacakan tersangka atau penderita DBD yg dilaksanakan oleh petugas kesehatan/petugas Puskesmas setelah menemukan kasus atau memperoleh informasi dari masyarakat dan rumah sakit mengenai adanya tersangka atau penderita DBD Kegiatan tersebut sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penanggulangan fokus

BAGIAN KEDUA : PENANGGULANGAN FOKUS Pasal 12 Penanggulangan fokus merupakan kegiatan pemberantasan nyamuk DBD dengan cara pengasapan/fogging, larvasidasi, penyuluhan dan PSN (3) Hasil PE dinyatakan positif bila dibuktikan adanya penderita DBD lainnya, ditemukan jentik nyamuk dan atau penderita panas tanpa sebab sebanyak 3 orang atau lebih diantara 20 rumah pada radius 100 m dari rumah penderita

BAGIAN KETIGA : PENGASAPAN/FOGGING Pasal 13 Fogging mrpkn salah satu kegiatan penanggulangan DBD yg dilaksanakan pada saat terjadi penularan DBD dalam bentuk fogging fokus dann fogging massal saat terjadi KLB Fogging fokus mrpkn kegiatan dgn cara pengasapan pada daerah tempat ditemukannya tersangka/penderita DBD

(3) Fogging massal mrpkn pengasapan secara serentak dan menyeluruh saat terjadi KLB DBD (4) Fogging dilaksanakan sebanyak 2 putaran dengan interval 1 minggu dalam radius 200 m (5) Fogging dilaksanakan oleh petugas kesehatan dan harus mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten

BAGIAN KEEMPAT LARVASIDA Pasal 15 Masyarakat dapat melaksanakan kegiatan larvasida dan atau menyediakan bahan kimia anti larva yg direkomendasikan oleh Pemerintah Kab. Blitar Pengawasan dan pengendalian penggunaan bahan kimia anti larva menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kab. Blitar

BAB VII PENANGANAN TERSANGKA/PENDERITA DBD Pasal 16 Merupakan upaya pelayanan dan perawatan penderita baik di Puskesmas, rumah sakit maupun institusi pelayanan kesehatan lainya Setiap Puskesmas, rumah sakit, wajib memberikan pelayanan sesuai dgn kewenangan dan prosedur yg ditetapkan (4) Setiap Puskesmas, rumah sakit wajib menjaga lingkungannya agar terbebas dari jentik nyamuk

BAB VIII KEJADIAN LUAR BIASA DBD Pasal 17 Penanggulangan KLB dilakukan pada saat terjadi wabah/KLB KLB DBD dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar

Pasal 18 Dalam hal daerah dinyatakn KLB semua penderita yg dinyatakan positif DBD dirawat di rumah sakit kelas III atau Puskesmas dan biaya perawatnnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Blitar Biaya perawatan dibebankan pada APBD Kabupaten Blitar

BAB IX POKJANAL Pasal 19 Dalam rangka pengendalian DBD dapat dibentuk Pokjanal Pokjanal DBD dibentuk mulai dari tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat desa/kelurahan Pembentukan Pokjanal bertujuan untuk lebih menggerakkan masyarakat dalam melaksanakan upaya pengendalian penyakit DBD

BAB X KERJASAMA Pasal 20 Dalam hal pengendalian DBD yang penyebarannya tidak mengenal wilayah dapat melakukan kerjasama dengan wilayah lainnya Kerjasama tersebut melalui a. koordinasi pencegahan dan penanggulangan b. tukar menukar informasi c. pembebasan biaya di rumah sakit bagi masyarakat miskin

BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 21 Setiap orang dapat turut berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan upaya pengendalian penyakit DBD sebagai bentuk perwujudan peran serta masyarakat Peran serta masyarakat dengan cara: a. memberikan informasi adanya penderita b. membantu kelancaran pelaksaan pengendalian DBD c. menggerakkan motivasi masyarakat d. melaporkan kepada Puskesmas, rumah sakit, atau dinas kesehatan jika ditemukan kejadian/ kegiatan yang tidak sesuai ketentuan (3) Peran Serta Masyarakat dapat berupa bantuan tenaga , keahlian, dan atau bentuk lain

BAB XII PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 22 Semua institusi pelayanan kesehatan baik yang diselenggarakan oleh Pemkab Blitar maupun swasta wajib melaporkan secara periodik dan berjenjang jumlah kasus DBD menurut wilayah domisili asal pasien kepada Dinkes kab blitar Pasal 24 Pengawasan kegiatan pengendalian penyakit DBD dilakukan secara bertingkat : a. tingkat Kabupaten oleh Bupati, b. tingkat kecamatan oleh Camat c. tingkat desa/kelurahan oleh Kades/Lurah