PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (PK-BLU)
KEDUDUKAN PENGELOLA KEUANGAN BLU KEMENDIKNAS UNMUL (Satker BLU) (Satker PNBP, Satker Biasa) INSTANSI PEMERINTAH UU NO. 1 TH. 2004 & PERATURAN PER UU (PP, PMK, PERDIRJEN) SATU : SATKER, DIPA, KPA, PPSPM, SATU BENDAHARA, PPABP. BEBERAPA : PPK, PPABP, BENDAHARA PEMBANTU
PEJABAT PENGELOLA BLU Pemimpin BLU (penanggungjawab BLU) Pejabat Keuangan Pejabat Teknis bidang masing-masing. Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dpt terdiri dari PNS dan / atau tenaga profesional non PNS.
PENGAWAS PENGELOLAAN BLU DEWAS SPI BLU Fungsi : - Pengawasan - Penasehat Pemberi saran Tanggapan - Pelaporan - Akuntabilitas Pemeriksaan : - SPI - Kepatuhan SIM SDM - Program Penilaian Khusus
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BLU (1) Dewan Pengawas (Dewas) BLU adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU yaitu terhadap : - pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis (RSB), - Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), - RKA K/L, - DIPA dan - kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan. PMK 109/PMK.05/2007
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BLU (2) Menelaah RKA K/L dan RBA serta kebenaran pencantuman saldo awal dan saldo akhir pada RBA dan DIPA. Menandatangani RBA selaku pihak yang mengetahui RBA. Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan mengenai RSB dan RBA. Melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan jika terjadi gejala penurunan kinerja BLU. Mengikuti perkembangan kegiatan BLU, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BLU (3) Memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU kepada pejabat pengelola BLU. Memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas kelayakan, kualitas, jumlah dan harga barang yang dibeli. Mengawasi dan memberikan nasehat pelaksanaan pengelolaan keuangan BLU dan kepatuhan terhadap peraturan. PMK 109/PMK.05/2007
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BLU (4) Memberikan persetujuan penghapusan secara bersyarat terhadap piutang BLU dengan jumlah lebih dari Rp. 200 juta s.d. Rp. 500 juta per penanggung utang. PMK 230/PMK.05/2009 Memberikan persetujuan atas pinjaman jangka pendek untuk peminjaman yang bernilai di atas 10 % s.d. 15 % dari jumlah pendapatan BLU TA sebelumnya yang tidak bersumber dari APBN dan hibah terikat. PMK 77/PMK.05/2007
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BLU (5) Pasal 2 BLU Menyusun Renstra BLU PMK 92/PMK.05/2011 BLU Menyusun dan menetapkan RBA Tahunan, Ikhtisar RBA, Standar Biaya, dan Usulan SPM Persetujuan Dewas atas RBA Pasal 2 BLU Menyampaikan RBA, Standar Biaya, dan Usulan SPM kepada Menteri Pasal 14 Menteri : Menelaah RKA-K/L Menelaah RBA Menelaah Standar Biaya Menyetujui dan menetapkan SPM Persetujuan Dewas atas Perubahan RBA Pasal 15 Menteri Keuangan : Mengkaji dan membahas RKA-K/L Menelaah RBA Menelaah Standar Biaya Menetapkan dan menyetujui dalam bentuk DIPA Persetujuan Dewas atas RBA Definitif Pasal 16
KARAKTERISTIK BLU Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan secara (otonomi) berdasarkan prinsip ekonomi, efisien, efektif dan produktivitas, pendapatan langsung dapat dibelanjakan (digunakan) dengan mengajukan pengesahan ke KPPN setempat.
FLEKSIBILITAS BLU Penggunaan langsung pendapatan. Belanja dapat melebihi batas pagu sepanjang ambang batas. Saldo kas yg berasal dari selisih PNBP BLU dan belanja BLU dapat digunakan untuk biaya operasional (Blj. Barang dan Blj. Modal) dalam tahun anggaran berikutnya. Surplus kas dapat dimanfaatkan dalam investasi jangka pendek dengan resiko rendah seperti deposito. Kerjasama dgn fihak lain untuk hasil usaha (menyewakan aset tetap BLU -> kantor kas bank, ATM, cafe, kantin, aula, kantin, GOR, wisma, dll).
REMUNERASI Pejabat pengelola, Dewas dan Pegawai BLU Gaji Honorarium Tunjangan tetap Insentif Bonus atas prestasi Pesangon Pensiun
BESARAN REMUNERASI Pemimpin BLU 100 %. Pejabat Keuangan dan Teknis 90 % dari Pemimpin BLU. Ketua Dewas 40 % dari Pemimpin BLU. Anggota Dewas 36 % dari Pemimpin BLU. Sekretaris Dewas 15 % dari Pemimpin BLU.
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA) Dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu satker BLU.
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RBA BLU menyusun renstra bisnis 5 tahunan mengacu renstra K/L. BLU menyusun RBA tahunan mengacu renstra bisnis 5 tahunan. RBA diket Dewas diajukan kpd menteri sebagai bagian dari RKA-K/L utk diteruskan ke Menkeu guna memperoleh pagu APBN. RBA disesuaikan dgn pagu APBN, diket Dewas, disetujui menteri sebagai RBA definitif.
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RBA RBA disusun berdasarkan : Basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya. Kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima. Basis akrual.
MUATAN RBA Seluruh program dan kegiatan Target Kinerja (output). Kondisi kinerja tahun berjalan. Asumsi makro dan mikro. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan. Perkiraan biaya. Perkiraan maju.
KEBUTUHAN DAN KEMAMPUAN PENDAPATAN BLU Merupakan pagu belanja yang dirinci menurut program, kegiatan, output, akun belanja dan detail belanja Kemampuan Pendapatan : Pendapatan yg diperoleh dari layanan. Hibah. Hasil kerja sama dan/atau hasil usaha lainnya (pdpt jasa lembaga keuangan, penjualan aset tetap dan sewa). Penerimaan lainnya yg sah. Penerimaan dari APBN.
FORMAT RBA (1) Ringkasan Eksekutif : Memuat uraian ringkas mengenai kinerja satker BLU tahun berjalan (20XX-1) dan target kinerja tahun 20XX yang hendak dicapai, termasuk asumsi2 penting yang digunakan serta faktor2 internal dan eksternal yang akan mempengaruhi pencapaian target kinerja.
FORMAT RBA (2) BAB I : PENDAHULUAN, memuat : Umum 1. Keterangan ringkas landasan hukum operasional satker BLU, sejarah berdirinya, perkembangan dan peranannya bagi masyarakat. 2. Karakteristik kegiatan/layanan satker BLU terutama layanan unggulan.
FORMAT RBA (3) B. Visi dan Misi Badan Layanan Umum 1. Keterangan satker BLU yad. 2. Upaya Satker BLU mencapai visi/misi. 3. Ringkasan rencana kerja 1 tahun. C. Budaya Badan Layanan Umum Berisi nilai2 budaya dalam mencapai visi/misi. Perubahan pola pikir ala korporat, pemberdayaan SDM, peningkatan kerja sama, peningkatan kinerja dan pembelajaran pola manajemen.
FORMAT RBA (4) D. Susunan Pejabat Pengelola BLU dan Dewas 1. Susunan sesuai SK. 2. Uraian tugas Dewas. 3. Uraian pembagian tugas masing2 Pengelola BLU.
FORMAT RBA (5) BAB II : Kinerja BLU Tahun Berjalan 20XX-1 dan RBA Tahun 20XX, memuat : Gambaran Kondisi Satker BLU 1. Kondisi Internal : Berisi uraian kekuatan & kelemahan kondisi pelayanan, keuangan, organisasi, SDM, sarana & prasarana . Contoh : - Pelayanan -> telah memiliki sertifkat ISO Keuangan -> telah memiliki sistem informasi akuntansi yg mendukung pelaporan keuangan Organisasi & SDM -> memiliki pegawai latar belakang akuntan, pengembangan SDM & SDM bidang teknis memadai. Sarana & Prasarana -> Cukup memadai dalam melaksanakan layanan masyarakat (kapasitas tempat tidur RS, ruang & fasilitas kuliah).
FORMAT RBA (6) 2. Kondisi Eksternal : Berisi uraian kondisi eksternal yg mungkin akan mempengaruhi pencapaian target kinerja & tidak mampu mengendalikannya. Faktor tsb al. Produk/kebijakan hukum pemerintah, bencana alam, kondisi ekonomi asional/regional/global. Contoh : - Apakah satker mampu dgn adanya kondisi persaingan penyediaan brg/jasa. Pemenuhan standar minimal -> apakah BLU mampu memenuhinya. Sistem managemen disesuaikan dgn konsep mutakhir sistem pelayanan dan pembiayaan terintegrasi (managed-care). Pengaruh tingkat BI rate thdp tarif subsidi bunga (perumahan). 3. Asumsi Makro : Indikator ekonomi mempengaruhi aktivitas BLU, contoh perubahan nilai tukar berpengaruh thdp pengadaan peralatan yg dibeli dgn mata uang asing 4. Asumsi Mikro Kebijakan ekonomi mikro dpt mempengaruhi aktivitas BLU, spt adanya perubahan standar akuntansi, subsidi dari pemerintah, asumsi tarif, asumsi volume pelayanan, pengembangan pelayanan akan mempengaruhi target pendapatan
FORMAT RBA (7) B. Pencapaian Kinerja dan Target Kinerja satker BLU Pengukuran pencapaian kiner tahun berjalanan dilakukan dengan membandingkan target dgn realisasi saat menyusun RBA + prognosa sd akhir tahun. Uraian pencapaian target kiner tahun berjalan dirinci per unit kerja. Unit kerja disesuaikan dgn kebutuhan satker bahwa unit kerja tsb : a. Mendapat penugasan utk mencapai target. b. Memiliki pejabat yg bertanggung jawab dlm pencapaian target. c. Memiliki alokasi dana. Contoh unit kerja : Inst. Farmasi, UGD dll di RS. Unit kerja pd rektorat, Fakultas2, LPPM dll di BLU Pendidikan.
FORMAT RBA (8) Rumusan Program, Kegiatan dan Output sama dgn Program, Kegiatan dan Output Renstra, Renja dan RKA-KL. a. Program : Penjabaran visi/misi K/L, rumusannya mencerminkan tugas & fungsi eselon I K/L, berisi kegiatan utk mencapai hasil dgn indikator kinerja yg terukur. Disertai Indikator Kinerja Utama (IKU) Program sebagai sbg instrumen mengukur hasil pd tingkat program. Hasil mrpkan prestasi kerja-> mencerminkan berfungsinya output kegiatan dlm program. b. Kegiatan : Penjabaran dari Program -> rumusannya mencerminkan tugas & fungsi satker BLU atau penugasan K/L utk mencapai output dgn indikator kinerja yg terukur. Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) sbg instrumen mengukur output pada tingkat kegiatan. c. Output : Prestasi kerja berupa barang atau jasa dari suatu kegiatan dlm rangka pencapaian sasaran program. Output dapat dijabarkan dalam sub output.
FORMAT RBA (9) a. Penyusunan Anggaran BLU berbasis Kas : 4. Basis Akuntansi : a. Penyusunan Anggaran BLU berbasis Kas : Pendapatan diakui pada saat kas diterima Belanja diakui pada saat kas dikeluarkan. b. Perhitungan biaya layanan per unit kerja : Biaya sudah diakui dan dicatat saat terjadinya transaksi tanpa memperhatikan saat kas telah dibayarkan atau belum. Apabila satker BLU telah menyusun standar biaya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya yang ditetapkan Pemimpin BLU, dapat menggunakan standar biaya tsb dalam perhitungan biaya langganan per unit kerja. RBA yang disusun menggunakan standar biaya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya harus dilampiri SPTJM. Apabila belum menyusun standar biaya, menggunakan standar biaya Menteri Keuangan.
Tabel : Rincian Pendapatan per Unit Kerja Kode Uraian Unit/Program/Kegiatan/ Akun Pendapatan TA 20XX-1 TA 20XX Target Realisasi/ prognosa % I. xxx.xx.xx xxxx xxxxxx Xxxxxx Unit…………….. (memuat uraian unit) Program………. (memuat uraian program) Kegiatan………. (memuat uraian kegiatan) Pendapatan BLU (diisi uraian pendapatan per akun) 1. Pendapatan Jasa Layayan Umum .………………… 2. Pendapatan Hibah BLU …………………. 3. Pendapatan Kerjasama BLU 4. Pendapatan BLU Lainnya Penerimaan RM/PHLN/PHDN/…. (pendapatan selain PNBP BLU) 9.999.999 Total Pendapatan Unit ……. (memuat uraian unit)
Tabel : Rincian Belanja per Unit Kerja Kode Uraian Unit/Program/IKU Program/Kegiatan/IKK/Output/ Akun Belanja/Detil Belanja TA 20XX-1 TA 20XX Volume Dana Target Realisasi/ Prognosa*) % Prognosa *) SD **) Vol. Satuan I. xxx.xx.xx xxxx xxxx.xx xxxxxx Xxxxxx Unit…………….. (memuat uraian unit) Program…… (memuat uraian program) IKU Program : …….(memuat uraian IKU Program) Kegiatan……. (memuat uraian kegiatan) Indikator Kinerja Kegiatan ……….(memuat uraian IKK) Output…..(memuat uraian Output)***) Belanja BLU 1. Belanja Barang a. Belanja Gaji dan Tunjangan b. ……………………… 2. Belanja Modal a. Belanja Modal Tanah Belanja RM/PHLN/PHDN/…… ……… (diisi uraian per akun) 99 sat 9.999.999 Total Belanja Unit ……. dst TOTAL BELANJA BLU
Tabel : Pengelolaan Dana Khusus a. Perkembangan Pengelolaan Dana s.d. akhir tahun 20XX-1 Pokok Dana Yang dikelola Dana Yang Disalurkan Pendapatan Dari Pengelolaan Dana Perkiraan Saldo Dana Pokok Perkiraan Pendapatan dari Pengelolaan Kas (1) (2) (3) 4=(1-2) (5) 9.999.999 b. Kebutuhan Dana tahun 20XX Rencana Kebutuhan Dana Saldo Dana Pokok Yang Tersedia di Satker BLU Kebutuhan Alokasi Dana (1) (2) (3) 9.999.999
Program/Kegiatan/Sumber Pendapatan Tabel : Ikhtisar RBA – Target Pendapatan menurut Program dan Kegiatan TA 20XX Kode Program/Kegiatan/Sumber Pendapatan Target xxx.xx.xx Program : (Memuat uraian Program) 9.999.999 xxxx Kegiatan : (Memuat uraian Kegiatan) Sumber Pendapatan : (Disi sesuai kebutuhan) Pendapatan Jasa Layanan Umum xxxxxx ……………….. Pendapatan Hibah BLU Pendapatan Hasil Kerjasama BLU Pendapatan BLU lainnya Jumlah Pendapatan
Uraian Unit/Program/IKU Program/Kegiatan/IKK/Output/ Tabel : Ikhtisar RBA – Target Belanja/Pembiayaan menurut Program dan Kegiatan TA 20XX Kode Uraian Unit/Program/IKU Program/Kegiatan/IKK/Output/ Sumber Dana ALOKASI Target/ Volume Satuan Unit Kerja Penang gung Jawab Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Modal Bantuan Sosial Pengeluaran Pembiayaan xxx.xx.xx xxxx xxxx.xx Program…… (memuat uraian program) IKU Program : 1. ……. (memuat uraian IKU Program) 2. ……. (memuat uraian IKU Program) Kegiatan…. (memuat uraian kegiatan) Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) 1. ………. (memuat uraian IKK) 2. ………. (memuat uraian IKK) Output…..(memuat uraian Output) 1. RM 2. RMP 3. PNBP 4. BLU 5. ……… 9.999.999 99 sat Unit … dst Jumlah
Tabel : Pendapatan dan Belanja Agregat Uraian Realisasi/ Prognosa TA 20XX-1 TA 20XX I. PENDAPATAN BLU 9.999.999 1. Pendapatan Jasa Layanan Umum ……………………………. 2. Pendapatan Hibah BLU 3. Pendapatan Hasil Kerjasama BLU 4. Pendapatan BLU lainnya
Tabel : Pendapatan dan Belanja Agregat Uraian Realisasi/ Prognosa TA 20XX-1 TA 20XX II. BELANJA OPERASIONAL 9.999.999 A. BELANJA BARANG BLU 1. Belanja Gaji dan Tunjangan BLU 2. Belanja Barang BLU 3. Belanja Jasa BLU 4. Belanja Pemeliharaan BLU 5. Belanja Perjalanan BLU 6. Belanja Barang dan Jasa BLU Lainnya
Tabel : Pendapatan dan Belanja Agregat Uraian Realisasi/ Prognosa TA 20XX-1 TA 20XX II. BELANJA OPERASIONAL 9.999.999 B. BELANJA RM/PHLN/PHDN (diluar blj modal) 1. Belanja Pegawai ……………………….. 2. Belanja Barang 3. Belanja Lainnya
Tabel : Pendapatan dan Belanja Agregat Uraian Realisasi/ Prognosa TA 20XX-1 TA 20XX III. BELANJA MODAL 9.999.999 A. Belanja Modal BLU ……………………….. B. Belanja Modal RM/PHLN/PHDN IV. Surplus/Defisit (I – II) V. Penggunaan Saldo Kas BLU VI. Surplus/Defisit Sebelum Penerimaan RM/PHLN/PHDN (IV+V) VII. Penerimaan RM/PHLN/PHDN (II B + III B) VIII. Surplus/Defisit Sebelum Penerimaan RM/PHLN/PHDN (VI+VII) IX. TOTAL ANGGARAN PENDAPATAN ( I + VII ) X. TOTAL ANGGARAN BELANJA (II + III)
Tabel : Perhitungan Biaya Layanan per Unit TA 20XX No. Uraian Volume Layanan Jumlah I. Unit Kerja A 99 sat… Biaya Langsung Biaya Pegawai 9.999.999 Biaya Bahan Biaya Jasa Layanan Biaya Pemeliharaan Biaya Langganan Daya dan Jasa dan Lain-lain Jumlah Biaya Langsung
Tabel : Perhitungan Biaya Layanan per Unit TA 20XX No. Uraian Volume Layanan Jumlah Biaya Tidak Langsung Biaya Pegawai 9.999.999 Biaya Administrasi Perkantoran Biaya Pemeliharaan Biaya Langganan Daya dan Jasa Biaya Promosi / Marketing Biaya Bunga Biaya Administrasi Bank dan Lain-lain Jumlah Biaya Tidak Langsung Total Biaya Unit Kerja A Unit Kerja B ….. dst. …………………… TOTAL BIAYA
Tabel : Perkiraan Maju Pendapatan BLU Kode Program/Kegiatan/Sumber Pendapatan/ Kode Akun TA 20XX-1 TA 20XX TA 20XX+1 TA 20XX+2 TA 20XX+3 xxx.xx.xx xxxx xxxxxx Xxxxxx Program…… (memuat uraian program) Kegiatan…. (memuat uraian kegiatan) Sumber Pendapatan (diisi sesuai kebutuhan) 1. Pendapatan Jasa Layanan Umum …………………………….. 2. Pendapatan Hibah BLU 3. Pendapatan Hasil Kerjasama BLU 4. Pendapatan BLU lainnya 9.999.999 Jumlah Pendapatan Tabel : Perkiraan Maju Belanja BLU Kode Program/Kegiatan/Output TA 20XX-1 TA 20XX TA 20XX+1 TA 20XX+2 TA 20XX+3 xxx.xx.xx xxxx xxxx.xx Program…… (memuat uraian program) Kegiatan…. (memuat uraian kegiatan) Output … (menurut uraian output) Volume Output 9.999.999 99 sat Jumlah Belanja
DIPA 2013 Beberapa Perubahan Dalam Penyusunan dan Pengesahan DIPA : Jenis DIPA; Penanda tangan DIPA; Pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer). Jakarta, 12 November 2012
Jenis DIPA Mulai TA 2013, masing-masing kelompok dibedakan dalam 2 jenis DIPA yaitu DIPA Induk dan DIPA Petikan. DIPA Induk yaitu DIPA yang merupakan akumulasi dari DIPA per Satker yang disusun oleh PA menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga, dan disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan. Dalam hal Unit Eselon I mengelola lebih dari satu Program, maka DIPA Induk yang disusun memuat seluruh Program yang menjadi tanggung jawabnya. DIPA Petikan yaitu DIPA yang memuat alokasi anggaran untuk masing- masing Satuan Kerja dan merupakan penjabaran dari DIPA Induk. Dalam hal Satker mengelola lebih dari satu Program dan berasal dari satu unit Eselon I, maka DIPA Petikan memuat seluruh Program yang menjadi tanggung jawabnya, dan Dalam hal sebuah Satker mendapat alokasi anggaran yang berasal dari beberapa Unit Eselon I K/L, maka Satker mengelola beberapa DIPA Petikan.
Penanda tangan DIPA Sejalan dengan adanya perubahan jenis DIPA, maka pejabat penanda tangan DIPA juga mengalami perubahan dari semula DIPA ditandatangani oleh KPA masing- masing Satuan Kerja diubah dengan rincian sebagai berikut : Untuk DIPA Induk, yang menandatangani adalah Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat eselon I sebagai penanggung jawab Program dan memiliki portofolio pada Bagian Anggaran K/L, atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga. Untuk DIPA Petikan, secara formal tidak ditandatangani. Sebagai pengganti fungsi pengesahan, setiap DIPA Petikan diberi kode pengaman berupa “digital stamp” sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi). Sementara itu, dalam rangka pengesahan DIPA juga terdapat perubahan dari semula SP DIPA ditandatangani oleh Dirjen Perbendaharaan/Direktur Pelaksanaan Anggaran/Kepala Kanwil DJPBN diubah menjadi : SP DIPA Induk, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran. SP DIPA Petikan, secara formal tidak ditandatangani. Sebagai pengganti fungsi pengesahan, setiap SP DIPA Petikan diberi kode pengaman berupa “digital stamp” sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi).
Pernyataan Syarat dan Ketentuan (Disclaimer) pada DIPA Induk DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan dalam DIPA Petikan. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. DIPA Petikan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi); Informasi mengenai Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penanda tangan SPM untuk tiap-tiap Satker terdapat pada DIPA Petikan. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam Halaman III DIPA Induk diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan. Tanggung jawab terhadap penggunaan dana yang tertuang dalam DIPA Petikan sepenuhnya berada pada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA Induk ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2013.
Pernyataan Syarat dan Ketentuan (Disclaimer) pada DIPA Petikan DIPA Petikan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (Unit Eselon I dan Kementerian Negara/Lembaga). DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa “digital stamp” sebagai pengganti tanda tangan pengesahan. DIPA Petikan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam Halaman III DIPA Petikan diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan. Tanggung jawab terhadap penggunaan dana yang tertuang dalam DIPA Petikan sepenuhnya berada pada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan, yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan berdasarkan bukti-bukti yang ada. DIPA Petikan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2013.
RBA REVISI ANGGARAN BLU DIPA PER DJPBN 55/PB/2011 PMK 32/PMK.02/2012 Sumber dana RM & PNBP Sumber dana PNBP Sumber dana RM PER DJPBN 55/PB/2011 PER DJPBN 55/PB/2011 PMK 32/PMK.02/2012 PMK 32/PMK.02/2012
BERDAMPAK PERUBAHAN PADA REVISI ANGGARAN BLU RKA – K/L UP DATING RBA & Ikhtisar RBA BERDAMPAK PERUBAHAN PADA DIPA REVISI
REVISI RBA Unit Kerja Satker BLU RBA DEFINITIF Pemimpin BLU DEWAS USUL - Menteri Ybs - Menkeu - Dasar Kegiatan Satker USUL Pejabat Keuangan BLU TELAAH DIKETAHUI Pemimpin BLU DEWAS MENGESAHKAN S.D. PAGU DIPA MELEBIHI PAGU DIPA (DALAM & LEBIH AMBANG BATAS) PENGGUNAAN SALDO AWAL
REVISI DIPA Dapat dilakukan sepanjang Dalam program yang sama. Tidak mengurangi volume keluaran Kegiatan Prioritas Nasional. Tidak mengurangi anggaran untuk : a. Pembayaran tunggakan b. Paket multiyears c. Paket pekerjaan yg telah dikontrakkan.
REVISI DIPA DIPERLUKAN Adanya revisi RBA Definitif : a. Pergeseran / perubahan rincian anggaran. b. Penambahan pagu. - Melebihi pagu, masih dalam ambang batas. - Melebihi ambang batas. - Penggunaaan saldo awal kas. Adanya hal-hal khusus : a. Pencantuman saldo awal kas. b. Penggunaan saldo awal kas dlm rangka mismatch
REVISI DIPA ATAS PERUBAHAN /PERGESERAN ANGGARAN Pagu tetap Belanja melebihi pagu, masih dalam ambang batas. Belanja melebihi ambang batas. Penggunaan saldo awal kas untuk menambah pagu belanja. Pencantuman saldo awal kas. Penggunaan saldo awal kas dalam rangka Mismatch.
REVISI PERUBAHAN /PERGESERAN ANGGARAN DALAM HAL PAGU TETAP Antar keluaran (output), termasuk menambah output baru : a. Dalam kegiatan yang sama atau antar kegiatan (dalam hal antar kegiatan sepanjang dalam rangka percepatan pencapaian sasaran kinerja kegiatan) dengan menggunakan sisa dana / kontrak (optimalisasi). b. Dalam jenis belanja yang sama atau antar jenis belanja. Pengurangan atau penambahan volume output (Dalam hal pengurangan sepanjang tidak mengganggu layanan BLU). (Syarat : Belanja setelah revisi).
REVISI KARENA BELANJA MELEBIHI PAGU NAMUN MASIH DALAM AMBANG BATAS Penambahan pagu anggaran belanja dan / atau volume keluaran (output) yang sudah ada. Penambahan pagu anggaran belanja keluaran (output) baru. (Syarat : Belanja dapat mendahului revisi).
REVISI KARENA BELANJA MELEBIHI AMBANG BATAS Penambahan pagu anggaran belanja dan / atau volume keluaran (output) yang sudah ada. Penambahan pagu anggaran belanja keluaran (output) baru. (Syarat : Belanja setelah revisi).
REVISI PENGGUNAAN SALDO AWAL KAS UNTUK MENAMBAH PAGU BELANJA Penambahan pagu anggaran belanja dan / atau volume keluaran (output) yang sudah ada. Penambahan pagu anggaran belanja keluaran (output) baru. (Syarat : Belanja setelah revisi).
Kewenangan dan Tata Cara Revisi Anggaran…(1/4) Pagu Berubah No. Uraian revisi DJA Kwl DJPBN 1. Kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN; 2. Lanjutan pelaks. Kegiatan yg dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN; 3. Percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN; 4. Penerimaan HLN/HDN setelah UU APBN TA 2013 ditetapkan; 5. Penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang; 6. Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk satker BLU; 7. Pengurangan alokasi pinjaman luar negeri; 8. Perubahan pagu anggaran pembayaran subsidi energi; 9. Perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang.
Kewenangan dan Tata Cara Revisi Anggaran…(2/4) Pagu Tetap No. Uraian revisi DJA Kwl Esl 1 KPA 1. Pergeseran dalam satu Keluaran, satu Kegiatan dan satu Satker; 2. Pergeseran antar Keluaran, satu Kegiatan dan satu Satker; 3. Pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker; 4. Pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker; 5. Pergeseran antar Kegiatan dalam satu Satker; 6. Pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker; 7. Pencairan blokir/tanda bintang (*); 8. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht; 9. Penggunaan dana output Cadangan;
Kewenangan dan Tata Cara Revisi Anggaran…(3/4) Pagu Tetap No. Uraian revisi DJA Kwl Esl 1 KPA 10. Perubahan/penambahan rumusan kinerja; 11. Perubahan komposisi pendanaan; 12. Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran K/L; 13. Pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); Ket : = kewenangan baru; = bersifat pengesahan; = status quo.
Kewenangan dan Tata Cara Revisi Anggaran…(4/4) Ralat Administratif No. Uraian revisi DJA Kwl DJPBN 1. Ralat kode akun sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama; 2. Ralat kode KPPN; 3. Perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau satker sepanjang kode tetap; 4. Ralat kode nomor register PHLN/PHDN; 5. Ralat kode kewenangan; 6. Ralat kode lokasi; 7. Ralat cara penarikan PHLN/PHDN; 8. Ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI.
Tindak Lanjut Penyelesaian Revisi Revisi-revisi yang tidak perlu diterbitkan DIPA Petikan Revisi : Revisi karena kesalahan administratif; Revisi terkait kewenangan KPA; Revisi-revisi yang perlu diterbitkan DIPA Petikan Revisi : Revisi yg mengakibatkan pagu Satker berubah; Revisi terkait pencairan blokir; Revisi terkait perubahan/pergeseran anggaran dalam hal pagu tetap, selain kewenangan KPA.
Terima Kasih